ACARA PEMERIKSAAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

Sengketa Pajak.
Prosedur Beracara Arbitrase
KEBERATAN DAN BANDING.
TEKNIK/TATACARA BERACARA DI PENGADILAN PAJAK
PENGANTAR PERPAJAKAN topik bahasan PENGADILAN PAJAK Dr
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
PENGADILAN PAJAK.
Perihal Kasasi.
ACARA BIASA.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Perihal pembuktian lanjutan (BUKTI SAKSI-SAKSI)
MEKANISME PERLINDUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
PERTEMUAN #13 BADAN PERADILAN PAJAK
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
PERTEMUAN #12 KEBERATAN DAN BANDING
PERTEMUAN KE-5.
PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
UPAYA HUKUM.
Federasi Serikat Buruh
PERTEMUAN KESEPULUH.
Materi 10.
Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan
Materi 13.
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
KUP II.
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA
Kunjungan Pengadilan Pajak
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Federasi Serikat Buruh
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
UPAYA HUKUM.
Pembahasan kasus dalam pengadilan pajak
PENGADILAN PAJAK.
PEMBATALAN PERKAWINAN
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
KEBERATAN DAN BANDING.
PEMBUKTIAN.
PENGANTAR ALAT BUKTI.
PENGADILAN PAJAK.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
SENGKETA PAJAK.
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK- 13 JULIUS HARDJONO
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
UPAYA HUKUM.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
Macam – Macam Alat Bukti Hukum Acara Perdata Peradilan Agama
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Abolishment of Secrecy Obligation of Third Party
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
Transcript presentasi:

ACARA PEMERIKSAAN

Pemeriksaan Acara Biasa Persyaratan : Banding Diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak Satu Banding adalah untuk satu keputusan Jumlah pajak yang terutang telah dibayar 50% Gugatan Gugatan diajukan secara tertulis kepada Pengadilan Pajak dalam bahasa Indonesia Satu gugatan adalah untuk satu Keputusan atau satu Pelaksanaan Penagihan

DILAKUKAN OLEH MAJELIS KETUA MEMBUKA SIDANG DAN MENYATAKAN TERBUKA UNTUK UMUM; Sebelum Pemeriksaan Pokok Sengketa Dimulai, Majelis Melakukan Pemeriksaan Untuk Kelengkapan Dan/Atau Kejelasan Banding Atau Gugatan APABILA BANDING ATAU GUGATAN TIDAK LENGKAP DAN/ATAU TIDAK JELAS SEPANJANG BUKAN KARENA : BANDING DIAJUKAN TIDAK DALAM BAHASA INDONESIA. SURAT KEPUTUSAN TIDAK DIAJUKAN DALAM SATU SURAT BANDING UTANG PAJAK BELUM/TIDAK DIBAYAR LUNAS GUGATAN DIAJUKAN TIDAK DALAM BAHASA INDONESIA TIDAK MELUNASI BIAYA PENDAFTARAN KELENGKAPAN ATAU KEJELASAN DAPAT DIBERIKAN DALAM PERSIDANGAN

KETUA SIDANG MENJELASKAN MASALAH YANG DISENGKETAKAN KETUA SIDANG MEMANGGIL TERBANDING ATAU TERGUGAT DAN DAPAT MEMANGGIL PEMOHON BANDING ATAU PENGGUGAT UNTUK MEMBERIKANKETERANGAN LISAN. DALAM HAL PEMOHON BANDING ATAU PENGGUGAT MEMBERITAHUKAN AKAN HADIR DALAM PERSIDANGAN, KETUA SIDANG MEMBERITAHUKAN TANGGAL DAN HARI SIDANG KETUA SIDANG MENJELASKAN MASALAH YANG DISENGKETAKAN PEMOHON BANDING ATAU PENGGUGAT, APABILA DIPANDANG PERLU, DAPAT DIMINTA HADIR OLEH KETUA SIDANG UNTUK MEMBERIKAN KETERANGAN

PEMANGGILAN SAKSI KETUA SIDANG DAPAT MEMERINTAHKAN SAKSI UNTUK DIDENGAR KETERANGANNYA ATAS PERMINTAAN SALAH SATU PIHAK YANG BERSENGKETA ATAU KARENA JABATAN. SAKSI WAJIB DATANG SENDIRI DI PERSIDANGAN. APABILA SAKSI TIDAK DATANG DAN MAJELIS DAPAT MEMNUTUSKAN TANPA KETERANGAN SAKSI, KETUA SIDANG MELANJUTKAN PERSIDANGAN. KETUA SIDANG DAPAT MEMINTA BANTUAN POLISI DALAM HAL SAKSI TIDAK DATANG TANPA ALASAN YANG DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN DAN MAJELIS TIDAK DAPAT MEMUTUS. KETUA SIDANG MENANYAKAN IDENTITAS SAKSI. SAKSI SEBELUM MEMBERI KETERANGAN, WAJIB MENGUCAPKAN SUMPAH ATAU JANJI MENURUT AGAMA/ KEPERCAYAANNYA.

Tidak boleh didengar keterangannya sebagai saksi : Keluarga sedarah/semenda menurut garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. Isteri atau suami dari pemohon banding atau penggugat meskipun telah bercerai. Anak yang belum berusia 17 tahun. Orang sakit ingatan Apabila dipandang perlu, Ketua Sidang dapat meminta pihak yang tersebut pada huruf a,b dan c untuk memberikan keterangan (tanpa disumpah).

Untuk keperluan persidangan, kewajiban merahasiakan segala sesuatu sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan ditiadakan. Khusus untuk Bank, kewajiban merahasiakan ditiadakan (atas perintah tertulis Menteri Keuangan) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perbankan yang berlaku

Pertanyaan kepada saksi oleh salah satu pihak disampaikan melalui Ketua Sidang Bila pertanyaan dimaksud menurut pertimbangan Ketua Sidang tidak ada kaitannya dengan sengketa, pertanyaan tersebut ditolak.

Apabila pemohon banding/ penggugat/ saksi tidak paham bahasa Indonesia, Ketua Sidang menunjuk ahli alih bahasa Sebelum melaksanakan tugas ahli alih bahasa tersebut harus diambil sumpah/janji menurut agama/kepercayaannya Saksi dalam sengketa pajak tidak boleh ditunjuk sebagai saksi ahli alih bahasa

Apabila pemohon banding/penggugat/saksi ternyata bisu dan/atau tuli, tidak dapat menulis, Ketua Sidang menunjuk orang yang pandai bergaul dengannya sebagai ahli alih bahasa Sebelum melaksanakan tugas, ahli alih bahasa tersebut harus diambil sumpah/janji menurut agama/kepercayaannya Apabila pemohon banding/penggugat/saksi bisu/tuli tetapi dapat menulis, pertanyaan/teguran/jawaban dibacakan oleh Sekretaris Sidang

Dipersidangan, dengan dihadiri oleh terbanding atau tergugat Saksi : Diambil sumpah atau janji Didengar keterangannya Dipersidangan, dengan dihadiri oleh terbanding atau tergugat Dapat dilakukan ditempat tinggal saksi dan tanpa dihadiri oleh terbanding/ tergugat bila saksi tidak dapat hadir dipersidangan karena halangan yang dibenarkan oleh hukum Dipersidangan, tanpa dihadiri oleh terbandingan/tergugat tidak datang tanpa alasan yang dapat dipertanggung-jawabkan

Majelis Anggota Tunggal Pemeriksaan dengan Acara Cepat Dapat dilaksanakan Majelis Anggota Tunggal

Pemeriksaan dengan acara Cepat dilakukan terhadap: Sengketa pajak tertentu Tidak diputus dalam waktu 12 bulan Tidak dipenuhi salah satu ketentuan Pasal 85 ayat (1)[hal-hal yang harus dimuat dalam putusan PENGADILAN PAJAK], atau terjadi salah tulis/salah hitung dalam putusan PENGADILAN PAJAK Pencabutan banding Pencabutan gugatan Sengketa yang bukan merupakan wewenang PENGADILAN PAJAK Tidak memenuhi syarat formal : Pasal 35 (1) : penggunaan Bahasa Indonesia (untuk banding) Pasal 35 (2) : jangka waktu banding Pasal 36 (1) : satu surat banding untuk satu keputusan Pasal 36 (4) : utang pajak 50% terbayar Pasal 40 (1) : penggunaan Bahasa Indonesia (untuk gugatan)

Pemeriksaan dengan acara cepat Semua ketentuan mengenai pemeriksaan dengan acara biasa Berlaku juga untuk Pemeriksaan dengan acara cepat

Alat bukti a. Surat atau tulisan b. Pengakuan para pihak c. Keterangan saksi d. Keterangan ahli e. Pengetahuan Hakim

Alat bukti: Surat atau tulisan peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya; akta di bawah tangan yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya; surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang; surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan banding atau Gugatan.

Alat bukti: Pengakuan para pihak Tidak dapat ditarik kembali kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh anggota sidang

Alat bukti: Keterangan Saksi Dianggap sebagai alat bukti bila keterangan tersebut berkenaan dengan hal yang dialami, dilihat atau didengar sendiri oleh saksi.

ALAT BUKTI: KETERANGAN AHLI Keterangan ahli adalah pendapat orang yang diberikan dibawah sumpah dalam persidangan tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan pengetahuaanya Seseorang yang tidak boleh didengar sebagai saksi tidak boleh memberikan keterangan ahli

Alat bukti pengetahuan Hakim hal yang olehnya diketahui dan dinyakini kebenarannya Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti.