BENTUK NEGARA BENTUK PEMERINTAH DAN SISTEM PEMERINTAHAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM PEMERTINTAHAN INDONESIA PADA MASA ORDE LAMA
Advertisements

PADA MASA ORDE LAMA DAN ORDE BARU
BAB I PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Lembaga Kepresidenan di awal kemerdekaan
BAB IV – BENTUK & SISTEM PEMERINTAHAN
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT LENI ANGGRAENI, S.Pd., M.Pd.
BENTUK NEGARA & SISTEM PEMERINTAHAN MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA.
Bentuk Negara dan Pemerintahan
MEDIA PRESENTASI PEMBELAJARAN PKN KELAS XIII TPHPI SMK NEGERI 3 PANDEGLANG
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
UNSUR-UNSUR NEGARA dalam materi USAHA PEMBELAAN NEGARA KELAS IX SMP.
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 45 KULIAH KE-4.
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
NEGARA DAN KONSTITUSI A.Konstitusionalisme
NEGARA DAN KONSTITUSI SISTEM KETATANEGARAAN
SOSIOLOGI EKONOMI PERTEMUAN KE-9
TIPE, BENTUK DAN SUSUNAN NEGARA
SISTEM PEMERINTAHAN 4/10/2017 SMAN 1 YOGYAKARTA TRISNA WIDYANA 2011.
SUSUNAN PEMERINTAHAN VERTIKAL DAN HORIZONTAL
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X

Pertemuan 10 PEMERINTAH DAN PEMERINTAHAN
BAB 2 Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi
DEMOKRASI Yanti Trianita S.I.Kom.
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
BENTUK-BENTUK PEMERINTAH DAN BENTUK-BENTUK NEGARA
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
BENTUK NEGARA H. BUDI MULYANA, S.IP., M.SI.
Sistem Pemerintahan.
DEMOKRASI ANTARA TEORI DAN PELAKSANAANNYA
SUSUNAN PEMERINTAHAN VERTIKAL DAN HORIZONTAL
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “Pertemuan 6 : Negara ”
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
SISTEM PEMERINTAHAN DI BEBERAPA NEGARA
BENTUK NEGARA BENTUK PEMERINTAH DAN SISTEM PEMERINTAHAN
Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan Dan Sistem Pemerintahan
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
MARTINA PURWANING DIAH, SAP, MAP
TIPE-TIPE SISTEM POLITIK
TUGAS PPKN.
Bukti Kekuasaan Lembaga Eksekutif Sebelum Amandemen UUD 1945
DEMOKRASI Endah Purwitasari.
Anang Zubaidy Universitas Islam Indonesia 2013
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
Sistem Pemerintahan Indonesia
Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
MATERI KN KELAS XII SEMESTER 1
HUKUM TATA NEGARA.
NEGARA DAN KONSTITUSI Negara & Konstitusi Kata Pengantar Daftar Isi
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Modul Sistem Politik Indonesia LEMBAGA / BADAN EKSEKUTIF
PENGERTIAN NEGARA.
Mhd. Yusrizal Adi Syaputra, SH.MH
Susunan Organisasi Negara ”HORIZONTAL” & “VERTIKAL”
Kedudukan Legislatif Di Indonesia
Anang Zubaidy Universitas Islam Indonesia 2013
DEMOKRASI Pengertian Sejarah Demokrasi Jenis Demokrasi/ Tipe Demokrasi
TIPE-TIPE SISTEM POLITIK
Mempelajari Sumber Hukum Undang-Undang
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENGERTIAN Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional. Pemerintahan dalam arti luas adalah.
LENI ANGGRAENI, S.Pd., M.Pd. SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT.
Transcript presentasi:

BENTUK NEGARA BENTUK PEMERINTAH DAN SISTEM PEMERINTAHAN

BENTUK NEGARA ATAU SUSUNAN NEGARA UMUM Negara Kesatuan (Unitarisme) >> Mengunakan Sistem Sentralisasi atau Sistem Desenralisasi. Negara Serikat (Federasi) Negara Dominion Negara Protektorat >> Terdiri dari Protektorat Kolonial dan Protektorat Internasional. Serikat Negara atau Perserikatan Negara atau Negara Uni atau Konfederasi >> Dibagi menjadi Uni Riil dan Uni Personil

PERBEDAAN NEGARA FEDERAL (NEGARA SERIKAT) DENGAN NEGARA UNI (SERIKAT NEGARA) GEORGE JELLINEK Berdasarkan Kedaulatan Keluar. Jika dilakukan oleh Negara Bagian >> Disebut Serikat Negara Negara Federal). Namun Jika dilakukan Pemerintah Pusat >> Disebut Negara Serikat. KRANEMBURG Berdasarkan Berlakunya Peraturan Hukum. Jika Peraturan Hukum Langsung Mengikat Warganegaranya >> Negara Serikat. Namun Jika Pearturan Hukum Tidal Langsung Mengikat Warganegaranya >> Perserikatan Negara.

BENTUK PEMERINTAH MONARKHI (Kerajaan) REPUBLIK Monarkhi Absolut Monarkhi Konstitusional Monarkhi Parlementer REPUBLIK Republik Absolut Republik Konstitusional Republik Parlementer

PERBEDAAN MONARKHI DENGAN REPUBLIK GEORGE JELLINEK Berdasarkan Cara Kehendak Negara Dinyatakan. Jika Dinyatakan oleh Satu Orang >> Disebut Monarkhi. Namun Jika Dinyatakan Banyak Orang >> Disebut Republik. DUGUIT Berdasarkan Cara Kepala Negaranya Diangkat. Jika Diangkat Berdasarkan Hak Waris >> Disebut Monarkhi. Namn Jika Diangkat Berdasarkan Pemilihan Umum >> Disebut Republik.

SISTEM PEMERINTAHAN HUBUNGAN HORIZONTAL Sistem Presidensiil Sistem Parlementer HUBUNGAN VERTIKAL Sistem Sentralisasi Sistem Desentralisasi Sistem Dekonsentrasi

BENTUK ATAU SUSUNAN NEGARA INDONESIA Ketentuan UUD 1945 Pembukaan UUD 1945 Alinea IV : “Susunan Negara RepubliK Indonesia”. Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945 : “Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang Berbentuk Republik”. Pasal 25A UUD 1945 : “ Negara Kesatuan Repulik Indonesia”. Meski Rumusan tersebut kurang tegas dan sedikit rancu, Namun Dapat Menunjukkan Bahwa Bentuk atau Susunan Negara Indonesia adalah KESATUAN.

BENTUK PEMERINTAH INDONESIA PENYEBUTAN DALAM UUD 1945 Pembukaan UUD 1945 Alinea IV : Susunan Negara RepubliK Indonesia”. Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945 : Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang Berbentuk Republik”. Pasal 25A UUD 1945 : “ Negara Kesatuan Repulik Indonesia”. Penyebutan dalam UUD 1945 Tersebut Kurang JELAS DAN AGAK RANCU, APAKAH Bentuk Pemerintah Atau Bukan?

BENTUK PEMERINTAH INDONESIA Namun Berdasarkan Klasifikasi Ilmu Terkait Maka Istilah di atas Sepertinya Mengacu pada Bentuk Pemerintah Indonesia : REPUBLIK. DIPERTEGAS Dengan Merujuk Teori : GEORGE JELLINEK : Kehendak Negara Dinyatakan Oleh Banyak Orang >> Pasal 1 Ayat 1 , Pasal 2 Ayat 1 dan 3 Serta Pasal 3 Ayat 1 UUD ‘45. DUGUIT : Kepala Negara Diangkat/Dipilih Melalui Pemilihan Umum >> Pasal 6 Ayat 1, 2, 3, 4, dan 5 UUD 1945.

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA UUD 1945 tidak menyebut secara tersurat (eksplisit) mengenai Sistem Pemerintahan sebagaimana Klasifikasi Ilmu terkait. Untuk menyimpulkan Sistem Pemeintahan Indonesia, perlu melihat ciri-ciri sistem pemerintahan yang banyak dianut (Presidensiil dan Parlementer ). Ciri-ciri itu kemudian dikaji mana yang dominan dalam UUD 1945.

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA Ciri-ciri Sistem Parlementer Raja/Ratu/Prsiden sebagai Kepala Negara. Kekuasaan ekekutif dipegang dan dijalankan Kabinet yang dipimpin Perdana Menteri. Kepala eksekutif (Perdana Menteri) bertanggungjawab kepada Parlemen (Legislatif). PARPOL mayoritas memegang kekuasaan eksekutif. Menganut sistem Multi Partai

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA Ciri-ciri Sistem Presidensiil Presiden sebagai Kepala Negara sekaligus pemegang Kekuasaan Eksekutif. Kedudukan eksekutif tidak tergantung pada Palemen. Menteri-menteri merupakan pembantu Presiden. Kekuasaan membuat Undang-Undang ada di tangan Parlemen. Presiden memiliki hak veto dalam pemberlakuan suatu Undang-Undang.

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA Prinsip-prinsip Sistem Pemerintahan dalam UUD UUD 1945. Presiden sebagai Kepala Pemerintahan (Pasal 4 ayat 1) >> Ciri Presidensiil. Menteri-menteri sebagai Pembantu Presiden (Pasal 17) >> Ciri Presidensiil. Kekuasaan pembentuk UU ada di tangan DPR dengan persetujuan Presiden (Pasal 20 ayat 1 dan 2) >> Ciri Presidensiil. Kedudukan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan tidak tergantung Parlemen (Pasal 6A ayat 1-5) >> Ciri Presidesiil

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA Simpulan : Berdasarkan prinsip-prinsip Sistem Pemerintahan yang diatur dalam UUD 1945 pasal 4 ayat 1, 17, 20 ayat 1, dan 2, serta pasal 6A ayat 1-5 adalah merupakan Ciri-ciri Sistem Presidensiil. Dengan demikian meski tidak disebut secara tersurat maka Sistem Pemerintahan Indonesia adalah PRESIDENSIIL. Catatan : Ciri Presidensiil semakin tegas dengan Amandemen UUD 1945. Sebelum amandemen masih memuat ciri-ciri Parlementer (Presiden dipilih dan bertanggungjawab kepada MPR).

(Pasal 14, 17 Ayat 1, 20 Ayat 1 dan 2, 6A Ayat 1-5) BENTUK NEGARA KESATUAN (Pasal 1 Ayat 1) INDONESIA BENTUK PEMERINTAH REPUBLIK (Pasal 1 Ayat 1) SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIIL (Pasal 14, 17 Ayat 1, 20 Ayat 1 dan 2, 6A Ayat 1-5)