Framework Convention on Tobacco Control (FCTC

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dirangkum dari materi seminar Oleh : Dra. Yang Roswita, MSi
Advertisements

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
SEKILAS GAMBARAN KINERJA
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
MENTERI KESEHATAN KESIAPAN PEMERINTAH UNTUK IMPLEMENTASI PP NO. 109 TAHUN 2012 (KEMENKES) Assalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh Selamat pagi.
PP No. 69 Tahun 1999 Tentang PELABELAN DAN IKLAN PANGAN
V. Struktur Tim JKN PPTM Nomor : Tanggal, bulan, tahun Sifat : Penting Lampiran : Perihal : Pelaksanaan Kawasan Tanpa.
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
POKOK-POKOK PIKIRAN UU TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL oleh: Dr. H
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
PERLINDUNGAN TERHADAP PEROKOK PASIF DISAMPAIKAN OLEH : QUIT TOBACCO INDONESIA FAKULTAS KEDOKTERAN UGM.
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
BADAN LEGISLASI DPR RI JAKARTA, 25 APRIL 2016
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
KEMASAN DAN LABELLING (PEMBERIAN LABEL) PRODUK PANGAN
HUBUNGAN PENERAPAN KAWASAN TANPA ROKOK DAN FAKTOR LAINNYA TERHADAP PERILAKU MEROKOK PADA REMAJA DI SMP MUHAMMADIYAH 17 CIPUTAT Fajri Azhari Univesitas.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Monitoring Kepatuhan Kebijakan KTR “Testimoni Smoke Free Monitoring di
PENYELESAIAN SENGKETA
SANKSI ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Hak Desain Industri Miko Kamal
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERMASALAHAN ROKOK DI INDONESIA DAN SOLUSINYA
PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
SMOKING AND SMUGGLING Studi kasus indonesia Anggota kelompok :
HASIL MONITORING DAN EVALUASI KTR DI KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2016
UU NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
Wewenang Pemeriksaan :
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
Perlindungan Konsumen
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Program Penyehatan Makanan
SOSIALISASI DIVKUM POLRI
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
Universitas Gadjah Mada
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
KELOMPOK 6 APAKAH MEROKOK MELANGGAR HAM? DISUSUN OLEH:FITRAH REZEKI BAGAS NOVKA M TAQWALLAH RISKIAN MUHAMMAD ADLI APAKAH MEROKOK MELANGGAR HAM? DISUSUN.
Pemerintah Biarkan Iklan Rokok
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
PMK 94/PMK.04/2018 Jakarta, 14 September 2018
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Sekolah Oleh Ida Fitri.
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
Menuju Pemenuhan Perlindungan Maternitas Bagi Perempuan Pekerja
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BANK INDONESIA  TUGAS BANK INDONESIA Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, tugas Bank Indonesia.
Transcript presentasi:

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC

FCTC Perjanjian internasional yang mengatur tentang pengendalian masalah tembakau sebagai hasil negosiasi 192 negara anggota WHO Produk hukum internasional yang bersifat mengikat (internationally legally binding intrument) bagi negara-negara yang meratifikasinya.

FCTC Dirancang sejak tahun 1999 di bawah naungan WHO dan disepakati setelah melalui 6 putaran negosiasi pada tingkat global dan beberapa kali pertemuan konsultasi di tingkat regional Naskah FCTC secara aklamasi diadopsi pada sidang ke-56 World Health Assembly – WHA yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi WHO pada bulan Mei 2003 FCTF berlaku sejak tanggal 27 Febreuari 2005, yaitu 90 hari setelah 40 negara meratifikasi.

FCTC, Bagaimana Indonesia? Pemerintah Indonesia aktif dalam putaran negosiasi yang diselenggarakan oleh Intergovernmental Organization Body(INB) di Geneva (sebanyak 6 kali, dan pada tingkat regional WHO di Kawasan Asia Tenggara (WHO South East Asia Region – WHO SEARO) Salah satunya diselenggarakan di Jakarta dan menghasilkan Jakarta Deckaratoin pada Bulan Juni 2001.

Bagaimana Indonesia ? Indonesia (Asia) Dari 183 Negara anggota WHO tinggal 7 negara yang belum meratifikasi FCTC yaitu:  Andorra, Liechtenstein, dan Monaco (Eropa); Zimbabwe, Malawi, Somalia, dan Eritrea (Afrika) Indonesia (Asia) Indonesia satu-satunya negara di ASIA yg belum meratifikasi FCTC

Kenapa Indonesia tidak maratifikasi FCTC? Tekanan industri rokok tinggi Komitmen terhadap kesehatan (rendah)?

Ketentuan Pokok FCTC Pasal 2.1 FCTC mendorong seluruh negara pesera konvensi untuk mengambil langkah-langkah yang lebih kuat dari standar minimal yang ditentukan dalam konvensi

Pajak dan Penjualan Bebas Bea (Pasal 6) FCTC menghimbau negara-negara anggota untuk menaikkan pajak tembakau dan mempertimbangkan tujuan kesehatan masyarakat dalam menetapkan kebijakan cukai dan harga produk tembakau. Penjualan tembakau bebas bea juga dilarang Kanaikan harga tembakau terbukti merupakan lagkah efektif dalam mengurangi konsumsi tembakau, terutama di kalangan anak-anak dan remaja

Asap rokok orang lain (Pasal 8) Paparan asap rokok orang lain telah terbukti secara ilmiah menyebabkan kematian, penyakit, kacacatan. FCTC menyaratkan seluruh negara mengambil langkah-langkah efektif untuk melindungi orang bukan perokok dari asap rokok di ruang publik, termasuk tempat kerja, kendaraan umum, serta ruangan-ruangan publik lainnya. Langkah efektif dalam melindungi orang bukan perokok adalah dengan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok

Pengungkapan Peraturan Kandungan Produk (Pasal 9&10) Produk tembakau perlu diatur. Negara-negara anggota sepakat untuk menyusun suatu acuan yang dapat digunakan oleh seluruh negara-negara dalam mengatur kandungan produk tembakau. Negara-negara anggota juga harus mewajibkan pengusaha tembakau untuk mengungkapkan kandungan produk tembakau.

Pengemasan dan Pelabelan (Pasal 11) Sedikitnya 30% dari permukaan kemasan produk rokok digunakan untuk label peringatan kesehatan dalam kurun waktu 3 tahun setelah meratifikasi FCTC. Pasal ini juga mengharuskan peringatan kesehatan tersebut diganti-ganti setiap kali dan dapat menggunakan gambar Kata-kata yang menyesatkan seperti “light”, “mild”, dan “rendah tar” dilarang. Penelitian membuktikan rokok berlabel light, mild, rendah tar sama berbahayanya seperti rokok pada umumnya. Negara-negara anggota sepakat untuk melarang semua kata-kata yang menyesatkan dalam kurun waktu 3 tahun setelan menjadi anggota FCTC.

Iklan, Promosi dan Sponsor (Pasal 13) FCTC mensyaratkan negara anggota melaksanakan larangan total terhadap segala jenis iklan, pemberian sponsor dan promosi produk-produk tembakau baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kurun waktu 5 tahun setelah meratifikasi konvensi. Larangan iklan ini termasuk iklan lintas batas yang berasal dari salah satu negara anggota Bagi negara-negara yang memiliki hambatan konstitusional, larangan total iklan, pemberian sponsor dan promosi dilakukan dengan pertimbangan hukum yang berlau di negara tersebut

Penyelundupan (Pasal 15) FCTC mensyaratkan dilakukan suatu tindakan dalam rangka mengatasi penyelundupan tembakau. Tindakan tersebut termasuk menuliskan asal pengiriman serta tempat tujuan pengiriman di semua kemasan tembakau. Selain itu negara-negara anggota juga dihimbau untuk melakukan kerjasama untuk penegakan hukum terhadap penyelundupan tembakau lintas negara.

Legislasi Tembakau di Indonesia?

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Mengenai Zat Adiktif Tembakau/ Rokok Sanksi Pengamanan Zat Adiktif Produksi Zat Adiktif Kawasan Tanpa Rokok

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 109 tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan Tujuan Mewujudkan KTR Mencegah perokok pemula dan melakukan konseling berhenti merokok Memberikan informasi, edukasi, dan pengembangan kemampuan masyarakat untuk berperilaku sehat Bekerja sama untuk menyelenggarakan pengamanan produk tembakau Memberikan penghargaan bagi orang yang berjasa dalam menyelenggarakan pengamanan Produk tembakau

Penghentian sementara Rekomendasi penindakan kepada instansi terkait Sanksi Tindak Pidana Teguran lisan Teguran tertulis Penarikan produk Penghentian sementara Rekomendasi penindakan kepada instansi terkait dengan ketentuan UU Penarikan iklan Peringatan tertulis Pelarangan sementara pada pelanggaran berat

Peraturan Mentri Kesehatan No 28 Tahun 2013 Inti dari permenkes tersebut adalah para pelaku usaha produk tembakau wajib mencantumkan peringatan kesehatan yang terdiri dari lima jenis gambar berbeda. Gambar-gambar tersebut dicantumkan pada setiap varian produk tembakau. Khusus bagi industri rokok non kena pajak pengusaha wajib mencantumkan minimal dua dari lima jenis peringatan kesehatan. Sayangnya, ada 2 peringatan bergambar yang kontroversial

Sanksi Sanksi administratif kepada peserta yang melanggar ketentuan Peraturan Mentri berupa: a.teguran tertulis b.sanksi disiplin PNS c.penghentian biaya pendidikan d.pengembalian biaya pendidikan dan/atau e.tidak boleh mengikuti Tugas Belajar kembali Sanksi

Perda Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok

Perda Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok melarang/menghilangkan produksi, penjualan, iklan, promosi dan/ penggunaan rokok di Kawasan Tanpa Rokok Tujuan Kawasan Tanpa Rokok terdiri dari a. fasilitas pelayanan kesehatan b. tempat proses belajar mengajar c. tempat anak bermain d. tempat ibadah e. angkutan umum f. tempat kerja g. tempat umum

Sanksi : Bila melanggar peraturan akan di kenakan Sanksi yaitu berupa sanksi administratif/ Teguran untuk mematuhi larangan. Tindak Pidana : ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

Strategi Global Pengendalian Tembakau

Homework Meski Indonesia sudah mempunyai beberapa paraturan pengendalian tembakau, apa kelemahan dan apa yang belum diatur di Indonesia?

TERIMAKASIH