PAJAK STNK KELOMPOK 1
Pajak adalah iuran rakyat pada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat di paksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat di tunjukkan dan yang di gunakan untuk membayar pengeluaran umum”.“Dapat di paksakan” mempunyai arti,apabila utang pajak tidak di bayar,utang tersebut di tagih dengan kekerasan, seperti surat paksa, sita, lelang dan sandera.
Pajak dari berbagai aspek : * Aspek Ekonomi * Aspek Hukum * Aspek Keuangan * Aspek Sosiologi
Ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak adalah sebagai berikut: 1. Iuran kepada rakyat kepada Negara 2. Berdasarkan Undang-Undang 3. Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah 4. tanpa imbalan jasa 5. pembiayaan
Pengertian pajak menurut beberapa ahli
Deutsche Reichs Abgaben Ordnung Rifhi Siddiq Pajak adalah iuran yang dipaksakn pemerintahan suatu negara dalam periode tertentu kepada wajib pajak yang bersifat wajib dan harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara dan bentuk balas jasanya tidak langsung Leroy Beaulieu Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah. Deutsche Reichs Abgaben Ordnung mendefinisikan pajak sebagai bantuan uang secara incidental atau secara periodic (dengan tidak ada kontraprestasinya), yang di pungut oleh bada yang ebrsifat umum(Negara), untuk memperoleh pendapatan, di mana terjadi suatu tatbestand (sasaran pemajakan), yang karena undang-undang menimbulkan utang pajak.
Ada beberapa fungsi pajak yaitu: Fungsi pajak yang pertama adalah sebagai fungsi anggaran atau penerimaan (budgetair) Fungsi pajak yang kedua adalah sebagai fungsi mengatur (regulerend) Fungsi pajak yang ketiga adalah sebagai fungsi stabilitas
1. Pajak Langsung 2. Pajak tidak Langsung Pajak Menurut Golongan Fungsi pajak yang keempat adalah fungsi redistribusi pendapatan Pajak Menurut Golongan 1. Pajak Langsung 2. Pajak tidak Langsung
Menurut Sifat 1. Pajak Subyektif 2. Pajak Obyektif
Menurut pemungut dan pengelolanya 1. Pajak Pusat 2. Pajak Daerah sistem pemungutan pajak dapat dibagi menjadi tiga macam yaitu
1. Official Assessment System 2. Selft Assessment System 3. Witholding System
Pajak penghasilan presentase tarifnya dapat dibedakan 2 macam tarif * Tarif Marjinal * Tarif Efektif
Pajak daerah Pengertian pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh daerah kepada orang pribadi atau badan tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah.
Objek Pajak PKB : 5. Pertambangan 6. Pertanian 7. Perdagangan Pajak kendaraan bermotor atau yang biasa dikenal dengan PKB merupakan pajak kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor baik kendaraan bermotor roda empat Objek Pajak PKB : 1. Pelabuhan 2. Bandara 3. Perkebunan 4. Kehutanan 8. Industri 9. Sarana olahraga dan rekreasi 5. Pertambangan 6. Pertanian 7. Perdagangan
# Wajib pajak PKB adalah badan atau orang pribadi yang memiliki kendaraan bermotor, apabila wajib pajak berupa badan, maka kewajiban pajaknya diwakili oleh kuasa hukum atau pengurus badan tersebut. # Masa Pajak Pajak yang terhutang adalah pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan oleh Wajib pajak pada saat, pada masa pajak menurut ketentuan perda mengenai pajak kendaraan bermotor yang telah ditetapkan oleh Perda setempat.
Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor Pajak Kendaraan Bermotor harus dibayar atau dilunasi sekaligus dimuka untuk masa waktu 12 bulan. Pajak Kendaraan Bermotor dilunasi paling lambat 1 bulan (30 hari) sejak SKPD, STPD, SKPDKB, SKPDKBT, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, serta Putusan Banding yang mengakibatkan jumlah pajak yang harus dibayarkan bertambah diterbitkan. Wajib Pajak yang telat membayar pajak dan dikenakan sanksi, yaitu: Keterlambatan Pembayaran yang melebihi jatuh tempo dikenakan sanksi administrasi yang berupa denda yang besarnya 25 % dari pokok pajaknya. Keterlambatan pembayaran yang melebihi 15 hari dienakan sanksi administrasi yang besarnya 2 % sebulan yang dihitung dari pajak yang terlambat dibayar atau kurang bayar untuk jangka waktu tempo paling lama 2 tahun atau 24 bulan terhitung sejak ketika terhutangnya pajak.
Pajak Terutang Tarif Pajak X (NJKB) misalnya 1.5% Rp.225.000 Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor Cara menghitung Besarnya Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang terhutang dilakukan dengan mengalikan Tarif Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak. Rumus penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor umumya: Pajak Terutang = Tarif Pajak X (NJKB) misalnya 1.5% Rp.225.000 Rp.15.000.000
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Tarif Pajak Kendaraan Bermotor berlaku sama di tiap Provinsi yang memungut Pajak kendaraan Bermotor. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan oleh Perda Provinsi. Menurut PP No. 65 Th 2001 Pasal 5 menyebutkan, tarif Pajak Kendaraan Bermotor dibagi kedalam 3 kelompok yang sesuai degan jenis kepemilikan kendaraan bermotor : 1,5 Persen untuk kendaraa bermotor yang bukan untuk umum 1 Persen untuk kendaraan bemotor untuk umum, yaitu kendaraan bermotor yang digunakan oleh umum yang dipungut bayaran 0,5 persen untuk kendaraan bermotor alat alat besar dan alat berat
Contoh kasus: Ali memiliki motor dan telat bayar pajak motor selama 6 bulan. Jumlah Pajak Kendaraan Bermotor yang tertera di STNK adalah 232.000,00 dan SWDKLLJ sebesar Rp 35.000,00. Maka Ali akan dikenai denda keterlambatan sebesar : [Rp 232.000,00 X 25 % X 6/12] + Rp 32.000,00 = Rp 61.000,00 Jadi, Total yang seharusnya dibayarkan adalah Pajak Kendaraan Bermotor ditambah SWDKLLJ dan denda Rp 232.000,00 + Rp 35.000,00 + 61.000,00 = Rp 328.000,00
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor | BBNKB Dasar Pengenaan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah nilai jual kendaraan bermotor atau NJKB yang dipergunakan didalam ketentuan pajak kendaraan bermotor. Tarif BBNKB terhadap peneyerahan pertama telah ditetapkan sebagai berikut : 1. 10 Persen : Kendaraan bermotor bukan untuk umum 2. 10 Persen : Kendaraan bermotor untuk umum 3. 03 Persen : Kendraan bemotor alat besar dan alat berat Tarif BBNKB terhadap penyerahan kedua serta selanjutnya telah ditetapkan sebesar berikt : 1. 01 Persen : Kendaraan bermotor bukan untuk umum 2. 01 Persen : Kendaraan bermotor untuk umum 3. 0,3 Persen: Kendaraan alat besar dan alat berat
Keterkaitan pajak STNK dengan otonomi daerah Tarif BBNKB terhadap peneyerahan dikarenakan warisan telah ditetapkan sebesar berikut : 1. 0,1 Persen untuk kendaraan bermotor bukan untuk umum 2. 0,1 Persen untuk kendaraan bermotor untuk umum 3. 0,3 Persen untuk kendaraan alat besar dan alat berat Keterkaitan pajak STNK dengan otonomi daerah Bahwa retribusi daerah, memiliki peran besar dalam mendukung dan menyukseskan terselenggaranya otonomi daerah. Hal ini dikarenakan ketika diterapkannya otonomi daerah, desentralisasi dalam artian pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tidak hanya sebata penyelenggaraan pemerintahan. Tapi lebih dari itu, yang tak kalah penting adalah desentralisasi fiskal.