√√BNSP √√BNSP √√BNSP √√BNSP.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KKNI dan Sertifikasi Profesi untuk meningkatkan Daya Saing Lulusan PTS
Advertisements

Pengembangan Program Sertifikasi Profesi Berbasis Kompetensi
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
Membangun Jenjang Karir Profesi Bidang Transportasi
Pengembangan LSP Pihak 1 pada Pendidikan Vokasi
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
PETEMUAN 4 ETIKA PROFESI.
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
LEGISLASI DAN SERTIFIKASI KEPERAWATAN DI INDONESIA
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
Hotel Bintang Griyawisata 9 Mei s/d 13 Mei 2011
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
MENYUSUN RENCANA TINDAK LANJUT
LM4. Mengembangkan Dokumen SMM-LSP
LANGKAH-LANGKAH PEMBENTUKAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI Berdasarkan Pedoman BNSP 201, 202, 213, 215, 216 &
LM4. Mengembangkan dan Mendokumentasikan Sistem Manajemen Mutu LSP
Indonesia Kompeten SKKNI SEBAGAI ACUAN PENYUSUNAN KURIKULUM BERBASIS KKNI DAN PELAKSANAAN SERTIFIKASI OLEH LSP DALAM RANGKA MEMASUKI PASAR KERJA GLOBAL.
LM2.Mengembangkan dokumen sistem manajemen mutu LSP PBNSP 213 Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi.
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
PELATIHAN ASESOR KOMPETENSI
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
OVERVIEW PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN PELATIHAN DASAR CALON PNS
PROGRAM DAN SASARAN KERJA
UJI KOMPETENSI KEAHLIAN (UKK) TAHUN PELAJARAN 2015/2016
Nyi Raden Anita Trikusumawati
Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Inda Mapiliandari Ketua Komisi Pengendalian Mutu Sertifikasi dan Sistem Informasi Badan Nasional Sertifikasi.
PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN (TRAINING OF FACILITATOR)
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
Direktorat Bina Intala Ditjen Binalattas
PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN 2016 DAN RENCANA KEGIATAN TAHUN 2017 DISAMPAIKAN PADA RAKER DINAS PERINDAGSU Garuda Plaza Hotel, 26 – 28 Februari 2017 UPT.
upaya meningkatkan daya saing SDM Indonesia di Pasar Global
UPAYA PERCEPATAN SERTIFIKASI TENAGA KERJA KONSTRUKSI INDONESIA
untuk Memperkuat Daya Saing SDM di Pasar Global
IKATAN KONSULTAN KESEHATAN MASYARAKAT INDONESIA
PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI PADA SMK
Sistem Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
ISO 2000 sebagai Standar Mutu Persaingan Global(Bisnis Global)
DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
STANDAR NASIONAL INDONESIA
PUSAT PENDIDIKAN, STANDARDISASI DAN SERTIFIKASI PROFESI PERTANIAN
25 APRIL 2013 Dinas Kesehatan Kab. Sumedang
KEMNAKER RI PAPARAN RAPAT KOORDINASI Ditjen Binalattas Surabaya, Oktober 2017.
Selamat PAGI GOOD MORNING.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Selamat Pagi.
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pengembangan SDM Melalui Sistem Sertifikasi Kompetensi
3 ASPEK KOMPETENSI KOMPETENSI.
SERTIFIKASI KOMPETENSI
KOMPETENSI SDM LOGISTIK PETERNAKAN UNTUK MENDUKUNG SISLOGNAS
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes. 80 an Pekerja Kesehatan 90 an Tenaga Keperawatan 2000 Profesi Perawat Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes.
OVERVIEW PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN PELATIHAN DASAR CALON PNS
ISU/GAP KETENAGAKERJAAN
DONGKRAK KARIR LULUSAN PERSPEKTIF SERTIFIKASI
SERTIFIKASI KOMPETENSI
1. Pokok Bahasan Pengertian audit Pengertian audit Jenis audit Jenis audit Pengertian audit internal Pengertian audit internal Manfaat audit internal.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Pengakuan Regional dan Internasional Sistem Penilaian Kesesuaian
SISTEM STANDARDISASI NASIONAL
Kebijakan pengaturan kelembagaan jasa konstruksi
PENGERTIAN DASAR SERTIFIKASI KOMPETENSI. SERTIFIKASI Sertifikasi merupakan suatu proses untuk mendapatkan pengakuan resmi (keabsahan) atas produk, proses,
PEMBEKALAN SERTIFIKASI PROGRAMMER
KURIKULUM DAN KERANGKA KOMPETENSI PENDIDIKAN MENENGAH OLEH: KELOMPOK 2 1. ASEP TUTUN USMAN 2. YUFI MOHAMMAD NASRULLAH.
AWARENESS Wawan Darmawan BNSP:02/AUDITOR SMM/V/2016.
MENGHASILKAN LULUSAN SMK YANG KOMPETEN PEMANDU WISATA DI ERA MEA LSP PRAMINDO JAKARTA.
Transcript presentasi:

√√BNSP √√BNSP √√BNSP √√BNSP

Kompetensi Kerja di Indonesia Bakuan Kompetensi IP

Sertifikasi Profesi Sertifikasi terhadap kompetensi profesi: dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Personil/Profesi, berlaku apabila masih kompeten. Sertifikasi untuk mendapat status profesi: dilakukan organisasi profesi, biasa disebut juga lisensi/registrasi profesi. Sertifikat pelatihan: oleh lembaga pelatihan, biasa disebut juga Certificate of attainment, berlaku selamanya

KETERPADUAN SERTIFIKASI KOMPETENSI PENDIDIKAN & PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI REGISTRASI/ LISENSI PROFESI SERTIFIKASI KOMPETENSI MENGEMBANGKAN KOMPETENSI MEMASTIKAN DAN MEMELIHARA KOMPETENSI MEMASTIKAN KESESUAIAN DENGAN STANDAR DAN REGULASI TEKNIS SKKNI LEMDIKLAT LSP OTORITAS KOMPETEN/ ORGANISASI PROFESI

TUJUAN SERTIFIKASI KOMPETENSI Untuk Industri: Membantu industri meyakinkan kepada kliennya bahwa produk/jasanya telah dibuat oleh tenaga yang kompeten. Membantu industri dalam rekruitmen dan mengembangkan tenaga berbasis kompetensi  meningkatkan efisiensi pengembangan SDM efisiensi nasional. Memastikan industri mendapatkan tenaga yang kompeten. Membantu industri dalam sistem pengembangan karir dan renumerasi tenaga berbasis kompetensi. Memastikan dan meningkatkan produktivitas.

Tujuan Sertifikasi Kompetensi Untuk tenaga kerja: Membantu tenaga profesi meyakinkan kepada organisasi/industri/kliennya bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau menghasilkan produk atau jasa. Membantu memastikan dan memelihara kompetensi untuk meningkatkan percaya diri tenaga profesi. Membantu tenaga profesi dalam merencanakan karirnya. Membantu tenaga profesi dalam mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun secara mandiri. Membantu tenaga profesi dalam memenuhi persyaratan regulasi. Membantu pengakuan kompetensi lintas sektor dan lintas negara Membantu tenaga profesi dalam promosi profesinya dipasar tenaga kerja

Tujuan Sertifikasi Kompetensi Untuk LEMDIKLAT: Membantu memastikan link and match antara kompetensi lulusan dengan tuntutan kompetensi dunia industri. Membantu memastikan tercapainya efisiensi dalam pengembangan program diklat. Membantu memastikan pencapain hasil diklat yang tinggi. Membantu Lemdiklat dalam sistem asesmen baik formatif, sumatif maupun holistik yang dapat memastikan dan memelihara kompetensi peserta didik selama proses diklat.

Tujuan Sertifikasi Kompetensi Untuk Pemerintah: Membantu memastikan pencapaian program pengembangan SDM pada sektornya. Membantu memastikan kesesuaian sistem pembinaan dan pengendalian SDM dalam sektornya. Membantu memastikan sasaran perencanaan program pembangunan pada sektornya.

KELEMBAGAAN BNSP

PP NO. 23 TAHUN 2004 tentang BNSP (atas amanat UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) Bab 2 Pasal 2 Ayat 1 BNSP merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada Presiden Bab 2 Pasal 3 BNSP mempunyai tugas melaksanakan SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA Guna terlaksananya tugas tersebut BNSP dapat memberikan lisensi kepada LSP yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan BNSP.

Lanjutan …. BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 18 Pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja yang telah dilakukkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau telah diakui oleh lembaga internasional tetap dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang bersangkutan.

VISI DAN MISI 1. VISI MENJADI LEMBAGA OTORITAS YANG TERPERCAYA DALAM MENJAMIN KOMPETENSI TENAGA KERJA SECARA NASIONAL DAN INTERNASIONAL 2. MISI MEWUJUDKAN TENAGA KERJA YANG MEMILIKI KOMPETENSI DAN DAYA SAING TINGGI DI PASAR KERJA GLOBAL MENJAMIN DAN MENGEMBANGKAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA YANG OBYEKTIF DAN TRANSPARAN DI SEMUA BIDANG PROFESI

FUNGSI KELEMBAGAAN SERTIFIKASI BNSP BNSP dapat memfasilitasi untuk memberikan jaminan sistim sertifikasi yang kredibel dan traceable. BNSP dapat membantu di dalam mengembangkan dan memelihara kompetensi dalam rangka penyiapan tenaga kerja Indonesia (pendidikan & pengalaman) yang kompetitif menghadapi persaingan di pasar kerja global. BNSP akan memfasilitasi kerja sama dengan institusi-institusi sejenis di negara-negara lain dalam rangka membangun saling pengakuan (mutual recognition) terhadap kompetensi tenaga kerja masing-masing negara.

PRINSIP DASAR : PENGEMBANGAN SISTEM SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA INDONESIA TERUKUR Mengacu pada SKKNI, STANDAR INTERNASIONAL, STANDAR KHUSUS OBYEKTIF Tidak terjadi konflik kepentingan TERTELUSURI Keseluruhan proses terdokumentasi dan terkendali KEBERTERIMAAN (ACCEPTABLE) Dapat diterima semua stakeholders ACCOUNTABLE Tanggung jawab dan tanggung gugat Pedoman BNSP 201/ISO 17024 memberi penekanan pada (dan selalu mewajibkan) sebuah “Sistem Manajemen yg terdokumentasi” dan bukan sebuah “sistem dokumentasi”. Pedoman BNSP 201/ISO 17024 mensyaratkan organisasi untuk taat azas memberikan produk yang memenuhi persyaratan pelanggan dan PERATURAN YANG BERLAKU

(INDONESIAN PROFESSIONAL CERTIFICATION AUTHORITY) Ketelusuran Sistem Sertifikasi BNSP (INDONESIAN PROFESSIONAL CERTIFICATION AUTHORITY) PP, ISO 17011, BNSP Guidelines Fasilitasi Koordinasi Instansi Teknis, KADIN, BKSP dll Licensing  Accreditation Asesor Lisensi ISO 19011, ISO 17024, BNSP Guidelines 201 & 202 LSP (PROFESSIONAL CERTIFICATION BODY) ISO 17024, BNSP Guidelines Verification Asesor Lisensi ISO 19011, ISO 17024, Specific Standard BNSP Guidelines TUK BNSP Guidelines, QMS Ketelusuran sistem dan kelembagaan sertifikasi kompetensi. Bahwa seluruh kelembagaan yang terlibat dalam sistem sertifikasi harus kompeten, mampu telusur dan sesuai dengan standar dan regulasi. BNSP harus kompeten sesuai standar dan regulasi serta mampu telusur thd standar internasional ISO 17011 LSP harus kompeten sesuai standar, regulasi dan Pedoman BNSP serta mampu telusur thd standar internasional ISO 17024 TUK harus kompeten sesuai standar, regulasi dan Pedoman BNSP serta mampu telusur thd standar persyaratan tempat kerja yang baik. Asesi harus kompeten sesuai dengan SKKNI/standar internasinal/standar khusus. Personil yang terlibat (Asesor lisensi asesor kompetensi) harus kompeten. Instansi teknis (departemen/dinas/LPND) dalam memfasilitasi kelembagaan sertifikasi juga harus kompeten. Sehinga tidak ada satu matarantaipun yang boleh tidak kompeten dan mampu telusur. Certification Asesor Kompetensi TAA, SKKNI BNSP Guidelines ASESI SKKNI/International Standard/ Harmonised Standard

TIM ASSESSOR KOMPETENSI PESERTA UJI KOMPETENSI SISTEM SERTIFIKASI KOMPETENSI MEMBENTUK 6 LSP REKOMENDASI 7 MENUNJUK ASSESSOR 3 LAPORAN ASSESSMEN 5 SURVAILEN 9 PEMBERIAN SERTIFIKAT KOMPETENSI 8 MENGAJUKAN PERMOHONAN 1 KOMITE TEKNIK TIM ASSESSOR KOMPETENSI ASSESSMEN 4 PESERTA di TUK PESERTA DI TUK Memilih TUK 2 PESERTA UJI KOMPETENSI

JENIS LISENSI YANG DIKELUARKAN BNSP Lisensi LSP LSP: III Lisensi Provider Uji Profisiensi Tenaga LSP PROFISIENSI Lisensi 1st Certification LSP PIHAK I : INDUSTRI Lisensi 1st Certification LSP PIHAK I : DIKLAT Lisensi 2nd Certification LSP PIHAK II Sertifikasi Kompetensi Kerja Profesi: Memenuhi Bukti Kompetensi Memenuhi Permintaan Klien Memenuhi Regulasi Sertifikasi Profisiensi Profesi: Memenuhi Persyaratan Surveilance LSP Menjaga Kompetensi Sertifikasi Kompetensi Industri tertentu Profesi di Perusahaan: Memastikan Kompetensi Tenaga Kerjanya Sertifikasi Kompetensi Diklat tertentu Profesi di Diklat: Memastikan Kompetensi Peserta Didiknya Sertifikasi Kompetensi Industri tertentu utk Industri tertentu Profesi di Perusahaan: Memenuhi Permintaan Asesmen dari Klien 9/14/2018

LISENSI LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI Pengakuan formal dan pemberian lisensi lembaga-lembaga sertifikasi profesi melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PROSES PEMBERIAN LISENSI LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI MEMBENTUK 5 BNSP REKOMENDASI 6 MENGAJUKAN PERMOHONAN 1 MENUNJUK ASSESSOR 2 LAPORAN ASSESSMEN 4 SURVAILEN 8 PEMBERIAN LISENSI 7 KOMITE TEKNIK* ASESOR LISENSI ASSESSMEN/ RE-ASSESSMEN 3 LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI

Ruang Lingkup Lisensi Ruang lingkup Lisensi adalah pendelegasian kewenangan melaksanakan sertifikasi yang diberikan BNSP kepada LSP berkaitan dengan skema sertifikasi yang diajukan/ dikembangkan LSP

SISTEM SERTIFIKASI KOMPETENSI PROFESI NASIONAL By: Ir. Surono MPhil SISTEM SERTIFIKASI KOMPETENSI PROFESI NASIONAL PENGEMBANGAN SKEMA SERTIFIKASI Verifikasi Standar Kompetensi Profesional Kompeten Perbaikan Berlanjut PENERAPAN SKEMA SERTIFIKASI Regulasi: Wajib, Disarankan Sukarela Ruang Lingkup Lisensi LSP Sertifikasi Harmonisasi Notifikasi Kooperasi MRA 22

Skema sertifikasi Persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama.

Terima Kasih atas Perhatian Anda