PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH) PERTEMUAN KE 1

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ILMU POLITIK MELIPUTI BIDANG-BIDANG:
Advertisements

DEFINISI & RUANG LINGKUP PIH 1 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH.
Sosialisasi Kurikulum 2012 IT-Telkom Tahap-Tahap Penyusunan dan Implementasinya.
FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS BRAWIJAYA
TATA TERTIB MAGANG KERJA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
ILMU POLITIK MELIPUTI BIDANG-BIDANG:
Ilmu Budaya Dasar Tim Pengajar IBD FH – UI.
ORIENTASI MHS 2013/2014 Peraturan, Tata Tertib, & Sanksi Akademik
Rapat Kerja FPIK, Februari 2012 Carita PS ILMU KELAUTAN.
PENGEMBANGAN RPS DAN SAP
PENDAHULUAN Setiap bangsa di dunia mempunyai hukumnya sendiri-sendiri yang bisa berbeda dengan hukum bangsa lain. Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat.
Peranan pendidikan Fungsi Pendidikan Tujuan Pendidikan
“Mewujudkan Universitas Kutai Kartanegara Yang Unggul dalam Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat untuk Menghasilkan Lulusan yang Bertaqwa.
PERaturan Akademik (PERAK) Universitas dan Fakultas
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(2)KARAKTERISTIK IPS SD
DISIPLIN HUKUM DISIPLIN adalah sistem ajaran mengenai kenyataan dan gejala-gejala yang dihadapi. Disiplin secara umum dapat dibedakan menjadi : Disiplin.
Kebudayaan.
IPS Untuk Anak Usia Dini
KURIKULUM dan SILABI FKM UNDIP
Kuliah Metodologi Penelitian Akupunktur
IMPLEMENTASI KURIKULUM BERBASIS RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)
PROGRAM ORIENTASI PENGENALAN PERGURUAN TINGGI (PROPTI)
DASAR-DASAR PENDIDIKAN
SELAMAT DATANG MAHASISWA BARU UNJ 2016
UNIVERSITAS ESA UNGGUL
BAB I PENGANTAR ILMU SOSIAL DAN BUDAYA DASAR (ISBD)
UNIVERSITAS SWADAYA GUNUNG JATI CIREBON PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
by Rahmad Salahuddin, M.Pd.I
PEMOGRAMAN BERORIENTASI OBJEK DENGAN C++
PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan.
Arti hukum Pertemuan - 02.
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum FAKULTAS HUKUM UMA 2016
Pedoman Akademik Universitas Negeri Semarang Disampaikan pada Program Pengenalan Akademik dan Kemahasiswaan (PPAK) Tahun © Unnes.
Doris Febriyanti, S.IP, M.Si
Sosialisasi Tugas Akhir
SATUAN ACARA PERKULIAHAN MK : KOMUNIKASI ANTAR BUDAYA SKS : 3
NOVIA KENCANA, S.IP, MPA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “Pertemuan I : Pengantar Materi dan Silabus Pendidikan Kewarganegaraan.
Pedoman Akademik 2015 Universitas Negeri Semarang Disampaikan pada Program Pengenalan Akademik (PPA) Tahun © Unnes.
REGULASI UNTUK KURIKULUM
Rancangan Pembelajaran Semester
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Jurusan Teknik Pengairan Fakultas Teknik UB Semester Ganjil 2012/2013
DISIPLIN HUKUM DISIPLIN adalah sistem ajaran mengenai kenyataan dan gejala-gejala yang dihadapi. Disiplin secara umum dapat dibedakan menjadi : Disiplin.
DASAR-DASAR PEMAHAMAN PERILAKU
Oleh: Drs. H. Syafruddin Amir, MM Ketua Prodi PAI (Tarbiyah)
BIMBINGAN KONSELING.
SEBUAH MATA KULIAH PENGANTAR
SEJARAH ISLAM APA YANG DIMAKSUD DENGAN SEJARAH?
Struktur Kurikulum Jur. Ilmu Adm. Negara
PERATURAN REKTOR Nomor: 53.a/XIII/A/Unand-2011 Tentang
Kompetensi D-III PS-Peny.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Mufatikhatul Farikhah, SH.,MH.
Kontrak Perkuliahan BIMBINGAN KONSELING
BIDANG STUDI ILMU HUKUM
Oleh: KUNTJOJO UNP Kediri 2009
Filsafat Hukum Filsafat Hukum Objek Kajian Hakikat hukum
BAB 1 PENGANTAR ISBD IIS DEWI LESTARI, M.Pd.
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS LAMPUNG 2018
PENDIDIKAN TINGGI DAN SISTEM AKADEMIK UNIVERSITAS AL AZHAR
ADMINISTRASI AKADEMIK
Etika Profesi Pertemuan 1 Pengantar Etika Profesi
Pengantar Sosiologi.
DASAR-DASAR PENDIDIKAN
PEMBEKALAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL)
ANTROPOLOGI.
Kontrak kuliah mikroteknik
“TEKNIS PELAKSANAAN PKL”
Transcript presentasi:

PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH) PERTEMUAN KE 1 STAN 2015/2016

Mengenal Pengajar Nama: Luthfi Surkalam Alamat: Wisma Tajur Blok A2 No. 10 Ciledug – Kota Tangerang HP/WA: 08179307785 E-mail: luthfi_eldinar@yahoo.com FB: Luthfi Surkalam

Wewenang Pengajar Pengajar diharapkan ikut berpartisipasi dalam penegakan disiplin mahasiswa dan diberi wewenang untuk: 1. Menegur mahasiswa yang melanggar tata tertib mahasiswa seperti: berambut gondrong, tidak berlaku sopan, tidak memakai sepatu, merokok dan menelepon dalam kelas. 2. Tidak mengizinkan mahasiswa mengikuti kuliah jika mahasiswa tersebut tidak mematuhi tata tertib mahasiswa. 3. Menindak setiap mahasiswa yang dianggap melanggar tata tertib mahasiswa dan/atau menghambat proses belajar mengajar seperti: membuat keributan dalam kelas dan lainnya, dengan teguran lisan.

Bentuk Evaluasi Pendidikan Bentuk evaluasi pendidikan di STAN terdiri dari: 1. Ujian Tengah/Akhir Semester (UTS/UAS) Merupakan ujian yang diselenggarakan dengan cara tertulis /penyusunan/penyajian makalah atau laporan yang dilaksanakan secara terjadwal pada tengah/akhir semester. UTS/UAS dilaksanakan pararel untuk setiap mata kuliah. 2. Aktivitas Kelas dan Penyelesaian tugas-tugas. Aktivitas kelas dan penyelesaian tugas-tugas adalah kegiatan lain yang juga merupakan bagian dari komponen nilai akhir mahasiswa seperti: quiz, tugas individu/kelompok, penyajian makalah, presentasi, diskusi dan partisipasi kelas. 3. Ujian Susulan, hanya diselenggarakan dengan persetujuan dari petugas/sekretariat bagi mahasiswa yang berhalangan pada saat UTS/UAS.

Jenis dan Bobot Ujian Jenis Ujian Bobot Ujian Tengah Semester 40% Ujian Akhir Semester 40% Aktivitas Kelas dan Penyelesaian tugas-tugas 20%

Konversi Nilai Angka menjadi Nilai Huruf No NILAI ANGKA NILAI HURUF NILAI PRESTASI 1 90 – 100 A 4,00 2 80 - 89 A- 3,70 3 75 - 79 B+ 3,30 4 70 - 74 B 3,00 5 66 - 69 B- 2,70 6 61 - 65 C+ 2,30 7 56 - 60 C 2,00 8 41 - 55 D 1,00 9 0 - 40 E 0

EVALUASI PENGAJAR

Ketentuan Kelulusan Tidak ada nilai E Tidak ada nilai D pada MPK, MKB, MPB Tidak ada lebih dari 2 nilai D pada MKK dan MBB IP ganjil ≥ 2,60; IPK genap ≥ 2,75 MPK : Mata kuliah pengembangan kepribadian; MKK : Mata kuliah keilmuan dan keterampilan; MKB : Mata kuliah keahlian berkarya

LATAR BELAKANG MATA KULIAH PIH Maksud diberikannya mata kuliah ini adalah untuk memberikan pengetahuan dasar dalam mempelajari hukum dan pengantar dalam mempelajari hukum-hukum yang berlaku di Indonesia (Hukum Positif)

Pengertian Ilmu Hukum Menurut Cross : Segala Pengetahuan yang mempelajari hukum dalam segala bentuk dan manivestasinya. Menurut Curzon : Ilmu yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum

Istilah dan Pengertian PIH Pelajaran Dasar bagi setiap orang yang akan mempelajari hukum yang sangat luas ruang lingkupnya. Pengantar Ilmu Hukum (PIH) kerapkali oleh dunia studi hukum dinamakan “Encyclopaedia Hukum”, yaitu mata kuliah dasar yang merupakan pengantar (introduction atau inleiding) dalam mempelajari ilmu hukum.

Kedudukan dan Fungsi Pengantar Ilmu Hukum Kedudukan Pengantar Ilmu Hukum merupakan dasar bagi pelajaran lanjutan tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum. Sedangkan kedudukan dalam kurikulum fakultas hukum adalah sebagai mata kuliah keahlian dan keilmuan. Oleh karena itu pengantar ilmu hukum berfungsi memberikan pengertian-pengertian dasar baik secara garis besar maupun secara mendalam mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum. Selain itu juga pengantar ilmu hukum juga berfungsi pedagogis yakni menumbuhkan sikap adil dan membangkitkan minat untuk dengan penuh kesungguhan mempelajari hukum.

Cabang-cabang Ilmu Hukum Menurut J. Van Apeldoorn Berpendapat bahwa sebagian ilmu hukum terdiri dari sosiologi hukum, sejarah hukum, dan perbandingan hukum Menurut J.B.H. Bolleprond Ilmu hukum terdiri dari: dokmatik hukum, sejarah hukum, perbandingan hukum, politik hukum, dan ajaran ilmu hukum umum.

Ilmu Bantu Pengantar Ilmu Hukum Sejarah hukum, yaitu suatu disiplin hukum yang mempelajari asal usul terbentuknya dan perkembangan suatu sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu dan memperbandingkan antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu Sosiologi hukum, yaitu suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala sosial lain Antropologi hukum, yakni suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya pada masyarakat sederhana, maupun masyarakat yang sedang mengalami proses perkembangan dan pembangunan/proses modernisasi. Perbandingan hukum, yakni suatu metode studi hukum yang mempelajari perbedaan sistem hukum antara negara yang satu dengan yang lain. Atau membanding-bandingkan sistem hukum positif dari bangsa yang satu dengan bangsa yang lain

Lanjutan…. Psikologi hukum, yakni suatu cabang pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan perkembangan jiwa manusia. Filsafat hukum yaitu salah satu cabang filsafat yang mempelajari hakikat dari hukum , objek dari filsafat hukum adalah hukum yang dikaji secara mendalam Politik hukum yaitu salah satu bidang studi hukum , yang kegiatannya memilih atau menentukan hukum mana yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat. Ilmu hukum positif yaitu ilmu yang mempelajari hukum sebagai suatu kenyataan yang hidup berlaku pada waktu sekarang

Persamaan dan Perbedaan antara PIH dengan PHI Sama-sama merupakan mata kuliah dasar keahlian hukum. Sama-sama memiliki bobot 4 sks. Kalau PIH mengantarkan setiap orang untuk mempelajari ilmu hukum pada umumnya, sedangkan PHI mengantarkan setiap orang untuk mempelajari hukum positif di Indonesia. Objek dari PIH adalah hukum pada umumnya yang tidak terbatas pada hukum positif di negara tertentu, sedangkan objek PHI adalah hukum positif di Indonesia.

Hubungan antara PIH dengan PHI PIH mendukung / menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari PHI. Sebagai suatu ilmu yang berstatus pengantar, kedua-duanya adalah sama-sama sebagai mata kuliah dasar hukum

HAKIKAT PENGANTAR ILMU HUKUM sebagai dasar dari pengetahuan hukum yang mengandung pengertian dasar yang menjadi akar dari ilmu hukum itu sendiri