NAMA : HELMI AHDHANI NIM : Hukum perbankan kelas c

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB 7 METODE PEMBAYARAN INTERNASIONAL
Advertisements

JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
Sekilas Pandang Perbankan di Indonesia Materi I Kuliah : Komputer Lembaga Keuangan & Perbankan Semester Genap 2007.
Jasa-jasa perbankan.
TRAVELLER CHEQUE DAN CREDIT CARD
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
INKASO (COLLECTION) DAN KLIRING (CLEARANCE)
Hukum Pasar Modal.
Jasa-Jasa Bank Lainnya
STANDAR KOMPETENSI Memahami perekonomian terbuka KOMPETENSI DASAR
Jasa-Jasa Bank Lainnya
JENIS, PERIZINAN, PENDIRIAN DAN KEPEMILIKAN
KREDIT BANK Pertemuan 6.
UANG DAN BANK SEJARAH DAN PENGERTIAN UANG PERMINTAAN UANG
2. Fungsi Kurs Valuta Asing
INKASO.
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
Lalu lintas pembayaran
LETTER OF CREDIT (L/C).
MANAJEMEN JASA BANK LAINNYA
Produk dan Jasa Bank Rita Tri Yusnita Sumber:
Jasa-Jasa Bank Lainnya
Sahabat Keluarga Indonesia
EMAN SULAIMAN, S.T, M.M STIE CIREBON 2016
5 Bab Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan.
MANAJEMEN JASA BANK LAINNYA
BANK SENTRAL Oleh: Ratih Kurniasih.
SYARAT DAN CARA PEMBAYARAN DALAM JUAL BELI PERUSAHAAN
6. Jasa-Jasa Bank Lainnya
Jasa-Jasa Bank Lainnya
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
SISTEM PERBANKAN & LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
PARA PIHAK YANG TERLIBAT TRAKSAKSI Letter of credit (l/c)
PARA PIHAK YANG TERLIBAT TRAKSAKSI Letter of credit (l/c)
Manajemen Jasa-Jasa Bank Lainnya
GARIS BESAR PERDAGANGAN LUAR NEGERI
BANK UMUM.
MANAJEMEN PERBANKAN By : Angga Hapsila, SE.MM.
Lembaga Pembiayaan Kelompok IV.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Manajemen Jasa Perbankan
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
Jasa-Jasa Lembaga Perbankan
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
Oleh : Indah Wulandari A
SISTEM PEMBAYARAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
PERTEMUAN 10.
UANG DAN SISTEM PEMBAYARAN
JASA PERBANKAN Penghimpunan dana dari masyarakat Pemberian kredit.
BAB 4 BANK SENTRAL (BANK INDONESIA)
EMAN SULAIMAN, S.T, M.M STIE CIREBON 2016
UANG, BANK, DAN KEBIJAKAN MONETER
BAB 6 JASA – JASA PERBANKKAN.
PERT 6 METODE PEMBAYARAN INTERNASIONAL
PEMBAYARAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
KELEMBAGAAN BANK DI INDONESIA
BANK UMUM DAN KEGIATANNYA
Produk dan Jasa Bank Sumber:
KELEMBAGAAN BANK DI INDONESIA
PENYEDIA JASA KEUANGAN
Surat Kredit Berdokumenter Dalam Negeri (SKBDN)
Bank Konvensional dan Bank Syariah
Jasa-jasa perbankan.
EKSPOR IMPOR Jenis dan Pola-Pola Pembayaran Untuk Perdagangan Internasional, serta memahami Counter Trade.
BANK SITI SOPIAH.
HUKUM PENGANGKUTAN Pertemuan XII.
SISTEM PEMBAYARAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
METODE PEMBAYARAN INTERNASIONAL
PEMBIAYAAN PERDAGANGAN LUAR NEGERI DR. NUR FATWA, SE., MM 1.PENGANTAR PEMBIAYAAN PERDAGANGAN LUAR NEGERI 2.ALAT-ALAT PEMBAYARAN DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL.
Transcript presentasi:

NAMA : HELMI AHDHANI NIM : 11010113130737 Hukum perbankan kelas c JENIS JASA PERBANKAN NAMA : HELMI AHDHANI NIM : 11010113130737 Hukum perbankan kelas c

Jasa perbankan A. Pengirirman Uang B. Inkaso C. Kliring D. Bank Garansi E. Kotak Pengaman Simpanan ( Safe Deposit Box ) F. Kartu Kredit G. Perdagangan Valuta Asing ( Vallas ) H. Kustodian I. Letter of Credit ( L/C )

A.Pengiriman uang Pengiriman uang ( transfer ) adalah salah satu pelayanan bank kepada masyarakat dengan bersedia melaksanakan amanat nasabah untuk mengirimkan sejumlah uang, baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing yang ditujukan kepada pihak lain baik didalam maupun diluar negeri

b. inkaso Inkaso adalah pemberian kuasa pada bank oleh perusahaan atau perorangan untuk menagihkan, atau memintakan peretujuan pembayaran ( akeseptasi ) atau menyerahkan begitu saja kepada pihak yang bersangkutan ( tertarik ) di tempat lain ( dalam atau luar negeri ) atas surat-surat berharga, dalam rupiah atau valuta asing seperti wesel, cek, kuitansi, surat aksep, dan lain-lain. Inkaso dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu : 1. Inkaso berdokumen, yaitu apabila surat-surat berharga yang diinkasokan itu dilampiri dengan dokumen-dokumen lain yang mewakili barang dagangan, seperti konosemen, faktur, polis auransi,dll. 2. Inkaso tak berdokumen, yaitu apabila surat-surat berharga yang diinkasokan itu tidak disertai dokumen-dokumen yang mewakili barang.

c. kliring Menurut kamus perbankan yang disusun oleh Tim Penyusun Kamus Perbankan Indonesia 1980, kliring adalah perhitungan utang piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan. Dalam pengertian lain kliring diartikan sebagai sarana perhitungan warkat antara bank- bank yang dilakanakan oleh Bank Indonesia guna memperluas dan memperlancarlalu lintas pembayaran giral. Berdasarkan pengertian diatas dapat dikatakan bahwa tujuan kliring adalah untuk memperlancar lalu lintas pembayaran giral dan merupakan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi nasabah bank.

d. Bank garansi Bank garansi adalah garansi atau jaminan yang diberikan oleh bank. Dalam arti bahwa, bank menjamin nasabah untuk memenuhi suatu kewajiban apabila nasabah yang bersangkutan di kemudian hari ternyata tidak memenuhi kewajibanya kepada pihak lain seuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama. Bank garansi diberikan oleh bank kepada nasabah untuk tujuan membantu nasabah yang akan melaksanakan suatu transaksi tertentu yang tidak membutuhkan kredit dari bank. Dalam bank garansi terdapat tiga pihak yang terkait yaitu : 1. Penjamin, yaitu bank sebagai pihak yang memberikan jaminan. 2. Terjamin, yaitu pihak yang diberikan jaminan oleh bank. 3. Penerima jaminan, yaitu pihak yang menerima jaminan dari bank.

e. Kotak pengamanan simpanan ( safe deposit box ) Kotak penyimpanan simpanan atau safe deposit box adalah salah satu sistem pelayanan bank kepada masyarakat, dalam bentuk menyewakan boks dengan ukuran tertentu untuk menyimpan barang berharga dalam jangka waktu tertentu dan nasabah menyimpan sendiri kunci boks pengaman tersebut. Simpanan ini berbentuk tertutup sehingga pejabat bank tidak boleh memeriksa/ menyaksikan wujud/bentuk barang yang disimpan. Barang-barang yang diizinkan untuk diimpan dalam kotak pengaman adalah terbatas pada barang- barang, sebagai berikut : 1. Mata uang, barang-barang berharga, logam mulia. 2. Kertas berharga, sertifikat, atau dokumen penting lainya 3. Barang- barang lain yang dietujui oleh bank secara tertulis

f. Kartu kredit Kartu kredit adalah alat pembayaran pengganti uang tunai atau cek. Menurut Suryohadibroto dan Prakoso, kartu kredit adalah alat pembayaran pengganti uang tunai yang sewaktu-waktu dapat digunakan konsumen untuk ditukarkan dengan produk barang dan jasa yang diinginkanya pada tempat-tempat yang menerima kartu kredit (merchant) atau bisa digunakan konsumen untuk menguangkan kepada bank penerbit atau jaringanya (cash advance) Kartu kredit diterbitkan oleh bank atau lembaga pengelola kartu kredit untuk kepentingan nasabahnya, dan dapat digunakan oleh pemegangnya sebagai alat pembayaran yang sah secara kredit. Pedagang menerima pembayaran dengan kartu kredit kemiudian ia menagih pembayaranya ke bank atau pengelola kartu kredit, selanjutnya bank akan menagih kepada pemegang kartu kredit/mendebit langsung dari rekening nasabah yang berangkutan Pihak yang terkait dalam penggunaan kartu kredit : Pemegang kartu ( card holder ) Penerima pembayaran dengan kartu kredit (merchant) Penerbit kartu kredit (issuer)

g. Perdagangan valuta asing (valas) Pada dasarnya perdagangan valuta asing disebabkan oleh adanya permintaan dan penawaran. Permintaan dan penawaran tersebut sebagai akibat adanya transaksi bisnis internaional salah satu contohnya adalah ekspor-impor. Menurut Drs. Thomas Suyatno, M.M., transaksi dalam perdagangan valuta asing terdiri dari : Transaksi tunai Transaksi tunggak Transaksi barter

h. kustodian Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek atau harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga dan hak-hak lain. Menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabah. ( Pasal 1 butir 8 Undang-Undang no.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal ) Selanjutnya menurut ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai kustodian adalah lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan efek, atau bank umum yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)

i. Letter of credit ( l/c ) Mengenai apa yang dimaksud dengan letter of credit dapat dikemukakan bahwa letter of credit adalah suatu kontrak, dengan mana suatu bank (issuing bank) bertindak atas permintaan dan perintah dari seorang nasabah ( Pemohon L/C ) yang biasanya berkedudukan sebagai importir untuk melakukan pembayaran kepada pihak pengekspor ( eksportir ) atau pihak ketiga atau membayar atau mengaksep wesel-wesel yang ditarik oleh pihak ketiga, atau memberikan kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran, atau untuk mengaksep atau mengambil alih wesel-wesel tersebut, atas dasar penyerahan dokumen tertentu yang sebelumnya telah ditentukan asalkan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.