TATA CARA PENGUSULAN KEK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan RI
Advertisements

SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Endah Murniningtyas Deputi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL 2015
KAWASAN BATAM, BINTAN DAN KARIMUN
PEMANFAATAN RUANG TERUTAMA KAWASAN HUTAN TIDAK SESUAI LAGI
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Kegiatan Statistik Kehutanan
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL Oleh: Dr. Lely Yulifar, M.Pd/ Ketua Tim Fasilitasi TANGGAPAN TERHADAP.
PAPARAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Disampaikan oleh: ACHMAD SATIRI (Kabag Hukum, Organisasi, dan Humas)
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL
Peta Peningkatan Pemenuhan Energi Listrik Tiap Provinsi Hasil Model
Asisten Pemerintahan dan Kesra
Feedback Sistem Informasi SDM Kesehatan
Alur Paparan Pendahuluan Kategori dan Mekanisme Penilaian
DANA DEKONSENTRASI GTK TAHUN 2017
RAPAT KOORDINASI TEKNIS BADAN LITBANG HUKUM DAN HAM
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
Kebijakan Registrasi Tenaga Kesehatan Indonesia
DIREKTUR PERBENIHAN PERKEBUNAN
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
LEGAL STANDING PENETAPAN PULAU/KEPULAUAN DAN KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Direktorat Bina Penataan Bangunan Tahun Anggaran
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
DIREKTORAT FASILITASI PENGEMBANGAN KAPASITAS APARATUR DESA”
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
MATERI II MEKANISME AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH Disampaikan pada :
KAWASAN BATAM, BINTAN DAN KARIMUN
PENATAAN UPT. PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PENGELOLAAN STANDAR DINAS DI LINGKUNGAN DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SUMATERA UTARA PEMERINTAH.
“ MEKANISME PENEGASAN DAN PENETAPAN
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
Kabupaten/Kota yang telah Menginisiasi KLA sampai Tahun 2014
TRANSPORTASI INDONESIA 2045
DATA KELULUSAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2007 S.D 2010
PENILAIAN DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN PEMERINTAH DAERAH INOVATIF
31 Januari 2012 Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
RENCANA DAN STRATEGI PERCEPATAN PENANGANAN PERMUKIMAN KUMUH
INSENTIF DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017 DARI SISI PELAPORAN.
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
Pengembangan Kawasan Ekonomi dalam Upaya Mendorong Investasi
MATERI 3: Regulasi Turunan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL 2015
MATERI 2: Kelembagaan Perencanaan Tata Ruang di Pusat dan Daerah
Kebijakan dan strategi pengelolaan tutupan lahan
FORMAT BAGIAN UTAMA SKRIPSI
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KAWASAN BERBASIS KOMODITI PALA
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
PENYELARASAN KEBIJAKAN PUSAT DAN DAERAH PADA ACARA MUSRENBANG RKPD KABUPATEN BELITUNG TAHUN 2018 IKHA PURNAMASARI, ST Direktorat Perencanaan Evaluasi.
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM) REGIONAL
Kesesuaian Program PLTSa Dengan Jakstanas
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Pembuatan dan PELAKSANAAN KLHS RPJMD
Direktur Perlindungan Hortikultura Direktorat Jenderal Hortikultura
SIKLUS PERENCANAAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN
EVALUASI E-DATABASE SIPD JAWA TIMUR 2018
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
KEBIJAKAN FORUM DATA JAWA TIMUR 2018
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
IMPLEMENTASI SISTIM OSS
POTENSI INVESTASI DI KABUPATEN GRESIK, KARENA: POSISI YANG STRATEGIS POTENSI EKONOMI KETERSEDIAAN LAHAN DAN POTENSI PENGEMBANGAN KAWASAN INFRASTRUKTUR.
Implementasi Perda Bangunan Gedung Pada Acara Rapat Koordinasi di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tanjung Pinang Subdit Standardisasi.
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Transcript presentasi:

TATA CARA PENGUSULAN KEK invest in TATA CARA PENGUSULAN KEK BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Jakarta, 16 November 2017 © 2015 by Indonesian Investment Coordinating Board. All rights reserved © 2015 by Indonesian Investment Coordinating Board. All rights reserved

Konsep Pengembangan KEK di Indonesia

Penyelenggaraan KEK diatur dengan UU 39/2009 Sasaran Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Penyelenggaraan KEK diatur dengan UU 39/2009 yang merupakan amanat dari UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal 1 Meningkatnya penanaman modal melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis. 2 Optimalisasi kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi 3 Adanya percepat Perkembangan Daerah melaui pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru untuk keseimbangan pembangunan antar wilayah 4 Terwujudnya model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi, antara lain industri, pariwisata, dan perdagangan sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan

Latar Belakang Pengembangan KEK Kondisi Permasalahan Perekonomian Indonesia

Latar Belakang Pengembangan KEK Kondisi Permasalahan Perekonomian Indonesia

Latar Belakang Pengembangan KEK Perlunya Peningkatan Daya Saing Sebagian besar ekspor barang Indonesia adalah bahan mentah dan semi proceessed goods) Hadirnya Kebijakan Pemerintah perlu mendorong Ekspor barang jadi (processed goods) Daya saing untuk menarik investasi rendah dibandingkan dengan negara-negara ASEAN

Konsep Dasar Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Konsep dasar KEK adalah penyiapan kawasan yang lokasinya mempunyai aksesibilitas ke pasar global (akses ke pelabuhan dan atau bandara). Kawasan tersebut diberikan insentif tertentu untuk meningkatkan daya saing dengan negara-negara disekitarnya. Dengan meningkatnya daya saing diharapkan dapat menarik investor untuk berinvestasi di kawasan tersebut.

Kriteria Lokasi 4. Mempuyai batas yang jelas Kawasan Ekonomi Khusus Sesuai dengan RTRW dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung 2. Adanya dukungan pemprov dan/atau pemkab/pemkot 3. Terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional/ dekat dengan jalur pelayaran internasional di Indonesia/terletak pada wilayah potensi sumber daya unggulan 4. Mempuyai batas yang jelas Pasal 7 PP 2/2011

Kelembagaan Kawasan Ekonomi Khusus PRESIDEN

Tata Cara Pengusulan KEK di Indonesia

Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Mekanisme Pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus Badan Usaha Kementerian/ LPNK Dalam satu wilayah Kab/Kota Pemkab/Kota [verifikasi & evaluasi] Pemkab/ Kota Pemkab/ Kota [persetujuan] Pemkab/ Kota [konsultasi] Pemprov Lintas wilayah Kab/Kota Pemprov [verifikasi & evaluasi] Pemprov [verifikasi & evaluasi] Pemprov 45 hari kerja Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Penyampaian Rekomendasi Penetapan KEK untuk ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Presiden RI

Prosedur Pengusulan Dokumen Keterangan Surat Usulan Asumsi Pengusul KEK merupakan Badan Usaha Usulan disampaikan melalui Pemerintah Kabupaten Perlu disampaikan surat usulan pembentukan KEK dari Badan Usaha kepada Bupati ..\..\..\format dokumen sesuai Permenko No 7\Surat usulan BU ke Bupati.PDF Persetujuan Pemerintah Kabupaten terhadap usulan Badan Usaha Perlu disampaikan surat usulan pembentukan KEK dari Bupati kepada Gubernur ..\..\..\format dokumen sesuai Permenko No 7\Surat dari Bupati ke Gubernur.PDF Usulan dinyatakan lengkap dan disetujui oleh Pemerintah Provinsi Perlu disampaikan surat usulan pembentukan KEK dari Gubernur kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, u.p. Sekretaris Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (sesuai format Surat Pengusulan untuk usulan dari pemerintah kabupaten/kota dalam Permenko No. 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengusulan Pembentukan KEK halaman 52) ..\..\..\format dokumen sesuai Permenko No 7\Surat Usulan dari Gubernur ke DN KEK.PDF

Dokumen Usulan Kawasan Ekonomi Khusus - No Dokumen Badan Usaha Pemkab/ Kot Pemprov Kementerian/ LPNK 1 Formulir Aplikasi ..\..\..\format dokumen sesuai Permenko No 7\Formulir Aplikasi.PDF  2 Surat kuasa otoritas (jika pengusul merupakan konsorsium) ..\..\..\format dokumen sesuai Permenko No 7\Surat kuasa otoritas.PDF - 3 Akta Pendirian Badan Usaha 4 Profil keuangan 3 tahun terakhir yang sudah diaudit 5 Persetujuan dari pemerintah kab/kota terkait dengan lokasi KEK yang diusulkan ..\..\..\format dokumen sesuai Permenko No 7\Persetujuan dari pemkabkota.PDF 6 Surat pernyataan kepemilikan nilai ekuitas (paling sedikit 30% dari nilai investasi) ..\..\..\format dokumen sesuai Permenko No 7\kepemilikan nilai ekuitas.PDF 7 Deskripsi rencana pengembangan KEK ..\..\..\format dokumen sesuai Permenko No 7\2. Deskripsi Rencana Pengembangan KEK MBTK Tahap 1.PDF 8 Peta detil lokasi pengembangan serta luasan KEK yang diusulkan ..\..\..\format dokumen sesuai Permenko No 7\Peta Detil Lokasi MBTK.jpg 9 Rencana peruntukan lokasi KEK yang dilengkapi dengan peraturan zonasi ..\..\..\format dokumen sesuai Permenko No 7\Peraturan Zonasi Palu.pdf

Dokumen Usulan Kawasan Ekonomi Khusus -  No Dokumen Badan Usaha Pemkab/ Kot Pemprov Kementerian/ LPNK 10 Studi kelayakan ekonomi dan finansial  11 Rencana dan sumber pembiayaan - 12 AMDAL ..\..\..\format dokumen sesuai Permenko No 7\SK Izin Lingkungan.PDF 13 Usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK ..\..\..\format dokumen sesuai Permenko No 7\Usulan jangka waktu beroperasi dan rencana strategis PALU.PDF 14 Izin lokasi ..\..\..\format dokumen sesuai Permenko No 7\Izin Lokasi BPN.PDF 15 Penetapan lokasi atau bukti hak atas tanah 16 Rekomendasi dari otoritas pengelola infrastruktur pendukung ..\..\..\format dokumen sesuai Permenko No 7\Rekomendasi dari otoritas pengelola infrastruktur pendukung.PDF 17 Pernyataan kesanggupan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan KEK ..\..\..\format dokumen sesuai Permenko No 7\Pernyataan kesanggupan.PDF 18 Komitmen pemkab/kot terkait rencana pemberian insentif dan kemudahan ..\..\..\format dokumen sesuai Permenko No 7\Komitmen pemkabkot.PDF

Penetapan KEK Kajian Usulan Pembentukan KEK Penyampaian Rekomendasi kepada Presiden untuk PENETAPAN KEK melalui PP Ya Kajian usulan KEK oleh Sekretariat & Tim Pelaksana Dewan Nasional KEK SIDANG DEWAN NASIONAL KEK Diberitahukan kepada pengusul disertai alasan penolakan Kajian dilakukan terhadap: Pemenuhan kriteria lokasi KEK; dan Kebenaran dan kelayakan isi dokumen yang dipersyaratkan Tidak (Pasal 27 ayat (2), PP 2/2011)

Penyediaan Infrastruktur wilayah Tindak Lanjut Setelah KEK ditetapkan, KEK tersebut tidak langsung beroperasi dan diberikan waktu paling lama 3 tahun sampai KEK siap beroperasi Setelah KEK ditetapkan oleh PP 3 Tahun cxcxxcx Pembentukkan Kelembagaan Pembangunan KEK Operasi KEK Penetapan KEK Pelimpahan Kewenangan Kriteria Kesiapan beroperasi: Kesiapan infrastruktur di Kawasan Kesiapan SDM Kesiapan Perangkat Pengendali Administrasi Insentif & Kemudahan perizinan Penunjukan Badan Usaha Pembangun dan/atau Pengelola Untuk memastikan terwujudnya KEK selama 3 tahun disusun rencana aksi hingga dilakukan evaluasi kesiapan beriperasi (sebutkan kriterianya) Pelaporan & Evaluasi Penyediaan Infrastruktur wilayah Untuk memastikan terwujudnya KEK selama 3 tahun disusun rencana aksi hingga dilakukan evaluasi kesiapan beroperasi

Skema Penetapan Badan Usaha Pembangun Skema Penetapan BU Pengelola Skema Pembentukan Badan Usaha Pembangunan dan Pengelolaan KEK Pengusul KEK Sumber Dana Skema Penetapan Badan Usaha Pembangun Skema Penetapan BU Pengelola Badan Usaha Badan Usaha BU pengusul ditetapkan sebagai BU pembangun sekaligus pengelola KEK (Pasal 33A ayat (1) dan ayat (2), PP 100 Tahun 2012) 1 Pemerintah Pemprov Pemkab/ Kota Kementerian/ LPNK KPS Tender Investasi (Penetapan Badan Usaha Pembangun dan Pengelola dilakukan berdasarkan hasil pelelangan secara terbuka dan transparan) Pasal 34 ayat (1) huruf b, Pasal 34A ayat (1) huruf b, Pasal 34B ayat (1) huruf b, ayat (2), PP 100 Tahun 2012 2 3 APBN/ APBD Penetapan BU pembangun dilaksanakan secara terbuka dan transparan berdasarkan ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Perpres No. 54/2010 beserta perubahannya) (Pasal 34 ayat (1) huruf a, Pasal 34A ayat (1) huruf a, Pasal 34B ayat (1) huruf b, PP 100 Tahun 2012) Untuk Penetapan BU Pengelolaan KEK, dapat dipilih dari 2 alternatif: Pelelangan secara terbuka dan transparan Mengikuti Ketentuan perundangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah (Pasal 48 ayat (1) huruf a, PP 100/2012) Ketentuan dalam lampiran PP No. 100 Tahun 2012 (Pasal 48 ayat (1) huruf b, PP 100/2012) Mekanisme penyertaan modal negara/daerah kepada BUMN/BUMD, jika KEK merupakan BMN/BMD dan akan dikelola oleh BUMN/BUMD (Pasal 48 ayat (2), PP 100/2012)

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Pengusulan KEK Menentukan pihak yang akan mengusulkan KEK Memastikan ketersediaan dan persiapan lahan Memastikan sector bisnis utama pengembanganKEK yang dapat memiliki daya ungkit yang tinggi terhadap pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah Menyiapkan kelengkapan dokumen usulan dan kesesuaian prosedur pengusulan KEK dan perubahannya sesuai UU 39/2009 ttg KEK, PP 2/2011 ttg penyelenggaraan KEK, dan perubahannya PP 100/2012, dan Permenko 7/2011 ttg pedoman pengusulan pembentukan KEK

Kebijakan Pembentukan KEK Berdasarkan RPJMN 2015-2019

telah dinyatakan siap beroperasi dalam tahap pembangunan Target Nasional KEK 2015 - 2019 Sebaran Lokasi KEK 2009-2014 & Indikasi Lokasi KEK 2015 – 2019 Penetapan 25 KEK Sampai 2019 12 KEK Telah ditetapkan sampai 2017 (11 KEK di Luar Pulau Jawa dan 1 KEK di Pulau Jawa) 17 KEK baru Target ditetapkan pada 2015 - 2019 15 KEK 4 KEK telah dinyatakan siap beroperasi KEK Sei Magkei pada 27 Januari 2015 KEK Tanjung Lesung pada 23 Februari 2015 KEK Palu 28 September 2017 KEK Mandalika 21 Okt 2017 Saat ini pada sedang dalam operasional tahap 1 dan pembangunan tahap 2 8 KEK dalam tahap pembangunan (KEK Bitung, KEK Morotai, KEK Tanjung Api-Api, KEK Mandalika, KEK MBTK, KEK Tanjung Kelayang, KEK Sorong, KEK Arun Lhokseu mawe) 7 KEK baru di luar Pulau Jawa 10 KEK Pariwisata

Existing SEZs Total Area: Sebaran KEK yang telah ditetapkan sampai 2017 KEK SEI MANGKEI Kab. Simalungun; Sumatera Utara (2,022.77 Ha) Pengelola: PTPN III Industri, Logistik, Pariwisata KEK GALANG BATANG Kab. Bintan, Kep. Riau (2,333.6 Ha) Pengelola: PT Bintan Alumina Indonesia Industri Pengolahan Ekspor, Logistik, Energy KEK TANJUNG API-API Kab. Banyuasin; Sumatera Selatan (2,030 Ha) Pengelola: PT Belitung Pantai Intan Industri, Logistik, Pengolahan Ekspor dan Energi KEK MBTK Kab. Kutai Timur, Kalimantan Timur (557.34 Ha) Pengelola: PT MBTK Industri, Logistik dan Pengolahan Ekspor KEK PALU Kota Palu, Sulawesi Tengah (1,500 Ha) Pengelola: PT. Bangun Palu Sulawesi Tengah Industri, Logistik dan Pengolahan Ekspor KEK BITUNG Kota Bitung. Sulawesi Utara (534 Ha) Industri, Logistik dan Pengolahan Ekspor Existing SEZs Total Area: 16,085.72 Ha Operasional (4 KEK) Konstruksi (8 KEK) Keterangan: Rencana Pengembangan KEK Baru 2015-2019 Kalimantan Utara Kalimantan Barat KEK ARUN LHOKSEUMAWE Kota Lhokseumawe, Aceh (2.622,48 Ha) Pengolahan Ekspor, Logistik, Industri, Energy, dan Pariwisata Maluku Sulawesi Selatan Nusa Tenggara Timur Merauke, Papua Out of 11 designated SEZs, only 3 SEZs have been operating, while 5 of them are still in the final construction phase, and the remaining others are still in early stages of development. In addition, Government will also develop several SEZs in other areas, especially outside Java. I will not elaborate the descriptions of each SEZ in detail (let for discussion) KEK TANJUNG LESUNG Kab. Pandeglang, Banten (1,500 Ha) Pengelola: BWJ Corporation Pariwisata KEK TANJUNG KELAYANG Kab. Belitung, Bangka Belitung (324.4 Ha) Pariwisata KEK MANDALIKA Kab. Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (1,035.67 Ha) Pengelola: PT. ITDC Pariwisata KEK MOROTAI Kab. Pulau Morotai, Maluku Utara (1,101.76 Ha) Pengelola: PT. Jabebeka Morotai Pariwisata, Industri, Pengolahan Ekspor dan Logistic KEK SORONG Kab. Sorong, Papua Barat (523.7 Ha) Industri, Pengolahan Ekspor dan Logistik

Terima Kasih BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 44, Jakarta 12190 Phone/Fax : +6221-52921319 Email: info@kek.ekon.go.id, Web: http://kek.ekon.go.id