DEFINISI DAN UNSUR PAJAK Definisi menurut Prof.Dr.Rohmat Sumitro,SH : Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Unsur-unsur pajak : Iuran dari rakyat kepada negara Berdasarkan undang-undang Tanpa jasa timbal Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara
FUNGSI DAN SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK Fungsi Pajak : Fungsi Budgetair Fungsi Regulerend Syarat Pemungutan Pajak Pemungutan pajak harus adil ( Syarat Keadilan ) Pemungutan pajak harus berdasarkan undang undang ( Syarat Yuridis ) Tidak mengganggu perekonomian ( Syarat Ekonomis ) Pemungutan Pajak Harus Efisien ( Syarat Finansiil ) Sistem Pemungutan Pajak Harus sederhana
TEORI YANG MENDUKUNG PEMUNGUTAN PAJAK Teori Asuransi Pajak ibarat premis asuransi karena rakyat memperoleh perlindungan Teori Kepentingan Semakin besar kepentingan seseorang, semakin besar pajak yang harus dibayar Teori Daya Pikul Pajak dibayar sesuai ddaya pikul masing-masing orang. Dua pendekatan : Unsur subyektif dan obyektif 4. Teori Bakti, warga negara yang berbakti, pembayaran pajak adalah suatu kewajiban 5. Teori Asas Daya Beli, menarik pajak berarti menarik daya beli dari masyarakat ke daya beli rumah tangga negara
KEDUDUKAN DAN JENIS HUKUM PAJAK Kedudukan Hukum pajak (Rohmat Sumitro) Hukum Perdata Hukum Publik Dua macam hukum pajak : Hukum Pajak Materiil , Contoh : Undang - Undang Pajak Penghasilan Hukum Pajak Formil Contoh : Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
PENGELOMPOKAN PAJAK Menurut Golongannya : Pajak langsung Pajak tidak langsung Menurut Sifatnya : Pajak Subyektif Pajak Obyektif Menurut lembaga pemungutnya : Pajak Pusat Pajak Daerah
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK 1. Stelsel Pajak : Stelsel nyata Stelsel anggapan Stelsel campuran 2. Asas Pemungutan Pajak : Asas Domisili Asas Sumber Asas Kebangsaan Sistem Pemungutan Pajak : Official Assesment System Self Assesment System With Holding System
TIMBUL DAN HAPUSNYA UTANG PAJAK Dua ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak : Ajaran Formil Ajaran Materiil Hapusnya utang pajak disebabkan : Pembayaran Kompensasi Daluwarsa Pembebasan dan penghapusan
HAMBATAN PEMUNGUTAN PAJAK Perlawanan pasif. Masyarakat enggan membayar pajak , disebabkan : Perkembangan intelektual dan moral masyarakat Sistem perpajakan yang sulit dipahami masyarakat Sistem kontrol tidak dapat dilakukan dengan baik Perlawanan aktif Usaha dan perbuatan secara langsung untuk tujuan menghindari pajak, bentuknya : Tax Avoidance Tax Evasion
TARIF PAJAK Tarif sebanding / proporsional Tarif Tetap Tarif Progresif Tarif Degresif
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN Pengertian – pengertian Wajib Pajak Badan Masa Pajak Tahun Pajak Bagian Tahun Pajak Pajak yang Terutang Penanggung Pajak Surat Paksa
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK Pengertian Fungsi NPWP Pencantuman NPWP Pendaftaran NPWP Sanksi Penghapusan NPWP Format NPWP
NOMOR PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK ( NPPKP ) Fungsi NPPKP Pelaporan / Pengukuhan PKP Sanksi Format NPPKP
SURAT PEMBERITAHUAN ( SPT ) Pengertian SPT Fungsi SPT bagi Wajib Pajak Penghasilan dan bagi Pengusaha Kena Pajak Prosedur Penyelesaian SPT Pembetulan SPT Jenis SPT : SPT Masa dan SPT Tahunan Batas Waktu Penyampaian SPT Penundaan atau Perpanjangan Penyampaian SPT Sanksi Terlambat atau Tidak Mennyampaiakan SPT
SURAT SETORAN PAJAK (SSP) DAN PEMBAYARAN PAJAK Pengertian Fungsi SSP Tempat pembayaran dan Penyetoran Pajak Batas Waktu pembayaran dan Penyetoran Pajak Tata Cara Menunda atau Mengangsur Pembayaran atas Ketetapan Pajak (STP, SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding ) Tata Cara Menunda atau Mengurangi Angsuran Atas Pembayaran PPh pasal 25
SURAT KETETAPAN PAJAK Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ( SKPKB ) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ( SKPKBT ) Surat Ketetapan pajak Lebih Bayar ( SKPLB ) Surat Ketetapan Pajak Nihil ( SKPN ) Surat Tagihan Pajak ( STP )
KEBERATAN DAN BANDING Tata cara penyelesaian keberatan WP dapat mengajukan keberatan karena SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, Pemotongan atau pemungutan pihak ketiga Diajukan tertulis dan disertai alasan yang jelas Diajukan 3 bulan sejak surat / pemotongan/pemungutan Dirjen Pajak membuat keputusan dalam 12 bulan, jika telah lewat 12 bulan dianggap keberatan dikabulkan Keberatan diterima, dikembalikan dengan bunga 2% sebulan Tatacara penyelesaian Banding Permohonan kepada peradilan Pajak diajukan 3 bulan Putusan merupakan putusan akhir dan bersifat tetap Permohonan tidak menunda pembayaran pajak Banding diterima, dikembalikan dengan bunga 2% sebulan
PEMERIKSAAN Pengertian : kegiatan untuk m encari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lain untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Sasaran Pemeriksaan Tujuan Pemeriksaan Wewenang Pemeriksa Prosedur Pemeriksaan
SASARAN PEMERIKSAAN Sasaran Pemeriksaan maupun penyidikan , untuk mencari adanya : Interpretasi Undang – Undang yang tidak benar Kesalahan hitung Penggelapan secara khusus dari penghasilan Pemotongan dan pengurangan tidak sesungguhnya
PROSEDUR PEMERIKSAAN Petugas pemeriksa harus dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dan diperlihatkan kepada WP Wajib pajak yang diperiksa harus : Memperlihatkan catatan/buku/dokumen yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha atau obyek yang terutang pajak Memberikan kesempatan memasuki ruang / tempat untuk kelancaran pemeriksaan Memberi keterangan yang diperlukan Tidak berlaku kewajiban merahasiakan bagi WP Derjen berwenang melakukan penyegelan tempat
PENYIDIKAN Pengertian : Serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang diperlukan, sehingga dapat membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menetukan tersangka serta mengetahui besarnya pajak terutang yang diduga digelapkan. Penyidik Wewenang Penyidik Kewajban Penyidik
KEWAJIBAN WAJIB PAJAK Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP Menghitung dan membayar sendiri pajak dengan benar Mengisi dengan benar dan memasukkan SPT ke KPP Menyelenggarakan pembukuan / pencatatan Jika diperiksa wajib memperlihatkan buku/catatan/ dokumen dan memberi kesempatan masuk ruang yang diperlukan Kewajiban merahasiakan ditiadakan
HAK-HAK WAJIB PAJAK Mengajukan surat keberatan dan surat banding Menerima tanda bukti pemasukan SPT Melakukan pembetulan SPT yang dimasukkan Mengajukan permohonan penundaan pemasukan SPT Mengajukan permohonan penundan atau pengangsuran pembayaran pajak Meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak Mengajukan permohonan penghapusan dan pengurangan sanksi serta pembetulan SKP Memberi kuasa kepada orang lain untuk melaksanakan kewajiban pajaknya Jika WP dipotong PPh ps 21, berhak meminta bukti pemotongan
SANKSI PERPAJAKAN Sanksi Pidana Denda Pidana Pidana Kurungan Pidana Penjara Sanksi Administrasi Bunga 2% per bulan Denda Administrasi Kenaikan 50% dan 100%
PENAGIHAN DENGAN SURAT PAKSA Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Surat Paksa mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Surat Paksa diterbitkan, apabila : Penanggung pajak tidak melunsi utang pajak dan telah diterbitkan Surat Teguran dan Surat Peringatan Telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus Penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan dalam putusan persetujuan angsuran / penundaan pajak
PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS Penagihan seketika atau sekaligus diterbitkan apabila : Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya Penanggung Pajak memindahkan barang yang dimiliki / dikuasai dalam rangka menghentikan / mengecilkan usaha Terdapat tanda-tanda untuk membubarkan, menggabungkan, memekarkan /merubah bentuk usaha Badan Usaha akan dibubarkan oleh Negara Terjadi penyitaan/tanda-tanda kepailitan