Peraturan Perundang-Undangan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
Advertisements

Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO HUKUM DAN ORGANISASI 2012 LC.
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
PRAKTIK KEPERAWATAN.
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
RUMAH SAKIT GIGI DAN MULUT (RSGM)
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KEBIJAKAAN DASAR PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Pertemuan ke-10 Pengantar:
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
KAJIAN HARMONISASI RUU TENTANG BUMN
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
UNDANG-UNDANG nomor 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
PERIJINAN DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT
TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
BAB VIII PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
UU REPUBLIK INDONESIA NO
UNDANG – UNDANG RUMAH SAKIT ANCAMAN ATAU PELUANG*
ETIKA PROFESI Tita Media Fitra Muslimah Dira Novita Sherly Herlina
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Pengantar akreditasi rumah sakit di Indonesia
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2015 TENTANG PENGUJIAN DAN KALIBRASI ALAT KESEHATAN.
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
FARMASI RUMAH SAKIT KELOMPOK 6.
PERMENKES NO.900/VII/2002 TENTANG REGISTRASI & PRAKTEK BIDAN
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Pengobatan tradisional  salah satu upaya pengobatan, perawatan cara lain di luar ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan, banyak dimanfaatkan masyarakat.
Pengangkutan Dengan Kereta Api (Aspek Hukum)
" IMPLEMENTASI USULAN PERMOHONAN PENDIRIAN, PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI, PENAMBAHAN PRODI DAN ALIH KELOLA PERGURUAN TINGGI “ ISIS IKHWANSYAH SISTEM INFORMASI.
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Peran, Tanggung Jawab dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia Terkait Pelaksanaan IPE Sari Kusumadewi.
UNDANG UNDANG KESEHATAN
UNDANG UNDANG NO 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT Dr.dr Sutoto,M.Kes.
Pengurus Yayasan.
Bintek STRUKTUR RANCANGAN PERATURAN YAYASAN TENTANG STATUTA
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
KELOMPOK 3  FAJAR SATRIA  HABIB NUR ALFI  IFTHITANIA APRICILIA  ILHAM ANGGIE P  LEONARDUS YOGA  MONTRY.
Transcript presentasi:

Peraturan Perundang-Undangan UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT Anggun Nabila, SKM, MKM

POIN –POIN PEMBAHASAN Mengapa harus Undang-Undang? Ruang Lingkup Perizinan dan Klasifikasi Rumah Sakit

MENGAPA HARUS UNDANG-UNDANG?

Undang-Undang Utama di Sektor Kesehatan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Undang_undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan Undang-undan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Professional Autonomy: Kemampuan untuk mengontrol prosedur kerjanya, menyusun standar (standar profesi, standar pelayanan dan standar pendisiplinan), akuntabel terhadap standar yang disusunnya dan memiliki lembaga yang terdiri dari anggota profesi itu sendiri

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 10 Materi Muatan Undang-Undang: pengaturan lebih lanjut dari UUD RI Tahun 1945 perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan UU pengesahan perjanjian internasional tertentu tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat

Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat? Keuntungan dan kerugian diatur dengan Undang-Undang?

pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin UUD RI Tahun 1945 Rumah Sakit memiliki karateristik khusus (Iptek dan sosial ekonomi) namun harus tetap mampu memberi pelayanan yang bermutu, aksesibel dan afordabel dalam rangka peningkatan mutu dan jangkauan pelayanan Rumah Sakit pengaturan hak dan kewajiban masyarakat (hak dan kewajiban RS?) bahwa pengaturan mengenai rumah sakit belum cukup memadai untuk dijadikan landasan hukum (?)

RUANG LINGKUP

Tugas dan Fungsi Tanggung Jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah Persyaratan Jenis dan Klasifikasi Perizinan Kewajiban dan Hak Penyelenggaraan Pembiayaan Pencatatan dan Pelaporan Pembinaan dan Pengawasan Ketentuan Pidana

PERIZINAN DAN KLASIFIKASI

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/Menkes/Per/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/Menkes/Per/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 Pendirian dan Penyelenggaraan Bentuk Rumah Sakit Klasifikasi Rumah Sakit Perizinan Rumah Sakit Registrasi dan Akreditasi Rumah Sakit Penamaan Rumah Sakit Pembinaan dan Pengawasan Ketentuan Peralihan

Pokok-Pokok Perubahan Pasal 2-Pasal 5 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Sebelumnya tidak diatur dalam Peraturan Teknis Hanya mengacu pada Pasal 7 Undang- Undang RS Mengakomodir Keputusan Mahlkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XI/2013: Pengecualian Ketentuan Pasal 7 ayat (4) UURS dalam Pasal 5 Permenkes Nomor 56 Tahun 2014

Pokok-Pokok Perubahan Pasal 7-Pasal 9 tentang Bentuk Rumah Sakit Rumah Sakit bergerak merupakan Rumah Sakit yang siap guna dan bersifat sementara dalam jangka waktu tertentu dan dapat dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lain. Rumah Sakit bergerak dapat berbentuk bus, kapal laut, karavan, gerbong kereta api, atau kontainer.   Rumah Sakit lapangan merupakan Rumah Sakit yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat dalam pelaksanaan kegiatan tertentu yang berpotensi bencana atau selama masa tanggap darurat bencana. Rumah Sakit lapangan dapat berbentuk tenda di ruang terbuka, kontainer, atau bangunan permanen yang difungsikan sementara sebagai Rumah Sakit.

Pokok-Pokok Perubahan Pasal 12 tentang Jenis dan Klasifikasi Rumah Sakit Penambahan Rumah Sakit D Pratama Pasal 13 tentang dasar pengklasifikasian Rumah Sakit Ketentuan pokok tentang persyaratan bangunan dan prasarana

Pokok-Pokok Perubahan Pasal 14- Pasal 58 tentang Persyaratan masing-masing Kelas RS Umum Tidak ada pengaturan jumlah minimal tempat tidur Pengaturan proporsi tempat tidur perawatan Kelas III (30% RS Pemerintah, 20% RS Milik Swasta) Pengaturan proporsi tempat tidur rawat intensif (5%) Pengaturan jumlah tenaga kefarmasian Ketentuan persyaratan RS Kelas D Pratama diatur tersendiri Pasal 59-Pasal 62 tentang Rumah Sakit Khusus Akan diatur dalam Peraturan tersendiri

Pokok-Pokok Perubahan Bab IV tentang Perizinan Rumah Sakit Jangka waktu izin mendirikan 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun Tidak ada izin operasional sementara Kegiatan Visitasi ditujukan untuk pemberian rakomendasi penerbitan izin operasional dan penetapan kelas Penerbitan izin operasional sekaligus menetapkan Kelas Rumah Sakit Visitasi dilakukan oleh Tim yang terdiri dari perwakilan institusi pemberi izin, institusi pemberi rekomendasi dan asosiasi perumah sakitan

Pokok-Pokok Perubahan Pasal 76 Ketentuan Pokok tentang Registrasi Rumah Sakit Pasal 77 tentang penamaan rumah sakit Tidak boleh menggunakan kata internasional, international, kelas dunia, world class, global dan/atau yang disebut nama lainnya yang bermakna sama Dilarang menggunakan nama orang yang masih hidup. Memperhatikan nilai dan norma agama, sosial budaya, dan etika.

Ketentuan Peralihan Ketentuan Peral Izin dan penetapan kelas berdasarkan Peraturan sebelumnya tetap berlaku sampai habis masa berlakunya izin; Permohonan izin dalam proses sebelum ditetapkan Permenkes baru, tetap dilaksanakan sesuai Permenkes lama Rumah Sakit yang telah memiliki izin berdasarkan Permenkes lama tetapi belum ditetapkan kelasnya harus mengajukan permohonan Izin Operasional berdasarkan Permenkes baru paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkan; Penamaan RS harus disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; Rumah Sakit Pemerintah, yang belum berbentuk unit pelaksana teknis harus menyesuaikan diri paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan

Peraturan yang Dicabut Ketentuan Peral Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/Menkes/Per/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/Menkes/Per/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit, kecuali Lampiran II Kriteria Klasifikasi Rumah Sakit Khusus sepanjang belum diganti; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2264/Menkes/SK/XI/2011 tentang Pelaksanaan Perizinan Rumah Sakit