Kebijakan Pengelolaan Limbah B3

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROSEDUR PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAHB3 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP.
Advertisements

PUSAT SARANA PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
LINGKUNGAN HIDUP DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH., MH
CONTOH PEMILIHAN ALTERNATIF TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN LH
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP NO 23 TAHUN 1997 Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung R.I.
Peluang Kerja Sarjana Kimia di Bidang Lingkungan
Reuse, Recycle , Recovery
BAGI PELANGGARAN LINGKUNGAN 1. Pemahaman ‘Batasan’ Pelanggaran 2. Tinjauan Bukti Kunci 3. Teknik Investigasi 5. Hal-hal yang dihindari 4. Strategi peroleh.
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DAN PENANGANAN LIMBAH B-3
Hukum Lingkungan “ BAKU MUTU LINGKUNGAN HIDUP”
BADAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI JAWA TENGAH
INSTRUMEN HUKUM LINGKUNGAN SYOFIARTI, SH,MH.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG AMDAL
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014
Rimbawan II Gedung Manggala Wanabakti
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
Penegakan Hukum Pidana Lingkungan
PENYIDIKAN NEGARA.
Program Penilaian Peringkat Kinerja dalam Pengelolaan Lingkungan
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER)
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Kriteria Penilaian PROPER Pengelolaan Limbah B3
Pengertian dan Dasar-Dasar Pengelolaan Limbah B3
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
PENYIDIKAN.
HUKUM ACARA PIDANA.
Materi 14.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP NO 23 TAHUN 1997 Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung R.I 2008.
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
PENEGAKAN HUKUM UU No 32 Tahun 2009 SYOFIARTI, SH, MH.
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
MASALAH LINGKUNGAN.
Wewenang Pemeriksaan :
KEBIJAKAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DI JAWA TIMUR
Program Penyehatan Makanan
Manajemen Farmasi Industri Apotik dan Obat
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
By Ahmad Irfandi, SKM., MKM
SANKSI ADMINISTRATIF LINGKUNGAN HIDUP
Prodi Kesehatan Masyarakat Fakultas Kesehatan Masyarakat
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER)
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta 2018
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
BAKU MUTU LINGKUNGAN BAKU MUTU LINGKUNGAN.
KRITERIA PROPERDA PENGELOLAAN LIMBAH
Bondan Setiawan Eva Rustiani Ilham Rizky Miftahul Zoga D
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
AMDAL - SKB.
PROSES DOKUMEN LINGKUNGAN “SPPL”
PERSYARATAN PERIZINAN TPS-LIMBAH B3
PENGELOLAAN LIMBAH B3 FASYANKES
KRITERIA PENILAIAN PROPER : PENGELOLAAN LIMBAH B3 + FORM SA
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Transcript presentasi:

Kebijakan Pengelolaan Limbah B3 BADAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH PROVINSI JAWA BARAT Green and Smile Office

Peraturan Pengelolaan Limbah B3 UU No. 32/2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup PP No. 18 / 1999 Jo. PP No. 85 /1999 Pengelolaan Limbah B3 Kepdal 01/BAPEDAL/09/1995 Tata Cara & Persyaratan Teknis PEnyimpanan & Pengumpulan Limbah B3” Kepdal 02/BAPEDAL/09/1995 Dokumen limbah B3 Kepdal 03/BAPEDAL/09/1995 Persyaratan teknis pengolahan limbah B3 Kepdal 04/BAPEDAL/09/1995 Tata Cara Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi Bekas Pengolahan dan Lokasi Penimbunan Limbah B3 Kepdal 05/BAPEDAL/09/1995 Simbol dan Label Limbah B3 Kepdal 68/BAPEDAL/05/1994 Tata cara memperoleh izin pengelolaan limbah B3 Kepdal 02/BAPEDAL/01/1998 Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah B3 KepmenLH No. 128/2003 Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Secara Biologis PermenLH 02/2008 Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Permen LH 18/2009 Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3 Permen LH 30/2009 Tata Laksana periizinan dan Pengawasan Pengelolaan LB3 Permen LH 33/2009 tentang “Tata Cara Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3”.

JENIS LIMBAH LIMBAH Limbah yang pengelolaannya tidak diatur PP 18/1999 Jo. PP 85/1999 : Limbah dari pembuangan kotoran domestik Limbah nuklir Bukan Kategori limbah : Produk Kecuali off spec produk, B3 B3 kadaluarsa, Limbah sebagaimana ketentuan PP 18/1999 Jo. PP 85/1999 : Limbah dari industri Limbah rumah sakit Limbah pertambangan Limbah dari kegiatan rumah tangga Limbah kegiatan lain : - Limbah dari WWT - Limbah laboratorium - Limbah dari kegiatan pemanfaatan dan/atau pengolahan B3 ?

Limbah B3 dapat diidentifikasi menurut : IDENTIFIKASI LIMBAH B3 Limbah B3 dapat diidentifikasi menurut : Sumber dan/atau Karakteristik dan/atau Uji Toksikologi

Prinsip PLB3 Polluters Pay Principle Minimisasi Limbah (3R) Pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan Polluters Pay Principle Minimisasi Limbah (3R) From cradle to grave Dekat dg sumber Penanggulangan & pemulihan area terkontaminasi

From Cradle to The Grave PENIMBUN PEMANFAAT (WASTE EXCHANGE) PENGUMPUL PENGOLAH (treatment & disposal)) PENGHASIL TPS Limbah yang tidak habis bereaksi, dll NILAI TAMBAH Residu incenerator, hasil reaksi kimia, dll Transporter Sistem Manifest Berapa jumlah yang telah diolah, dimanfaatkan, dan ditimbun Berapa jumlah yang dihasilkan

JENIS-JENIS PERIZINAN PLB3, (Pasal 40 PP 18/1999) Izin : Penyimpanan Sementara; Pengumpulan; Pemanfaatan bukan sebagai kegiatan utama; Pengolahan; Izin operasi alat Pengolahan LB3 (incenerator, tank cleaning); Penimbunan. Pengangkutan (izin dari Dephub); Pemanfaatan sebagai kegiatan utama.

Izin Penyimpanan Sementara; JENIS-JENIS PERIZINAN PLB3 yang kewenangannya telah diserahkan ke daerah (sesuai PP 38 tahun 2007 dan Permen LH 30/2009 Izin Penyimpanan Sementara; Izin Pengumpulan skala Provinsi dan Kabupaten/Kota (tidak termasuk izin pengumpulan minyak pelumas bekas/ oli bekas); Rekomendasi izin pengumpulan limbah B3 skala nasional

Kewenangan Mengeluarkan Izin Gubernur Bupati/Walikota Meneg LH Pengolahan Pemanfaatan Landfill Pengumpulan skala Nasional Pengumpulan Skala Propinsi Rekomendasi Pengumpulan skala Nas < 20 % Izin penyimpanan sementara Pengumpulan skala Kab/Kota > 80 %

Kewenangan dalam Perizinan dan Pengawasan PLB3 Cat : izin Pengumpulan oli bekas masih pusat Pengelolaan Limbah B3 Perizinan Pengawasan Pusat Provinsi Kab/Kota Penyimpanan v Pengumpulan Pengangkutan Pemanfaatan Pengolahan Penimbunan

PROSEDUR PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAHB3

Proses Pengajuan Izin TPS/Pengumpulan Pemohon Izin Pengawasan setelah izin diterbitkan Gubernur Tim Pengawas (harus disertai surat tugas dari instansi pengelola LH) 1.Ketua : PPLHD dengan syarat : a.telah mengikuti pelatihan pengelolaan LB3 dan/atau b.telah bekerja min 2 tahun di bidang Pengelolaan LH 2. Anggota dengan syarat : TIDAK Status pemenuhan persyaratan administrasi 7 HARI Penilaian administrasi YA Status pemenuhan persyaratan teknis TIDAK 7 HARI Verifikasi Teknis (Setelah permohonan izin lengkap) 45 HARI PROSES PERIZINAN Tim Verifikasi (harus disertai surat tugas dari instansi pengelola LH) 1.Ketua : PPLHD dengan syarat : a.telah mengikuti pelatihan pengelolaan LB3 dan/atau b.telah bekerja min 2 tahun di bidang Pengelolaan LH 2. Anggota dengan syarat : Persyaratan teknis, Ketentuan teknis TIDAK Penolakan Izin (Surat Gub/Bup/Wali) disertai alasan penolakan Keputusan Izin YA Penerbitan Izin (Kep Gub/Bup/Wali) Catatan : Bila pengurusan izin sejak pemenuhan persyaratan administasi > 45 hari, maka permohonan izin dianggap disetujui

Rekomendasi Izin pengumpulan B3 Skala Nasional Pemohon Rekomendas Izin Gubernur TIDAK Penilaian administrasi Tim Verifikasi (harus disertai surat tugas dari instansi pengelola LH 1.Ketua : PPLHD dengan syarat : a.telah mengikuti pelatihan pengelolaan LB3 dan/atau b.telah bekerja min 2 tahun di bidang Pengelolaan LH 2. Anggota dengan syarat : YA (Setelah permohonan irekomendasi izin lengkap) 30 HARI Verifikasi Teknis TIDAK Penolakan (Surat Gubernur) disertai alasan penolakan Keputusan YA Rekomendasi (Surat Gubernur) MENEG LH Catatan : Bila pengurusan rekomendasi izin sejak pemenuhan persyaratan administasi >30hari, maka permohonan rekomendasi izin dianggap disetujui

SANKSI DALAM UU 32 TAHUN 2009

UU NO 23 TAHUN 1997 UU NO.32 TAHUN 2009 11 BAB 52 PASAL 17 BAB DAN 127 PASAL PENCEMARAN LH ADLH MASUK NYA ATAU DIMASUKKANNYA MAHLUK HIDUP, ZAT, ENERGI DAN/ATAU KOMPONEN LAIN KEDALAM LINGKUNGAN HIDUP OLEH KEGIATAN MANUSIA SEHINGGA KUALITASNYA TURUN SAMPAI KE TINGKAT TERTENTU YANG MENYEBABKAN LH TIDAK DAPAT BERFUNGSI SESUAI DENGAN PERUNTUKANNYA. MASUK ATAU DIMASUKKANNYA MAHLUK HIDUP, ZAT, ENERGI DAN/ATAU KOMPONEN LAIN KEDALAM LINGKUNGAN HIDUP SEHINGGA MELAMPAUI BAKU MUTU LINGKUNGAN HIDUP YANG TELAH DITETAPKAN

Definisi Perusakan Lingkungan UU No. 23/1997 Tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan. UU No. 32/2009 Tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

* Perbuatan dilakukan lebih dari 1 (satu) kali PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN ADMINISTRASI (pasal 76 ssd 83) PERDATA (pasal 93 sd 120) PIDANA (pasal 83 sd 93 FUNGSI FUNGSI FUNGSI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN GANTI RUGI DAN PEMULIHAN LINGKUNGAN EFEK JERA DAN EFEK DERITA Tindak pidana dijatuhkan bila: * Sanksi administrasi tidak dilaksanakan, atau * Perbuatan dilakukan lebih dari 1 (satu) kali

Penegakan Hukum Terpadu Pasal 95 Penegakan hukum lingkungan terpadu di bawah koordinasi Gubernur PPNS-LH Polda Jabar Kejati Jabar

Penyidik POLRI PPNS LH Jaksa Penuntut Umum Menangkap dan menahan KOORDINASI PPNS LH SPDP BERKAS PENYIDIKAN Jaksa Penuntut Umum Menangkap dan menahan pemeriksaan Kewenangan lainnya penyitaan penggeledahan penggeledahan

Perbandingan Jenis Sanksi Pidana dan Denda antara UU No Perbandingan Jenis Sanksi Pidana dan Denda antara UU No.23/1997 dengan UU No.32/2009 Jenis Sanksi UU 23/1997 UU 32/2009 PIDANA Minimum Tidak ada 1 tahun Maksimum 15 tahun DENDA 500 juta rupiah 750 juta rupiah 15 miliar rupiah

Pelanggaran Dalam Pengelolaan Limbah B3 KETENTUAN PIDANA DALAM PENGELOLAAN LIMBAH B3 (UU No. 32/2009) Pelanggaran Dalam Pengelolaan Limbah B3 Pidana Penjara Denda Min Maks Pengelolaan Limbah B3 tanpa izin (Pasal 102) 1 thn 3 thn 1 Milyar 3 Milyar Tidak melakukan pengelolaan limbah B3 (Pasal 103) Pejabat berwenang tdk melakukan pengawasan (Pasal 112) - 500 jt Impor Limbah (Pasal 105) 4 thn 12 thn 4 Milyar 12 Milyar Impor Limbah B3 (Pasal 106) 5 thn 15 thn 5 Milyar 15 Milyar

Permasalahan di Lapangan

Kondisi TPS Limbah B3

Akibat Kemasan yg tidak sesuai

Pengangkutan Limbah B3 yang Tidak Benar Kemasan yg tidak sesuai Kendaraan pengangkut tidak layak/tidaksesuai Tidak dilengkapi simbol,label,plakat

Pengangkutan Limbah B3 yang Tidak Benar

Pengangkutan Limbah B3 yang Tidak Benar

Pengangkutan Limbah B3 yang Tidak Benar

Pengangkutan Limbah B3 yang Tidak Benar

Permasalahan Penyimpanan LB3 1 3 2 4 5 1. Penyimpanan tidak per jenis LB3 Tatacara cara penyimp. LB3 tdk benar Kapasitas TPS LB3 tdk sesuai dg jml LB3 yg dihasilkan Penyimp. sludge IPAL di luar TPS LB3 Permasalahan jml LB3 skala besar 31

Tempat Penyimpanan Sementara Oli Bekas Bocor

HAZARDOUS WASTE Contoh Elektronik Waste Contoh LB3 impor yg mengandung Polychlorinated Biphenyl (PCBs) Dalam Dokumen Impor biasanya dinyatakan sebagai skrap logam Contoh Elektronik Waste Kasus Impor Ferrosan (Pasir Besi) yg diidentifikasi sbg Copper Slag (LB3)

Limbah B3 impor yg dimanipulasi dg menyatakan sebagai pupuk Contoh impor limbah tidak bermartabat (limbah kondom bekas pakai)

DAMPAK KERACUNAN DIOKSIN AKNE KULIT, GANGGUAN HATI, GINJAL, DLL

Gambaran Dampak Akibat Limbah B3 CADMIUM ARSENIC

Contoh Dampak (Penyakit MINAMATA) METHYL ISOCYANATE Asam & Basa Contoh Dampak (Penyakit MINAMATA)

Evidence exists of the culpability of heavy metals (arsenic, cadmium, copper, lead, mercury, zinc), bleached kraft mill effluent, and chlorinated benzoquinones as etiological factors of vertebral defects in feral fish

Penanganan Kasus Lingkungan Oleh BPLHD Prov. Jabar

KUNJUNGAN WARGA KE BPLHD PROV JABAR TERKAIT PENCEMARAN LINGKUNGAN KEGIATAN VERIFIKASI LAPANGAN

KEGIATAN VERIFIKASI/ PULBAKET GELAR PERKARA KASUS

PROSES PENYIDIKAN / BAP SAKSI KASUS DUGAAN TP LH PROSES PENYIDIKAN / BAP SAKSI AHLI KASUS DUGAAN TP LH

PROSES SIDANG TERSANGKA KASUS TP LH PROSES SIDANG SAKSI AHLI KASUS TP LH

KEGIATAN VERIFIKASI LAPANGAN KE LOKASI DUMPING KAB KARAWANG KEGIATAN VERIFIKASI LAPANGAN KE KAB KARAWANG

KEGIATAN SIDAK DI KAB. SUMEDANG KEGIATAN VERIFIKASI LAPANGAN KE TASIKMALAYA

KEGIATAN VERIFIKASI/ PULBAKET KE INDUSTRI DI KAB. SUMEDANG

PROSES PENYIDIKAN / BAP TERSANGKA KASUS DUGAAN TP LH PROSES PENYIDIKAN / BAP SAKSI PETUGAS LAB. KASUS DUGAAN TP LH

PULBAKET DUGAAN TP LH DI KAB. KARAWANG Saluran drainase tercemar oli

PULBAKET DUGAAN TP LH DI KAB PULBAKET DUGAAN TP LH DI KAB. KARAWANG Dumping limbah fly ash - bottom ash

BAP SAKSI PT X, KAB. KARAWANG BAP SAKSI BPLH KAB. KARAWANG

PULBAKET DI KAB. PURWAKARTA SAMPLING LIMBAH B3 DI KAB. PURWAKARTA

Terima Kasih Erlina 082116006090 Erlina_dalisaputra@bplhdjabar.go.id