POLITIK HUKUM MENGENAI TANGGUNGJAWAB NEGARA TERHADAP TKA DI INDONESIA* Dr. Wisnu Aryo Dewanto, S.H., LL.M., LL.M. *) Disampaikan dalam FGD Politik Hukum Ketenagakerjaan Asing di Era Global di Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, 18 Mei 2016
PENGANTAR GLOBALISASI Kapan globalisasi dimulai? Perkembangan bentuk hak asasi manusia Semakin tipisnya batas negara-negara Apa alasan munculnya globalisasi? Aturan hukum perang Hak asasi manusia Memperluas pasar Isu lingkungan
PERKEMBANGAN BENTUK HAM Sally Engle Mary (antrologist) Hubungan antara negara berdaulat munculnya “state sovereignty” dimulai pada saat West Phalia Treaty (1648) Kolonialisme hukum internasional tidak hanya berlaku bagi bangsa Eropa tapi juga tanah jajahan Dari negara ke individu peradilan ad hoc Nuremberg dan Tokyo mengakui individu sebagai subyek hukum internasional Perang dingin: perkembangan dua sistem Hukum HAM bagi negara-negara Barat fokus pada hak sipil dan politik (kebebasan berpendapat, beragama dan lainnya) Negara-negara Sosialis dan Komunis fokus pada hak sosial dan ekonomi (hak untuk bekerja, rumah, makanan dal iannya) Dari individu ke komunitas perubahan fokus dari individu – negara – komunitas, artinya dukungan untuk penduduk asli (indigenous people) bukan berarti dukungan untuk memisahkan diri dari negara atau merdeka, melainkan lebih pada perlindungan hak dan kearifan lokal
MAKIN TIPISNYA BATAS NEGARA 5 hal utama munculnya kekuasaan politik global, antara lain: Kekuasaan bergeser jauh dari negara terbentuknya struktur kekuasaan politik regional Nasib komunitas manusia meluas melampaui batas negara manusia masih tetap bergantung pada kondisi politik dalam negeri tetapi juga faktor-faktor lain di luar negeranya Kompleksitas hubungan antar negara dengan wilayah pemahaman yang berbeda tentang hak dan kewajiban, bagaimana kewajiban negara kepada para pengusaha lokal jika negara menjadi pihak dalam perdagangan bebas? Globalisasi memunculkan permasalahan baru di bidang perbatasan tindakan seseorang atau badan hukum di satu negara dapat berakibat bagi orang lain di negara lain Perbedaan antara masalah dalam negeri dan luar negeri semakin samar (tidak jelas) negara terjebak dalam pergerakan arus orang, modal, budaya dan informasi sehingga sulit membedakan apakah ini masalah lokal atau internasional, seperti kurs mata uang
ATURAN HUKUM PERANG Sebagai norma dasar (ius cogen) obligatio erga omnes Perang tidak dapat dihindari tetapi harus dilakukan secara lebih “manusiawi” Aturan hukum perang berevolusi dari hukum kebiasaan internasional yang dipraktikkan oleh negara-negara Aturan hukum perang adalah aturan hukum global yang memberikan prinsip-prinsip dan norma-norma bagi negara untuk bertindak dan ini membatasi kedaulatan negara
HAK ASASI MANUSIA Perkembangan hak asasi manusia global membatasi perilaku negara dan kedaulatan negara
MEMPERLUAS PASAR Thomas L. Freidman mengatakan bahwa munculnya globalisasi adalah karena kebutuhan dasar manusia untuk mendapatkan kesejahteraan Pertanyaan: Apa hubungannya antara globalisasi dan kesejahteraan? Friedman mengatakan: “When it comes to the question of which system today is the most effective at generating rising staandard of living, the historical debate is over. The answer is free-market capitalism.”
LINGKUNGAN Perkembangan hukum lingkungan memunculkan isu “common heritage of mankind”
GLOBALISASI ADALAH BUDAYA Lawrence M. Friedman berpendapat “the core meaning of globalization reflects a change in scale and in site.” Globalisasi adalah berbicara tentang pergerakan secara global dari orang, barang, gambar dan ide Globalisasi adalah budaya, di mana budaya global yang dibawa oleh teknologi Ia mengatakan “if you dress modern, eat modern, use modern tools, then you become modern. Your thought process are, inevitably, altered.” Selanjutnya, ia juga berpendapat bahwa globalisasi akan meng-internasionalisasi-kan masalah, seperti populasi, genosida, ekologi dan kesehatan
APA ITU AEC? 27th ASEAN Summit pada 22 November 2015 di Kuala Lumpur Dampak globalisasi, di mana kedaulatan negara tergerus oleh kekuatan di luar entitas negara, seperti NGO, IGO dan MNC Multilateralisme regionalisme Bali Concord II Tahun 2003 pelaksanaan AEC tidak lebih dari 2020, yang meliputi: free flow of goods, services, investment, skilled labor and freer flow of capital target ini kemudian dipercepat tahun 2015 (1 Januari 2016) sebagaimana kesepakatan pada ASEAN Leaders Summit 2007
EMPAT PILAR AEC BLUE-PRINT Pasar tunggal dan basis produksi regional free flow of skilled labor salah satunya Kawasan berdaya saing tinggi Kawasan dengan pembangunan ekonomi yang merata Integrasi dengan perekonomian dunia
KONSEKUENSI HUKUM ATAS KESEPAKATAN-KESEPAKATAN MULTILATERAL ATAU REGIONAL BAGI INDONESIA Subyek hukum internasional NEGARA Hasil kesepakatan negara-negara PERJANJIAN INTERNASIONAL (TREATY) Makna TREATY, dilihat dari Pasal 2 Ayat 1(a) Konvensi Wina 1969: “…[a]n international agreement concluded between States in written form and governed by international law, whether embodied in a single instrument or in two or more related instruments and whatever its particular designation.” Bagaimana negara terikat oleh suatu perjanjian internasional? RATIFIKASI/AKSESI Makna RATIFIKASI/AKSESI, dilihat dari Pasal 2 Ayat 1(b) Konvensi Wina 1969: “…[i]n each case the international act so named whereby a State establishes on the international plane its consent to be bound by a treaty.”
MAKNA RATIFIKASI BAGI INDONESIA Ratifikasi merupakan tindakan negara di level internasional Ratifikasi mengikat Indonesia sebagai negara Indonesia meratifikasi Konvensi Buruh Migran 1990 melalui UU Nomor 6 Tahun 2012 UU Nomor 6 Tahun 2012 bukan merupakan UU transformasi melainkan UU pengesahan/ratifikasi untuk melaksanakan Pasal 11 UUDNRI 1945 Pengejahwantahan atas Konvensi ini masuk ke UU Ketenagakerjaan Tujuan ratifikasi adalah membuat suatu perjanjian internasional berlaku di level internasional Pasal 86 Konvensi Buruh Migran 1990: “The present Convention shall be open for signature by all States. It is subject to ratification.” Pasal 87 Konvensi Buruh Migran 1990: “The present Convention shall enter into force on the first day of the month following a period of three months after the date of the deposit of the twentieth instrument of ratification or accession.”
KEWAJIBAN INTERNASIONAL INDONESIA PIHAK DARI KONVENSI BURUH MIGRAN 1990 Pasal 84: “Each State Party undertakes to adopt the legislative and other measures that are necessary to implement the provisions of the present Convention.” Indonesia diminta untuk membuat aturan hukum yang mengadopsi pasal-pasal dalam Konvensi Buruh Migran 1990 Indonesia wajib melindungi buruh migran asing yang berada di Indonesia, bukan buruh Indonesia yang berada di luar negeri Indonesia telah memiliki UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pertanyaan politik hukum: “Apakah UU Nomor 13 Tahun 2003 telah sesuai dengan Konvensi Buruh Migran 1990?” UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri Permasalahan dari UU ini adalah UU ini tidak dapat menjangkau pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri karena keberlakuan UU ini hanya di wilayah jurisdiksi Indonesia.
PERAN NEGARA DI ERA GLOBALISASI Menurut Hercules Booysen “Negara bukan pelaku dalam sebuah perdagangan bebas melainkan sebagai regulator.” Syarat-syarat tenaga kerja asing dapat bekerja di Indonesia Peraturan ketenagakerjaan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan kewajiban internasional yang Indonesia emban dalam Konvensi Buruh Migran 1990 Indonesia TIDAK MUNGKIN menghalangi orang asing masuk ke Indonesia, khususnya mereka yang berasal dari wilayah Asia Tenggara karena salah satu kewajiban yang diemban Indonesia adalah membuka wilayahnya untuk SKILLED WORKER (juga unskilled worker)
TENAGA KERJA ASING DALAM ERA AEC Dengan berlakunya AEC maka Pemerintah Indonesia hanya bisa membatasi masuknya tenaga kerja asing di Indonesia melalui persyaratan-persyaratan teknis, seperti: Kemampuan bahasa Indonesia Lama bekerja di Indonesia Sektor-sektor yang dibuka bagi tenaga kerja asing Skilled labor yang dibutuhkan oleh Pemerintah Indonesia saat ini Contoh: Australia membutuhkan perawat dan kebanyakan yang diterima dari India dan Filipina karena memiliki sertifikasi perawat dan kemampuan bahasa Inggris Apakah perusahaan-perusahaan swasta yang merekrut tenaga kerja asing mengikuti aturan main yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia?
POLITIK HUKUM Menurut Bellefroid (1952) bahwa politik hukum adalah bagian dari ilmu pengetahuan hukum yang mengkaji tentang perubahan yang harus dilakukan dalam sebuah ius constitutum agar memenuhi kebutuhan masyarakat Kajian dari politik hukum adalah: Proses pembentukan ius constituendum dari ius constitutum dalam menghadapi perubahan kehidupan msyarakat (act of choice) Produk ius constituendum yang dipilih (choice)
KESIMPULAN Dalam hal tenaga kerja asing, Pemerintah Indonesia harus mempertimbangkan kondisi-kondisi internasional yang telah disepakati baik dalam perjanjian multilateral maupun regional ketika akan membuat ius constituendum tentang tenaga kerja asing di Indonesia agar Indonesia tidak melanggar ketentuan- ketentuan internasional
TERIMAKASIH