DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIIPAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
Advertisements

PENYUSUTAN ARSIP.
BANYAK BENER PUSING AH BAGAIMANA YA ??????? JADI BINGUNG AH.
PENGELOLAAN KEARSIPAN DINAMIS
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PENYAMPAIAN NOTA KEUANGAN
ORDNER KP.05. MUTASI ORDNER KP.02 LAMARAN ORDNER KP KEPEG.
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PENGANGGARAN SANITASI
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
KEBIJAKAN DINAS ARSIP DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN BULELENG DI BIDANG PEMBINAAN, PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN ARSIP TAHUN 2017 Oleh: I PUTU KARIAMAN.
DITJEN BINA KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Nyi Raden Anita Trikusumawati
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH
EKSISTENSI KERJASAMA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PASCA
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
“OM SWASTIASTU” Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Prov. Bali.
Arsip Nasional Republik Indonesia KEBIJAKAN KEARSIPAN NASIONAL
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
BAB 3 Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia.
KEBIJAKAN PENYELAMATAN DAN PENGOLAHAN ARSIP
PENATAAN KELEMBAGAAN PEMDA DIY
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
KEPALA BAPPEDALITBANG PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Arsip Nasional Republik Indonesia
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
Sugiyantomendung.com Mbahmendung.blogspot.com gmail .com
DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI SISTEM POLITIK INDONESIA
TUGAS KEARSIPAN “ Pengertian Kearsipan dan Ruang Lingkup Kearsipan “
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017 DARI SISI PELAPORAN.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2010
Otonomi Daerah studi kasus provinsi riau
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
“OM SWASTIASTU” Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Prov. Bali.
TAHAPAN DAN SISTEMATIKA PENYUSUNAN RENSTRA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 86 TAHUN 2017 PPKK FISIPOL UGM.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PAPARAN DISPMPPTSP PROVSU
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Bidang kominfo – sub urusan aptika Firmansyah Lubis Semarang, 31 Juli 2018.
KEPALA BIRO ORGANISASI
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD) KABUPATEN LEBAK TAHUN 2018
Audit Kearsipan Internal
PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NO 33 TAHUN 2018 TENTANG TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MEMPAWAH.
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
Oleh: Ir. Edison Siagian, ME
Ir. Setyo Edy Susanto, S.Th.I., M.Pd.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
MUSRENBANG Perubahan RPJMD Tahun
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KECAMATAN DENPASAR SELATAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PADA BINTEK PENGAWASAN KEARSIPAN INTERNAL Purbalingga, 1 Oktober 2019
Transcript presentasi:

DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIIPAN PENATAAN ARSIP YANG BENAR DALAM RANGKA PELAKSANAAN TATALAKSANA PEMERINTAHAN Oleh: Dra. Diah Ismiatun, M.Hum. ARSIPARIS MADYA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIIPAN PROVINSI JAWA TIMUR Disampaikan pada kegiatan In-House Training Bidang Tatalaksana di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diselenggarakan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur di Ruang Rapat Bhinaloka Adhikara Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan No. 110 Surabaya, tanggal 12 dan 13 Juli 2017

Penilaian dan Penyusutan Asip Perkenalkan…… 5/23/2017 N a m a : Dra. Diah Ismiatun, M.Hum. NIP 19680607 199303 2 002 Jabatan Arsiparis Madya Pendidikan S1 Sejarah Universitas Padjadjaran Bandung 1992 S2 Ilmu Perpustakaan Universitas Indonesia 2006 Pengalaman Kerja ANRI Jakarta 1993-1998 ANRI Wilayah DI Aceh 1998-2000 ANRI Wilayah Jawa Timur 2000-2001 Badan Arsip Jawa Timur 2001-2008 Badan Perpustakaan dan Kearsipan Prov.Jatim 2008-2016 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov. Jatim 2016-sekarang E-mail d.ismi2003@gmail.com . 5/23/2017

SIKLUS HIDUP MANUSIA DAN ARSIP Penciptaan Kelahiran Penggunaan dan pemeliharaan Masa Aktif/Produktif Penyusutan Masa Inaktif permanen Musnah

5/4/2016 PENGERTIAN ARSIP Undang-Undang No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan pasal 1 5/4/2016 Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

KEARSIPAN URUSAN SIAPA? Kearsipan adalah urusan pemerintahan wajib bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota (UU 23/2014, ps 11 ayat 2 ) Bagi Pemerintah masalah kearsipan merupakan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar (UU 23/2014, ps 12 ayat 2) Amanah Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan 13/09/2018

URUSAN PEMERINTAHAN (Menurut UU No URUSAN PEMERINTAHAN (Menurut UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah) Kewenangan Pemerintah Pusat: Politik Luar Negeri Pertahanan Keamanan Yustisi Moneter dan Fiskal Nasional Agama (Psl 10 ayat 1) Urusan Pemerintahan Konkuren (Psl. 9 ayat 3) Urusan Pemerintahan Umum (Psl. 9 ayat 5) Urusan Pemerintahan Absolut (Psl 9 ayat 2) Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah: Urusan Pemerintahan Wajib Urusan Pemerintahan Pilihan Pem. Pusat melaksanakan sendiri atau melimpahkan wewenang kepada instansi vertikal yang ada di daerah atau Gubernur berdasrkan asas dekonsentrasi (Psl. 10 ayat 2) Kewenangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan

URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN URUSANPEMERINTAHAN PILIHAN URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB UP yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar: Pendidikan Kesehatan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat 6. Sosial (Psl. 12 ayat 1) UP yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar: Tenaga kerja Pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak Pangan Pertanahan Lingkunganhidup Adminstrasi kependudukan dan pencatatan sipil Pemberdayaan masyarakat dan desa 8. Pengendalian penduduk dan KB 9. Perhubungan 10. Komunikasi dan informatika 11. Koperasi , usaha kecil dan menengah 12. Penanaman modal 13. Kepemudaan dan olah raga 14. Statistik 15. Persandian, 16. Kebudayaan 17. Perpustakaan 18. Kearsipan (Psl. 12 ayat 2)

Urusan Pemerintahan Pilihan (Psl. 12 ayat 3) 1. Kelautan dan perikanan 2. Pariwisata 3. Pertanian 4. Kehutanan 5. Energi dan sumber daya mineral 6. Perdagangan 7. Perindustrian 8. Transmigrasi

TUJUAN PENYELENGGARAAN KEARSIPAN Menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan; Menjamin ketersedIaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah; Menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan peraturan perundangan; Menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya;

TUJUAN PENYELENGGARAAN KEARSIPAN (UU 43/2009 psl. 3) Mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu; Menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa, dan bernegara; Menjamin keselamatan aset nasionaldalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya

APA YANG HARUS DILAKUKAN PEMERINTAH DAERAH? Pemerintah Daerah Prov./Kab./Kota Menjalankan peraturan kearsipan Melakukan penyelenggaraan kearsipan Menjalankan amanah UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah

PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI PEMERINTAHAN DAERAH MELIPUTI: Pembinaan Kearsipan Pengelolaan Penetapan Kebijakan Sumber: PP 28/2012 pasal 4

PENYELENGGARAAN KEARSIPAN ( Psl PENYELENGGARAAN KEARSIPAN ( Psl. 4 Perda 4/2015 ttg Penyelengaaraan Kearsipan) : T U J A N Mewujudkan Tercipta dan tersedianya arsip diseluruh PD Mendorong tercipta dan tersedianya arsip pada LEMDIK, ORPOL, ORMAS, BUMD, perusahaan dan perorangan Terwujudnya pengelolaan arsip yang handal Keberlangsungan penyelenggaraan kearsipan di daerah sebagai suatu sistem yg komprehensif Keamanan dan keselamatan arsip Pemda Keselamatan aset daerah sbg identitas diri Peningkatan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan. sosdpkprov2016 13/09/2018

PENGELOLAAN ARSIP STATIS PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS LINGKUP PENYELENGGARAAN KEARSIPAN PERANCANGAN SISTEM KEARSIPAN Penyusunan Tata Naskah Dinas Penyusunan Klasifikasi Arsip Penyusunan Klasifikasi Keamanan & Akses Penyusunan Jadwal Retensi Arsip Dll AKUISISI: Menilai Serah-terima Arsip Statis PENGATURAN & DESKRIPSI: Mendeskripsikan Arsip Mengatur Arsip Membuat finding aids PENGELOLAAN ARSIP STATIS PENCIPTAAN ARSIP: Membuat Menerima Meregistrasi Mengontrol Distribusi PRESERVASI: Menyimpan Memelihara Mengamankan PENGGUNAAN & PEMELIHARAAN: Memberkaskan Menggunakan Memelihara Mengamankan PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS AKSES & LAYANAN: Penentuan Akses Layanan Arsip PENYUSUTAN: Menilai & Menyeleksi Memindahkan Memusnahkan Menyerahkan PEMANFAATAN & PENDAYAGUNAAN: Pameran Publikasi

Arsip Dinamis: Pembedaan Arsip Arsip yang digunakan secara langsung oleh pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. Arsip Statis: Arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh ANRI dan/atau lembaga kearsipan Pembedaan Arsip

ARSIP DINAMIS YANG DIKELOLA: ARSIP DINAMIS Arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui Dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang Arsip aktif arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan atau terus menerus Arsip Aktif Arsip Inaktif Arsip Vital Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannnya telah menurun

SIAPA SAJA PENGELOLA ARSIP DINAMIS? Dilaksanakan oleh : Pemerintah Daerah Kab/Kota Perangkat Daerah Provinsi BUMD Provinsi Lembaga Pendidikan, Orsospol yang dibiayai APBD Pihak ketiga yg diberi pekerjaan berdasarkan perjanjian kerja dgn Pemerintah Prov atau BUMD Provinsi Pasal 16 Ayat 1

TUJUAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS Menjamin arsip dapat disediakan dengan cepat, tepat, aman, dan efisien. Menjamin arsip tidak mengalami kerusakan dan hilang. Menjamin arsip yang bernilai guna kesejarahan dapat diselamatkan dan dilestarikan. Pengelolaan mulai dari penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, hingga penyusutan arsip. Pengantar Manajemen Arsip Dinamis 9/13/2018

Arsip seperti apa yang perlu diperhatikan? Asli/autentik & Legal Dapat dipercaya Utuh / lengkap Dapat digunakan LENGKAP

“Informasi” pada Arsip harus memuat unsur? Isi (Content) Struktur (Structur): Konteks (Contex) Informasi Format Situasi, waktu

INSTRUMEN DALAM PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS YANG EFEKTIF DAN EFESIEN (UU 43/2009 PSL. 40 AYAT 4) 1. TATA NASKAH DINAS 2. KLASIFIKASI ARSIP 3. JADWAL RETENSI ARSIP 4. KLASIFIKASI AKSES DAN KEAMANAN ARSIP

SIAPA YANG TERLIBAT LANGSUNG DALAM PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS? (Pergub Jatim No. 7/2016) UNIT PENGOLAH UNT KEARSIPAN INSTANSI UK I UK II UK III

MENCIPTAKAN, MENDOKUMENTASIKAN, MELAKUKAN PEMBERKASAN, MEMBUAT DAFTAR ARSIP, MENGOLAH ARSIP MENJADI INFORMASI, MEMBERI LAYANAN PEMINJAMAN, MEMELIHARA ARSIP, DAN MELAKUKAN PENYUSUTAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUP KERJANYA (PASAL 10 AYAT (2)) TUGAS UNIT PENGOLAH:

KEDUDUKAN UNIT KEARSIPAN UNIT KEARSIPAN I: Pada Lembaga Kearsipan Provinsi dan dilaksanakan oleh Unit Kerja yang mengelola arsip inaktif Perangkat Daerah (Psl 3 ayat (1) UNIT KEARSIPAN III: Pada Sub Bagian Tata Usaha UPT Perangkat Daerah dan Sub Bagian Tata Usaha pada Biro di lingkungan Setda.Prov., kecuali pada Biro Umum. UNIT KEARSIPAN II: Pada - Sekretariat Perangkat Daerah - Biro Umum pada Setda.Prov. - Bagian Umum pada Sekretariat DPRD (Psl. 3 ayat (2)

TUGAS UNIT KEARSIPAN Mengelola arsip inaktif perangkat daerah provinsi yang memiliki masa simpan lebih dari 10 tahun (Pasal 4 ayat (1)) UK I Merencanakan, mengorganisasikan, membina, mengendalikan penyelenggaraan kearsipan dan pengelolaan arsip dinamis, mengolah dan menyajikan arsip menjadi informasi, serta mengelola arsip inaktif yang memiliki masa simpan paling lama 10 tahun (Pasal 5 ayat (1)) UK II Merencanakan, menciptakan, mendistribusikan, mengolah dan menyajikan arsip menjadi informasi, mengelola, melakukan penyusutan, dan membuat daftar arsip di lingkup kerjanya (Pasal 6 ayat (1)) UK III

Hasil penataan arsip aktif ARSIP VITAL Hasil penataan arsip aktif

Hasil Penataan arsip inaktif

(Berdasarkan Pergub. Jatim No. 10/2016 ttg Pedoman Penyusutan Arsip) Dilakukan lembaga pencipta berdasarkan Jadwal Retensi Arsip yang ditetapkan pimpinan lembaga Meliputi kegiatan: a. Pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan b. Pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya c. Penyerahan arsip statis oleh pencipta kepada lembaga kearsipan Arsip dari hasil kegiatan penyusutan atau pemusnahan arsip bersifat permanen (Berita Acara Pemusnahan dan Daftar Arsip yang dimusnahan)

Reformasi Administrasi MOTOR REFORMASI Regulasi Kepemimpinan Komitmen kontrol masy Reformasi Birokrasi Reformasi Administrasi Reformasi Kearsipan Regulasi SDM: skill & manajemen ICT kontrol masy. Regulasi: Lembaga, Sistem, sarpras SDM: Komitmen, skill, manaj, mindset & culturset ICT Partisipasi masyarakat

PENATAAN ARSIP YANG BENAR TERWUJUD JIKA? ADA DUKUNGAN PIMPINAN REGULASI KEARSIPAN DUKUNGAN SARANA/ PRASARANA KEARSIPAN SDM BERKOMPETEN

SANKSI ADMINISTRATIF PASAL 78-80 UU 43/2009 NO JENIS PELANGGARAN SANKSI 1 Pejabat/pelaksana di Lembaga Kearsipan dan Perguruan Tinggi Negeri yang tidak melaksanakan kewajiban dalam pengelolaan arsip statis yang diterimanya Teguran tertulis 2 Pejabat/pelaksana lembaga negara, pemerintah daerah dan Perguruan Tinggi Negeri, BUMN, BUMD yang tidak melaksanakan kewajiban memiliki JRA 3 Pejabat/pelaksana Lembaga kearsipan yang tidak membuat DPA dan tidak melaksanakan kewajiban mengumumkannya kepada Publik 4 Pejabat/pelaksana yang selama 6 bulan tidak melakukan perbaikan atas terguran tertulis pada nomor 1-3 diatas Penundaan Kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun 5 Pejabat/pelaksana yang selama 6 bulan berikutnya tidak melakukan perbaikan atas sanksi Penundaan Kenaikan gaji berkala pada nomor 4 diatas Penundaan Kenaikan pangkat paling lama 1 tahun

SANKSI ADMINISTRATIF NO JENIS PELANGGARAN SANKSI 6 Pejabat/pelaksana lembaga negara, pemerintah daerah dan pergirian tinggi negeri, BUMN, BUMD yang tidak melaksanakan kewajiban membuat program Arsip Vital Teguran tertulis 7 Pejabat/pelaksana Lembaga kearsipan yang tidak melaksanakan kewajiban menjamin kemudahan akses arsip statis bagi kepentingan pengguna arsip 8 Pejabat/pelaksana yang selama 6 bulan tidak melakukan perbaikan atas terguran tertulis pada angka 6-7 diatas Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 tahun 9 Pejabat/pelaksana yang selama 6 bulan berikutnya tidak melakukan perbaikan atas sanksi Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala pada nomor 8 diatas Penurunan pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 tahun

SANKSI ADMINISTRATIF NO JENIS PELANGGARAN SANKSI 10 Pejabat, pimpinan instansi/pelaksana yang tidak membuat tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip dan sistem kalsifikasi keamanan dan akses arsip Teguran tertulis 11 Pejabat, pimpinan instansi/pelaksana yang tidak melaksanakan kewajiban menyediakan arsip dinamis bagi kepentingan pengguna yang berhak 12 Pejabat, pimpinan instansi/pelaksana yang terkait dengan kegiatan kependudukan, kewilayahan, kepulauan, perbatasan,perjanjian internasional, kontrak karya dan maslah pemerintahan yang strategis tidak melaksanakan kewajiban memberkaskan dan melaporkan serta menyerahkan salinan outentik dari naskah asli kepada ANRI.

SANKSI ADMINISTRATIF NO JENIS PELANGGARAN SANKSI 13 Pejabat, pimpinan instansi/pelaksana yang selama 6 bulan tidak melakukan perbaikan atas terguran tertulis pada nomor 10, 11 dan 12. Penurunan pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 tahun 14 Pejabat, pimpinan instansi/pelaksana yang selama 6 bulan berikutnya tidak melakukan perbaikan atas sanksi penurunan pangkat yang setingkat lebih rendah pada nomor 13. Pembebasan dari Jabatan

SANKSI PIDANA UU 43/2009 PASAL 81-87 NO JENIS PELANGGARAN SANKSI 1 Sengaja menguasai dan atau memiliki arsip negara untuk kepentingan sendiri atau orang lain yang tidak berhak Pidana 5 tahun Denda 250 juta 2 Sengaja menyediakan arsip dinamis kepada pengguna yang tidak berhak Pidana 3 tahun Denda 125 juta 3 Sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip negara yang terjaga. Pidana 1 tahun Denda 25 juta 4 Sengaja tidak memberkaskan dan pelaporan yang terkait dengan kegiatan kependudukan, kewilayahan, perbatasan, perjanjian internasional, kontrak karya dan masalah pemerintahan yang strategis Pidana 10 tahun Denda 500 juta

Manfaat Tertib Arsip Perencanaan , pelakssanaan, Pelayanan pengasawan (Publik) Pengambilan Keputusan Pengaturan Kerahasiaan Informasi ARSIP TERTATA RAPI MEMUDAHKAN Pertanggung - jawaban Perlindungan Batas Wilayah Perlindungan Hak Perlindungan Aset Perlindungan Kekayaan Intelektual

13/09/2018