SKEMA PEMBIAYAAN AKAD MUDHARABAH
NAMA KELOMPOK : VIJI JAYANTI DAMONGAYO (20130730065) DWI ESIKA PUTRI (20130730116) LIENDIANI IKKE PRATIWI (20130730119) TIA LUTHFIAH (20130730120) EPI- B EKONOMI PERBANKAN ISLAM FAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
Nasabah mengajukan pembiayaan 2. Data usaha nasabah dicek terlebih dahulu 3. Akad bekerjasama 4. Bank memberikan modal usaha kepada nasabah 4. Bank memberikan modal usaha kepada nasabah 6. Nasabah memberikan laporan kepada bank untuk porsi bagi hasil yang disepakati 5. Nasabah menggunakan untuk menjalankan usahanya
PENJELASAN Nasabah datang ke bank dengan maksud mengajukkan pembiayaan mudharabah. Kemudian bank memeriksa berkas pengajuan nasabah dalam hal ingin membuka usaha apa ketika dapat pembiayaan. Setelah bank selesai melakukan pengecekan terhadap berkas data usaha, bank akan menyatakan kesediannya dengan menggunakan akad, akad yang di gunakan adalah akad mudharabah. Bank kemudian memberikan modal usaha kepada nasabah yang pengajukkan pembiayaan tersebut.
5. Kemudian, dari di terimanya modal usaha bank kepada nasabah, nasabah pun menggunakan modal usaha untuk membuka usahanya. 6. Setelah berjalannya waktu atas usahanya, pada tempo yang telah di tetapkan dari kesepakata nasabah memberikan hasil laporan usaha kepada bank untuk melakukan bagi hasil seperti yang telah di sepakati pada pertemuan awal. 7. Terakhir, dari memberitahu hasil laporannya kepada bank, nasabah mencicil bagi hasil sesuai kesepakatan berdasarkan data yang di perkirakan