kelompok3@gakosen.com ************
Aspek Tinjauan Pelanggaran Kode Etik Profesi IT Kelompok 3 Kelompok 3 Aspek Tinjauan Pelanggaran Kode Etik Profesi IT Hari ini jam 20:25 via Web Seluler ‘ Komentari ‘ Suka Hari gini ngomongin pelanggaran…udah biasa tuh…Apalagi dibidang teknologi…^_^ Ayu Perwitasari ga usah jd provokator deh bu, laporin pak polisi ntar dihukum loh…. Izah Azizah Sudah-sudah jgn bertengkar, pendidikan tuh mahal loh… Siti Schinta Suciwati Ayu Perwitasari setuju bu guru….emang skrg jaman elit (ekonomi sulit)he2.. Dwi Rosmawati Izah Azizah Siti Schinta Suciwati bener bnget…sampe-sampe budaya di indonesia kurang diakui, hiks *sedih mode on* Etik Trimiarsih Dwi Rosmawati Etik Trimiarsih all…pada bawael aja…diindonesia mah pelanggaran dah biasa, kaya ga ngelanggar aja… Fitri Hayati Fitri Hayati
Ayu Perwitasari Aspek Teknologi Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh : a. Teknologi Nuklir Teknologi Nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga dapat menghancurkan Kota HIROSIMA b. Teknologi Komputer Orang yang sudah memiliki keahlian dibidang komputer bisa membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan “ Kejahatan”. 11070644 Fitri Hayati 11075115 Siti Schinta Suciwati 11080683 Etik Trimiarsih 11080788 Ayu Perwitasari 11080789 Izah Azizah 11080789 Dwi Rosmawati
Izah Azizah Aspek Hukum Hukum dibuat untuk mengatur aktifitas diinternet terutama berhubungan kejahatan maya, masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan mengenai hal tersebut : Karakteristik aktifitas diinternet yang bersifat lintas – batas, sehingga tidak lagi tumbuh pada batasan – batasan teritorial. b.Sistem hukum tradisional ( The existing law ) yang justru bertumpuh pada batasan – batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan – persoalan hukum yang muncul akibat aktifitas diinternet. 11070644 Fitri Hayati 11075115 Siti Schinta Suciwati Contoh Hukum : UUHC Mulai UU. No.6/1982 Yang Kemudian disempurnakan pada UU No.7/1987, Kemudian UU No. 12/1997 dan Terakhir UU No.19/2002 11080683 Etik Trimiarsih 11080788 Ayu Perwitasari 11080789 Izah Azizah 11080789 Dwi Rosmawati
Siti Schinta Suciwati Aspek Pendidikan Aspek pendidikan dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah suatu hal yang sangat baik dan berguna,dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode “open source” dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakan peralatan pendukung apabila memungkinkan.Disini kita bisa melihat adanya proses pembelajaran. 11070644 Fitri Hayati 11075115 Siti Schinta Suciwati Contoh Aspek Pendidikan derajat,seorang hacker harus mampu membuat program eksploit kelemahan sistem,menulis (tutorial atau artikel),aktif diskusi dimailing list,membuat situs web dan lain sebagainya. 11080683 Etik Trimiarsih 11080788 Ayu Perwitasari 11080789 Izah Azizah 11080789 Dwi Rosmawati
Dwi Rosmawati Aspek Ekonomi Hadirnya masyarakat informasi (information society) yang diyakini sebagai agenda penting masyarakat dunia dimilenium ketiga antara lain ditandai dengan pemanfaatan internet yang semakin meluas dalam berbagai aktifitas kehidupan manusia,bukan saja dinegara-negara maju tetapi juga dinegara-negara berkembang termasuk Indonesia. Fenomena ini pada gilirannya telah menempatkan “informasi” sebagai komuditas ekonomi yang sangat penting dan menguntungkan. Contoh Aspek Ekonomi : pemanfaatan teknologi yang tidak baik (adanya kejahatan dunia maya) bisa mengakibatkan kerugian ekonomi dan tidak sedikit, di Indonesia tercatat ada 109 kasus yang merupakan credit card fraud (penipuan dengan kartu kredit) korbannya adalah 80 % warga Amerika 11070644 Fitri Hayati 11075115 Siti Schinta Suciwati 11080683 Etik Trimiarsih 11080788 Ayu Perwitasari 11080789 Izah Azizah 11080789 Dwi Rosmawati
Etik Trimiarsih Aspek Sosial Budaya Akibat yang sangat nyata dari adanya cyber crime terhadap kehidupan sosial dan budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transaksi diinternet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia,masyarakat dunia tidak percaya lagi,hal ini dikarenakan banyak kasus credit card fraud yang dilakukan oleh netter asal Indonesia. 11070644 Fitri Hayati 11075115 Siti Schinta Suciwati 11080683 Etik Trimiarsih 11080788 Ayu Perwitasari 11080789 Izah Azizah 11080789 Dwi Rosmawati
Kesimpulan dan Penutup Fitri Hayati Kesimpulan dan Penutup Kesimpulan : Kode etik pada dasarnya adalah norma yang sudah dianggap benar atau yang sudah mapan dan tentunya lebih efiktif lagi apabila norma perilaku itu dirumuskan secara baik dan diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan sehingga memuaskan semua pihak tetapi tetap saja pelanggaran-pelanggaran itu ada, seperti pada : -aspek teknologi, -aspek hukum, -aspek pendidikan, -aspek ekonomi dan -aspek sosial budaya. 11070644 Fitri Hayati 11075115 Siti Schinta Suciwati 11080683 Etik Trimiarsih 11080788 Ayu Perwitasari 11080789 Izah Azizah 11080789 Dwi Rosmawati