Mata Kuliah : Jurnalistik 1 Undang-undang tentang Kewartawanan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Perkembangan Pers di Indonesia
Advertisements

HUKUM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Definisi Etika Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom).
Peranan Pers dalam Kehidupan Masyarakat Demokratis
Manunggal K. Wardaya, HUKUM PERS
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
KEMERDEKAAN MENGELUARKAN PENDAPAT
Hukum Etika Pers Kelompok 3 Firsta Vaulina A Febbiadi Rahmat
Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia (KEWI)
PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI
LANDASAN ETIKA DAN PROFESIONALISME JURNALIS Pertemuan 3 & 4 Mata kuliah: O0264 / TEKNIK WAWANCARA MEDIA Tahun : 2008 / 2009.
PERANAN PERS DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT DEMOKRATIS
BAB 3 PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI
Week 9: Political Economy of Mass Media Week 9: Political Economy of Mass Media By Drs. Rendro D. Soehoed, MSi. Institut Bisnis & Informatika Indonesia.
UNDANG – UNDANG ITE DI INDONESIA
Hak atas Kebebasan Pribadi
MODUL 7 ETIKA DAN FILSAFAT KOMUNIKASI
Oleh : Dr. Eko Harry Susanto, M.Si
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2002
“ETIKA KEHUMASAN PEMERINTAH & BUMN”
Refleksi Masyarakat Pers Mengenai Implementasi Kebebasan Pers
Mata Kuliah : Jurnalistik 1
Pendapat seorang mahasiswa
HAKIKAT KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
DASAR-DASAR PENYIARAN Kode Etik Penyiaran 2016.
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
Etika & Hukum Media Relations
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.

Organisasi Media Massa
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
Tugas 1 Buat Biografi Anda dan masukkan ke dalam Blogger (ditulis dengan konsep penulisan Jurnalisme)
KUHP, UU Pers, Kode Etik Pers
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Sistem Hukum Pers Indonesia
SISTEM MEDIA MASSA Recap by
Hak-hak yang timbul dari penerbitan Pers
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
Hak-hak yang timbul dari penerbitan Pers
DIMENSI-DIMENSI ETIKA KOMUNIKASI
PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Aspek Hukum Media dan Komunikasi Masa
KOMPETENSI DASAR Menganalisis Pers yang bebas dan bertanggungjawab sesuai kode etik jurnalistik dalam masyarakat demokratis di Indonesia.
Perusahaan Pers KULIAH V.
Kode Etik Jurnalistik dan Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab
SISTEM KOMUNIKASI PERKOTAAN
Ruang Lingkup Jurnalistik
Mata Kuliah : Jurnalistik-1
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
NAMA KELOMPOK Sefdha Prisdayanti ( )
Aspek hukum program siaran
Peran Serta Dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan, Dan Penegakan HAM Di Indonesia By chandra setiawan.
Perlindungan Konsumen
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
MATERI KN KELAS XII SEMESTER 2
KODE ETIK JURNALISTIK.
Kelompok IV #008 Mira Andika #019 Nadia Qorina #022 Dina Maryani
KOMISI INFORMASI PUSAT PERAN KETERBUKAAN INFORMASI DALAM MENDUKUNG KEBEBASAN PERS Dipaparkan dalam Focuss Group Discussion (FGD)
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
Peranan Pers dalam Kehidupan Masyarakat Demokratis
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
MATERI KN KELAS XII SEMESTER 2
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
PENGAWASAN PRA MASA KAMPANYE PEMILU 2019
Transcript presentasi:

Mata Kuliah : Jurnalistik 1 Undang-undang tentang Kewartawanan Topik ke-14: Undang-undang tentang Kewartawanan abdurrahman/14jurnalistik-1/uieu'2007

Tujuan Instruksional Umum Selesai perkuliahan ini mahasiswa diharapkan mampu memahami ketentuan dalam UU tentang kewartawanan Tujuan Instruksional Khusus Mampu menerapkan UU tentang pers dalam pelaksanaan tugas jurnalistik. abdurrahman/14jurnalistik-1/uieu'2007

Undang-Undang No. 40/1999 Tentang Pers Undang-Undang No. 40/1999 berisi 10 bab dan 20 pasal, disahkan oleh Presiden RI, Prof BJ Habibie, tanggal 23 September 1999, UU ini merupakan pengganti dari UU No. 21 tahun 1982 jo UU No 11 tahun 1966 yang diubah dengan UU No 4 tahun 1967. UU No. 21 tahun 1982 praktis tidak lagi dilaksanakan sejak Prof BJ Habibie menjadi Presiden, karena tidak ada lagi pers yang tunduk kepada UU tersebut. abdurrahman/14jurnalistik-1/uieu'2007

Pasal-pasal penting dalam UU No. 40/1999 Pasal 1 (1): Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik: mencari – memperoleh – memiliki – menyimpan – mengola – menyampaikan informasi dalam bentuk: tulisan – suara – gambar – suara & gambar – data & grafik, melalui: media cetak – media elektronik – dan sebagainya Pasal 9: setiap orang (WNI) bisa mendirikan perusahaan pers, tapi harus berbentuk badan hukum Indinesia Pasal 3: Pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial Pasal 12: Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab serta alamat percetakan. abdurrahman/14jurnalistik-1/uieu'2007

abdurrahman/14jurnalistik-1/uieu'2007 Pasal 6: Pers berperan untuk: Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui Menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong terwujud supremasi hukum dan Ham, menghormati kebinekaan. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi tepat, akurat, dan benar. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran Memperjuangkan keadilan dan kebenaran. abdurrahman/14jurnalistik-1/uieu'2007

abdurrahman/14jurnalistik-1/uieu'2007 Pelaksanaan tugas Jurnalis/wartawan: Pasal 1 (4): Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik Pasal 4: Wartawan mempunyai: hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi hak tolak Juga kemerdekaan pers dijamin, sehingga pers tidak dikenakan sensor dan pembreidelan Pasal 18 (1): Jika ada yang menghambat pelaksanaan tuga wartawan diancam hukuman dua tahun atau denda Rp 500 juta. abdurrahman/14jurnalistik-1/uieu'2007

abdurrahman/14jurnalistik-1/uieu'2007 Rambu-rambu: Pasal 5: Pers wajib menghormati norma agama, rasa kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah. Wajib melayani hak jawab Wajib melayani hak koreksi Pasal 12: Pers dilarang memuat iklan yang; Berakibat merendahkan martabat suatu agama/mengganggu kerukunan umat beragama/ bertentangan dengan rasa kesusilaan maysarakat Minuman keras dan narkoba Peragaan wujud rokok atau penggunaan rokok Pasal 18: Pelanggaran Pasal 5 (1) dan (2) dan Pasal 13, pidana denda Rp 500 juta Pelanggaran Pasal 9 (2), dan Pasal 12, pidana denda Rp 100 juta. abdurrahman/14jurnalistik-1/uieu'2007

abdurrahman/14jurnalistik-1/uieu'2007 Pengawasan terhadap wartawan Pasal 15: Dalam upaya pengembangan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers, dibentuk Dewan Pers yang independen. Keanggotaan Dewan Pers ditetapkan berdasarkan Kepres Pasal 17: Masyarakat dapat memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers abdurrahman/14jurnalistik-1/uieu'2007

abdurrahman/14jurnalistik-1/uieu'2007 Referensi Kusumaningrat, Hikmat dan Purnama Kusumaningrat, Jurnalistik: Teori dan Praktek, Remaja Rosdakarya, Bandung, Jan 2005 UU No. 40/1999 tentang Pers. UU No. 32/2002 tentang Penyiaran. www.dewanpers.org abdurrahman/14jurnalistik-1/uieu'2007