Framework Convention on Tobacco Control (FCTC
FCTC Perjanjian internasional yang mengatur tentang pengendalian masalah tembakau sebagai hasil negosiasi 192 negara anggota WHO Produk hukum internasional yang bersifat mengikat (internationally legally binding intrument) bagi negara-negara yang meratifikasinya.
FCTC Dirancang sejak tahun 1999 di bawah naungan WHO dan disepakati setelah melalui 6 putaran negosiasi pada tingkat global dan beberapa kali pertemuan konsultasi di tingkat regional Naskah FCTC secara aklamasi diadopsi pada sidang ke-56 World Health Assembly – WHA yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi WHO pada bulan Mei 2003 FCTF berlaku sejak tanggal 27 Febreuari 2005, yaitu 90 hari setelah 40 negara meratifikasi.
FCTC, Bagaimana Indonesia? Pemerintah Indonesia aktif dalam putaran negosiasi yang diselenggarakan oleh Intergovernmental Organization Body(INB) di Geneva (sebanyak 6 kali, dan pada tingkat regional WHO di Kawasan Asia Tenggara (WHO South East Asia Region – WHO SEARO) Salah satunya diselenggarakan di Jakarta dan menghasilkan Jakarta Deckaratoin pada Bulan Juni 2001.
Bagaimana Indonesia ? Indonesia (Asia) Dari 183 Negara anggota WHO tinggal 7 negara yang belum meratifikasi FCTC yaitu: Andorra, Liechtenstein, dan Monaco (Eropa); Zimbabwe, Malawi, Somalia, dan Eritrea (Afrika) Indonesia (Asia) Indonesia satu-satunya negara di ASIA yg belum meratifikasi FCTC
Kenapa Indonesia tidak maratifikasi FCTC? Tekanan industri rokok tinggi Komitmen terhadap kesehatan (rendah)?
Ketentuan Pokok FCTC Pasal 2.1 FCTC mendorong seluruh negara pesera konvensi untuk mengambil langkah-langkah yang lebih kuat dari standar minimal yang ditentukan dalam konvensi
Pajak dan Penjualan Bebas Bea (Pasal 6) FCTC menghimbau negara-negara anggota untuk menaikkan pajak tembakau dan mempertimbangkan tujuan kesehatan masyarakat dalam menetapkan kebijakan cukai dan harga produk tembakau. Penjualan tembakau bebas bea juga dilarang Kanaikan harga tembakau terbukti merupakan lagkah efektif dalam mengurangi konsumsi tembakau, terutama di kalangan anak-anak dan remaja
Asap rokok orang lain (Pasal 8) Paparan asap rokok orang lain telah terbukti secara ilmiah menyebabkan kematian, penyakit, kacacatan. FCTC menyaratkan seluruh negara mengambil langkah-langkah efektif untuk melindungi orang bukan perokok dari asap rokok di ruang publik, termasuk tempat kerja, kendaraan umum, serta ruangan-ruangan publik lainnya. Langkah efektif dalam melindungi orang bukan perokok adalah dengan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok
Pengungkapan Peraturan Kandungan Produk (Pasal 9&10) Produk tembakau perlu diatur. Negara-negara anggota sepakat untuk menyusun suatu acuan yang dapat digunakan oleh seluruh negara-negara dalam mengatur kandungan produk tembakau. Negara-negara anggota juga harus mewajibkan pengusaha tembakau untuk mengungkapkan kandungan produk tembakau.
Pengemasan dan Pelabelan (Pasal 11) Sedikitnya 30% dari permukaan kemasan produk rokok digunakan untuk label peringatan kesehatan dalam kurun waktu 3 tahun setelah meratifikasi FCTC. Pasal ini juga mengharuskan peringatan kesehatan tersebut diganti-ganti setiap kali dan dapat menggunakan gambar Kata-kata yang menyesatkan seperti “light”, “mild”, dan “rendah tar” dilarang. Penelitian membuktikan rokok berlabel light, mild, rendah tar sama berbahayanya seperti rokok pada umumnya. Negara-negara anggota sepakat untuk melarang semua kata-kata yang menyesatkan dalam kurun waktu 3 tahun setelan menjadi anggota FCTC.
Iklan, Promosi dan Sponsor (Pasal 13) FCTC mensyaratkan negara anggota melaksanakan larangan total terhadap segala jenis iklan, pemberian sponsor dan promosi produk-produk tembakau baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kurun waktu 5 tahun setelah meratifikasi konvensi. Larangan iklan ini termasuk iklan lintas batas yang berasal dari salah satu negara anggota Bagi negara-negara yang memiliki hambatan konstitusional, larangan total iklan, pemberian sponsor dan promosi dilakukan dengan pertimbangan hukum yang berlau di negara tersebut
Penyelundupan (Pasal 15) FCTC mensyaratkan dilakukan suatu tindakan dalam rangka mengatasi penyelundupan tembakau. Tindakan tersebut termasuk menuliskan asal pengiriman serta tempat tujuan pengiriman di semua kemasan tembakau. Selain itu negara-negara anggota juga dihimbau untuk melakukan kerjasama untuk penegakan hukum terhadap penyelundupan tembakau lintas negara.
Legislasi Tembakau di Indonesia?
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Mengenai Zat Adiktif Tembakau/ Rokok Sanksi Pengamanan Zat Adiktif Produksi Zat Adiktif Kawasan Tanpa Rokok
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 109 tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan Tujuan Mewujudkan KTR Mencegah perokok pemula dan melakukan konseling berhenti merokok Memberikan informasi, edukasi, dan pengembangan kemampuan masyarakat untuk berperilaku sehat Bekerja sama untuk menyelenggarakan pengamanan produk tembakau Memberikan penghargaan bagi orang yang berjasa dalam menyelenggarakan pengamanan Produk tembakau
Penghentian sementara Rekomendasi penindakan kepada instansi terkait Sanksi Tindak Pidana Teguran lisan Teguran tertulis Penarikan produk Penghentian sementara Rekomendasi penindakan kepada instansi terkait dengan ketentuan UU Penarikan iklan Peringatan tertulis Pelarangan sementara pada pelanggaran berat
Peraturan Mentri Kesehatan No 28 Tahun 2013 Inti dari permenkes tersebut adalah para pelaku usaha produk tembakau wajib mencantumkan peringatan kesehatan yang terdiri dari lima jenis gambar berbeda. Gambar-gambar tersebut dicantumkan pada setiap varian produk tembakau. Khusus bagi industri rokok non kena pajak pengusaha wajib mencantumkan minimal dua dari lima jenis peringatan kesehatan. Sayangnya, ada 2 peringatan bergambar yang kontroversial
Sanksi Sanksi administratif kepada peserta yang melanggar ketentuan Peraturan Mentri berupa: a.teguran tertulis b.sanksi disiplin PNS c.penghentian biaya pendidikan d.pengembalian biaya pendidikan dan/atau e.tidak boleh mengikuti Tugas Belajar kembali Sanksi
Perda Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
Perda Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok melarang/menghilangkan produksi, penjualan, iklan, promosi dan/ penggunaan rokok di Kawasan Tanpa Rokok Tujuan Kawasan Tanpa Rokok terdiri dari a. fasilitas pelayanan kesehatan b. tempat proses belajar mengajar c. tempat anak bermain d. tempat ibadah e. angkutan umum f. tempat kerja g. tempat umum
Sanksi : Bila melanggar peraturan akan di kenakan Sanksi yaitu berupa sanksi administratif/ Teguran untuk mematuhi larangan. Tindak Pidana : ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Strategi Global Pengendalian Tembakau
Homework Meski Indonesia sudah mempunyai beberapa paraturan pengendalian tembakau, apa kelemahan dan apa yang belum diatur di Indonesia?
TERIMAKASIH