Pengertian dan Prinsip Penghimpunan Dana Dalam Bank Syariah Penghimpunan dana adalah suatu kegiatan usaha yang dilakukan bank untuk mencari dana kepada pihak deposan yang nantinya akan disalurkan kepada pihak kreditur dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai intermediasi antara pihak deposan dengan pihak kreditur. Prinsip yang digunakan ada dua bergantung dari jenis banknya yaitu Bank Konvensional dan Bank Syariah dengan prinsip konvensional dan dengan prinsip syariah.
FUNDING DALAM PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA Disusun oleh : Saftahul Khoirot C74213150 Sania Isro’ul Lailia C74213151 Sheila Oktapani C74213153
Tujuan Penghimpunan Dana Tujuan dari kegiatan penghimpunan dana adalah untuk memperbesar modal, memperbesar asset dan memperbesar kegiatan pembiayaan sehingga nantinya dapat mendukung fungsi bank sebagai lembaga intermediasi.
Sistem Penghimpunan Dana di Bank Syariah Modal Titipan 1. Wadi’ah Yad al-Amanah (Trustee Depository) 2. Wadi’ah Yad adh-Dhamanah (Guarantee Depository)
Jenis tabungan di bank syariah Giro Tabungan Deposito Investasi akad yang sesuai dengan prinsip ini adalah mudaharabah, yaitu mudharabah muthalaqah dan musharabah muqayyadhah
kesimpulan Segala bentuk lembaga yang ada, hal yang paling diutamakan disini adalah dana. Dengan adanya dana yang cukup, bank akan dapat berfungsi dengan baik apalagi jika dana tersebut akan dikelola oleh lembaga yang bersih dari segala yang berbau riba yang mana lembaga yang lebih berperan dalam hal ini adalah Bank Syari’ah. Dengan segala transaksi dan produk-produk yang digunakan Bank Syari’ah bertujuan untuk membersihkan harta dan menyelamatkan ummat Islam dari segala transaksi yang membawa kemudharatan bagi umat Islam, sehingga bisa bertransaksi dengan aman dan halal demi kebaikan dunia dan akhirat.
terimakasih