PENGERTIAN, BATASAN DAN ISTILAH HUKUM INTERNASIONAL BAB I PENGERTIAN, BATASAN DAN ISTILAH HUKUM INTERNASIONAL
PENGERTIAN & BATASAN Hukum Int’l dibedakan menjadi 2 yakni: 1. Hukum Perdata Int’l: Keseluruhan kaedah-kaedah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas-batas negara 2. Hukum Int’l Publik: Yang bukan perdata, mengatur hubungan antara: negara dgn negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
Persamaan: Mengatur hubungan yang melintasi batas negara. Perbedaan: Sifat hukum dari yang diatur.
BENTUK PERWUJUDAN HI yang berlaku umum HI regional (terbatas daerah lingkungan berlakunya pada region tertentu) HI khusus lain yang berlaku bagi negara-negara tertentu saja
HUKUM INT’L & HUKUM DUNIA 1. Hukum Internasional Didasarkan atas fikirah adanya suatu masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara2 yg berdaulat & merdeka, masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak di bawah kekuasaan yang lain. ( Tertib Hukum Koordinatif)
2. Hukum Dunia Didasarkan pada adanya semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara2 di dunia ini. Negara dunia secara hirarkis berada di atas negara2 nasional. (Tertib Hukum Subordinatif)