Kebijakan Pengelolaan Limbah B3 BADAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH PROVINSI JAWA BARAT Green and Smile Office
Peraturan Pengelolaan Limbah B3 UU No. 32/2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup PP No. 18 / 1999 Jo. PP No. 85 /1999 Pengelolaan Limbah B3 Kepdal 01/BAPEDAL/09/1995 Tata Cara & Persyaratan Teknis PEnyimpanan & Pengumpulan Limbah B3” Kepdal 02/BAPEDAL/09/1995 Dokumen limbah B3 Kepdal 03/BAPEDAL/09/1995 Persyaratan teknis pengolahan limbah B3 Kepdal 04/BAPEDAL/09/1995 Tata Cara Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi Bekas Pengolahan dan Lokasi Penimbunan Limbah B3 Kepdal 05/BAPEDAL/09/1995 Simbol dan Label Limbah B3 Kepdal 68/BAPEDAL/05/1994 Tata cara memperoleh izin pengelolaan limbah B3 Kepdal 02/BAPEDAL/01/1998 Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah B3 KepmenLH No. 128/2003 Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Secara Biologis PermenLH 02/2008 Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Permen LH 18/2009 Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3 Permen LH 30/2009 Tata Laksana periizinan dan Pengawasan Pengelolaan LB3 Permen LH 33/2009 tentang “Tata Cara Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3”.
JENIS LIMBAH LIMBAH Limbah yang pengelolaannya tidak diatur PP 18/1999 Jo. PP 85/1999 : Limbah dari pembuangan kotoran domestik Limbah nuklir Bukan Kategori limbah : Produk Kecuali off spec produk, B3 B3 kadaluarsa, Limbah sebagaimana ketentuan PP 18/1999 Jo. PP 85/1999 : Limbah dari industri Limbah rumah sakit Limbah pertambangan Limbah dari kegiatan rumah tangga Limbah kegiatan lain : - Limbah dari WWT - Limbah laboratorium - Limbah dari kegiatan pemanfaatan dan/atau pengolahan B3 ?
Limbah B3 dapat diidentifikasi menurut : IDENTIFIKASI LIMBAH B3 Limbah B3 dapat diidentifikasi menurut : Sumber dan/atau Karakteristik dan/atau Uji Toksikologi
Prinsip PLB3 Polluters Pay Principle Minimisasi Limbah (3R) Pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan Polluters Pay Principle Minimisasi Limbah (3R) From cradle to grave Dekat dg sumber Penanggulangan & pemulihan area terkontaminasi
From Cradle to The Grave PENIMBUN PEMANFAAT (WASTE EXCHANGE) PENGUMPUL PENGOLAH (treatment & disposal)) PENGHASIL TPS Limbah yang tidak habis bereaksi, dll NILAI TAMBAH Residu incenerator, hasil reaksi kimia, dll Transporter Sistem Manifest Berapa jumlah yang telah diolah, dimanfaatkan, dan ditimbun Berapa jumlah yang dihasilkan
JENIS-JENIS PERIZINAN PLB3, (Pasal 40 PP 18/1999) Izin : Penyimpanan Sementara; Pengumpulan; Pemanfaatan bukan sebagai kegiatan utama; Pengolahan; Izin operasi alat Pengolahan LB3 (incenerator, tank cleaning); Penimbunan. Pengangkutan (izin dari Dephub); Pemanfaatan sebagai kegiatan utama.
Izin Penyimpanan Sementara; JENIS-JENIS PERIZINAN PLB3 yang kewenangannya telah diserahkan ke daerah (sesuai PP 38 tahun 2007 dan Permen LH 30/2009 Izin Penyimpanan Sementara; Izin Pengumpulan skala Provinsi dan Kabupaten/Kota (tidak termasuk izin pengumpulan minyak pelumas bekas/ oli bekas); Rekomendasi izin pengumpulan limbah B3 skala nasional
Kewenangan Mengeluarkan Izin Gubernur Bupati/Walikota Meneg LH Pengolahan Pemanfaatan Landfill Pengumpulan skala Nasional Pengumpulan Skala Propinsi Rekomendasi Pengumpulan skala Nas < 20 % Izin penyimpanan sementara Pengumpulan skala Kab/Kota > 80 %
Kewenangan dalam Perizinan dan Pengawasan PLB3 Cat : izin Pengumpulan oli bekas masih pusat Pengelolaan Limbah B3 Perizinan Pengawasan Pusat Provinsi Kab/Kota Penyimpanan v Pengumpulan Pengangkutan Pemanfaatan Pengolahan Penimbunan
PROSEDUR PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAHB3
Proses Pengajuan Izin TPS/Pengumpulan Pemohon Izin Pengawasan setelah izin diterbitkan Gubernur Tim Pengawas (harus disertai surat tugas dari instansi pengelola LH) 1.Ketua : PPLHD dengan syarat : a.telah mengikuti pelatihan pengelolaan LB3 dan/atau b.telah bekerja min 2 tahun di bidang Pengelolaan LH 2. Anggota dengan syarat : TIDAK Status pemenuhan persyaratan administrasi 7 HARI Penilaian administrasi YA Status pemenuhan persyaratan teknis TIDAK 7 HARI Verifikasi Teknis (Setelah permohonan izin lengkap) 45 HARI PROSES PERIZINAN Tim Verifikasi (harus disertai surat tugas dari instansi pengelola LH) 1.Ketua : PPLHD dengan syarat : a.telah mengikuti pelatihan pengelolaan LB3 dan/atau b.telah bekerja min 2 tahun di bidang Pengelolaan LH 2. Anggota dengan syarat : Persyaratan teknis, Ketentuan teknis TIDAK Penolakan Izin (Surat Gub/Bup/Wali) disertai alasan penolakan Keputusan Izin YA Penerbitan Izin (Kep Gub/Bup/Wali) Catatan : Bila pengurusan izin sejak pemenuhan persyaratan administasi > 45 hari, maka permohonan izin dianggap disetujui
Rekomendasi Izin pengumpulan B3 Skala Nasional Pemohon Rekomendas Izin Gubernur TIDAK Penilaian administrasi Tim Verifikasi (harus disertai surat tugas dari instansi pengelola LH 1.Ketua : PPLHD dengan syarat : a.telah mengikuti pelatihan pengelolaan LB3 dan/atau b.telah bekerja min 2 tahun di bidang Pengelolaan LH 2. Anggota dengan syarat : YA (Setelah permohonan irekomendasi izin lengkap) 30 HARI Verifikasi Teknis TIDAK Penolakan (Surat Gubernur) disertai alasan penolakan Keputusan YA Rekomendasi (Surat Gubernur) MENEG LH Catatan : Bila pengurusan rekomendasi izin sejak pemenuhan persyaratan administasi >30hari, maka permohonan rekomendasi izin dianggap disetujui
SANKSI DALAM UU 32 TAHUN 2009
UU NO 23 TAHUN 1997 UU NO.32 TAHUN 2009 11 BAB 52 PASAL 17 BAB DAN 127 PASAL PENCEMARAN LH ADLH MASUK NYA ATAU DIMASUKKANNYA MAHLUK HIDUP, ZAT, ENERGI DAN/ATAU KOMPONEN LAIN KEDALAM LINGKUNGAN HIDUP OLEH KEGIATAN MANUSIA SEHINGGA KUALITASNYA TURUN SAMPAI KE TINGKAT TERTENTU YANG MENYEBABKAN LH TIDAK DAPAT BERFUNGSI SESUAI DENGAN PERUNTUKANNYA. MASUK ATAU DIMASUKKANNYA MAHLUK HIDUP, ZAT, ENERGI DAN/ATAU KOMPONEN LAIN KEDALAM LINGKUNGAN HIDUP SEHINGGA MELAMPAUI BAKU MUTU LINGKUNGAN HIDUP YANG TELAH DITETAPKAN
Definisi Perusakan Lingkungan UU No. 23/1997 Tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan. UU No. 32/2009 Tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
* Perbuatan dilakukan lebih dari 1 (satu) kali PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN ADMINISTRASI (pasal 76 ssd 83) PERDATA (pasal 93 sd 120) PIDANA (pasal 83 sd 93 FUNGSI FUNGSI FUNGSI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN GANTI RUGI DAN PEMULIHAN LINGKUNGAN EFEK JERA DAN EFEK DERITA Tindak pidana dijatuhkan bila: * Sanksi administrasi tidak dilaksanakan, atau * Perbuatan dilakukan lebih dari 1 (satu) kali
Penegakan Hukum Terpadu Pasal 95 Penegakan hukum lingkungan terpadu di bawah koordinasi Gubernur PPNS-LH Polda Jabar Kejati Jabar
Penyidik POLRI PPNS LH Jaksa Penuntut Umum Menangkap dan menahan KOORDINASI PPNS LH SPDP BERKAS PENYIDIKAN Jaksa Penuntut Umum Menangkap dan menahan pemeriksaan Kewenangan lainnya penyitaan penggeledahan penggeledahan
Perbandingan Jenis Sanksi Pidana dan Denda antara UU No Perbandingan Jenis Sanksi Pidana dan Denda antara UU No.23/1997 dengan UU No.32/2009 Jenis Sanksi UU 23/1997 UU 32/2009 PIDANA Minimum Tidak ada 1 tahun Maksimum 15 tahun DENDA 500 juta rupiah 750 juta rupiah 15 miliar rupiah
Pelanggaran Dalam Pengelolaan Limbah B3 KETENTUAN PIDANA DALAM PENGELOLAAN LIMBAH B3 (UU No. 32/2009) Pelanggaran Dalam Pengelolaan Limbah B3 Pidana Penjara Denda Min Maks Pengelolaan Limbah B3 tanpa izin (Pasal 102) 1 thn 3 thn 1 Milyar 3 Milyar Tidak melakukan pengelolaan limbah B3 (Pasal 103) Pejabat berwenang tdk melakukan pengawasan (Pasal 112) - 500 jt Impor Limbah (Pasal 105) 4 thn 12 thn 4 Milyar 12 Milyar Impor Limbah B3 (Pasal 106) 5 thn 15 thn 5 Milyar 15 Milyar
Permasalahan di Lapangan
Kondisi TPS Limbah B3
Akibat Kemasan yg tidak sesuai
Pengangkutan Limbah B3 yang Tidak Benar Kemasan yg tidak sesuai Kendaraan pengangkut tidak layak/tidaksesuai Tidak dilengkapi simbol,label,plakat
Pengangkutan Limbah B3 yang Tidak Benar
Pengangkutan Limbah B3 yang Tidak Benar
Pengangkutan Limbah B3 yang Tidak Benar
Pengangkutan Limbah B3 yang Tidak Benar
Permasalahan Penyimpanan LB3 1 3 2 4 5 1. Penyimpanan tidak per jenis LB3 Tatacara cara penyimp. LB3 tdk benar Kapasitas TPS LB3 tdk sesuai dg jml LB3 yg dihasilkan Penyimp. sludge IPAL di luar TPS LB3 Permasalahan jml LB3 skala besar 31
Tempat Penyimpanan Sementara Oli Bekas Bocor
HAZARDOUS WASTE Contoh Elektronik Waste Contoh LB3 impor yg mengandung Polychlorinated Biphenyl (PCBs) Dalam Dokumen Impor biasanya dinyatakan sebagai skrap logam Contoh Elektronik Waste Kasus Impor Ferrosan (Pasir Besi) yg diidentifikasi sbg Copper Slag (LB3)
Limbah B3 impor yg dimanipulasi dg menyatakan sebagai pupuk Contoh impor limbah tidak bermartabat (limbah kondom bekas pakai)
DAMPAK KERACUNAN DIOKSIN AKNE KULIT, GANGGUAN HATI, GINJAL, DLL
Gambaran Dampak Akibat Limbah B3 CADMIUM ARSENIC
Contoh Dampak (Penyakit MINAMATA) METHYL ISOCYANATE Asam & Basa Contoh Dampak (Penyakit MINAMATA)
Evidence exists of the culpability of heavy metals (arsenic, cadmium, copper, lead, mercury, zinc), bleached kraft mill effluent, and chlorinated benzoquinones as etiological factors of vertebral defects in feral fish
Penanganan Kasus Lingkungan Oleh BPLHD Prov. Jabar
KUNJUNGAN WARGA KE BPLHD PROV JABAR TERKAIT PENCEMARAN LINGKUNGAN KEGIATAN VERIFIKASI LAPANGAN
KEGIATAN VERIFIKASI/ PULBAKET GELAR PERKARA KASUS
PROSES PENYIDIKAN / BAP SAKSI KASUS DUGAAN TP LH PROSES PENYIDIKAN / BAP SAKSI AHLI KASUS DUGAAN TP LH
PROSES SIDANG TERSANGKA KASUS TP LH PROSES SIDANG SAKSI AHLI KASUS TP LH
KEGIATAN VERIFIKASI LAPANGAN KE LOKASI DUMPING KAB KARAWANG KEGIATAN VERIFIKASI LAPANGAN KE KAB KARAWANG
KEGIATAN SIDAK DI KAB. SUMEDANG KEGIATAN VERIFIKASI LAPANGAN KE TASIKMALAYA
KEGIATAN VERIFIKASI/ PULBAKET KE INDUSTRI DI KAB. SUMEDANG
PROSES PENYIDIKAN / BAP TERSANGKA KASUS DUGAAN TP LH PROSES PENYIDIKAN / BAP SAKSI PETUGAS LAB. KASUS DUGAAN TP LH
PULBAKET DUGAAN TP LH DI KAB. KARAWANG Saluran drainase tercemar oli
PULBAKET DUGAAN TP LH DI KAB PULBAKET DUGAAN TP LH DI KAB. KARAWANG Dumping limbah fly ash - bottom ash
BAP SAKSI PT X, KAB. KARAWANG BAP SAKSI BPLH KAB. KARAWANG
PULBAKET DI KAB. PURWAKARTA SAMPLING LIMBAH B3 DI KAB. PURWAKARTA
Terima Kasih Erlina 082116006090 Erlina_dalisaputra@bplhdjabar.go.id