Hukum Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) Dosen pengampu : Leliyah, MH Persekutuan Komanditer (CV) Disusun Oleh: Annisa Muamalah 3 Semester 4
Definisi Persekutuan Komanditer (CV) Persekutuan komanditer atau CV adalah persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih sekutu pengurus yang bertanggung jawab penuh, dengan seorang atau lebih sekutu yang merupakan pemberi uang yang betanggung jawab terbatas kepada modal penyertaannya.
Jenis-jenis CV Ada 3(tiga) jenis CV : Persekutuan komanditer diam – diam Persekutuan komanditer terang – terangan Persekutuan komanditer dengan saham
Status Hukum CV Apabila kita perhatikan status hukum CV hampir sama dengan firma. Prof. Eggens mengatakan bahwa firma merupakan badan hukum yang kurang sempurna, sedangkan Zeylemeker berpendapat bahwa persekutuan firma itu bukan badan hukum. HMN Purwosucipto berpendapat bahwa persekuatuan firma belum menjadi badan hukum, meskipiun unsur-unsur untuk menjadi badan hukum sudah cukup, akan tetapi unsur pemerintah belum masuk yakni izin dan persetujuan dari pemerintah. Bila unsur terakhir ini sudah ada maka persekutuan firma itu menjadi badan hukum. Karena persekutuan komanditer itu pada hakekatnya adalah persekutuan firma dalam bentuk khusus, maka status hukum nya pun sama dengan firma yaitu bukan badan hukum.
Pendirian CV Sama halnya dengan firma, tata cara pendirian CV tidak ada ketentuan yang tegas dalam KUHD, tetapi dalam praktik dibuat secara autentik. CV didirikan dengan pembuatan anggaran dasar yang dituangkan dalam akta pendirian yang dibuat dimuka notaris. Akta pendirian kemudian didaftarkan dikepanitraan pengadilan Negri setempat. Akta pendirian yang sudah didaftarkan itu diumumkan dalam tambahan berita Negara.
Modal Untuk Pendirian CV Karena CV adalah suatu bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan usaha dengan modal yang terbatas, maka untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimalnya. Didalam anggaran dasar perseroan komanditer (AKTA PENDIRIAN) juga tidak disebutkan besarnya jumlah Modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor. Penyebutan besarnya modal perseroan dapat dicantumkan dalam SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau Izin Operasional lainnya. Jadi misalnya, seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai
Kaitan CV dengan firma Keterkaitan antara CV dan firma telah jelas dikatakan bahwa CV adalah bentuk khusus dari firma. Bentuk tersebut dapat di lihat dalam hal: Ketentuan CV berada di antara ketentuan firma sehingga lebih sistematis, yaitu: Pasal 16 sampai dengan pasal 18 mengenai firma Pasal 19 sampai dengan pasal 21 mengenai CV Pasal 22 sampai dengan pasal 35 mengenai firma Sekutu firma sifatnya sama dengan sekutu komplementer dalam CV yaitu: Bertugas untuk mengurus perususahaan Berhubungan hukum dengan pihak ketiga Bertanggung jawab tidak terbatas
Berakhirnya CV Karena pada hakekatnya persekutuan komanditer adalah firma maka cara berakhirnya Firma juga berlaku pada persekutuan komanditer, yaitu Pasal 1646 KUH Perdata menyebutkan bahwa paling tidak ada 4 hal yang menyebabkan persekutuan berakhir yaitu, berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar, sebelum berakhir jangka waktu yang ditetapkan akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu, akibat anggaran dasar, dengan demikian ketentua pasal 1646-1652 KUHP dan pasal KUHD dapat berlaku juga
Kelebihan Dan Kelemahan CV Kelebihan CV Pendiriannya tidak terlalu rumit, yaitu dapat dilakukan, baik dengan lisan maupun tertulis. Apabila dilakukan dengan tulisan maka dapat dibuat akta otentik dengan akta Notaris ataupun dengan akta di bawah tangan. Akta Notaris merupakan alat pembuktian yang membuat kedudukan CV kuat apabila berhubungan dengan pihak ketiga. Bentuk badan usaha CV telah mendapat kepercayaan masyarakat Laba yang diperoleh CV hanya dikenakan Pajak Penghasilan 1x, yaitu pada badan usaha saja sedangkan pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu pasif tidak lagi dikenakan Pajak Penghasilan. Modal yang dibutuhkan untuk mendirikan dan menjalankan CV tidak ditentukan, dapat besar maupun kecil sehingga bentuk badan usaha CV banyak dipilih oleh perusahaan kecil dan menengah.
Kelemahan CV Apabila sekutu pasif menjadi sekutu aktif maka tanggung jawabnya akan menjadi tanggung jawab pribadi sesuai dengan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Dagang Status hukum badan usaha CV adalah bukan badan hukum sehingga tidak banyak dipilih oleh pengusaha yang melakukan kegiatan usaha besar. CV tidak dapat menumpuk modal dengan jalan menghimpun modal dari para sekutunya. Berbeda dengan PT yang dapat menumpuk modal dengan jalan menghimpun modal dari para pemegang sahamnya.
THANKS FOR ATTENTION