SKEMA PEMBIAYAAN AKAD MUDHARABAH.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Akuntansi Ba’i As-Salam
Advertisements

Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
BAI’ AS-SALAM (IN-FRONT PAYMENT SALE)
0leh: ERNI DWI SEPTIYANI Ekonomi perbankan islam FAI-UMY
Al-Mudharabah (dalam akad penyaluran dana)
Murabahah Ilmu hukum perbankan
DI SUSUN OLEH ROBIATUR ROHMAH : ARIP HIDAYAT : DESI ERNAWATI : FAKULTAS AGAMA ISLAM EKONOMI PERBANKAN ISLAM 2011/2012.
Permasalahan mediasi dalam perbankan
Di Susun oleh : Febrianti Hasan ( ) Intan Ayu Laksmi ( ) PROGRAM STUDI EKONOMI DAN PERBANKAN ISLAM FAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITASMUHAMMADIYAH.
Memberi kesempatan sebagai pemimpin unit
Assalamu’alaikum. Wr. Wb.
BASYARNAS Oleh : Ratmawati Ekonomi dan Perbankan Islam
Akuntansi Mudharabah Sartini, SE, MSc, Ak.
KELAYAKAN ANALISIS for further detail, please visit
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
Sistem Operasional Bank Syariah
Disusun oleh dikrus sholihin ( )
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
PERBANKAN SYARIAH Kelompok 4: 1.Darmawan Fitriahayu Sayekti Rita Dwi N Mia Ayu M
Dian Eka Prastiwi Universitas Muhammadiyah Yogyakarka
PEMBIAYAAN MULTIJASA MUHAMMAD ARIF MAULANA
Manajemen Perbankan Nama: Resti Agustina NIM:
PEMBIAYAAN MUSYARAKAH ( SYIRKAH )
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
Akuntansi Mudharabah Rizal Effendi.
Dhidhin noer ady rahmanto
Oleh : Dewi Tri Utami. . Pasal 1 angka 7 UU no 21 Th disebutkan Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip.
NAMA KELOMPOK VIJI JAYANTI DAMONGAYO ( )
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
A to Z Sharia Banking KARIM Business Consulting (c) 2004.
Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 2015
Contoh Kasus pembiayaan musyarakah
Implementasi Produk Qardh dengan Jasa Layanan Perbankan
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOYGYAKARTA
BAB III BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH
Wulan Retnowati Se, Ak., M.Akt
Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
PENERAPAN SISTEM BAGI HASIL PRODUK DEPOSITO DI PT BANK BRISYARIAH
Kelompok 8 : Rachmad Riyanto Sutrisno Adji Pahlawan M
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Nurul Aulia Syafarina ( )
SO PENANGANAN PEMBIAYAAN BERMASALAH
Akuntansi Ba’i Al-Ishtisna’
Pembiayaan Usaha Nur Pratiwi, SE, M.Sc.
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
. Cara Mengajukan Pinjaman
Akuntansi Ijarah Muntahia Bittamlik
PENGERTIAN BERBAGAI MACAM
Flowchart Akad Mudharabah Nasabah
Nama anggota : 1. Nindya Ayu Feferianita(
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
PENDIDIKAN ISLAM. a. Pengertian Pendidikan Islam.
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Implementasi Produk Perbankan
Nama Kelompok M KHOIRUDDIN ( ) ARIF SAIFUDDIN ( )
Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
Deflator GDP DWI ESIKA PUTRI EKONOMI DAN PERBANKAN ISLAM
JUAL BELI SALE AND PURCHASE
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
SISTEM PEMBIYAAN (SO) MUSYARAKAH
ANALISIS PERBANDINGAN PENERAPAN SISTEM BAGI HASIL TABUNGAN MUDHARABAH PADA BANK BRI SYARIAH DENGAN BANK MANDIRI SYARIAH CABANG PALOPO WIDIASTUTI NIM
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
Perbankan syariah Oleh Nanang Kohar, SH.
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
Akuntansi Ijarah Db : Pembiayaan Mudharabah Kr : Kas
Akad Mudharabah AGUSTIANTO /
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
Transcript presentasi:

SKEMA PEMBIAYAAN AKAD MUDHARABAH

NAMA KELOMPOK : VIJI JAYANTI DAMONGAYO (20130730065) DWI ESIKA PUTRI (20130730116) LIENDIANI IKKE PRATIWI (20130730119) TIA LUTHFIAH (20130730120) EPI- B EKONOMI PERBANKAN ISLAM FAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

Nasabah mengajukan pembiayaan 2. Data usaha nasabah dicek terlebih dahulu 3. Akad bekerjasama 4. Bank memberikan modal usaha kepada nasabah 4. Bank memberikan modal usaha kepada nasabah 6. Nasabah memberikan laporan kepada bank untuk porsi bagi hasil yang disepakati 5. Nasabah menggunakan untuk menjalankan usahanya

PENJELASAN Nasabah datang ke bank dengan maksud mengajukkan pembiayaan mudharabah. Kemudian bank memeriksa berkas pengajuan nasabah dalam hal ingin membuka usaha apa ketika dapat pembiayaan. Setelah bank selesai melakukan pengecekan terhadap berkas data usaha, bank akan menyatakan kesediannya dengan menggunakan akad, akad yang di gunakan adalah akad mudharabah. Bank kemudian memberikan modal usaha kepada nasabah yang pengajukkan pembiayaan tersebut.

5. Kemudian, dari di terimanya modal usaha bank kepada nasabah, nasabah pun menggunakan modal usaha untuk membuka usahanya. 6. Setelah berjalannya waktu atas usahanya, pada tempo yang telah di tetapkan dari kesepakata nasabah memberikan hasil laporan usaha kepada bank untuk melakukan bagi hasil seperti yang telah di sepakati pada pertemuan awal. 7. Terakhir, dari memberitahu hasil laporannya kepada bank, nasabah mencicil bagi hasil sesuai kesepakatan berdasarkan data yang di perkirakan