Seminar dan Wrokshop Profesionalisme Guru SMA Al Ashriyyah Nurul Iman Tema Analisis Waktu Mengajar Narasumber Ust. Farhan, S.Pd.I.
Dalam Permendiknas No. 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan pasal 1 ayat (2) bahwa beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
BEBAN KERJA GURU (Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008) 1. Guru tanpa tugas tambahan adalah 24 s.d 40 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 52 (2)), dilaksanakan minimal 6 jam tatap muka pada sekolah tempat tugas sebagai guru tetap (Psl 52 (3)) 2. Guru yang mendapat tugas tambahan : a) Kepala sekolah minimal 6 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 40 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (1)) b) Wakil kepala sekolah minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 80 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (2)) c) Kepala program keahlian (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (3)) d) Kepala perpustakaan minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54(2 ) e) Kepala laboratorium dan bengkel/unit produksi (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (5)) 3. Guru BK membimbing minimal 150 siswa per tahun pada satu atau lebih sekolah (Psl 54 (5))
PENAMBAHAN JAM PELAJARAN 1. Penambahan jam pelajaran sesuai Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tetang Standar Isi maksimal 4 (empat) jam untuk seluruh mata pelajaran. 2. Penambahan jam pelajaran berdasarkan kepentingan siswa (peserta didik) dan dilakukan setelah melalui analisis konteks. 3. Penambahan jam pelajaran harus dimuat dalam dokumen kurikulum, memuat alasan penambahan jam diikuti perubahan jam dalam struktur kurikulum, silabus, dan RPP ada 2 jenis tugas tambahan guru lainnya yang diakui pada Dapodikdas 2013/2014 yakni Kepala Laboratorium (Laboran), dan Kepala Perpustakaan (Pustakawan) dan masing-masing terhitung sebagai jam ekuivalen untuk kepala sekolah = 18 JP.
STRUKTUR KURIKULUM SMA Berdasarkan Permendiknas No. 22 Thn STRUKTUR KURIKULUM SMA Berdasarkan Permendiknas No. 22 Thn. 2006 tentang Standar Isi
SILABUS MATA PELAJARAN - KELAS X – 16 MAPEL - KELAS XI, XII – IPA – 13 MAPEL - KELAS XI, XII – IPS – 13 MAPEL - KELAS XI, XII – BAHASA – 13 MAPEL B. SILABUS MULOK dan MAPEL LAIN (jika ada) C. SILABUS KEAGAMAAN (khusus MA)
Perubahan Mendasar Pada Kurikulum 2013 Untuk SD, meminimumkan jumlah mata pelajaran dengan hasil dari 10 dapat dikurangi menjadi 6 melalui pengintegrasian beberapa mata pelajaran. Untuk SD, menambah 4 jam pelajaran per minggu akibat perubahan proses pembelajaran dan penilaian Untuk SMP, meminimumkan jumlah mata pelajaran dengan hasil dari 12 dapat dikurangai menjadi 10 melalui pengintegrasian beberapa mata pelajaran Untuk SMP, menambah 6 jam pelajaran per minggu sebagai akibat dari perubahan pendekatan proses pembelajaran dan proses penilaian
STRUKTUR DAN MUATAN KTSP Mata Pelajaran Muatan Lokal Kegiatan Pengembangan Diri Pengaturan Beban Belajar Ketuntasan Belajar Kenaikan Kelas dan Kelulusan Penjurusan Pendidikan Kecakapan Hidup Pendidikan Berbasis K.Lokal dan Global
1. Mata Pelajaran Mapel beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam SI Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum 4 jp/mg Pemanfaatan 4 jp/mg untuk mapel yang ada atau mapel baru yang dianggap penting
2. Muatan Lokal Berisi tentang program muatan lokal yang diselenggarakan oleh sekolah Mencakup : Jenis, Mekanisme Pemilihan, Jadwal Penyelenggaraan dll Dalam pengembangan programnya memperhatikan hal-hal sbb: - Jenis Mulok disesuaikan dg. ciri khas/potensi /keunggulan daerah yang substansinya tidak sesuai menjadi bagian dari mapel lain, atau terlalu luas substansinya sehingga harus dikembangkan menjadi Mata Pelajaran tersendiri; - Merupakan kegiatan kurikuler yang terstruktur dan tersistem. - Setiap sekolah dapat melaksanakan mulok lebih dari satu jenis dalam setiap semester. - Siswa boleh mengikuti lebih dari satu jenis mulok pd setiap semester, sesuai dengan kemampuan sekolah. - Sekolah harus menyusun SK, KD dan Silabus untuk setiap jenis Mulok yang diselenggarakan oleh sekolah.
3. Kegiatan Pengembangan Diri Berisi tentang penjelasan program Pengembangan Diri yang diselenggarakan oleh Sekolah, yang mencakup: Jenis Kegiatan, Mekanisme dan Strategi Pelaksanaannya. Dalam menyusun programnya memperhatikan hal-hal sbb: - Bukan Mata Pelajaran dan tidak perlu dibuatkan silabus. - Penilaian dilakukan secara kualitatif (deskripsi) bukan kuantitatif Berfungsi seb. Wahana bg siswa untuk mengekspresikan diri sesusi bakat, minat, dan kebutuhan siswa melalui kegiatan ekstrakuri- kuler.
- Dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan Pelayanan Konseling (kehidupan pribadi/sosial, kesulitan belajar, karir ), atau kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan kreativitas / kepribadian siswa seperti: Kepramukaan, Kepemimpinan, KIR dll. - Perlu dibuat program kerja yang sistematis dan komprehensif sebagai bagian dari program kerja sekolah dan atau program kerja OSIS. - Difasilitasi/dibimbing oleh Konselor/Guru BK, guru MP atau tenaga kependidikan yang kompeten.
4. Pengaturan Beban Belajar Berisi tentang jumlah beban belajar per MP, per minggu per semester dan per Tahun Pelajaran yang dilaksanakan di sekolah, yang ditetapkan dengan mempertimbangkan hal-hal sbb: Sekolah dapat mengatur alokasi waktu utk setiap MP pada smt ganjil dan genap dlm satu th pelajaran sesuai dg. Kebutuhan, dg Jml. Beban belajar secara keseluruhan tetap.