TUPOKSI TIM PENYUSUN RPJM DESA Ir TUPOKSI TIM PENYUSUN RPJM DESA Ir. Seno Fajar Sinaputra Fasilitator Kabupaten PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Demak
Tim Penyusun RPJM Desa Jumlah Tim Penyusun sekurang-kurangnya 11 orang, 1. Kepala Desa 2. Sekretaris Desa 3. Sekurang-kurangnya 2 orang Pengurus LPMD / pengurus Ormas / LSM 4. Sekurang-kurangnya 2 orang KPMD (minimal 1 perempuan). 5. Sekurang-kurangnya 2 orang Kepala Dusun 6. Sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang wakil masyarakat yang sekurangkurangnya 1 perempuan
Tupoksi Tim Penyusun RPJM Desa sebagai berikut: Mensosialisasikan agenda penyusunan RPJM Desa Menyelenggarakan dan mencatat pembahasan dan keputusan rapat-rapat Tim Penyusun RPJM Desa, serta membuat Berita Acara Rapat Tim Penyusun RPJM Desa Menfasilitasi KPMD dan LPMD melakukan Pengkajian Keadaan Desa Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan penyusunan RPJM Desa Memastikan tersusunnya rancangan RPJM Desa
Membahas dan merumuskan rancangan awal RPJM Desa Menyelenggarakan Musrenbang Desa RPJM Desa Memperbaiki dan menyiapkan rancangan akhir RPJM Desa Memfasilitasi penyampaian rancangan akhir RPJM Desa kepada BPD Memfasilitasi penetapan RPJM Desa dengan Peraturan Desa Mensosialisasikan RPJM Desa kepada masyarakat dan Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan penyusunan RPJM Desa
Melalui partisipasi masyarakat dapat diperoleh informasi mengenai kondisi, kebutuhan dan sikap masyarakat setempat. Masyarakat lebih mempercayai program pembangunan pembangunan jika dilibatkan dalam proses persiapan dan perencanaannya, pelaksanaan dan pelestarian. Hak Demokrasi bila masyarakat turut dilibatkan dalam pembangunan masyarakat mereka sendiri.
SIKLUS PEMBANGUNAN PARTISIPATIF DESA/KELURAHAN 2. PELAKSANAAN PEMANFAATAN PENGEMBANGAN TINDAK LANJUT 1. PERENCANAAN 3. PENGENDALIAN/PELESTARIAN 3. PENGENDALIAN/PELESTARIAN Monitoring dan Evaluasi; Penguatan Kelembagaan; Pelestarian; Musyawarah Pertanggungjawaban; Musyawarah Serah Terima. PERENCANAAN Musrenbang Dusun/RW/Kampung; Musrenbang Desa/Kel; Musrenbang Kecamatan; Pembiayaan. 2. PELAKSANAAN Pola Swakelola; Pola Kerjasama Operasional; Pola Swadaya. B T O