Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Advertisements

Pembubaran Koperasi Rita Tri Yusnita Sumber:
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PT (PERSEROAN TERBATAS)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
YAYASAN Stichting.
Disampaikan AGUS RIYANTO,SH.,MH
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Kepailitan Badan Hukum
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
FIRMA Kelompok 5.
KOPERASI.
PERSEROAN TERBATAS.
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
Rapat Anggota Koperasi
PERSEROAN TERBATAS 1.
BENTUK USAHA BADAN HUKUM
PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12.
 WETBOEK VAN KOOPHANDEL (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG) PASAL 36 SAMPAI PASAL 56.  UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1995  UNDANG-UNDANG TAHUN 40 TAHUN.
BAHAN KULIAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
YAYASAN YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
BADAN HUKUM KOPERASI.
KOPERASI Oleh YAS.
oleh : NEDDY FARMANTO, SH
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
Program Magister Kenotariatan
Majelis Kehormatan Notaris
Universitas Esa Unggul
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12.
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
KOPERASI.
Pertemuan 5 BENTUK PERUSAHAAN PERORANGAN DAN BUKAN
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Proses Pembentukan Koperasi
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
YAYASAN YANG DIDIRIKAN ASING
YAYASAN Stichting.
" IMPLEMENTASI USULAN PERMOHONAN PENDIRIAN, PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI, PENAMBAHAN PRODI DAN ALIH KELOLA PERGURUAN TINGGI “ ISIS IKHWANSYAH SISTEM INFORMASI.
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
BAGAN PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI
KOPERASI.
Kepailitan Dasar Hukum :
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Pengurus Yayasan.
Nurhadi Darussalam, SH., M.Hum.
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Transcript presentasi:

Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum. ANGGARAN DASAR Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.

Akta Pendirian Akta Pendirian Yayasan harus dibuat oleh Notaris dan dalam Bahasa Indonesia Akta pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain yang dianggap perlu yang sekurang-kurangnya memuat nama, alamat, pekerjaan, tempat dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan Pendiri, Pembina, Pengurus, dan Pengawas.

Isi Anggaran Dasar nama dan tempat kedudukan; maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut; jangka waktu pendirian; jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau benda; cara memperoleh dan penggunaan kekayaan; tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;

hak dan kewajiban anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas; tata cara penyelenggaraan rapat organ Yayasan; ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar; penggabungan dan pembubaran Yayasan; dan Penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan setelah pembubaran.

Jumlah minimum harta kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi Pendiri sebagaimana dimaksud dalam huruf d ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Perubahan Anggaran Dasar Anggaran Dasar dapat diubah, kecuali mengenai maksud dan tujuan Yayasan. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat Pembina. Rapat Pembina hanya dapat dilakukan, apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pembina. Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.

Keputusan rapat Pembina ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan rapat berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan ditetapkan berdasarkan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh jumlah anggota Pembina yang hadir.

Dalam hal korum tidak tercapai, rapat Pembina yang kedua dapat diselenggarakan paling cepat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal rapat Pembina yang pertama diselenggarakan. Rapat Pembina yang kedua sah, apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari seluruh anggota Pembina. Keputusan rapat Pembina yang kedua sah, apabila diambil berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah anggota Pembina yang hadir.

Perubahan Anggaran Dasar yang meliputi nama dan kegiatan Yayasan harus mendapat persetujuan Menteri. Perubahan Anggaran Dasar mengenai hal lain cukup diberitahukan kepada Menteri. Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat Yayasan dinyatakan dalam keadaan pailit, kecuali atas persetujuan kurator.

Pengumuman Perubahan Anggaran Dasar yang telah disetujui atau telah diberitahukan wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Pengumuman dilakukan oleh Menteri dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal perubahan Anggaran Dasar disetujui atau diterima Menteri. Tata cara mengenai pengumuman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Terima Kasih Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum. dwmuhammad@yahoo.com danangwahyu@umy.ac.id 081328121727