PRINSIP PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
Advertisements

UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Oleh : Drs. Abu Siri, S.Ag, M.PdI Kasubbag Hukum dan KUB
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Apa yang dimaksud dengan AMDAL?
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
KARAKTERISTIK PTN BADAN HUKUM
Oleh : Dr. Tjahjanulin Domai, MS
KEUNIKAN INDUSTRI PARIWISATA
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Maluku Expo SAIL BANDA 2010.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
PENGEMBANGAN INDUSTRI PARIWISATA
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
STATUTA PERGURUAN TINGGI
ORGANISASI DAN KODE ETIK PROFESI
Eksistensi Kerjasama Pemerintah Pusat dan Daerah Pasca UU Nomor 23/2014 ttg Pemerintah Daerah dalam Perspektif Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Hotman.
IKATAN KONSULTAN KESEHATAN MASYARAKAT INDONESIA
PEREKONOMIAN INDONESIA
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
PENGERTIAN KOPERASI.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
Pertemuan 11 DANA DEKONSENTRASI Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH.
POLA KERUANGAN DESA AMALUDIN, S.IP, MM.
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
BAB 4 APBN DAN APBD DALAM PEMBANGUNAN.
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
PENGERTIAN DESA dan PEMERINTAHAN DESA
Pemerintahan Desa harupermadi.lecture.ub.ac.id.
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
Rencana Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Solo (Solo Tourism Promotion Board) Tim Kecil Pembentukan BPPS Mei 2010.
PARIWISATA DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
Karyawan Karyawati DINPERMADES
INDUSTRI PARIWISATA DAN EKONOMI
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Bagian 4 Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Dr. MURTI LESTARI, MSi. Yogyakarta, 8 Maret 2018
Disampaikan oleh: Tavip Agus Rayanto Kepala Bappeda DIY
“Konsep Rancangan Undang-Undang (RUU) Lembaga Pembiayaan Pembangunan Industri Pasca Terbitnya Undang-Undang Perindustrian Nomor 3 Tahun 2014” Disampaikan.
A P B N.
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Kebijakan penumbuhan iklim & pengembangan usaha PERTEMUAN – 12 Mata Kuliah: Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
Biro Hukum dan Organisasi
Kebijakan pengaturan kelembagaan jasa konstruksi
Akuntansi Sektor Publik
Manajemen Proyek MICE Struktur Industri MICE Yulia Pebrianti 2016.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Sekilas INDONESIA Negara Kepulauan yang terbentang di sepanjang garis khatulistiwa Lebih dari 300 ragam suku dan etnis dan 742 bahasa dan dialek. Lebih.
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

PRINSIP PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN Menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya daerah; Menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman budaya dan kearifan lokal; Memberi manfaat untuk kesejahteraan masyarakat, keahlian, kesetaraan dan proporsionalitas; Memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup; Memberdayakan masyarakat setempat; Menjamin keterpaduan antar sektor, antar daerah, antar pusat dan daerah yang merupakan satu kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah, serta keterpaduan antar pemangku kepentingan. Mematuhi kode etik kepariwisataan dunia dan kesepakatan internasional dalam bidang pariwisata.

Pembangunan kepariwisataan di daerah meliputi : Industri pariwisata ; Destinasi pariwisata ; Pemasaran ; dan Kelembagaan kepariwisataan.

Usaha pariwisata di daerah meliputi : Daya tarik wisata; Kawasan pariwisata; Jasa transportasi wisata; Jasa perjalanan wisata; Jasa makanan dan minuman; Penyediaan akomodasi; Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; Penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran; Jasa informasi pariwisata; Jasa konsultan pariwisata; Jasa pramuwisata; Wisata tirta; Spa.

Unsur penentu kebijakan Unsur pelaksana. Struktur organisasi Badan Promosi Pariwisata Daerah terdiri atas 2 (dua) unsur, yaitu : Unsur penentu kebijakan Unsur pelaksana.

Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah berjumlah 9 (sembilan) orang anggota terdiri atas : Wakil asosiasi kepariwisataan 4 (empat) orang; Wakil asosiasi profesi 2 (dua) orang; Wakil asosiasi penerbangan 1 (satu) orang; Pakar/akademisi 2 (dua) orang

Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah: Keanggotaan unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur untuk masa tugas paling lama 4 (empat) tahun. Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota. Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud membentuk unsur pelaksana untuk menjalankan tugas operasional.

Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah : Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah dipimpin oleh seorang direktur eksekutif dengan dibantu oleh beberapa direktur sesuai dengan kebutuhan. Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah wajib menyusun tata kerja dan rencana kerja. Masa kerja unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.

Badan Promosi Pariwisata Daerah mempunyai tugas : Meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia; Meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa; Meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan; Menggalang pendanaan dari sumber selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata.

Badan Promosi Pariwisata Daerah mempunyai fungsi sebagai : Koordinator promosi pariwisata yang dilakukan dunia usaha di pusat dan daerah; Mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Sumber pembiayaan Badan Promosi Pariwisata Daerah berasal dari: Pemangku kepentingan; dan Sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersifat hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan dana yang bersumber dari non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah wajib diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan kepada masyarakat.

GABUNGAN INDUSTRI PARIWISATA Untuk mendukung pengembangan dunia usaha pariwisata yang kompetitif di suatu daerah, dapat dibentuk satu wadah Gabungan Industri Pariwisata.

Keanggotaan Gabungan Industri Pariwisata Pengusaha pariwisata; Asosiasi usaha pariwisata; Asosiasi profesi; Asosiasi lain yang terkait langsung dengan pariwisata.

Maksud dari Gabungan Industri Pariwisata Sebagai mitra kerja Pemerintah Daerah serta wadah komunikasi dan konsultasi para anggotanya dalam penyelenggaraan dan pembangunan kepariwisataan.

Sifat Gabungan Industri Pariwisata Bersifat mandiri dan dalam melakukan kegiatannya bersifat nirlaba.

Gabungan Industri Pariwisata melakukan kegiatan antara lain Menyalurkan aspirasi serta memelihara kerukunan dan kepentingan anggota dalam rangka keikutsertaannya dalam pembangunan bidang kepariwisataan; Meningkatkan hubungan dan kerja sama antara pengusaha pariwisata dengan pengusaha pariwisata di daerah lain dan pengusaha pariwisata luar negeri untuk kepentingan pembangunan kepariwisataan; Mencegah persaingan usaha yang tidak sehat di bidang pariwisata; Menyelenggarakan pusat informasi usaha dan menyebarluaskan kebijakan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah di bidang kepariwisataan.