Bank Konvensional dan Bank Syariah Dewi Mustika Sari Kartika Senja Widyawati Selvia Andriani
Perbankan Syariah Suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah)
Produk bank syariah: Titipan atau simpanan Al-Wadi’ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Bagi hasil Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Al-Muzara'ah, adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen. Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
Produk bank syariah (2) Jual beli Sewa Bai' Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bai' As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Bai' Al-Istishna', merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Sewa Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik sama dengan ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, namun dimasa akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan atas barang sewa.
Jasa yang diberikan bank syariah: suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang sesuai dengan prinsip prinsip yang di terapkan dalam syariat islam. Al-Wakalah, memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Al-Kafalah, akad perpindahan dimana dalam prakteknya memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang (contoh: lembaga pengambilalihan hutang). Al-Hawalah, suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad gadai yang sesuai dengan syariah. Ar-Rahn, salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang tidak lain adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga. Al-Qardh,
Sumber Dana Bank Syariah: Sumber dana bank syariah pertama: Modal Inti (core capital) Modal inti adalah modal sendiri, yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham bank, yakni pemilik bank. Sumber dana bank syariah kedua: Kuasi Ekuitas (mudharabah accaount) Bank menghimpun dana bagi hasil atas dasar prinsip mudaharabah yaitu akad kerja sama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengusaha (mudharib)umtuk melakukan suatu usaha bersama dan pemilik dana tidak boleh mencampuri pengelolaan bisnis sehari-hari. Sumber dana bank syariah ketiga: Titipan (wadi’ah) atau simpanan tanpa imbalan (non remurerated deposit) Dana titipan adalah dana pihak ketiga pihak ketiga pada pihak bank, yang umumnya berupa giro atau tabungan. Pada umumnya motivasi utama orang menitipkan dana pada bank adalah untuk keamanan mereka dan memperoleh keluasan untuk menarik dananya kembali.
Contoh bank syariah di Indonesia: Bank Muamalat BCA Syariah BNI Syariah Mandiri Syariah Bank Mega Syariah Bank Kaltim Syariah Panin Syariah Bank Syariah Bukopin
Perbankan Konvensional Bank Konvensional adalah bank yang menjalankan usahanya secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Produk Perbankan Konvensional Simpanan Kredit Transfer Kliring Inkaso Safe Deposit Box RTGS
Produk Perbankan Konvensional Simpanan Tabungan adalah simpanan yang penarikannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan bank. Penarikan tabungan bisa melalui ATM atau menggunakan slip penarikan. Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Kredit. Kredit merupakan salah satu produk yang ditawarkan oleh bank konvensional. Berikut ini jenis kredit yang ditawarkan. Kredit investasi Kredit modal kerja Kredit perdagangan Kredit konsumtif Kredit profesi Kredit sindikasi Kredit program
Produk jasa lainnya Kiriman uang (transfer). Merupakan jasa pelayanan bank untuk mengirimkan sejumlah uang (dana) dalam rupiah atau valuta asing kepada pihak lain (perusahaan, lembaga atau perorangan) di suatu tempat (dalam/luar negeri) sesuai dengan permintaan pengirim. Kliring Merupakan jasa penyelesaian hutang piutang (penagihan cek atau BG) antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring. Inkaso Merupakan penagihan warkat-warkat kliring yang terdapat di luar wilayah kliring bank yang bersangkutan. Proses penyelesaian Inkaso yang dilakukan oleh bank dibagi kedalam 2 bagian : Inkaso berdokumen, di mana surat-surat yang diinkasokan disertai oleh dokumen yang mewakili surat/barang tersebut. Inkaso tidak berdokumen, surat yang diinkasokan tidak diwakili dokumen yang mewakili surat/barang tersebut.
Produk jasa lainnya (lanjutan) Safe Deposite Box Adalah jasa bank yang diberikan khusus kepada para nasabah utamanya sebagai tempat penyimpanan barang-barang dan atau surat-surat berharga. RTGS Real Time Gross Settlement adalah suatu sistem transfer dana elektronik antar peserta dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara individual. Ia tidak lain adalah transfer dana antarbank dalam satu wilayah kliring secra real time (seketika) dan on-line (terkoneksi secara terus-menerus melalui komputer). Banknotes Banknotes adalah jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli banknotes, menggunakan nilai tukar mata uang asing yang berlaku. Bank Cards Bank mengeluarkan produk berupa kartu. Produk kartu yang dikeluarkan bank antara lain kartu kredit, kartu debit, dan kartu ATM.
Sumber Dana Bank Konvensional Pada dasarnya sumber dana bank berasal dari giro (demand deposit), tabungan, deposito berjangka (time deposit), pinjaman dari bank lain, pinjaman dari bank sentral, dan perubahan dari modal sendiri.
Jasa Perbankan Konvensional Pengiriman uang transfer dalam dan luar negeri Inkaso dalam negeri dan luar negeri (collection) Pembukaan Letter of Credit/ LC luar negeri Pembukaan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri Penerbitan Garansi Bank Penyelenggaraan Kliring Perdagangan valuta asing (money changer) Perdagangan surat-surat berharga Penjualan cek perjalanan (traveller’s check) Perbankan elektronik, ATM, Internet Banking Penerbitan Kartu Debet dan Kartu Kredit Standing instruction, misal dalam hal pembayaran telepon, air, listrik, dll. Jasa-jasa Keuangan
Contoh bank konvensional Bank BCA Bank Mandiri Bank BNI Bank Commonwealth Bank HSBC Bank CIMB Niaga Bank Bukopin Panin Bank Bank Permata
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional Perbedaan Falsafah Bank Syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya, sedangkan Bank Kovensional justru kebalikannya. Pada Bank Konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham di antaranya adalah memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference).
Perbedaan Sistem Bunga Pada Bank Konvensional, penentuan suku bunga dilakukan pada waktu akad dengan pedoman harus selalu menguntungkan pihak bank. Besarnya persentase didasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan. Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik. Di sisi lain, eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam. Karenanya Bank Syariah tidak menganut sistem ini.
Perbedaan Pengelolaan Dana Nasabah Dalam sistem Bank Syariah, dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada Bank Konvensional di mana deposito merupakan upaya membungakan uang
TERIMA KASIH