Tugas dan Beban Kerja guru

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
STANDAR PROSES PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah.
PENGEMBANGAN MUTU GURU MELALUI KTI DAN TIK Disampaikan Pada Kegiatan Peningkatan Mutu Pendidik MTs Negeri Pinangsori, Tapteng Sabtu, 15 Januari
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
IMPLEMENTASI PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN KARIR GURU (PTK DIKDAS)
PENGEMBANGAN KARIR PTK DIKDAS
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
KOMPETENSI Menjelaskan standar isi (kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan).
Menghitung Angka Kredit Hasil PK Guru 2014
PENILAIAN KINERJA (Performance Appraisal)
KEGIATAN GURU PERMENPAN No 16 th 2009 PS Penunjang tugas guru
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DIRI
Suwarto SMPN 1 Ngemplak Boyolali
SMK Negeri 4 Banjarbaru Present Cara Melakukan Penilaian Kinerja Guru Beserta Pembahasannya Berdasarkan Widyaswara : Rr. Sri Sukarni Katam Watiningsih,M.Pd.
Cara Memecah Paket menjadi Angka Kredit (Permenpan 16 tahun 2009)
KEMENTERIAN AGAMA RI PENGAWASAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN GURU PENDIDIKAN MENENGAH
KTSP KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DIRI
PROSES PERHITUNGAN ANGKA KREDIT JABATAN GURU
IDENTIFIKASI MASALAH KEPENGAWASAN
PENILAIAN KINERJA GURU
Perhitungan angka kredit tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar 2
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
PENILAIAN KINERJA GURU (Performance Appraisal)
Rr Sri Sukarni K, M.Pd Widyaiswara Muda
Mendesain Proses Kenaikan Pangkat Guru
waktu sajian 90 menit (2 JP)
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
RINCIAN KEGIATAN GURU DAN ANGKA KREDITNYA
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Keterkaitan PUBLIKASI ILMIAH dan KARYA INOVATIF dengan P K B.
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
Hak dan kewajiban guru 06 Selama Perkuliahan Berlangsung,
Kode etik guru 07 Selama Perkuliahan Berlangsung,
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU & PENGAWAS DALAM JABATAN
KEMENTERIAN AGAMA RI PENGAWASAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Alasan Penyempurnaan:
Peran guru 08 Selama Perkuliahan Berlangsung,
Pengembangan sikap profefional guru
Selama Perkuliahan Berlangsung,
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
Ali Rohmad – 2015 M - Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI)
Seminar dan Wrokshop Profesionalisme Guru SMA Al Ashriyyah Nurul Iman
Selama Perkuliahan Berlangsung,
Biodata Nama : Rr. Sri Sukarni Katam Watiningsih,M.Pd.
sertifikasi guru (Sergur) dan Uji kompetensi guru (UKG)
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun 2007
INDIKATOR KOMPETENSI GURU BY. MOH. YANI S.Ag,MM,M.PdI
TOT PENYUSUNAN KARYA TULIS ILMIAH Kaitan PKB dgn Publikasi Ilmiah
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
KENAIKAN JABATAN/PANGKAT GURU
KELOMPOK 2 PENGEMBANGAN PROFESI GURU 1.RIDHA HENNI PANE 2.MARUDUT SIDEBANG 3.RASTI HAFIZANTI 4.SITI FATIMAH 5.ABDUL HARIS.
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI LAMPUNG
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
(Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru.
Walter Marianus Simarmata. Angka kredit minimal UNSUR III/aIII/bIII/cIII/dIV/aIV/bIV/cIV/dIV/e UTAMA Pendidikan PBM Keprofesian.
DISAMPAIPAIKAN OLEH LUGTYASTYONO bn PENGAWAS SMA Dinas P&k 2018
KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL GURU
Transcript presentasi:

Tugas dan Beban Kerja guru 09 Selama Perkuliahan Berlangsung, setiap alat telekomunikasi semisal HP wajib dimatikan (amanat kode etik mahasiswa) mata kuliah Profesi Keguruan : Tugas dan Beban Kerja guru اعوذ بالله من الشيطان الرجيم بسم الله الرحمن الرحيم Ali Rohmad – 2014 M Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung

Tugas : sesuatu yang wajib dikerjakan atau yang ditentukan untuk dilakukan; pekerjaan yang menjadi tanggung jawab seseorang; pekerjaan yang dibebankan. Tim,KBBI, Balai Pustaka, Jakarta, 1995, h. 1076.

Tugas adalah aktivitas dan kewajiban yang harus diperformasikan oleh seseorang dalam memainkan peranan tertentu. Sedang fungsi adalah jabatan atau pekerjaan yang dilakukan. Jadi tugas dan fungsi guru yaitu segala aktivitas dan kewajiban yang harus diperformasikan oleh guru dalam peranannya sebagai guru. Mujatahid, Pengembangan Profesi guru, 2nd ed, UIN-Maliki Press, Malang, 2011, h. 44.

Guru memiliki banyak tugas, baik yang terkait dengan dinas maupun di luar dinas, dalam bentuk pengabdian. Apabila kita kelompokkan terdapat tiga jenis tugas guru, yakni tugas dalam bidang profesi, tugas kemanusiaan, dan tugas dalam bidang kemasyarakatan. Moh. Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional, 22th ed, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2008, h. 6.

Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar, dan melatih Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar, dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa. Moh. Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional, 22th ed, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2008, h. 7.

Secara garis besar, tugas dan tanggung jawab seorang guru adalah mengembangkan kecerdasan yang ada dalam diri setiap anak didiknya. Kecerdasan ini harus dikembangkan agar anak didik dapat tumbuh dan besar menjadi manusia yang cerdas dan siap menghadapi segala tantangan hidup di masa depan. Akhmad Muhaimin Azzat, Menjadi guru Favorit, 1st ed, Ar-Ruzz Media, Jogjakarta, 2011, h. 19.

Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. UU-20-2003 Sisdiknas Psl 39 (2).

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. UU 14-2005 Gurdos Psl 1 poin 1, PP 74-2008 Guru Psl 1 poin 1, Permenpan 16-2009 Jabatan Guru dan Angka Kreditnya Psl 1 poin 2.

Tugas utama guru … murid. 1. mendidik 2. mengajar 3. membimbing 4. mengarahkan 5. melatih 6. menilai 7. mengevaluasi

Muchtar Buchori dalam salah satu tulisannya memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan mendidik adalah proses kegiatan untuk mengembangkan tiga hal, yaitu pandangan hidup, sikap hidup dan keterampilan hidup pada diri seseorang atau sekelompok orang. Mujtahid, Pengembangan Profesi guru, 2nd ed, UIN-Maliki Press, Malang, 2011, h. 45.

Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Permenpan 16-2009 Jabatan Guru dan Angka Kreditnya Psl 1 poin 1.

Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik. Permenpan 16-2009 Jabatan Guru dan Angka Kreditnya Psl 1 poin 3.

Kegiatan bimbingan adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana bimbingan, melaksanakan bimbingan, mengevaluasi proses dan hasil bimbingan, serta melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan dengan memanfaatkan hasil evaluasi. Permenpan 16-2009 Jabatan Guru dan Angka Kreditnya Psl 1 poin 4.

Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Permenpan 16-2009 Jabatan Guru dan Angka Kreditnya Psl 1 poin 5.

Tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Permenpan 16-2009 Jabatan Guru dan Angka Kreditnya Psl 5 poin 1.

01.Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan. Tugas guru kelas : 01.Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan. 02.Menyusun silabus pembelajaran. 03.Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran. 04.Melaksanakan kegiatan pembelajaran. 05.Menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran. 06.Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil pada mata pelajaran di kelasnya. 07.Menganalisis hasil penilaian pembelajaran. 08. … Sudarwan Danim dan Khairil, Profesi Kependidikan, 3rd ed, Alfabeta, Bandung, 2012, h. 51. Permenpan 16-2009 Jabatan Guru dan Angka Kreditnya Psl 13 poin 1.

11.Membimbing guru pemula dalam program induksi. 12. … 08.Melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi. 09.Melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya. 10.Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional. 11.Membimbing guru pemula dalam program induksi. 12. … Sudarwan Danim dan Khairil, Profesi Kependidikan, 3rd ed, Alfabeta, Bandung, 2012, h. 51. Permenpan 16-2009 Jabatan Guru dan Angka Kreditnya Psl 13 poin 1.

13.Melaksanakan pengembangan diri. 14.Melaksanakan publikasi ilmiah. 12.Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran. 13.Melaksanakan pengembangan diri. 14.Melaksanakan publikasi ilmiah. 15.Membuat karya inovatif. Sudarwan Danim dan Khairil, Profesi Kependidikan, 3rd ed, Alfabeta, Bandung, 2012, h. 51. Permenpan 16-2009 Jabatan Guru dan Angka Kreditnya Psl 13 poin 1.

Tugas guru mata pelajaran : 01.Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan. 02.Menyusun silabus pembelajaran. 03.Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran. 04.Melaksanakan kegiatan pembelajaran. 05.Menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran. 06.Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya. 07.Menganalisis hasil penilaian pembelajaran. 08. … Sudarwan Danim dan Khairil, Profesi Kependidikan, 3rd ed, Alfabeta, Bandung, 2012, h. 51. Permenpan 16-2009 Jabatan Guru dan Angka Kreditnya Psl 13 poin 2.

11.Membimbing guru pemula dalam program induksi. 08.Melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi. 09.Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional. 11.Membimbing guru pemula dalam program induksi. 12.Membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler proses pembelajaran. 13. … Sudarwan Danim dan Khairil, Profesi Kependidikan, 3rd ed, Alfabeta, Bandung, 2012, h. 51. Permenpan 16-2009 Jabatan Guru dan Angka Kreditnya Psl 13 poin 2.

13.Melaksanakan pengembangan diri. 14.Melaksanakan publikasi ilmiah. 15.Membuat karya inovetif. Sudarwan Danim dan Khairil, Profesi Kependidikan, 3rd ed, Alfabeta, Bandung, 2012, h. 51. Permenpan 16-2009 Jabatan Guru dan Angka Kreditnya Psl 13 poin 2.

Karakteristik Tugas Pendidik Islamiy NO PENDIDIK KARAKTERISTIK DAN TUGAS 1 Ustadz اﻷستاذ Orang yang komitmen dengan profesionalitas, yang melekat pada dirinya sikap dedikatif, komitmen terhadap mutu proses dan hasil kerja, serta continuous improvement. 2 Mu’allim المعلّم Orang yang menguasai ilmu dan mampu mengembangkannya serta menjelaskan fungsinya dalam kehidupan, menjelaskan dimensi teoritis dan praktisnya, sekaligus melakukan transfer ilmu pengetahuan, internalisasi, serta implementasi (amaliah). 3 Murabbi المربّى Orang yang mendidik dan menyiapkan peserta didik agar mampu berkreasi serta mampu mengatur dan memelihara hasil kreasinya untuk tidak menimbulkan malapetaka bagi dirinya, masyarakat dan alam sekitarnya 4 ... Muhammad Muntahibun Nafis, Ilmu Pendidikan Islam, 1st ed, Teras, Yogyakarta, 2011, h. 95.

Karakteristik pendidik Islamiy 4 Mursyid المرشد Orang yang mampu menjadi model atau sentral identifikasi diri atau menjadi pusat panutan, teladan, dan konsultan bagi peserta didiknya. 5 Mudarris المدرّس Orang yang memiliki kepekaan intelektual dan informasi serta mempernarui ilmu pengetahuan dan keahliannya secara berkelanjutan, serta berusaha mencerdaskan peserta didiknya, memberantas kebodohan mereka, serta melatih keterampilan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. 6 Muaddib المئدّب Orang yang mampu menyiapkan peserta didik untuk bertanggung jawab dalam membangun peradaban yang berkualitas di masa depan. Muhammad Muntahibun Nafis, Ilmu Pendidikan Islam, 1st ed, Teras, Yogyakarta, 2011, h. 95.

Tugas Guru PAI adalah membimbing siswa agar dapat: 1. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaannya kepada Allah swt yang telah ditanamkan dalam lingkungan keluarga. 2. Menyalurkan bakat dan minatnya dalam mendalami bidang agama serta mengembang-kannya secara optimal, sehingga dapat dimanfaatkan untuk dirinya sendiri dan dapat pula bermanfaat bagi orang lain. 3. … Muhaimin, et.al, Paradigma Pendidikan Islam, 4th ed, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2008, h. 83.

3. Memperbaiki kesalahan-kesalahan, kekurangan-kekurangan dalam keyakinan, pemahaman dan pengamalan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari. 4. Menangkal dan mencegah pengaruh negatif dari kepercayaan, paham atau budaya lain yang membahayakan dan menghambat perkembangan keyakinan siswa. 5. Menyesuaikan diri dengan lingkungannya, baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosial yang sesuai dengan ajaran Islam. 6. … Muhaimin, et.al, Paradigma Pendidikan Islam, 4th ed, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2008, h. 83.

6. Menjadikan ajaran Islam sebagai pedoman hidup untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. 7. Mampu memahami, mengilmui pengetahuan agama Islam secara menyeluruh sesuai dengan daya serap siswa dan keterbatasan waktu yang tersedia. Muhaimin, et.al, Paradigma Pendidikan Islam, 4th ed, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2008, h. 83.

Dalam pandangan al-Ghazali, seorang pendidik mempunyai tugas yang utama yaitu menyempurnakan, membersihkan, serta membawakan hati manusia untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah swt. Muhammad Muntahibun Nafis, Ilmu Pendidikan Islam, 1st ed, Teras, Yogyakarta, 2011, h. 90.

Keprofesian Berkelanjutan 1. Pendidikan 2. Pembelajaran Permenpan 16-2009 : guru Permendiknas 35-2010 : guru Angka Kredit Guru diperoleh dari Tugas Utama Tugas Penunjang 3. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan 1. Pendidikan 2. Pembelajaran b. Publikasi Ilmiah c. Karya Inovatif a. Pengembangan diri Presentasi di forum ilmiah Hasil penelitian Tinjauan ilmiah tulisan ilmiah populer Artikel ilmiah Buku pelajaran Modul/diktat Buku dalam bidang pendidikan Karya terjemahan Buku pedoman guru Menemukan teknologi tepat guna Menemukan/ menciptakan karya seni Membuat/ memodifikasi alat pelajaran/ peraga/ praktikum Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya Mengikuti Diklat fungsional Mengikuti kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru Baca : buku 4 & 5 Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.pdf

Penilaian Pembelajaran KTSP RPP SILABUS 2.PEMBELAJARAN PADA PENDASMEN Permendikbud 66-2013 Permendikbud 54-2013 SKL, 64-2013 SI, 67-2013 SD-MI, 68-2013 SMP-MTs, 69-2013 SMA-MA, 70-2013 SMK-MAK, Permenag 912-2013 Madr Penilaian Keberhasilan BP . Kekurangan PTK - CAR KI - KD Remedial Pembelajaran KTSP Proses - Hasil KI - KD Permendikbud 65-2013 RPP Dinamika : SILABUS KI - KD Pisik & psikis siswa KI - KD Indikator KKO Sumber belajar Metode pembelajaran Evaluasi pembelajaran

Beban kerja : sejumlah kegiatan yang harus diselesaikan oleh pemegang suatu jabatan dalam jangka waktu tertentu. diramu dari Universitas Sumatra Utara dalam file pdf, h. .

Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok: a.merencanakan pembelajaran; b.melaksanakan pembelajaran; c.menilai hasil pembelajaran; d.membimbing dan melatih peserta didik; dan e.melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru. PP 74-2008 Guru Psl 52 (1).

Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. PP 74-2008 Psl 52 (2).

Pemenuhan beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan pendidikan tempat tugasnya sebagai Guru Tetap. PP 74-2008 Psl 52 (3).

Beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Permenpan 16-2009 Jabatan Guru dan Angka Kreditnya Psl 5 poin 2.

Beban kerja kumulatif minimal guru kelas atau guru mata pelalaran pada RA,/Madrasah adalah 24 (dua puluh empat) Jam Tatap Muka (JTM) dan maksimal adalah 40 JTM per pekan, dengan ketentuan sekurang-kurangnya 6 (enam) JTM diantaranya harus sesuai dengan nama mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik yang dimiliki, dan dilaksanakan pada satuan administrasi pangkal (atau satminkal, yaitu RA/Madrasah yang menjadi tempat penugasan bagi PNS/CPNS atau RA/Madrasah dimana guru Bukan PNS yang bersangkutan diangkat sebagai Guru Tetap. Perdirjenpendis 166-2012 Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru RA/Madrasah poin C.

Satu JTM setara dengan proses pernbelajaran tatap muka selama 30 menit pada jenjang TK/RA, 35 rnenit pada jenjang SD/MI, 40 menit pada jenjang SMP/MTs, dan 45 menit pada jenjang SMA/MA/SMIVMAK. Perdirjenpendis 166-2012 Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru RA/Madrasah poin C.

Bimbingan belajar (pembelajaran ko-kurikuler) yang diberikan kepada peserta didik secara terstruktur, terjadwal, atau klasikal; termasuk bimbingan baca tulis Al-Qur'an untuk mata pelajaran Al-Qur'an Hadits. Pembelajaran ko-kurikuler yang demikian ini diperhitungkan maksimal 2 (dua) JTM dalam 1 (satu) minggu untuk satu mata pelaiaran untuk satu satuan pendidikan. Bila pembelajaran kokurikuler dilaksanakan untuk lebih dari 1 (satu) mata pelajaran, maka akumulasi dari keseluruhan pembelajaran ko-kurikuler sebanyak-banyaknya 6 (enam) JTM dalam 1 (satu) minggu untuk satu satuan pendidikan. Perdirjenpendis 166-2012 Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru RA/Madrasah poin C.

Bimbingan pengayaan dan remedial Bimbingan pengayaan dan remedial. Prinsip pelaksanaan dan remedial adalah penugasan secara khusus kepada guru untuk kelompok peserla didik yang memerlukan bimbingan secara khusus. Bimbingan ini harus dilakukan secara terjadwal dan hanya untuk beberapa mata pelajaran yang benar-benar membutuhkan melalui penugasan oleh Kepala Madrasah dan disetujui oleh Pengawas. Pengayaan dan remedial tidak diperkenankan dilakukan untuk semua mata pelajaran yang ada. Guru yang mendapatkan tugas ini maksimal diperhitungkan 2(dua) JTM per minggu untuk satu mata pelajaran. Perdirjenpendis 166-2012 Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru RA/Madrasah poin C.

Pembinaan kegiatan ekstra kurikuler dalam bentuk Pramuka, Palang Merah Remaja/PMR, Olimpiade/Lomba Mata Pelajaran, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, keagamaan lslam, Pasukan Pengibar Bendera/Paskibra, Pecinta Alam/PA, jurnalistik/Fotografer, dan Usaha Kesehatan Sekolah/UKS. Banyaknya kegiatan ekstra kurikuler di setiap madrasah disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi RA,/madrasah masing masing. Tiap satuan pembinaan kegiatan ekstra kurikuler maksimal diperhitungkan dengan 2 (dua) JTM/minggu. Setiap bentuk kegiatan ektstra kurikuler hanya diperbolehkan dibimbing oleh satu orang guru. Setiap guru hanya diperbolehkan menjadi pembimbing untuk satu bentuk ekstra kurikuler. Perdirjenpendis 166-2012 Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru RA/Madrasah poin C.

Permendik 35-2010 : Juknis h.7 NO JABATAN GURU PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG PERSYATAN ANGKA KREDIT KENAIKAN PANGKAT/JABATAN KUMULATIF MINIMAL PER JENJANG a b c d e 1 Guru Pertama Penata Muda, III/a 100 50 Penata Muda Tingkat I, III/b 150 2 Guru Muda Penata, III/c 200 Penata Tingkat I, IIId 300 3 Guru Madya Pembina, IV/a 400 Pembina Tingkat I, IV/b 550 Pembina Utama Muda, IV/c 700 4 Guru Utama Pembina Utama Madya, IV/d 850 Pembina Utama, IV/e 1.050

24-40 JTM perminggu-persemester . Utama Tugas Penunjang GURU kelas mapel Kegiatan pokok 24-40 JTM perminggu-persemester Beban Kerja Kredit poin setiap level jabatan Utama (pend-pembelajaran-PKB) Penunjang

PROFESI

Guru profesional adalah guru yang dapat menguasai “standar kompetensi guru” untuk melaksanakan tugasnya dengan baik, benar, ramah, tanpa marah.