DILINGKUNGAN KEMENDAGRI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STRATEGI DAN LANGKAH DALAM MEWUJUDKAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) Bagian Akuntansi 1.
Advertisements

Modul I GAMBARAN UMUM.
Pemahaman Struktur Pengendalian Intern
PERANAN APIP DALAM PELAKSANAAN SPIP
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
SISTEM AUDIT INTERNAL APBN
Oleh INSPEKTUR I INSPEKTORAT JENDERAL KEMDIKNAS disampaikan pada
Modul I GAMBARAN UMUM.
PERWAKILAN BPKP PROVINSI SUMATERA UTARA
OVERVIEW PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Strategi Pengendalian Anggaran Pendidikan pada Kementerian Agama RI
PARADIGMA BARU PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
PENGENDALIAN INTERNAL Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
AREA PERUBAHAN PENINGKATAN MATURITAS SPIP
Penilaian Maturity Level SPIP
H. Mohamad Fahri Kepala Bagian Ortala dan Kepegawaian
OVERVIEW SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA
PEMBAHASAN PROGRAM KERJA SPIP LKPP
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN A. Latar belakang Tujuan kebijakan Reformasi Birokrasi di Indonesia adalah untuk.
Modul I GAMBARAN UMUM.
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD)
PENGUATAN KELEMBAGAAN DAN SDM APIP DALAM MENDUKUNG REFORMASI BIROKRASI
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH., M. Hum
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Oleh : Lutfi Harris, M.Ak., Ak. Satuan Pengawasan Internal
PENGENDALIAN INTERNAL
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
PENGAWASAN KEUANGAN DAERAH
INTERNAL AUDIT K3 TJIPTO S..
Sistem Pemrosesan Transaksi
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
KEUANGAN NEGARA Nama Kelompok: Ruth Patricia ( )
RISK MANAGEMENT Kelompok 6 : AKUNTANSI C Dina Ariandari ( )
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
PENGENDALIAN INTERNAL
SPIP DALAM PENGELOAAN KEUANGAN
URGENSI PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN Pemerintah Desa
PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
 PEDOMAN PENILAIAN DAN STRATEGI PENINGKATAN MATURITAS SPIP (PERKA BPKP Nomor 04 Tahun 2016)
PARADIGMA BARU PENGAWASAN INTERNAL
Keuangan Sekolah/Madrasah
USAHA KEMENTRIAN KESEHATAN DALAM MEWUJUDKAN CLEAN GOVERMENT &GOOD GOVERMENT KELOMPOK III.
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM RANGKA IMPLEMENTASI SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH di lingkungan pemprov. Jawa barat Disampaikan oleh : JEJEN.
PENGENDALIAN INTERNAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah
EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA
PROGRAM KERJA PENGURUS FORUM SPI PTN TAHUN 2018
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
TEUKU NILWAN (Inspektur IV)
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BMN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
SISTEM PENGENDALIAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH Oleh Kelompok 6, dengan Anggota : 1. Sapto Agung Riyadi 2. Hesti Indri Mayawati 3. Tri Yulia Nugrahawati.
PENGENDALIAN INTERN Suatu proses yang dipengaruhi oleh dewan komisaris, manajemen, dan personalia lain, yang dirancang untuk memberikan jaminan tentang.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2008 TENTANG SPIP.
GAMBARAN UMUM PMK NO. 17/PMK
PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA
STRATEGI PERCEPATAN MENUJU PEMERINTAH YANG BERSIH, EFEKTIF DAN EFISIEN
Peraturan Menteri Keuangan
PENILAIAN DAN PENINGKATAN MATURITAS SPIP Oleh : Inspektur I
Implementasi Reformasi Birokrasi dan Penanganan Benturan Kepentingan
DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Peraturan Menteri Keuangan
KEBIJAKAN PENERAPAN DAN PENILAIAN PIPK KEMENTERIAN KESEHATAN
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

DILINGKUNGAN KEMENDAGRI Penyelenggaraan SPIP DILINGKUNGAN KEMENDAGRI

DASAR HUKUM SPIP UU 1 TH 2004 ttg PERBENDAHARAAN NEGARA Pasal 55 ayat (4): Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan Pasal 58 ayat (1) dan (2) : Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintah mengatur dan menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan pemerintah secara menyeluruh. SPI ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

DASAR HUKUM SPIP 2 PP No 8 TH 2006 ttg PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA (PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB) Pasal 25 ayat (1) : LK tahunan K/L disertai dengan pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Pasal 26 (1) : Pernyataan tanggung jawab memuat pernyataan bahwa pengelolaan APBN/APBD telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan SAP

DASAR HUKUM SPIP 3 PP No 60 TH 2008 ttg SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP) SPIP merupakan suatu proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh jajaran pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui; kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan

Kendala Penerapan SPIP adalah unsur Soft Control SPIP, terdiri dari: Soft Control Komitmen, Integritas & nilai etika Filosofis manajemen & gaya operasi Hard Control Kebijakan Prosedur Telah dilakukan Asistenti dan Pembinaan oleh BPKP sesuai PP 60/2008 dan Inpres No 4/2011 Kendala Penerapan SPIP adalah unsur Soft Control Penyelenggaraan SPIP akan terkendala bila tidak ada komitmen, integritas, kedisiplinan, kejujuran penyelenggara K/L/P dalam menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara dari sejak perencanaan, pelaksanaan program sampai dengan pemanfaatan program

Penyelenggaraan SPIP Tujuan Entitas K/L SekJen/Sestama KSOP Pengelolaan Keuangan dan SDM KSOP Pelayanan Tujuan Entitas K/L Pengelolaan Keuangan dan Aset Peningkatan Keualitas SDM Peningkatan Keualitas Pelayanan Publik SekJen/Sestama DirJen/Kedeputian Penilaian Risiko 2 Kegiatan Utama RTP kegiatan Rencana Pengendalian Entitas

Strategi implementasi SPIP secara penuh di lingkungan kementerian/ lembaga adalah sebagai berikut: Pengembangan SPIP pada tingkat entitas yang kemudian difokuskan pada pengembangan di tingkat aktivitas yang berpengaruh pada level entitas, Pengembangan SPIP difokuskan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, kualitas pengelolaan sumber daya manusia dan peningkatan kualitas pelayanan publik Tahapan pengembangan SPIP dimulai dari penilaian risiko pada sekertariat jenderal atau sekertariat utama dan seluruh direktorat jenderal atau kedeputian dengan memfokuskan pada dua kegiatan utama yang ada di unit organisasi tersebut Setelah penilaian risiko, setiap unit organisasi menyusun Rencana Tindak Pengendalian (RTP) yang menjadi dasar untuk membangun infrastruktur pengendalian berupa kebijakan dan standard operating procedure (KSOP) atau infrastruktur lainnya Setiap unit organisasi membangun infrastruktur pengendalian berupa kebijakan dan standard operating procedures (KSOP) atau infrastruktur pengendalian lainnya, Setiap unit organisasi mengimplementasikan seluruh infrastruktur pengendalian yang telah dibangun dan/atau disempurnakan tersebut, Kementerian/ lembaga menyusun laporan penerapan SPIP tingkat entitas yang diwakili oleh unit organisasi yang menjadi sampel dan melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi SPIP tersebut

Strategi Implementasi Penyelenggaraan SPIP Implementasi dilakukan secara bertahap: KNOWING Memberikan pemahaman secara luas ttg SPIP Unsur/sub unsur SPIP adl framework dlm mengembangkan SPI NORMING Membuat peraturan dan pakta integritas penyelenggaraan SPIP Membentuk unit kerja (satgas) penyelenggaraan SPIP Menyusun rencana kerja dan menyediakan anggaran penyelenggaraan SPIP MAPPING Melakukan penilaian risiko sebagai entry point untuk memperbaiki SPI FORMING Membangun infrastruktur pengendalian sesuai hasil penilaian risiko dg membangun atau merevisi kebijakan, SOP dan alat pengendalian lainnya PERFORMING Mengimplementasikan dan menginternalisasikan kebijakan, SOP dan alat pengendalian lainnya MONITORING Melakukan monev atas hasil implementasi utk memastikan sistem pengendalian yang dibangun apakah dpt mengatasi risiko dan meningkatkan kinerja organisasi

Kebijakan (Kemendagri) Penyelenggaraan SPIP Tahun 2014 Percepatan penerapan Permendagri Nomor 21 Tahun 2012 untuk mencapai target penerapan penuh SPIP Membuat rencana tindak pengendalian atas 2 kegiatan utama masing2 komponen Menerapkan instrumen pengendalian mengacu RTP yang disusun: Routing Slip, untuk mengendalikan kepatuhan terhadap prosedur dan waktu. Check List, untuk menguji kelengkapan input, proses, output kinerja Strategi :

RENCANA TINDAK PENGENDALIAN Keseluruhan siklus didokumentasikan dalam Rencana Tindak Pengendalian

FORMULIR IDENTIFIKASI RESIKO NO KEGIATAN TUJUAN KODE RESIKO PERNYATAAN SEBAB UC/C DAMPAK 1 2 3 4 5 6 7 8 Petunjuk pengisian : Kolom (1) diisi dengan nomor urut Kolom (2) diisi dengan nama kegiatan utama(melihat tupoksi/DIPA). Pahami dan identifikasi kegiatan utama unit kerja Kolom (3) diisi tujuan kegiatan Identifikasi tujuan dari masing-masing kegiatan tersebut Kolom (4) diisi dengan kode/nomor risiko Kolom (5) diisi dengan pernyataan risiko potensial yang diidentifikasi dapat berdampak terhadap pencapaian tujuan. Kumpulkan data dan informasi tentang risiko yang mungkin terjadi atas kegiatan tersebut, baik risiko yang pernah terjadi maupun yang belum pernah terjadi Kolom (6) diisi dengan penyebab/pemicu terjadinya risiko tersebut. Menggali penyebab dari risiko-risiko yang telah diidentifikasi, dan dapatkan penyebab utamanya Kolom (7) diisi kategori penyebab apakah Uncontrollable(UC) atau Controllable(C) bagi unit kerja. Identifikasi apakah penyebab tersebut sifatnya dapat dikendalikan (controllable) atau tidak dapat dikendalikan (uncontrollable) bagi unit kerja Kolom (8) diisi dengan uraian dampak jika risiko kolom (5) terjadi Identifikasi dampak jika risiko tersebut terjadi   Isikan hasil butir 1-6 dalam formulir identifikasi risiko dan mengupdatenya setiap saat terjadi pernyataan risiko. Identifikasi pernyataan risiko dapat dilakukan dengan mendasarkan pada hasil penilaian risiko sebelumnya dengan penyelarasan terhadap perkembangan situasi lingkungan internal dan eksternal yang terjadi.

Batas Antara Risiko Yang Tidak Dapat Diterima dan Dapat Diterima Katastropik (5) 5 Acceptable 10 Issue 15 Unacceptable 20 25 Besar (4) 4 8 Supplementary Issue 12 Issue 16 20 Unacceptable Sedang (3) 3 6 9 12 Dampak Kecil (2) 2 Tidak Signifikan (1) 1 Jarang (1) Kemungkinan kecil (2) Kemungkinan sedang (3) Kemungkinan besar (4) Hampir pasti Probabilitas/likelihood

TERIMA KASIH