KELEMBAGAAN POLITIK (MENURUT UUD 1945) Lembaga politik adalah badan yang berisikan lembaga-lembaga yang menjalankan fungsi-fungsi politik dalam sistem politik suatu negara. Perbedaan pokok dengan struktur poli-tik terletak pada tugas masing-masing lembaga yang lebih terperinci dan jelas. Dengan kata lain struktur menunjuk pada susunan komponen-komponen dari kekuasaan politik negara, sedangkan lembaga-lembaga politik merupakan perwujudan dari komponen-komponen tersebut secara kongkrit dalam bentuk badan politik. PUSAT 1. Majelis Permusyawaratan Rakyat 2. Presiden dan Wakil Presiden 3. Dewan Pertimbangan Agung (DPA) 4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 6. Mahkamah Agung (MA), dan 7. Pemerintahan Daerah FUNGSI Lembaga politik mempunyai beberapa fungsi, yaitu: Membentuk norma-norma kenegaraan berupa undang-undang yang disusun oleh legeslatif. Melaksanakan norma yang telah disepakati bersama. Memberikan pelayanan kepada masyarakat baik dibidang pendidikan, kesehatan, kesejahterahan, keamanan dan lain sebagainya. Mempertahankan kedaulatan suatu negara dari serangan bangsa lain. Menumbuhkan kesiapan untuk menghadapi berbagai kemungkinan bahaya. @Tngahdiwan aldiwanhp@email.com
KEWENANGAN
MPR Apa saja wewenang MPR? Menurut UUD 1945 hasil amandemen wewenang MPR adalah sebagai berikut. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Melantik presiden dan/wakil presiden. Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. Masa jabatan anggota MPR dalam satu periode adalah lima tahun. Selain tugas/kewenangan tadi, anggota-anggota DPR juga memiliki hak-hak penting (Pasal 20A UUD 1945). Hak-hak yang dimaksud adalah sebagaimana berikut.
DPR Selain tugas/kewenangan tadi, anggota-anggota DPR juga memiliki hak-hak penting (Pasal 20A UUD 1945). Hak-hak yang dimaksud adalah sebagaimana berikut. 1) Hak Interpelasi: Yakni hak untuk meminta keterangan kepada presiden. 2) Hak Angket: Yakni hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan pemerintah/ presiden. 3) Hak Inisiatif: Yakni hak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada pemerintah/ presiden. 4) Hak Amandemen: Yakni hak untuk menilai atau mengadakan perubahan atas RUU (Rancangan Undang-Undang). 5) Hak Budget: Yakni hak untuk mengajukan RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). 6) Hak Petisi: Yakni hak untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan pemerintah/presiden.
DPD Menurut pasal 22 D UUD 1945, DPD memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut. Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi lainnya, juga yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat daerah. Memberi pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan mengenai hal-hal di atas tadi, serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk ditindaklanjuti. DPD ini bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
BPK Tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan dan bertanggung jawab tentang keuangan negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan-pertimbangan dari DPD. Hasil kerja dari BPK ini diserahkan kepada DPR, DPD, juga DPRD sesuai dengan kewenangannya. Badan ini berdomisili di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Lembaga ini juga dikenal sebagai lembaga eksaminatif
MAHKAMAH AGUNG Mengapa MA disebut sebagai lembaga tertinggi? Tidak lain karena merupakan lembaga peradilan tingkat terakhir. Jika misalnya seseorang berpekara di peradilan pertama (Pengadilan Negeri) kurang puas terhadap keputusan yang diperoleh, maka ia akan naik banding ke peradilan di atasnya lagi (Pengadilan Banding). Jika masih kurang, maka ia dapat mengajukan lagi ke peradilan MA ini.
MAHKAMAH KONSTITUSI menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan, memutus perselisihan hasil Pemilu, dan memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan terhadap Presiden/Wakil Presiden terhadap UUD.
KOMISI YUDISIAL Seperti MK, KY (Komisi Yudisial) juga merupakan lembaga negara yang termasuk baru. Sebagaimana terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2004, lembaga ini dibentuk untuk mengawasi perilaku para hakim. Selain itu lembaga ini dibentuk untuk mengawasi praktik kotor penyelenggaraan/proses peradilan. Lembaga ini juga punya kewenangan mengusulkan calon Hakim Agung.
HUBUNGAN PUSAT – DAERAH TUJUH DIMENSI HUBUNGAN PUSAT – DAERAH 1. HUBUNGAN KEWENANGAN , PEMBAGIAN KEWENANGAN DAN URUSAN 2. HUBUNGAN KELEMBAGAAN, ORGANISASI, HIERARCHI ORGANISASI 3. HUBUNGAN PERSONIL, PENGGAJIAN PERSONIL, TANGGUNG JAWAB 4. HUBUNGAN KEUANGAN DAERAH, PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN, SUMBSER SUMBER DARI PUSAT, DAU, DAK, DANA BAGI HASIL 5. HUBUNGAN PERWAKILAN, DPRD, DPD, DPRD 6. PEMBAGIAN KERJA, CONCUREN DALAM PELAYANAN PUBLIK 7. HUBUNGAN PEMBINAAN & PENGAWASAN 10
1 HUBUNGAN KEWENANGAN PP 38/2007 ADANYA PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG JELAS ANTARA PUSAT; PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA (PP 38/2007). ADANYA KEJELASAN NSPK (NORMA, STANDARD, PROSEDUR, KRITERIA); BAGAIMANA MELAKSANAKAN URUSAN TERSEBUT. PUSAT MEMBUAT NSPK DENGAN MELIBATKAN DAERAH. DAERAH MENYUSUN KEBIJAKAN DAERAH UNTUK MELAKSANAKAN KEWENANGANNYA. KEBIJAKAN DAERAH HARUS MENGACU PADA NSPK DALAM RANGKA NKRI 1) KEWENANGAN MENGATUR OLEH PUSAT, 2) KEWENANGAN MENGATUR OLEH PROVINSI, 3) KEWENANGAN MENGATUR OLEH KABUPATEN/KOTA, 4) KEWENANGAN MENGURUS DALAM RANGKA DESENTRALISASI, 5) KEWENANGAN MENGURUS DALAM RANGKA DEKONSENTRASI, 6) KEWENANGAN MENGURUS DALAM RANGKA TUGAS PEMBANTUAN, DAN 7) KEWENANGAN MENGURUS DALAM RANGKA SENTRALISASI.
2. HUBUNGAN KELEMBAGAAN (VERSI KEMENDAGRI) ADANYA KELEMBAGAAN UNTUK MENGAKOMODASIKAN URUSAN PEMERINTAHAN (PP 41/2007); STRUCTURE FOLLOWS FUNCTION ADANYA KEJELASAN HUBUNGAN ANTARA KELEMBAGAAN PUSAT DAN DAERAH ; MEKANISME KERJA, SISTEM PELAPORAN, KORDINASI DAN TATA LAKSANANYA (SOP). UPAYAKAN KELEMBAGAAN YANG RAMPING STRUKTUR KAYA FUNGSI UNTUK MENCEGAH TINGGINYA OVERHEAD COST. RUMPUNKAN URUSAN2 YANG SEJENIS KEDALAM LEMBAGA YG SAMA
3. HUBUNGAN PERSONIL (VERSI KEMENDAGRI) ADANYA PERSONIL DALAM JUMLAH DAN KUALIFIKASI YG TEPAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN YG MENJADI KEWENANGAN DAERAH (PERSONNEL FOLLOWS FUNCTIONS). PUSAT MENYUSUN STANDARD KOMPETENSI SEBAGAI ACUAN BAGI DAERAH DALAM MEREKRUT PEJABAT UNTUK MENDUDUKI SUATU JABATAN TERTENTU. ADA JABATAN2 STRATEGIS DI DAERAH YG PENGELOLAANNYA MENJADI KEWENANGAN PUSAT UNTUK MENCEGAH WAWASAN KEDAERAHAN YG SEMPIT DAN MENJADIKAN PNS ALAT PEREKAT BANGSA PUSAT MENYUSUN NSPK YG DIJADIKAN ACUAN DALAM PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN OLEH DAERAH. PEGAWAI BERBASIS MERITOKRASI AGAR TIDAK TER-KOOPTASI SECARA POLITIS. REMUNERASI YG MEMADAI; EQUAL PAY FOR EQUAL WORK
4. HUBUNGAN KEUANGAN (SUMBER KEMENDAGRI) ADANYA PEMBAGIAN SUMBER2 KEUANGAN YG ADIL ANTARA PUSAT DAN DAERAH DAERAH DIBERIKAN SUMBER2 KEUANGAN YG MEMADAI UNTUK MEMBIAYAI URUSAN PEMERINTAHAN YG DI DESETRALISASIKAN (MONEY FOLLOWS FUNCTIONS) DAERAH HARUS LEBIH BANYAK ALOKASI UNTUK BIAYA PELAYANAN DIBANDINGKAN BIAYA BIROKRASI DANA PERIMBANGAN HARUS MAMPU MENGURANGI KESENJANGAN FISKAL ANTAR DAERAH KAYA vv MISKIN; TIDAK ADA SUBSIDI UNTUK DAERAH KAYA. HINDARI DAERAH MENERAPKAN PAJAK DAN RETRIBUSI YG MENYEBABKAN EKONOMI BIAYA TINGGI DISKRESI YG LUAS BAGI DAERAH DALAM PEMANFAATAN DANA SESUAI PRIORITAS DAERAH. ADANYA INSENTIF BAGI DAERAH YG BERPRESTASI BAIK DALAM MEMACU EKONOMI DAERAH DALAM KONTEKS KELEMBAGAAN , BANYAK DAERAH TELAH BISA MENGATUR KEPERLUAN SENDIRI SESUAI DENGA KEKUATAN DAN KEBUTUHANNYA, NAMUN BAGI DARAH DAERAH MISKIN LUAR JAWA , KEADAAN LEBIH SULIT