PENGERTIAN, BATASAN DAN ISTILAH HUKUM INTERNASIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SIFAT HAKEKAT HI DAN HUBUNGAN HI & HN
Advertisements

HUKUM INTERNASIONAL Oleh Setyo widagdo, SH
KEWAJIBAN BADAN PUBLIK 1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya.
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
TO PKn OPEN LESSON Bersama Musyahadah XI IPS SMAN 4 PASURUAN.
Hukum internasional PENGERTIAN : Hukum Internasional :
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
Adanya Hubungan Antar Negara
Level Kompetensi 1 KARAKTERISTIK HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL PENDAHULUAN OLEH setyo widagdo 2011
Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia
Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Indonesia (Pembukaan UUD 1945)
PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL AKIBAT PERBEDAAN HUKUM INTERNASIONAL DGN KETENTUAN HUKUM LAIN.
MATERI XIV GABUNGAN NEGARA - NEGARA.
KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
WIJIYATI SMA NEGERI 1 DEPOK
Politik Luar Negeri Indonesia
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
PENDAHULUAN HUKUM INTERNASIONAL
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL DAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL PUBLIK DAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
PENGERTIAN, TEORI DAN KARAKTERISTIK HI
PENGERTIAN UMUM HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL Oleh : Riyadi, S.Pd, MM.
Wawasan nusantara (Lecture 6 & 7)
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
Wawasan nusantara (Lecture 5 & 6)
HUKUM INTERNASIONAL DAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
PENGAKUAN (RECOGNITION)
Pengantar Hukum Indonesia: Hukum Internasional
BAHASA HUKUM KETATANEGARAAN
A. Bangsa Indonesia B. Negara dan terjadinya Negara
Hubungan antara Hukum Internasional dengan Hukum Nasional
OLEH : SITI HAMIDAH, S.H., MM & AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
Kuliah I Hukum Internasional
OLEH : SITI HAMIDAH, S.H., MM & AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
HUKUM INTERNASIONAL BENTUK PERWUJUDAN HUKUM INTERNASIONAL
Wawasan nusantara (Lecture 5 & 6)
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
SUSUNAN (BENTUK) NEGARA
PENGERTIAN, BATASAN DAN ISTILAH HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
Wawasan nusantara (Lecture 5 & 6)
MENURUT HUKUM POSITIF DI BEBERAPA NEGARA
HUKUM INTERNASIONAL Subyek Hukum Internasional Kamis, 22 Maret 2007
Oleh : Drs. Iwan Kurniawan
Hukum Internasional 10/03/12.
PERANAN HUKUM INTERNASIONAL
Masyarakat Sekumpulan orang yang terikat satu sama lain oleh kepentingan bersama sedemikian rupa sehingga membentuk hubungan individu yg konstan & beragam.
Oleh :. Wawasan nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya dilandasi Pancasila.
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
SISTEM HUKUM & PERADILAN NASIONAL.
Dosen ; Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si.
PROSES PEMBUATAN KEBIJAKAN PUBLIK DALAM SISTEM POLITIK (K9 & K10)
HUKUM INTERNASIONAL (PENDAHULUAN)
KLARIFIKASI.
Ringkasan pkn bab 2 “Hukum”
Dosen ; Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si.
HUKUM INTERNASIONAL.
HUKUM INTERNASIONAL.
YURISDIKSI NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
Pendidikan Kewarganegaraan
Peran Politik Luar Negeri dalam Hubungan Internasional Kelompok 6 1.DINDA APRILLA PRATIWI 2.DESI ERIKA 3.EDO SUSANTO 4.QOLBIYAH KHOIRUNNISA 5.SAHVIRAH.
Sistem Hukum Indonesisa ( bahan 12 ) Bahan 12 Sistem Hukum Indonesia
HUKUM INTERNASIONAL.
PEMBUKAAN UUD 1945 Disampaikan Pada Mata Kuliah Pendidikan Pancasila
Transcript presentasi:

PENGERTIAN, BATASAN DAN ISTILAH HUKUM INTERNASIONAL BAB I PENGERTIAN, BATASAN DAN ISTILAH HUKUM INTERNASIONAL

PENGERTIAN & BATASAN Hukum Int’l dibedakan menjadi 2 yakni: 1. Hukum Perdata Int’l: Keseluruhan kaedah-kaedah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas-batas negara 2. Hukum Int’l Publik: Yang bukan perdata, mengatur hubungan antara: negara dgn negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.

Persamaan: Mengatur hubungan yang melintasi batas negara. Perbedaan: Sifat hukum dari yang diatur.

BENTUK PERWUJUDAN HI yang berlaku umum HI regional (terbatas daerah lingkungan berlakunya pada region tertentu) HI khusus lain yang berlaku bagi negara-negara tertentu saja

HUKUM INT’L & HUKUM DUNIA 1. Hukum Internasional Didasarkan atas fikirah adanya suatu masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara2 yg berdaulat & merdeka, masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak di bawah kekuasaan yang lain. ( Tertib Hukum Koordinatif)

2. Hukum Dunia Didasarkan pada adanya semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara2 di dunia ini. Negara dunia secara hirarkis berada di atas negara2 nasional. (Tertib Hukum Subordinatif)