PRIVATISASI BUMN DI INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
Advertisements

Bab VI Posisi Strategis.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
STRUKTUR, REGULASI DAN KONTROL TERHADAP MEDIA
Oleh: Jonathan Parapak
Pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian
KELOMPOK 1 AYU AGUSTIN (ERC1B011074) 2. HERLINA SINAGA (ERC1B011068)
Privatisasi dan Liberalisasi
BAB 3 EMISI EFEK Penerbit Erlangga.
PRIVATISASI. Apa itu privatisasi? Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”), Privatisasi adalah penjualan.
Aspek Ekonomi, Sosial, dan Politik
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KOPERASI DI INDONESIA
PRIVATISASI I. Pendahuluan II. Latar Belakang III. Pembahasan
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
MANAJEMEN KEUANGAN.
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
Pihak-Pihak Yang terkait dan Instrumen Pasar Modal
Pertemuan 13 Kebijaksanaan Makro ekonomi Indonesia dan Deregulasi
Pembiayaan Modal Ventura
PERKEMBANGAN BUMN. UU. No. 19/2003 ttg BUMN (ps. 1) Badan usaha yg seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung yg.
AKUISISI, PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN PERUSAHAAN BADAN HUKUM
Bentuk – bentuk Perusahaan
Peranan Usaha Mikro, Usaha Kecil Dan Menengah (UMKM)
Peran Dewan Komisaris Menyongsong Era Masyarakat Ekonomi Asean 2015
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
MANFAAT INVESTASI DAN KENDALA DALAM INVESTASI
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
Perekonomian Indonesia
III. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan II
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
PETA KOMPETENSI 4 Dapat menjelaskan peran BUMN dan BUMD sebagai sumber penerimaan publik 5 Dapat menjelaskan administrasi perpajakan 6 Dapat menganalisis.
Copyright by dhoni yusra
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
BENTUK BADAN USAHA DAN PERKEMBANGAN BADAN USAHA
PERAN DAN PELAKU EKONOMI
MEWIRAUSAHAKAN BIROKRASI
KONTROVERSI PENANAMAN MODAL ASING (PMA) & UTANG LUAR NEGERI (ULN)
PASAR MODAL Rita Tri Yusnita
Konsep Manajemen Keuangan
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
ORGANISASI SEKTOR PUBLIK
EMISI EFEK SURTIKANTI. S.E., M.Si.
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Pilihan Pilihan Badan Usaha
Konsep Manajemen Keuangan
Copyright by dhoni yusra
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM
Jenis Pasar, Latar Belakang Monopoli, dan Etika dalam Pasar Kompetitif
EMISI EFEK SURTIKANTI. S.E., M.Si.
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
Pelaku ekonomi di indonesia
PERKEMBANGAN BUMN.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Bentuk-bentuk kerja sama dalam kegiatan bisnis
RESTRURISASI PERUSAHAAN (corporate restructuring)
Modal ventura PEMBIAYAAN KONSUMEN KARTU KREDIT MERGER
Pasar Modal.
SWASTANISASI BUMN DISUSUN OLEH :
PRIVATISASI BUMN.
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
Singgih pudjirahardjo
Hukum Investasi dan Pasar Modal
PERKEMBANGAN BUMN.
Contoso Ltd. PRIVATISASI Kelompok 6 Vinna Novita Sari Putri Intan Permata Sari
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Analisis Laporan Keuangan Internasional
KONSEP & STRUKTUR PASAR MODAL
PERKEMBANGAN BUMN.
Transcript presentasi:

PRIVATISASI BUMN DI INDONESIA Nama NIM Ivayana C Wichayanti B.141.14.0036

Definisi PRIVATISASI Privatisasi dalam arti luas (J.A. Kay dan D.J. Thomson) adalah cara untuk mengubah hubungan antara pemerintah dan sektor swasta.  Privatisasi dalam arti yang lebih sempit (C. Pas, B. Lowes, dan L. Davies) adalah denasionalisasi suatu industri, mengubahnya dari kepemilikan pemerintah menjadi kepemilikan swasta. Jadi, privatisasi adalah pengalihan aset yang sebelumnya dikuasai oleh negara menjadi milik swasta. Pengertian ini sesuai dengan yang termaktub dalam Undang- undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, yaitu penjualan saham persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.

PEMBENAHAN INTERNAL MANAJEMEN TUJUAN PRIVATISASI Meningkatkan efisiensi dan produktivitas Mengurangi peran negara dalam pembuatan keputusan Mendorong penetapan harga komersial, organisasi yang berorientasi pada keuntungan dan perilaku bisnis yang menguntungkan Meningkatkan pilihan bagi konsumen. PEMBENAHAN INTERNAL MANAJEMEN Memperluas kekuatan pasar dan meningkatkan persaingan; Mengurangi ukuran sektor publik dan membuka pasar baru untuk modal swasta. EKONOMI Mengendalikan kekuatan asosiasi/perkumpulan bidang usaha bisnis tertentu dan memperbaiki pasar tenaga kerja agar lebih fleksibel Mendorong kepemilikan saham untuk individu dan karyawan serta memperluas kepemilikan kekayaan Memperoleh dukungan politik dengan memenuhi permintaan industri dan menciptakan kesempatan lebih banyak akumulasi modal spekulasi Meningkatkan kemandirian dan individualisme POLITIK

Tujuan pelaksanaan privatisasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN adalah : Meningkatkan Kinerja Dan Nilai Tambah Perusahaan Serta Meningkatkan Peran Serta Masyarakat Dalam Pemilikan Saham Persero Peraturan ini dimaksudkan untuk memperjelas landasan hukum dan menjadi pedoman bagi berbagai pemangku kepentingan yang terkait serta sekaligus merupakan upaya untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas BUMN.

METODE PRIVATISASI Penawaran saham BUMN kepada umum (public offering of shares). Penjualan saham BUMN kepada pihak swasta tertentu (private sale of share).  Penjualan aktiva BUMN kepada swasta (sale of government organization state-owned enterprise assets) Penambahan investasi baru dari sektor swasta ke dalam BUMN (new private investment in an state-owned enterprise assets) Pembelian BUMN oleh manajemen atau karyawan (management/employee buy out)

alternatif metode privatisasi yang paling sering digunakan penawaran saham BUMN kepada umum (public offering of shares) yaitu privatisasi dengan melakukan penjualan saham kepada pihak swasta melalui pasar modal penjualan saham BUMN kepada pihak swasta tertentu (private sale of share) yaitu penjualan saham BUMN kepada satu atau sekelompok investor swasta pembelian BUMN oleh manajemen atau karyawan (management/employee buy out) yaitu penjualan saham BUMN kepada pihak karyawan atau manajemen BUMN

FAKTOR-FAKTOR YANG DIPERTIMBANGKAN DALAM PEMILIHAN MODEL PRIVATISASI Ukuran nilai privatisasi Kondisi kesehatan keuangan tiga tahun terakhir Waktu yang tersedia bagi BUMN untuk melakukan privatisasi Kondisi pasar Status perusahaan, apakah telah go public atau belum Rencana jangka panjang masing-masing BUMN

ALASAN YANG MENDUKUNG PRIVATISASI Peningkatan efisiensi, kinerja dan produktivitas perusahaan yang diprivatisasi Mendorong perkembangan pasar modal Meningkatkan pendapatan baru bagi pemerintah

Dampak Privatisasi BUMN di Indonesia aktivitas ekonomi akan lebih terbuka menuju kekuatan pasar yang lebih kompetitif, dengan adanya jaminan tidak ada hambatan dalam kompetisi, baik berupa aturan, regulasi maupun subsidi menyebarnya kepemilikan pemerintah kepada swasta, mengurangi sentralisasi kepemilikan pada suatu kelompok atau konglomerat tertentu. Privatisasi kepada pihak asing dinilai akan menyebabkan terbangnya keuntungan BUMN kepada pihak asing, bukannya kembali kepada rakyat Indonesia.

BUMN-BUMN yang telah diprivatisasi di indonesia PT. Telkom (Persero) Tbk. PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. PT. Bank BNI 46 (Persero) Tbk. PT. Indosat (Persero) Tbk. PT. Aneka Tambang (Persero) Tbk. PT. Semen Gresik (Persero) Tbk Perusahaan-perusahaan tersebut mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap likuiditas dan pergerakan pasar modal. 

BUMN yang tidak menunjukkan perbaikan kinerja terutama 2-3 tahun pertama setelah diprivatisasi, misalkan sebagai berikut : PT. Indofarma (Persero) Tbk. PT. Kimia Farma (Persero) Tbk. Dimana target privatisasi BUMN masih belum tercapai sepenuhnya