UNDANG-UNDANG PSIKOTROPIKA,DAN OBAT PREKURSOR

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
NARKOBA Di susun oleh : Ahmad Ali Ridho
Advertisements

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
K K L I N I HURA HURA.
TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
NAPZA a. pengertian napza
BanYakNya PenggUNaan obat berbahaya dikalaNgan reMajA, MEmbUAt dAmPak nEGatif baGI nEGara INi…… Oleh kaRena iTU, kaMi perSEmbAhKan beBeraPa haL teNtang……..
UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
BAHAYA PENGGUNAAN NARKOBA
PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KALANGAN REMAJA
Zat Adiktif dan Psikotropika
Presentasi Biologi Psikotropika
ZAT ADIKTIF DAN PSIKOTROPIKA
Oleh KKN PPL UNY SMA N 3 PURWOREJO 2010
NARKOBA
KONSEP DASAR PEMBERIAN OBAT
Penggolongan Obat-Obat SSP
DI BIDANG OBAT TRADISIONAL
Psikotropika Kelompok 4 : Adis Ayuni Desti Amelia Dyah Paramita Indratia Mahardika Riri Virawanty Wu’i Septia Siska.
KASI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI AGAM
Menerapkan manajemen dan administrasi di bidang Farmasi
Penggolongan Obat-Obat SSP
ZAT ADIKTIF DAN PSIKOTROPIKA.
NARKOBA (Narkotika dan obat-obatan terlarang)
Mendeskripsikan Penggolongan Obat
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
NARKOBA (Narkotika dan obat-obatan terlarang)
TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
OPTIMALISASI PERAN APOTEKER PADA SARANA PRODUKSI, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN DALAM MENGHADAPI KASUS OBAT ILEGAL Maura Linda Sitanggang Direktur Jenderal.
IPA TERPADU ZAT ADIKTIF - PSIKOTROPIKA
NARKOBA & BAHAYANYA.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI
Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif Berbahaya Lainnya
SISTEM PENCATATAN DAN PELAPORAN FORM LB-2
PENGGOLONGAN OBAT MENURUT UNDANG-UNDANG
Narkotika/Psikotropika
HUBUNGAN DOKTER-APOTEKER-PASIEN SERTA UU KEFARMASIAN TENTANG OBAT
Disusun oleh : Felyani Ali
Nama. : Heri Juana Kelas. : E/319 Program
PENGGOLONGAN OBAT.
Say no to drug Oleh Nurul Faradisa.
Psikotropika UU no.5 th 1997 fathulrohman.
NARKOBA BY JULINDA LESTARI.
ZAT ADITIF DAN ADIKTIF DISUSUN OLEH : NAMA: NUR AJENG SUNA ATMIA
ZAT PSIKOTROPIKA Pengertian
OLEH VINNY S. MUSTAFA NIRMALA N. P. HOWAN
Laporan Pendahuluan dan Asuhan Keperawatan pada Remaja Ketergantungan NAPZA ADE RIA CARISNA.
Di Tulis Oleh: HERI JUANA (Guru PENJASKES MI Al-Mubarak)
IPA TERPADU ZAT ADIKTIF - PSIKOTROPIKA
Dra Ratih Dyah Pertiwi, M.Farm, Apt
UNDANG-UNDANG KESEHATAN
PENGGOLONGAN,CARA PEMAKAIAN OBAT DAN CARA PENYIMPANAN OBAT
NARKOBA, PSIKOTROPIKA, ZAT ADIKTIF (NAPZA)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
SIAPA INI??? Tu j u a n U n d a n g - U n d a n g N a r k o t i k a N o m o r 3 5 Ta h u n Menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan.
ZAT ADIKTIF DAN PSIKOTROPIKA
PENGGOLONGAN OBAT.
PENGGOLONGAN OBAT BERDASAR KELAS TERAPI
M. SIDROTULLAH PENGELOLAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA.
NARKOBA SHELLA SANDRA UTARI PRODI D4 KEBIDANAN POLTEKES BPH CIREBON.
NARKOBA Oleh KKN PPL UNY SMA N 3 PURWOREJO Pengertian Narkotika dan Obat-obatan terlarang (NARKOBA) atau Narkotik, Psikotropika, dan Zat Aditif.
PENGGOLONGAN,CARA PEMAKAIAN OBAT DAN CARA PENYIMPANAN OBAT.
NARKOBA Oleh KKN PPL UNY SMA N 3 PURWOREJO Pengertian Narkotika dan Obat-obatan terlarang (NARKOBA) atau Narkotik, Psikotropika, dan Zat Aditif.
NARKOTIKA MENURUT UU NO. 35 TAHUN 2009 Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat.
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) Fiqi daynul iqbal, S.Farm., Apt.
BAHAYA NARKOBA Di Susun Oleh 1.EVA HIDAYAH 2.FITRI DESWIYANTI 3.HILMA FARHAINI 4.RENI 5.SUAMAH.
Transcript presentasi:

UNDANG-UNDANG PSIKOTROPIKA,DAN OBAT PREKURSOR KELOMPOK 4 Lola Widola Maria Ulfa M. Nurul Ikhwani Nanda Hanif Trisnantoro Nela Sukmawati

UNDANG-UNDANG PSIKOTROPIKA DAN OBAT PREKURSOR

PENGERTIAN Pengertian Psikotropika berdasarkan UU 5 1997 Pasal 1. Psikotropika yaitu zat atau obat, baik alami maupun sintesis bukan narkotik yang berkhasia psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf dan menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.

UU 5 1997 Pasal 2 Ruang Lingkup dan Tujuan ayat 1 Penggolongan Narkotika ayat 2 Jenis-jenis Psikotropika ayat 3 Ketentuan lebih lanjut untuk penetapan dan perubahan jenis-jenis psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Menteri.

UU 5 1997 Pasal 2 Ayat 1 : Ruang Lingkup pengaturan di bidang psikotropika dalam undang-undang ini adalah segala kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan. Ayat 2 : Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan menjadi : Psikotropika golongan 1 Psikotropika golongan 2 Psikotropika golongan 3 Psikotropika golongan 4

Ayat 3 : Jenis- jenis Psikotropika Psikotropika golongan I Psikotropika golongan II Psikotropika golongan III Psikotropika golongan IV

Narkotika, menurut Pasal 1 angka 1 UU No Narkotika, menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU 35/2009”), adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini. Sedangkan, menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (“UU 5/1997”), pengertian psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku

Kemudian, menjawab pertanyaan Anda apakah UU 35/2009 hanya menggantikan UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, atau juga menggantikan UU 5/1997. Mengenai hal itu, kita dapat merujuk pada ketentuan Pasal 153 UU 35/2009 yang menyebutkan bahwa:

Berdasarkan ketentuan Pasal 153 UU 35/2009 tersebut, dapat diketahui bahwa UU 35/2009 mencabut UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, dan tidak mencabut UU 5/1997. Akan tetapi, Lampiran UU 5/1997 mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan II telah dicabut, karena telah ditetapkan sebagai Narkotika Golongan I dalam UU 35/2009. Di dalam penjelasan umum UU 5/1997 disebutkan bahwa psikotropika terbagi menjadi 4 golongan. Dengan berlakunya UU 35/2009, UU 5/1997 beserta Lampirannya masih berlaku, kecuali Lampiran mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan II.

Psikotropika UU RI No.5 Tahun 1997 Psikotropika UU No. 5 1997 ayat 2 Penggolongan Psikotropika : Golongan 1: - Belum/tidak mempunyai khasiat yang jelas. - disalah gunakanmerugikan kesehatan. - Diawasi ketat penggunaannya. - Hanya untuk iptekbukan therapi. - Berpotensi adiksi. Contoh : - 3,4,methylen dioksi met-amphetamine (MDMA) - methylen dioksi ethyl amphetamin (MDEA) - methylen dioksi ampetamin (MDA) - lysegic acid diethylamid (LSD) - psilosibin

Contoh Psikotropika Gol I: LSD (Lysergic Acid Diethylamide) Menimbulkan Halusinasi  untuk orang gangguan jiwa dan sakit ingatan Cara kerja : membuat otot-otot yang tegang menjadi rileks

Halusinogenik

Psilosibin Psilosibin dan psilosin berasal daripada sejenis cendawan bernama “Psilochbe Mexicana” yang ditanam di Mexico.Ia juga digunakan oleh Orang Indian Amerika yang menjadi ahli Native American Church. Psilosibin juga dikeluarkan secara sintetik dan terdapat dalam bentuk serbuk putih atau sebagai larutan jernih. Yang termasuk ke dalam kelompok ini antara lain : jamur tahi sapi, ganja, kecubung, dll. Jenis halusinogenik yang sering disalahgunakan dalam kelompok ini adalah zat yang diperoleh dari pohon ganja dan dari sejenis jamur yang banyak tumbuh di Bali yang dikenal sebagai “wong tai sampi” atau jamur tahi sapi.

Kelompok zat ini mempengaruhi otak manusia yaitu : merangsang beberapa zat aktif saraf. khususnya beberapa jenis serotonin dan dopamin sehingga merubah persepsi panca indera yang dikenal sebagai halusinasi. Ada orang-orang tertentu merasa ini sebagai suatu sensasi yang menarik, tanpa mengetahui bahwa efek sampingnya dan akibat pada kesehatan juga sangat mengkhawatirkan.

- Mempunyai khasiat pengobatan jelas Golongan II: - Mempunyai khasiat pengobatan jelas - disalahgunakan merugikan kesehatan - Diawasi ketat - Digunakan untuk pengobatan dan iptek - Berpotensi adiksi Contoh: - ampetamin, met-ampetamin (shabu-shabu) - deksampetamin, fenetilin, pensiklidin (PCP)

Contoh Psikotropika Gol II Amfetamin Hasil sintesisnya berupa ekstasi dan sabu Gejala : siaga, percaya diri, gembira berlebihan, banyak bicara, tidak mudah lelah, tidak nafsu makan, berdebar-debar, tensi menurun, napas cepat.

Met-ampetamin (shabu-shabu) Nama aslinya methamphetamine. Berbentuk kristal seperti gula atau bumbu penyedap masakan. Jenisnya antara lain yaitu gold river, coconut dan kristal. Sekarang ada yang berbentuk tablet. Obat ini dapat di temukan dalam bentuk kristal dan obat ini tidak mempunyai warna maupaun bau, maka ia di sebut dengan kata lain yaitu Ice. Shabu-shabu juga di kenal dengan julukan lain. seperti : Glass, Quartz, Hirropon. Obat ini juga mempunyai pengaruh yang kuat terhadap syaraf. Si pemakai shabu-shabu akan selalu bergantung pada obat bius itu dan akan terus berlangsung lama, bahkan bisa mengalami sakit jantung atau bahkan kematian.  

Efek Jika Menggunakan : - Menjadi bersemangat - Gelisah dan tidak bisa diam - Tidak bisa tidur - Tidak bisa makan - Kegilaan - Paranoid - Lever terganggu Gejala Pecandu : - Cepat marah - Tidak tenang - Cepat lelah - Tidak bersemangat/ingin tidur terus

Ekstasi Ekstasi adalah salah satu obat bius yang di buat secara ilegal di sebuah laboratorium dalam bentuk tablet atau kapsul. Efek Jika menggunakan Ekstasi : Ekstasi dapat membuat tubuh si pemakai memiliki energi yang lebih dan juga bisa mengalami dehidrasi yang tinggi. Sehingga akibatnya dapat membuat tubuh kita untuk terus bergerak.

Beberapa orang yang mengkonsumsi ekstasi di temukan meninggal karena terlalu banyak minum air dikarenakan rasa haus yang amat sangat. Ekstasi akan mendorong tubuh untuk melakukan aktivitas yang melampaui batas maksimum dari kekuatan tubuh itu sendiri. Kekeringan cairan tubuh dapat terjadi sebagai akibat dari pengerahan tenaga yang tinggi dan lama.

- Disalahgunakan merugikan kesehatan - Diawasi Golongan III: - Mempunyai khasiat pengobatan jelas - Disalahgunakan merugikan kesehatan - Diawasi - Untuk pengobatan dan iptek - Potensi sedang untuk adiksi Contoh: - amobarbital, butalbital, flumitrazepam. - glutemide, pentobarbital, siklobarbital, katina.

Contoh Psikotropika Gol. III

Golongan IV: - Mempunyai khasiat pengobatan jelas - Disalahgunakan merugikan - Diawasi - Potensi ringan untuk adiksi Contoh: - alpazolam, barbital, bromazepam - fenobarbital, etinamat, flurazepam - klordiazepoksida, lorazepam - meprobamat, nitrazepam.

Contoh Psikotropika Gol. IV

Jenis- Jenis Psikotropika Pasal 2 ayat (3) GOLONGAN I : Tujuan iptek  potensi kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan GOLONGAN II : Tujuan iptek & untuk terapi  potensi kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan GOLONGAN III : Obat, terapi dan Tujuan iptek  potensi sedang dalam mengakibatkan sindrom ketergantungan GOLONGAN IV : Obat, terapi dan Tujuan iptek  potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan

OD : jantung berdebar, panik, mengamuk, paranoid, tensi naik, kejang, pendarahan otak, suhu badan naik, kerusakan ujung syaraf otak  kematian

Psikotropika UU No. 5 1997 Pasal 3 Tujuan pengaturan di bidang psikotropika adalah : a. Menjamin ketersediaan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan. b. Mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika. c. Memberantas peredaran gelap psikotropika.

Pengelolaan psikotropika UU No. 5 1997 Pasal 5 Produksi Yang boleh memproduksi Psikotropika hanya Kimia Farma. Dan pemesanan psikotropik. Obat-obat psikotropika dapat dipesan apotek dari gudang PBF dengan menggunakan SP yang diperoleh dari PBF PT.Kimia Farma dan ditandatangani oleh APA (surat pesanan terlampir). 2. Penyimpanan psikotropika.Sampai saat ini penyimpanan untuk obat-obat psikotropika belum diatur dengan suatu perundang-undangan. Namun karena obat-obat psikotropika ini cenderung untuk disalahgunakan maka disarankan agar menyimpan obat-obatan tersebut dalam suatu rak atau lemari khusus dan membuat kartu stock psikotropika.

3. Pelaporan psikotropika 3. Pelaporan psikotropika. Apotek wajib membuat dan meminta catatan kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika dan melaporkan kepada Menteri Kesehatan secara berkala sesuai dengan UU No. 5 tahun 1997 pasal 33 ayat (1) dan pasal 34 tentang psikotropika. Pelaporan psikotropika dilakukan secara sendiri-sendiri oleh apotek yang bersangkutan dan laporan penggunaan narkotika setiap bulannya dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan Kepala Balai Besar POm, Kepala Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, dan untuk arsip apotek. pelaporan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya. Isi meliputi penambahan, pengeluaran, dan sisa obat.

4. Pemusnahan psikotropika. Menurut UU No 4. Pemusnahan psikotropika. Menurut UU No.5 tahun 1997 pasa 53 tentang psikotropika, pemusnahan psikotropika dilakukan apabila : kadaluarsa; tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan berkaitan dengan tindak pidana. Sehubungan dengan pemusnahan psikotropika, apoteker wajib membuat Berita Acara dan disaksikan oleh pejabat yang ditunjuk dalam 7 hari setelah mendapat kepastian.

Jalur Distribusi Psikotropika Untuk jalur distribusi Psikotropika seperti Shabu-shabu, Bahan baku pembuat Ekstasy dan Obat-obatan Golongan IV, dilihat dari gambar disamping (garis merah) bahwa barang haram tersebut masuk ke Indonesia khususnya Jakarta berasal dari China. Dari semua barang haram Psikotropika yang masuk Indonesia khususnya ke Jakarta, kemudian di distribusikan/diedarkan secara gelap ke seluruh wilayah Indonesia dan negara-negara tetangga bahkan sampai ke Belanda dan Australia (garis biru).

Menurut UU No.5 tahun 1997 tentang psikotropika pasal 14 : Penyerahan psikotropika dalam rangka peredaran hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit,puskesmas, balai pengobatan, dan dokter Penyerahan psikotropika oleh apotek hanya dapat dilakukan kepada apotek lainnya, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, dan kepada pengguna/pasien Penyerahan psikotropika oleh rumah sakit, balai pengobatan, puskesmas, hanya dapat dilakukan kepada pengguna/pasien Penyerahan psikotropika oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, dan balai pengobatan dilaksanakan berdasarkan resep dokter. Penyerahan psikotropika oleh dokter dilaksanakan dalam hal : (a) menjalankan praktek terapi dan diberikan melalui suntikan, (b) menolong orang sakit dalam keadaan darurat, (c)menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.  psikotropika yang diserahkan dokter hanya dapat diperoleh dari apotek.

Label dan Iklan Psikotropika UU No.5 1997 Pasal 29 tentang Label dan Iklan Ayat 1 : Pabrik obat wajib mencantumkan label pada kemasan psikotropika. Ayat 2 : Label psikotropika adalah setiap keterangan mengenai psikotropika yang dapat berbentuk tulisan, kombinasi gambar dan tulisan atau bentuk lain yang disertakan pada kemasan atau dimasukkan dalam kemasan,ditempelkan atau merupakan bagian dari wadah dan/atau kemasannya.

Penandaan untuk resep obat psikotropika diatur dalam Kepmenkes RI No Penandaan untuk resep obat psikotropika diatur dalam Kepmenkes RI No. 2396/A/ SK/VIII/86 yaitu :

Menurut UU No.5 tahun 1997 tentang pasal 59 Ketentuan Pidana Psikotropika Ayat 1 Barang siapa : a. Menggunakan psikotropika golongan I selain dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ; atau b. Memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi psikotropika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; atau c. Mengedarkan psikotropika golongan I tidak memenuhi ke- tentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3); atau d. Mengimpor psikotropika golongan I selain untuk kepentingan ilmu pengetahuan; atau e. Secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika golongan I.dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dan paling banyak Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Ayat 2 : Ayat 3 : Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terorganisasi dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Jika tindak pidana dalam pasal ini dilakukan oleh korporasi, maka di samping dipidananya pelaku tindak pidana, kepada korporasi dikenakan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Dampak Negatif Pemakaian Psikotropika yang Salah Merusak sel syaraf Perubahan perilaku Ketergantungan Menimbulkan penyakit (HIV, jantung, radang lambung, merusak hati dan pankreas) Menimbulkan kriminal dan gangguan ketertiban umum Menimbulkan masalah sosial

OBAT PREKURSOR

OBAT PREKURSOR Yang dimaksud dengan prekursor adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan psikotropika. UU No.5 Tahun 1997 Pasal 42 Pemantauan Prekursor.

JENIS JENIS PREKURSOR TABEL I ACETIC ANHYDRIDE N-ACETYLANTHRANANILIC ACID EFEDRIN & GARAMNYA ERGOMETRIN ( INN ) & GARAMNYA ERGOTAMIN ( INN ) & GARAMNYA ISOSAFROL ASAM LISERGAT & GARAMNYA 3,4 METILEN DOKSIFENIL 2 PROPANON 1- FENIL-2PROPANON NOREFEDRIN PIPERONAL POTASSIUM PERMANGANAT PSEUDOEPHEDRINE (INN) & GARAMNYA SAFROLE

ASAM N -ASETIL ANTRANILAT & GARAMNYA DIETILETER HYDROCHLORIC ACID TABEL II ASETON ASAM N -ASETIL ANTRANILAT & GARAMNYA DIETILETER HYDROCHLORIC ACID METIL ETIL KETON PHENYLACETIC ACID PIPERIDINE ASAM SULFAT: OLEUM TOLUEN Catatan : dalam UU Narkotika No.35 Tahun 2009 terdapat lampiran Prekursor Narkotika.