BENTUK- BENTUK PERUSAHAAN A.PERUSAHAAN PERSEORANGAN &PERUSAHAAN PERSEKUTUAN; B.PERUSAHAAN BERBADAN HUKUM&PERUSAHAAN BUKAN BERBADAN HUKUM
I.PERUSAHAAN PERSEORANGAN A.PENGATURAN:BELUM ADA YG BAKU; B.NAMA:UD,PD,PERUSH.PERSEORANGAN; C.CARA PENDIRIAN:DGN AKTA/TDK DGN AKTA; D.PENDIRI/PEMILIK/PENGELOLA: SATU ORG; E.MODAL:TIDAK TERCANTUM DLM AKTA; KEWAJIBAN PEMILIK:MEMBUAT PEMBUKUAN &MEMBAYAR PAJAK; F.IZIN-IZIN:SIUP,TDP,SITU(HO)
II.PERUSAHAAN PERSEKUTUAN A.PERSH.BERBADAN HUKUM: 1.PERSEROAN TERBATAS(PT): -PT UMUM DAN NON-FASILITAS; -PT DLM RANGKA PENANAMAN MODAL(PMA&PMDN); -PT DGN USAHA KHUSUS; -PT TERTUTUP &PT TERBUKA(TBK); -PT BADAN USAHA SWASTA&PT BUMN/DAERAH.
2.KOPERASI: -KOPERASI PRIMER; -KEPERASI SEKUNDER. B.PERSH.PERSEKUTUAN BUKAN BERBADAN HUKUM: -PERSEKUTUAN PERDATA(PP); -PERSEKUTUAN FIRMA(FA); -PERSEKUTUAN KOMANDITER(CV).
III.PERSEKUTUAN PERDATA A.PENGERTIAN: PERSETUJUAN DUA ORG/LEBIH DGN MEMASUKKAN SESUATU KE DLM PERSEKUTUAN YG BERTUJUAN MEMBAGI KEUNTUNGAN (PASAL 1618 KUH PERDATA). B.CARA PENDIRIAN PP: DGN AKTA(TERTULIS)/TIDAK DGN AKTA C.PEMASUKAN KE DLM PERSEKUTUAN(INBRENG),BERUPA: UANG, BARANG,TENAGA KERJA.
D.HUBUNGAN INTERNAL PARA SEKUTU: -KEWAJIBAN INBRENG; -PENGURUSAN PERSEKUTUAN; -PEMBAGIAN KEUNTUNGAN/ KERUGIAN; 2.KEWAJIBAN INBRENG:PSL 1619(BERUPA UANG,BARANG DAN TENAGA). 3.-PENGURUSAN PERSEKUTUAN: -SEKUTU STATUTER TDK DPT DITARIK KEMBALI&SEKUTU MANDATER DPT DITARIK KEMBALI; -APABILA ADA JANJI KHUSUS&TDK ADA JANJI KHUSUS. 4.PEMBAGIAN KEUNTUNGAN/KERUGIAN :PSL 1633-1635.
E.HUBUNGAN EKSTERNAL PARA SEKUTU: 1.TIAP2 SEKUTU TDK TERIKAT UNTUK SELURUH UTANG PERSEKUTUAN,DAN MASING2 SEKUTU TDK DPT MENGIKAT SEKUTU LAINNYA(1641); 2.TINDAKAN HKM BARU MENGIKAT SEKUTU LAINNYA APABILA ADA KUASA ATAU TELAH MEMBERI MANFAAT BERSAMA(1641&1644); 3.TG JAWAB PARA SEKUTU PRORATA,KECUALI TELAH DIPERJANJIKAN SECARA PROPORSIONAL(1643).
IV.BUBARNYA PERSEKUTUAN A.LAMPAUNYA WAKTU; B.MUSNAHNYA BARANG/SELESAINYA USAHA; C.KEHENDAK DARI SATU/LEBIH SEKUTU; D.MENINGGALNYA/KURATEL/PAILIT SALAH SATU SEKUTU; E.KESEPAKATAN SEMUA SEKUTU; F.BERLAKUNYA SYARAT BATAL.
V.PEMBERESAN/LIKUIDASI TUGAS PEMBERES/LIKUIDATOR: A.INVENTARISASI AKTIVA &PASIVA; B.MENAGIH SEMUA PIUTANG; C.MELAKUKAN HAK REKLAME D.MEMBAYAR SEMUA TAGIHAN/UTANG; E.MEMBAGI SISA LIKUIDASI; F.MEWAKILI PERSEKUTUAN DI MUKA &DI LUAR PENGADLAN; G.MEAPORKAN KPD EKS PENGURUS.
VIPERSEKUTUAN FIRMA A.PENGERTIAN :TIAP2 PERSEKUTUAN PERDATA YG DIDIRIKAN UNTUK MENJALANKAN PERUSAHAAN DGN NAMA BERSAMA(PSL 16 KUHD); B.CARA PENDIRIAN:HARUS DGN AKTA OTENTIK TTP KETIADAAN AKTA TDK BOLEH DIPAKAI SEBAGAI ALASAN MERUGIKAN PIHAK KETIGA; C.TG JAWAB PARA SEKUTU: TANGGUNG MENANGGUNG/TG RENTENG(PSL 18 );
C.PEMBAGIAN KEUNTUNGAN :PSL 1633-1635 KH PERDATA; D.KEDUDUKAN PARA SEKUTU SAMA,KECUALI ADA KEKECUALIAN YG DICANTUMKAN DLM AKTA PENDIRIAN; E.PEMBUBARAN&PEMBERESAN:SAMA DGN PEMBUBARAN DAN PEMBERESAN PADA PP.
VII.PERSEKUTUAN KOMANDITER A.PENGERTIAN:FIRMA YG DI DALAMNYA TERDAPAT SATU ATAU LEBIH SEKUTU PELEPAS UANG(PSL 19 KUHD); B.CARA PENDIRIAN: SAMA DGN FIRMA; C.TG JAWAB PARA SEKUTU: -SEKUTU PENGURUS :TANGGUNG RENTENG; -SEKUTU KOMANDITER:TDK MELEBIHI PEMASUKAN KE DLM PERSEKUTUAN;
D.LARANGAN BAGI SEKUTU KOMANDITER: -NAMANYA TDK BOLEH DIPAKAI SBG NAMA PERSEKUTUAN; -TDK BOLEH MELAKUKAN TINDAKAN PENGURUSAN. E.SANKSI : -TANGGUNGJAWABNYA BERUBAH DARI TDK MELEBIHI PEMASUKAN MENJADI TANGGUNG MENANGGUNG SEPERTI PADA SEKUTU PENGURUS.