Seminar dan Wrokshop Profesionalisme Guru SMA Al Ashriyyah Nurul Iman

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Acuan Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan Sebagaimana Tertuang Dalam Pasal 6 Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan.
Advertisements

0 IMPLIKASI KURIKULUM 2013 BAHAN DISKUSI 0 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 1 – 3 DESEMBER 2013.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang.
PENYUSUNAN KTSP KTSP.
Sosialisasi KTSP Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang STANDAR ISI (SI)
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
Analisis Standar Proses
TUGAS GURU DALAM PENGEMBANGAN KTSP
Materi 5 - Sosialisasi SMA 2006
KTSP merupakan salah satu bentuk realisasi kebijakan desentralisasi di bidang pendidikan agar kurikulum benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengembangan.
PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER
PANDUAN PENGEMBANGAN KTSP
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
PENYUSUNAN KTSP KTSP.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
KOMPETENSI Menjelaskan standar isi (kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan).
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN 2013 (KTSP 2013)
PEMINATAN PADA SMK/MAK
01 PANDUAN PENYUSUNAN KTSP PANDUAN PENYUSUNAN KTSP.
MATERI-2 EVALUASI PEMBELAJARAN
Guru Profesional Seperti Apa?
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DIRI
MATRIKULASI KURIKULUM 2013 DI SMA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
KALDIK TAHUN PELAJARAN 2017/2018
PENYUSUNAN KTSP KTSP.
Oleh : Asyarudin MT [ andhin ] P2TK Dikdas – Kemdikbud 2014
KTSP KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
STRUKTUR KURIKULUM UNTUK SMK NU ROGOJAMPI DAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Direktorat Jenderal GTK -
5 Penyesuaian Beban 1.
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
JUKNIS ANALISIS STANDAR ISI
RANCANGAN KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM
MODEL KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP) DI SEKOLAH MENENGAH.
Departemen Pendidikan Nasional Materi 10-Penyusunan KTSP-2006
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
KEBIJAKAN PENYEMPURNAAN KURIKULUM
PEMINATAN PADA SMK/MAK
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Analisis Standar Proses
VERVAL DOKUMEN 1 KURIKULUM 2013
REFLEKSI IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 (PROBLEMATIKA)
Analisis Standar Proses
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDKAN DASAR DAN MENENGAH
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
KTSP merupakan salah satu bentuk realisasi kebijakan desentralisasi di bidang pendidikan agar kurikulum benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengembangan.
KTSP Berkarakter dan Unggul
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Seminar dan Wrokshop Profesionalisme Guru
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
PENYUSUNAN KTSP PENYUSUNAN KTSP PENYUSUNAN KTSP KTSP
KEBIJAKAN PENYEMPURNAAN KURIKULUM
IMPLIKASI UU DAN PP THD PENGEMBANGAN KURIKULUM
MATRIKULASI KURIKULUM 2013 DI SMA
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Analisis Standar Proses
MATRIKULASI KURIKULUM 2013 DI SMA
PERBEDAAN KURIKULUM 2004 Dan KTSP
KEBIJAKAN PENYEMPURNAAN KURIKULUM
Asyarudin Andhin, MT P2TK Dikdas – Kemdikbud 2014.
Sosialisasi KTSP Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang STANDAR ISI (SI)
DISAMPAIPAIKAN OLEH LUGTYASTYONO bn PENGAWAS SMA Dinas P&k 2018
Transcript presentasi:

Seminar dan Wrokshop Profesionalisme Guru SMA Al Ashriyyah Nurul Iman Tema Analisis Waktu Mengajar Narasumber Ust. Farhan, S.Pd.I.

Dalam Permendiknas No. 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan pasal 1 ayat (2) bahwa beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.

BEBAN KERJA GURU (Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008) 1. Guru tanpa tugas tambahan adalah 24 s.d 40 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 52 (2)), dilaksanakan minimal 6 jam tatap muka pada sekolah tempat tugas sebagai guru tetap (Psl 52 (3)) 2. Guru yang mendapat tugas tambahan : a) Kepala sekolah minimal 6 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 40 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (1)) b) Wakil kepala sekolah minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 80 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (2)) c) Kepala program keahlian (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (3)) d) Kepala perpustakaan minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54(2 ) e) Kepala laboratorium dan bengkel/unit produksi (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (5)) 3. Guru BK membimbing minimal 150 siswa per tahun pada satu atau lebih sekolah (Psl 54 (5))

PENAMBAHAN JAM PELAJARAN 1. Penambahan jam pelajaran sesuai Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tetang Standar Isi maksimal 4 (empat) jam untuk seluruh mata pelajaran. 2. Penambahan jam pelajaran berdasarkan kepentingan siswa (peserta didik) dan dilakukan setelah melalui analisis konteks. 3. Penambahan jam pelajaran harus dimuat dalam dokumen kurikulum, memuat alasan penambahan jam diikuti perubahan jam dalam struktur kurikulum, silabus, dan RPP ada 2 jenis tugas tambahan guru lainnya yang diakui pada Dapodikdas 2013/2014 yakni Kepala Laboratorium (Laboran), dan Kepala Perpustakaan (Pustakawan) dan masing-masing terhitung sebagai jam ekuivalen untuk kepala sekolah = 18 JP.

STRUKTUR KURIKULUM SMA Berdasarkan Permendiknas No. 22 Thn STRUKTUR KURIKULUM SMA Berdasarkan Permendiknas No. 22 Thn. 2006 tentang Standar Isi

SILABUS MATA PELAJARAN - KELAS X – 16 MAPEL - KELAS XI, XII – IPA – 13 MAPEL - KELAS XI, XII – IPS – 13 MAPEL - KELAS XI, XII – BAHASA – 13 MAPEL B. SILABUS MULOK dan MAPEL LAIN (jika ada) C. SILABUS KEAGAMAAN (khusus MA)

Perubahan Mendasar Pada Kurikulum 2013 Untuk SD, meminimumkan jumlah mata pelajaran dengan hasil dari 10 dapat dikurangi menjadi 6 melalui pengintegrasian beberapa mata pelajaran. Untuk SD, menambah 4 jam pelajaran per minggu akibat perubahan proses pembelajaran dan penilaian Untuk SMP, meminimumkan jumlah mata pelajaran dengan hasil dari 12 dapat dikurangai menjadi 10 melalui pengintegrasian beberapa mata pelajaran Untuk SMP, menambah 6 jam pelajaran per minggu sebagai akibat dari perubahan pendekatan proses pembelajaran dan proses penilaian

STRUKTUR DAN MUATAN KTSP Mata Pelajaran Muatan Lokal Kegiatan Pengembangan Diri Pengaturan Beban Belajar Ketuntasan Belajar Kenaikan Kelas dan Kelulusan Penjurusan Pendidikan Kecakapan Hidup Pendidikan Berbasis K.Lokal dan Global

1. Mata Pelajaran Mapel beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam SI Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum 4 jp/mg Pemanfaatan 4 jp/mg untuk mapel yang ada atau mapel baru yang dianggap penting

2. Muatan Lokal Berisi tentang program muatan lokal yang diselenggarakan oleh sekolah Mencakup : Jenis, Mekanisme Pemilihan, Jadwal Penyelenggaraan dll Dalam pengembangan programnya memperhatikan hal-hal sbb: - Jenis Mulok disesuaikan dg. ciri khas/potensi /keunggulan daerah yang substansinya tidak sesuai menjadi bagian dari mapel lain, atau terlalu luas substansinya sehingga harus dikembangkan menjadi Mata Pelajaran tersendiri; - Merupakan kegiatan kurikuler yang terstruktur dan tersistem. - Setiap sekolah dapat melaksanakan mulok lebih dari satu jenis dalam setiap semester. - Siswa boleh mengikuti lebih dari satu jenis mulok pd setiap semester, sesuai dengan kemampuan sekolah. - Sekolah harus menyusun SK, KD dan Silabus untuk setiap jenis Mulok yang diselenggarakan oleh sekolah.

3. Kegiatan Pengembangan Diri Berisi tentang penjelasan program Pengembangan Diri yang diselenggarakan oleh Sekolah, yang mencakup: Jenis Kegiatan, Mekanisme dan Strategi Pelaksanaannya. Dalam menyusun programnya memperhatikan hal-hal sbb: - Bukan Mata Pelajaran dan tidak perlu dibuatkan silabus. - Penilaian dilakukan secara kualitatif (deskripsi) bukan kuantitatif Berfungsi seb. Wahana bg siswa untuk mengekspresikan diri sesusi bakat, minat, dan kebutuhan siswa melalui kegiatan ekstrakuri- kuler.

- Dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan Pelayanan Konseling (kehidupan pribadi/sosial, kesulitan belajar, karir ), atau kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan kreativitas / kepribadian siswa seperti: Kepramukaan, Kepemimpinan, KIR dll. - Perlu dibuat program kerja yang sistematis dan komprehensif sebagai bagian dari program kerja sekolah dan atau program kerja OSIS. - Difasilitasi/dibimbing oleh Konselor/Guru BK, guru MP atau tenaga kependidikan yang kompeten.

4. Pengaturan Beban Belajar Berisi tentang jumlah beban belajar per MP, per minggu per semester dan per Tahun Pelajaran yang dilaksanakan di sekolah, yang ditetapkan dengan mempertimbangkan hal-hal sbb: Sekolah dapat mengatur alokasi waktu utk setiap MP pada smt ganjil dan genap dlm satu th pelajaran sesuai dg. Kebutuhan, dg Jml. Beban belajar secara keseluruhan tetap.