MASA KEMERDEKAAN (1945-1949) MASA REVOLUSI FISIK, MEMPERTAHANKAN KEMERDEKAAN; TERJADI PENYIMPANGAN SISTEM KETATANEGARAAN DARI PRESIDENSIAL MENJADI PARLEMENTER KARENA NKRI MENJADI RIS; TERJADI PERGANTIAN KABINET 7 KALI SELAMA MASA REVOLUSI ANTARA KURUN WAKTU 1950 SD. 1959) KABINET NATSIR (6-9-1950 SD. 27-4-1951); KABINET SUKIRMAN (27-4-1951 SD. 3-4-1952) KABINET WILOPO (3-4-1952 SD. 1-8-1953) KABINET ALI SASTROAMIDJOJO I (1-8-1953 SD. 12-8-1955) KABINET BURHANUDDIN HARAHAP (12-8-1955 SD. 24-3-1956) KABINET ALI SASTROAMIDJOJO II (24-3-1956 SD. 9-4-1957) KABINET JUANDA (9-4-1957 SD. 10-7-1959) SERING GONATI GANTI KABINET KONSTITUATEN GAGAL MENGADAKAN SIDANG UNTUK MENGGANTU UUDS, MAKA PRESIDEN MENYATAKAN DEKRIT (5 JULI 1959).
MASA ORDE LAMA (1959-1966) PENGERTIAN ORLA ORDE LAMA MULAI 5 JULI 1959 SD. 11 MARET 1966 (SUPERSEMAR); MASA ITU BANYAK PENYELEWENGAN THDP UUD 45, MISLANYA NASAKOM, ANGKAT PRESIDEN SEUMUR HIDUP, PEMBUBARAN DPR OLEH PRESIDEN; CIRI-CIRI ORDE LAMA : A. MEMPUNYAI LANDASAN IDIIL PANCASILA DAN LANDASAN STRUKTURAL UUD 1945 B. MEMPUNYAI TUJUAN : - MEMBENTUK NKRI YG BERBENTUK KESATUAN, KEBANGSAAN DAN DEMOKRATIS; - MEMBENTUK MASY. ADIL DAN MAKMUR BAIK MATERIIL MAUPUN SPIRITUAL DALAM NKRI; - MEMBENTUK KERJASAMA YG BAIK DG SEMUA NEGARA DI DUNIA, TERTAMA ASIA AFRIKA; - MELAKSANAKANNYA DENGAN MELUTUSKAN SEGALA CARA. B. BEBERAPA PENYIMPANGAN ORLA - LEMBAGA NEGARA BELUM TERBENTUK SEPERTI, MPR, DPR, DPA DAN BPK KARENA SEMUANYA BERSIFAT SEMENTARA; - PRESIDEN MEMBUAT UU TANPA PERSETUJUAN DPR; - PRESDIEN MEMBUBARKAN DPR KARENA TIDAK MENYETUJUI APBN; - PRESIDEN MEMEGANG KAKUASAAN SPENUHNYA KEMUDIAN MPR MENGANGAKAT PRESIDEN SBG PRESIDEN SEUMUR HIDUP;
MASA ORDE BARU (1966-1998) PENGERTIAN ORDE BARU PENGRTIAN MIRIP DG ORLA, KECUALI LANDASANNYA MENGALAMU SEDIKIT PERUBAHAN, LANDASAN KONST. TETAP UUD 45, LAN. STR. TAP MPR, YANG BERTUJUAN MENEGAKKAN KEBENARAN DAN KEADILAN DEMI AMPERA, TRITUTA, DAN HANURA SECARA KONSTITUSIONAL, SERTA PELAKSANAAN PANCASILA DAN UUD 45 SECARA MURNI DAN KONSEKWEN. B. LANGKAH-LANGKAH PENGAMALAN UUD 45 PENGESAHAN SUPERSEMAR DLAM TAP MPR NO. IX/MPR/1966; PEMBUBARAN PKI DAN ORMASNYA DG TAP MPR NO. XXV/MPR/1966; PERUBAHAN LANDSAN BID. EKONOMI DAN PEMBANGUNAN DG. TAP MPR. NO XII/MPR/1966. SIDANG MPRS 1967 MENARIK MANDAT SUKARNO JADI PRESIDEN SAMPAI TERSELENGGARANYA PEMILU, DAN MEMBENTUK MPR, DPR, DPA DAN BPK. C. PELESTARIAN UUD 45 DG. PELAKSANAAN PS DAN UUD 45 SECARA MURNI DAN KONSEKWEN MAKA AKAN CIPTAKAN STABILITAS NASIONAL, PEMBANGUNAN BERJALAN BAIK DAN LANCAR, KARENA ITU PANCASILA DAN UUD 45 DILESATRIKAN SEBAB :
MASA REFORMASI ( 1998-SEKARANG) MENGAMANDEMEN UUD 45 HARUS DILAKUKAN SEBAB UUD 45 MEMILIKI SIFAT PLEKSIBEL, YAITU MAMPU MENYESUAIKAN DIRI DENGAN PERKEMBANGAN BANGSA DAN NEGARA. UUD 45 JUGA MENGANDUNG MULTI INTERPRETEBLE PADA PASAL2 NYA SHINGGA PERLU AMANDEMEN; PERUBAHAN ATAU AMANDEMEN DIMULAI SIDANG UMUM MPR TAHUN 1999, SIDANG TAHUNAN TAHUN 2000, SIDANG TAHUNAN TAHUN 2001, DAN SIDANG TAHUNAN MPR TAHUN 2002. PERUBAHAN TIDAK MENGUBAH PEMBUKAAN, SEBAB PEMBUKAAN MERUPAKAN IKRAR BERDIRINYA NEGARA DAN MEMUAT PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA. HASIL AMANDEMEN SEBAGAI BERIKUT :