Pendapatan dan Belanja Oleh: Putri Pertiwi 120810301020 Siti Musrifah 120810301064
Pendapatan Belanja Materi Pokok Pengertian dan Klasifikasi Pendapatan Pengakuan dan Pengukuran Pendapatan Penyajian dan Pengungkapan Pendapatan Pendapatan Pengertian dan Klasifikasi Belanja Pengakuan dan Pengukuran Belanja Penyajian dan Pengungkapan Belanja Belanja
Pengertian dan Klasifikasi Pendapatan Pendapatan adalah penerimaan oleh bendahara umum negara/daerah atau oleh entitas pemerintah lainnya yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah Klasifikasi: a. Pendapatan Pemerintah Pusat Pendapatan Perpajakan Pendapatan Negara Bukan Pajak Pendapatan Hibah b. Pendapatan Pemerintah Daerah Pendapatan Asli Daerah Pendapatan Transfer Pendapatan Lain yang Sah
Pengakuan dan Pengukuran Pendapatan Pengakuan pendapatan menggunakan basis kas, dimana pendapatan diakui ketika pemerintah sudah menerima dana secara tunai atas pendapatan tersebut Pendapatan diukur dalam hal nilai wajar dari produk atau jasa yang dipertukarkan dalam transaksi wajar
Penyajian dan Pengungkapan Pendapatan Pendapatan merupakan kelompok pertama yang dilaporkan dalam LRA sesuai dengan kelompok klasifikasinya. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam CALK, yaitu: Kebijakan akuntansi yang dibuat untuk pendapatan Klasifikasi pendapatan menurut jenis pendapatan dan rincian lebih lanjut dari jenis pendapatan Perbandingan antara realisasi pendapatan dan anggaran pendapatan disertai penjelasan mengenai perbedaan yang ada
Pengertian dan Klasifikasi Belanja Belanja sebagai semua pengeluaran bendahara umum negara/daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang tidak akan diperoleh kembali pembayarannya oleh pemerintah Menurut PP 24 Tahun 2005, belanja diklasifikasikan menurut: Klasifikasi secara ekonomi Klasifikasi secara organisasi Klasifikasi secara fungsi
Pengakuan dan Pengukuran Belanja Belanja diakui ketika terjadi pengeluaran oleh bendahara umum negara/daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah Pengukuran belanja yang menggunakan basis akrual diakui dalam laporan keuangan sebesar nilai wajar yang akan dibayarkan atau yang akan dibayarkan
Penyajian dan Pengungkapan Belanja Belanja dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dilaporkan setelah pendapatan Dalam pelaporannya, belanja dikelompokkan menjadi belanja operasi, modal dan tak terduga