Nama Kelompok 1: Jabal Ausarizq S. Khalista Atma D. Neneng Sartika Nurfani Ramadhanty Salma Hanifah P.
Pembahasan Materi Bagaimana Hubungan Hukum, Keadilan, dan Ketertiban? Bagaimana Sistem Hukum Di Indonesia? Sumber Hukum Di Indonesia Kesimpulan
Hubungan Hukum, Keadialan, dan Ketertiban? Bagaimana Hubungan Hukum, Keadialan, dan Ketertiban?
Apa si Makna Hukum? Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu.
Definisi Menurut Para Ahli Hukum Immanuel Kant Leon Duguit E.M Meyers S.M Amin J.C.T.Simorangkir M.H. Tirtaatmidjaja
1. Immanuel Kant Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan. 2. Leon Duguit Hukum ialah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannyapada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran tersebut. Back
3. E.M Meyers Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya. 4. S.M Amin Kumpulan-kumpulan yang terdiri dari norma dan sank-sanki itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga keaman dan ketertiban terpelihara. Back
5) J.C.T Simorangkir Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menggunakan tingkah laku manusiadalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat timbulnya tindakan yaitu hukuman tertentu. 6) M.H Tirtaadmidjaja Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
Apa si Makna Keadilan ? Keadilan merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara dan kehidupan masyarakat intenasional.
Teori Keadilan Keadilan Komutatif Keadilan Distributif Menurut Aristoteles Keadilan Komutatif Keadilan Distributif Keadilan Kodrat Alam Keadilan Konvensional Keadilan Perbaikan Menurut Plato Keadilan Moral Keadilan Prosedural Menurut Thomas Hobbess
Teori Keadilan Menurut Aristoteles Dalam teorinya, Aristoteles, mengemukakan lima jenis perbuatan yang dapat digolongkan adil. Teori Aristoteles sebagai berikut. 1. Keadilan Komutatif Keadilan komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikan. 2. Keadilan Distributif Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diberikan.
3. Keadilan Kodrat Alam Keadilan Kodrat Alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita. 4. Keadilan Konvensional Keadilan Konvensional adalah kondisi jika seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan. 5. Keadilan Perbaikan Perbuatan adil menurut perbaikan adalah jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar. Back
Teori Keadilan Menurut Plato Ada dua teori keadilan yang dikemukakan oleh Plato yaitu sebagai berikut. 1. Keadilan Moral Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajibannya. 2. Keadilan Prosedural Suatu perbuatan diakatakan adil secara prosedural jika seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan. Back
Teori Keadilan Menurut Thomas Hobbes Suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian-perjanjian tertentu. Teori keadilan ini oleh Prof. Dr. Notonegoro, S.H ditambahkan dengan adanya keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Apa si Makna Ketertiban?
Pengertian Ketertiban Back Pengertian Ketertiban Ketertiban adalah keadaan yang serba teratur dengan prinsip, kesopanan, kedisplinan, dengan maksud untuk mencapai suatu yang di inginkan bersama yaitu terciptanya suasana yang tentram dan damai. Agar bias terciptanya keteriban maka harus ada hukum yang mengatur dalm kehidupan masyarakat, hukum yang ada kaitannya dengan masyarakat mempunyai tujuan utama yaitu dapat direduksi untuk ketertiban.
Bagaiman Sistem Hukum Di Indonesia?
Pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) berbunyi
Mengapa Indonesia disebut Negara Hukum? Bagaimana Pelaksanaan Sistem hukum di Indonesia? Adakah Penggolongan hukum di Indonesia? Hukum Apa Yang Berlaku di Indonesia?
Sistem hukum suatu negara mencerminkan kondisi objektif dari negara yang bersangkutan sehingga sistem hukum suatu negara berbeda dengan negara lainnya. Sistem hukum merupakan hukum positif atau hukum yang berlaku di suatu negara pada saat sekarang. Sistem hukum bertujuan untuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tertib hukum bagi masyarakat suatu negara. Sistem hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pelaksanaan tata hukum tersebut dapat dipaksakan oleh alat alat negara yang diberi kekuasaan.
Penggolongan hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum. sumbernya Hukum Undang-Undang Hukum Kebiasaan Hukum Traktat Hukum Yurisprudensi Bentuknya Hukum Tertulis Dikodifikasikan Tidak Dikodifikasikan Hukum Tidak Tertulis Tempat Berlakunya Hukum Nasional Hukum Internasional Hukum Asing Hukum Gereja Waktu Berlakunya Ius Contitutum Ius Constituendum Hukum Asasi Cara mempertahankannya Hukum Material Hukum Formal Sifatnya Memaksa Mengatur Wujudnya Objektif Subjektif Isinya Privat Publik
Penggolongan hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum. Hukum Undang-Undang Hukum Kebiasaan Sumbernya Hukum Traktat Hukum Yurisprudensi
1. Berdasarkan sumbernya, hukum dapat dibagi sebagai berikut. Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan. Hukum kebiasaan(Adat), yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan. Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara Hukum Jurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
Hukum Tertulis yang telah dikodifikasikan Bentuknya Hukum Tertulis Hukum Tertulis yang telah dikodifikasikan Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan Hukum Tidak Tertulis
2. Berdasarkan bentuknya, hukum dapat dibagi sebagai berikut. Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. Hukum tertulis dibedakan menjadi dua macam: 1) Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan : KUH Perdata, KUH Dagang, KUH 2) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan: perundang-undangan yang tidak termasuk dalam contoh di atas. Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang tumbuh dan dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis. Contohnya, hukum kebiasaan dan hukum adat.
Tempat Berlakunya Hukum Internasional Hukum Gereja Hukum Asing Hukum Nasional Hukum Internasional Hukum Asing Hukum Gereja
3. Berdasarkan Tempat Berlakunya, hukum dapat dibagi sebagai berikut. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlakubagi seluruh warga negara di dalam suatu negara. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional. Hukum Asing,yaitu hukum yang berlaku di negara lain yang harus ditaati apabila warga negara masuk ke wilayah negara negara lain.
Waktu Berlakunya Ius Contitutum Ius Constituendum Hukum Asasi
4. Berdasarkan Waktu Berlakunya, Hukum dapat dibagi sebagai berikut. Ius Contitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu. Contohnya: UUD 1945 Ius Constituendum (Hukum negatif) yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang. Contohnya : Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Asasi(Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia.
Cara Mempertahan kannya Hukum Formal Hukum Material
5. Berdasarkan cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi sebagai berikut. Hukum material yaitu, hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya, hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang dan sebagainya. Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukm material. Misalnya Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara dan sebagainya.
Sifatnya Hukum Yang Memaksa Hukum Yang Mengatur
6. Berdasarkan sifatnya, hukum dapat dibagi sebagai berikut. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanpun juga harus juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan tersendiri dalam suatu perjanjian.
Wujudnya Hukum Objektif Hukum Subjktif
7. Berdasarkan wujudnya, hukum dapat dibagi sebagai berikut. Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antar dua orang atau lebih yang berlaku umum. Hukum Subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih.
Isinya Hukum Privat Hukum Publik
8. Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi sebagai berikut. Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum Publik, yaitu hokum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warganegara). Back
Sumber Hukum Di Indonesia
Sumber Hukum Di Indonesia Sumber Hukum Material Sumber Hukum Formal
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar akan mengakibatkan sanksi tegas dan nyata. Sumber hukum di bagi menjadi dua, yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formal. 1. Sumber Hukum Materiil Sumber hukum materiil merupakan sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum. Contoh hubungan sosial, hubungan politik, letak greogafis, perasaan hakim, hasil penelitian ilmiah dan lain sebagainya. Back
2. Sumber Hukum Formal Sumber hukum Formal (formil) adalah sumber hukum yang secara langsung dibentuk untukmengikat masyarakatnya. Sumber hukum formal adalah : a. Undang-Undang (Statue) Undang-Undang (Statue) Ialah keputusan penguasa yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan, dan dipelihara oleh pemerintah.
b. Kebiasaan (Custom) Kebiasaan (Custom) adalah Perbuatan manusia yang dilakukan secara berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat, dan apabila ada yang melanggar kebiasaan tersebut maka akan melanggar perasaan hukum. c. Keputusan Hakim (Yurisprudensi) Keputusan Hakim (Yurisprudensi) adalah seorang hakim dapat memutuskan kasus yang sama dengan kasus yang telah ada sebelumnya dengan melihat keputusan hakim terdahulu.
d. Traktat (Perjanjian Internaisonal) Traktat (Perjanjian Internaisonal) adalah perjanjian antara dua bangsa atau lebih tentang sesuatu yang telah disepakati untuk dijalankan oleh negara. e. Doktrin Doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar dalam hukum dan penerapannya. Misalnya dalam hukum tata negara kita mengenal doktrin trias politica dari Montesquieu
Traktat (Perjanjian Internasional) Back Traktat (Perjanjian Internasional)
Kesimpulan Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang harus ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar akan diberikan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu. Ketertiban adalah keadaan yang serba teratur dengan prinsip, kesopanan, kedisplinan, dengan suasana yang tentram dan damai. Keadilan adalah suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum. Sistem hukum bertujuan untuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tertib hukum bagi masyarakat suatu negara. Sumber hukum itu sendiri memiliki artian segala sesuatu yang tulisan, dokumen, naskah dan lain-lain yang dipergunakan suatu bangsa sebagai pedoman hidupny pada masa tertentu.