Narkoba dan HIV/AIDS SITTI AMINAH
Obat yang dilarang berpedoman pada UU Narkotika No 22 / 97 Opioida heroin (putauw) Kokain Kanabinoid ganja UU Psikotropika No 5 / 97 Stimulansia ekstasi, shabu Halusinogenika LSD Sedatif / Hipnotik BK
UU Narkotika No 22/97 Narkotika gol I hanya utk ilmu pengetahuan, tidak untuk terapi potensi sangat tinggi untuk ketergantungan (heroin, kokain, ganja) Narkotika gol II untuk terapi dan iptek potensi tinggi untuk ketergantungan (morfin, petidin) Narkotika gol III untuk terapi dan iptek, potensi ringan untuk ketergantungan (kodein)
Bahasa gaul Heroin : putaw, PT, etep Cucaw, nyepet, kipe Ngedrug, ngedragon Ngebong Pakaw, Sakaw
Tingkatan Pemakaian Narkoba Pemakaian coba-coba rasa ingin tahu, coba-coba Pemakaian sosial untuk bersenang-senang, saat rekreasi / santai Pemakaian situasional saat stres, tegang, sedih, kecewa Penyalahgunaan penggunaan yang terus-menerus, tidak untuk pengobatan, mengganggu badan dan jiwa Ketergantungan telah terjadi toleransi dan gejala putus zat
PENYALAHGUNA NARKOBA FISIK : - berat badan menurun, muka pucat - mata merah, cekung, mata/hidung berair - needle track, bekas luka sayatan - sembelit/sakit perut, sering sakit kepala - jantung berdebar, keringat berlebihan EMOSI : - sensitif, cepat bosan, emosi naik turun - malas, sering lupa pd tanggung jawab PERILAKU : - sikap membangkang, kasar, memukul - sering mengantuk, kurang perhatian - sering bertemu orang asing, pulang telat - meninggalkan aktivitas yang biasa - mencuri, menghilangkan/menggadaikan - sering menyendiri ke tempat sepi
Benzodiazepines
Stimulants
Ecstasy – Hallucinogenic/amphetamine
Lysergic Acid Diethylamide (LSD) - Hallucinogen
Cannabis – Depressant, sometimes hallucinogenic in large doses, & cannabinoid
Opium Poppy
Opium Poppy
Heroin
PPE
Sarkoma Kaposi
TBC ekstra pulmonal Skrofuloderma Efusi Perikardial
‘Wasting’
Infeksi Opportunistik dan keganasan lainnya (AIDS) Toxo CMV Limfoma Kriptokokus PCP
Toksoplasmosis
Toksoplasmosis
Kandidiasis Esofagus