PERBANKAN SYARIAH GIRO SYARIAH NURUL INDAWATI C1120250 ARIGHI TRY M C1120178
Pengertian Giro Syariah Giro Syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Adapun giro yang dibenarkan secara syariah oleh Dewan Syariah Nasional yaitu giro yang berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.
GIRO WADIAH Giro yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Bank syariah menerapkan prinsip wadiah yad dhamanah, yakni nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada Bank Syariah untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipannya, sedangkan Bank Syariah bertindak sebagai pihak yang dititipi yang disertai hak untuk mengelola dana titipan dengan tanpa mempunyai kewajiban memberikan bagi hasil dari keuntungan pengelolaan dana tersebut namun Bank Syariah diperkenankan memberikan insentif berupa bonus dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya. Ketentuan umum Giro Wadiah : Dana wadiah dapat digunakan oleh bank untuk kegiatan komersial dengan syarat bank harus menjamin pembayaran kembali nominal dana wadiah tersebut. Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedangkan pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana masyarakat tapi tidak boleh diperjanjikan di muka. Pemilik dana wadiah dapat menarik kembali dananya sewaktu-waktu (on call), baik sebagian maupun seluruhnya.
Teknik Perhitungan Bonus Wadiah Rp 1 juta s.d. Rp 50 jt Besarnya saldo giro yang mendapatkan bonus wadiah diklasifikasikan menjadi 3 kelompok Di atas Rp 50 juta s.d. Rp 100 juta Di atas Rp 100 juta Rumus dalam memperhitungkan bonus giro wadiah adalah : 1. Bonus wadiah atas dasar saldo terendah, yakni tarif bonus wadiah dikalikan dengan saldo terendah bulan yang bersangkutan. Tarif bonus wadiah x saldo terendah bulan ybs 2. Bonus wadiah atas dasar saldo rata-rata harian, yakni tarif bonus wadiah dikalikan dengan saldo rata-rata harian bulan yang bersangkutan. Tarif bonus wadiah x saldo rata-rata harian bulan ybs 3. Bonus wadiah atas dasar saldo harian, yakni tarif bonus wadiah dikalikan dengan saldo harian yang bersangkutan dikali hari efektif Tarif bonus wadiah x saldo harian ybs x hari efektif
GIRO MUDHARABAH Giro yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah . Dalam hal ini, Bank syariah bertindak sebagai mudharib (pengelola dana) sedangkan nasabah bertindak sebagai shahibul mal (pemilik dana). Bank Syariah dalam kapasitasnya sebagai mudharib memiliki sifat sebagai wali amanah (trustee), yakni harus berhati-hati atau bijaksana serta beritikad baik dan bertanggungjawab atas segala sesuatu yang timbul akibat kelalaian atau kesalahannya. Di samping itu, Bank Syariah bertindak juga sebagai kuasa dari usaha bisnis pemilik dana yang diharapkan dapat memperoleh keuntungan seoptimal mungkin tanpa melanggar aturan syariah.
Perhitungan Bagi Hasil Giro Mudharabah Berdasarkan saldo rata-rata harian yang dihitung di tiap akhir bulan dan di buku awal bulan berikutnya. Hari bagi hasil x saldo rata-rata harian x tingkat bagi hasil Hari kalender yang bersangkutan Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam memperhitungkan bagi hasil giro mudharabah yaitu : Hak perhitungan bagi hasil dalam angka satuan bulat tanpa mengurangi hak nasabah. Hasil perhitungan pajak dibulatkan ke atas sampai puluhan terdekat Dalam hal pembayaran bagi hasil, Bank Syariah menggunakan metode end of month, yaitu : Pembayaran bagi hasil giro mudharabah dilakukan secara bulanan yaitu pada tanggal tutup buku setiap bulan. Bagi hasil bulan pertama dihitung secara proporsional hari efektif, termasuk tanggal tutup buku, tapi tidak termasuk tanggal pembukuan giro. Bagi hasil bulan terakhir dihitung secara proporsional hari efektif. Tingkat bagi hasil yang dibayarkan adalah tingkat bagi hasil tutup buku bulan terakhir. Jumlah hari sebulan adalah jumlah hari kalender bulan yang bersangkutan (28 hari, 29 hari,30 hari,31 hari). Bagi hasil bulanan yang diterima nasabah dapat diafiliasikan ke rekening lainnya sesuai permintaan nasabah.
TERIMAKASIH