PASAR UANG DAN PASAR MODAL Sri Handayani
Pengertian Pasar Modal : Pasar Modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang seperti Obligasi, Saham dan lainnya.
Struktur Organisasi
Manfaat Pasar Modal 2. Pasar Modal sebagai alternatif investasi. Pasar Modal merupakan wahana pengalokasian dana secara efisien. 2. Pasar Modal sebagai alternatif investasi. 3. Memungkinkan para investor untuk memiliki perusahaan yang sehat dan berprospek baik 4. Pelaksanaan manajemen perusahaan secara profesional dan transparan 5. Peningkatan aktivitas ekonomi nasional
BAPEPAM & LK Tugas : Melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal Tujuan : Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat Teratur: menjamin bahwa seluruh pelaku pasar modal wajib mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan bidangnya masing-masing dan melaksanakannya secara konsisten. Wajar: seluruh pelaku pasar modal melakukan kegiatannya dengan memperhatikan standar dan etika yang berlaku di dunia bisnis serta mengutamakan kepentingan masyarakat banyak Efisien: kegiatan pasar modal dilakukan secara cepat dan tepat dengan biaya yang relatif murah
WEWENANG BAPEPAM & LK Memberikan izin usaha kepada: Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasehat Investasi, Biro Administrasi Efek Memberikan izin orang perseorangan bagi: Wakil Penjamin Emisi Efek Wakil Perantara Pedagang Efek Wakil Manajer Investasi Wakil Agen Penjual Reksa Dana Memberikan persetujuan bagi: Bank Kustodian
WEWENANG BAPEPAM & LK Mewajibkan Pendaftaran kepada Profesi Penunjang Pasar Modal, yaitu: Notaris Konsultan Hukum Penilai Akuntan Wali Amanat Menetapkan Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran serta menyatakan, menunda atau membatalkan efektifnya pernyataan pendaftaran Mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak dalam hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya
BURSA EFEK Pengertian: Adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka Pemegang Saham: Terdiri dari Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek Tugas: Menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan Efisien Menyediakan sarana pendukung serta mengawasi kegiatan anggota Bursa Efek Menyusun rancangan anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek, dan melaporkannya kepada Bapepam Saat ini terdapat 2 Bursa Efek yang telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM, yaitu: Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES)
LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN (LKP) Pengertian: Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan Penjaminan penyelesaian transaksi bursa Tugas: Melaksanakan kliring dan penjaminan transaksi bursa yang teratur, wajar , dan efisien. Menjamin penyerahan secara fisik baik saham maupun uang Lembaga yang telah memperoleh izin usaha sebagai LKP oleh BAPEPAM adalah PT. KPEI (PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia). LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN (LPP) Pengertian : LPP adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain Tugas : Menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien Mengamankan pemindahtanganan Efek Menyelesaikan (settlement) Lembaga yang telah memperoleh izin usaha sebagai LPP oleh BAPEPAM adalah PT. KSEI (PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia).
PERANTARA PEDAGANG EFEK PERUSAHAAN EFEK Adalah pihak yang melakukan kegiatan sebagai: Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) Penjamin Emisi Efek (underwriter) Manajer Investasi (invesment Manager) PERANTARA PEDAGANG EFEK Pengertian: Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. Kewajiban: Mendahulukan kepentingan nasabah sebelum melakukan transaksi untuk kepentingan sendiri Dalam memberikan rekomendasi kepada nasabah untuk membeli atau menjual Efek wajib memperhatikan keadaan keuangan dan maksud serta tujuan investasi dari nasabah Membubuhi jam, hari, dan tanggal atas semua pesanan nasabah pada formulir pemesanan. Memeberikan konfirmasi kepada nasabah sebelum berakhirnya hari bursa setelah dilakukan transaksi. Menerbitkan tanda terima setelah menerima Efek atau uang dari nasabah Menyelesaikan amanat jual/beli dari pemberi amanat Menyediakan data dan informasi bagi kepentingan para pemodal Membantu mengelola dana bagi kepentingan para pemodal Memberikan saran kepada para pemodal
PENJAMIN EMISI EFEK Pengertian:Penjamin Emisi Efek adalah pihak yang membuat kontrak Emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual Kewajiban: Mematuhi semua ketentuan dalam kontrak penjaminan Emisi. Mengungkapkan dalam prospektus adanya hubungan afiliasi atau hubungan lain yang bersifat material antara Perusahaan Efek dan Emiten Penjamin Pelaksana Emisi Efek Bertugas Mejamin penjual Efek dan pembayaran keseluruhan nilai Efek yang diemisikan kepada Emiten Mewakili para Penjamin Emisi Efek dalam hubungannya dengan Emiten dan pihak ketiga Menetapkan bagian kewajiban masing-masing Penjamin Emisi Efek sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian antar Pemjamin Emisi Efek Mengumpulkan semua hasil penjualan Efek dilakukan oleh para Penjamin Peserta Emisi dan para Agen Penjual Menyerahkan hasil penjualan Efek kepada Emiten serta membeyar Efek yang tidak terjual tepat pada tanggal yang disepakati.
PENJAMIN EMISI EFEK Penjamin Peserta Emisi Efek, bertugas: Mengatur pengelolaan serta penyelenggaraan Emisi Efek Mengkoordinasikan seluruh Penjamin Emisi Efek dalam hal pelaksanaan penjaminan Efek, serta kegiatan-kegiatan lainnya sesuai dengan kewajiban para Penjamin Emisi Efek Menjamin penjualan Efek dan pembayaran nilai Efek kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek sesuai dengan bagian penjaminan yang diambil (disepakati dalam perjanjian)
PERJANJIAN PENJAMINAN Penjaminan Emisi dengan kesanggupan penuh (full commitment underwriting) Penjamin Emisi disamping menyanggupi untuk menawarkan Efek tersebut kepada masyarakat, juga menyanggupi untuk membeli sendiri Efek yang tidak habis terjual. Penjaminan Emisi dengan kesanggupan siaga (stand by commitment underwriting) Penjamin Emisi disamping menyanggupi untuk menawarkan Efek tersebut kepada masyarakat juga menyanggupi untuk membeli sisa Efek yang tidak habis terjual pada suatu tingkat harga tertentu sesuai dengan syarat yang diperjanjikan Penjaminan Emisi dengan Kesanggupan terbaik (best efforts underwriting) Penjamin Emisi hanya mempunyai kewajiban untuk menawarkan Efek tersebut sebaik-baiknya dan apabila tidajk habis terjual maka Efek tersebut akan dikembalikan ke Emiten. All-or-none offering (kesanggupan semua atau tidak sama sekali) Penawaran akan dibatalkan apabila tidak terjual semua Minimum – maksimum (paling sedikit – paling banyak) Penawaran Efek akan dibatalkan apabila tidak tercapai batas minimum
MANAJER INVESTASI PENASEHAT INVESTASI Pengertian: Manajer investasi adalah: Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Tugas: Mengadakan riset Menganalisa Kelayakan investasi mengelola dana portofolio PENASEHAT INVESTASI Pengertian: Penasehat Investasi adalah pihak yang memberikan nasehat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembeli Efek dengan memperoleh imbalan jasa. Tugas: Memeberikan nasehat kepada pihak lain Melakukan riset Membuat rekomendasi Memberikan analisa di bidang Efek dengan memperoleh imbalan tertentu Wajib memelihara segala catatan yang berhubungan dengan nasehat yang diberikan
BIRO ADMINISTRASI EFEK (BAE) Pengertian : Pihak yang didasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek Tugas : Untuk mendaftarkan dan mengadministrasikan saham yang pemodal beli menjadi atas nama pemodal tersebut, untuk hal tersebut diperlukan biaya sesuai yang ditetapkan oleh BAE WALI AMANAT Pengertian: Pihak yang didasarkan kontrak dengan Emiten untuk mewakili kepentingan pemegang efek bersifat hutang Tugas: Mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang baik di dalam maupun di luar pengadilan. Memberikan ganti rugi kepada pemegang Efek bersifat utang atas kerugian karena kelalaiannya dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya serta kontrak perwaliamanatan
KUSTODIAN Pengertian: Adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Jasa yang diberikan Kustodian: Menyediakan TPH (tempat penitipan harta) yang aman bagi surat-surat berharga (Efek) Mencatat dan membukukan semua penitipan pihak lain secara cermat. (jasa administrasi) Mengamankan semua penerimaan dan penyerahan Efek untuk kepentingan pihak yang diwakilinya Mengamnkan pemindahtanganan Efek Menagih deviden saham, bunga obligasi, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan surat berharga yang dititipkan Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai kustodian: Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), Perusahaan Efek Bank umum
PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA Tujuan yang ingin dicapai pasar modal Indonesia, yaitu : Untuk memobilisasikan dana di luar sistem perbankan Untuk memperluas distribusi kepemilikan saham-saham, teruta-ma ke pemodal-pemodal kecil Untuk memperluas dan memperdalam sektor keuangan Kegiatan pasar modal Indonesia dimulai pada tahun 1977 sewaktu perusahaan PT Semen Cibinong menerbitkan sahamnya di BEJ. Penyebab kenaikan jumlah perusahaan yang terdaftar di BEJ untuk tahun 1989 Dan 1990 adalah : BAPEPAM mulai menerapkan kebijakan baru yang mencampuri pembentukan harga saham di pasar perdana. Pembentukan harga saham perdana dipersilahkan untuk ditentukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu emiten dan para penjamin Pasar Modal
PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA Batasan perubahan harga saham sebesar maksimum 4% setiap transaksi ditiadakan. Harga yang terbentuk diserahkan pada kekuatan permintaan dan penawaran. Ada 2 kebijakan pemerintah yang mempunyai dampak sangat besar bagi perkembangan pasar modal, yaitu : dikenakannya pajak sebesar 15 % atas bunga deposito. Diijinkannya pemodal asing untuk membeli saham- saham yang terdaftar di BEJ. Pada tahun 1992 mulai muncul cara penghimpunan dana dari pasar modal dengan menerbitkan Bukti Right. Bukti Right adalah menunjukkan hak yang dimiliki seorang pemodal untuk membeli suatu saham dengan harga tertentu. Tujuan utama dari penerbitan Right adalah untuk tidak merubah proporsi kepemilikan pemegang saham dan menekan biaya emisi Pasar Modal
PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA Regulatory Framework adalah kebijakan pasar modal agar bisa meningkatkan dan mendorong tumbuhnya pasar yang teratur, terbuka dan efisien, dan memberikan perlindungan yang wajar kepada masyarakat dan pemodal. BAPEPAM mempunyai kewajiban untuk : Memonitor dan mengatur pasar, sehingga sekuritas diterbitkan dan diperdagangkan secara teratur, wajar, dan efisien agar kepentingan para pemodal dan masyarakat terlindungi. Mengawasi dan memonitor pertukaran sekuritas, settlemen dan lembaga-lembaga penyimpanan, reksa dana, perusahan sekuritas dan para pialang, berbagai lembaga pendukung pasar modal dan para profesional Untuk memberi rekomendasi tentang pasar modal kepada menteri keuangan Pasar Modal
BAGAIMANA PERUSAHAAN MENERBITKAN SEKURITAS Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerbitkan saham dan bisa terdaftar di BEJ, diantaranya adalah : Mengajukan surat permohonan Listing ke BAPEPAM Laporan Keuangan harus wajar tanpa syarat Jumlah saham yang Listed minimal 1.000.000 lembar Jumlah pemegang saham minimal 200 Company Listing berlaku batasan 49% Perusahaan telah beroperasi lebih dari 3 tahun Menghasilkan laba (operasi dan bersih) selama 2 tahun terakhir Total kekayaan minimal Rp. 20 milyar, modal sendiri minimal Rp. 7,5 milyar dan telah disetor minimal Rp 2 milyar Kapitalisasi saham yang listed minimal Rp. 4 milyar Dewan Komisaris dan Direksi mempunyai reputasi yang baik Pasar Modal
BAGAIMANA PERUSAHAAN MENERBITKAN SEKURITAS Syarat-syarat untuk penerbitan Obligasi diantaranya : Mengajukan surat permohonan Listing ke BAPEPAM Laporan Keuangan harus wajar tanpa syarat Nilai nominal obligasi min Rp. 2,5 milyar Jangka waktu jatuh tempo min 4 tahun Telah beroperasi selama 3 tahun Menghasilkan laba sebelum 2 tahun terakhir Saldo laba yang ditahan min nol rupiah Dewan Komisaris dan Direksi mempunyai reputasi yang baik Dalam melakukan emisi sekuritas, pertanyaan yang perlu dijawab oleh perusahaan adalah : Berapa dana yang akan dihimpun dari pasar modal ? Jenis sekuritas apa yang akan diterbitkan ? Pada harga berapa sekuritas tsb akan ditawarkan pada harga perdana ? Pasar Modal
BAGAIMANA PERUSAHAAN MENERBITKAN SEKURITAS Persyaratan hutang dan kewajiban Analisis dan pembahasan oleh manajemen Risiko usaha Kejadian penting setelah tanggal laporan keuangan Keterangan tentang perseroan Kegiatan dan prospek usaha Ikhtisar data keuangan penting Modal sendiri Kebijakan dividen Perpajakan Penjaminan emisi efek Profesi penunjang pasar modal Persyaratan pemesanan pembelian saham Penyebaran prospectus Pasar Modal
SEKURITAS PASAR MODAL (CAPITAL MARKET SECURITIES) Sekuritas Pasar Modal (CAPITAL MAREKT SECURITIES) terdiri dari instrument dengan usia lebih dari 1 tahun hingga tak terbatas (tanpa waktu jatuh tempo). Terbagi atas : sekuritas yang memberikan penghasilan tetap, misalnya obligasi dengan bunga tetap sekuritas yang menawarkan partisipasi kepemilikan (misal : saham biasa) Securities House : Perusahaan (PT) yang dapat bertindak sebagai underwriter, broker-dealer, investment manager dan invesment consultant. Dealer maka perusahaan tsb membeli dan menjual sekuritas untuk dirinya sendiri Pasar Modal
SEKURITAS PASAR MODAL (CAPITAL MARKET SECURITIES) Broker maka ia membeli dan menjual sekuritas untuk pihak lain Di Indonesia dealer dan broker dijadikan satu disebut PIALANG Order untuk Transaksi : Para pemodal dalam menggunakan jasa pialang perlu memberikan spesifikasi order berikut : Nama perusahaan Apakah order tsb untuk membeli atau menjual Besarnya order Berapa lama order tsb akan berlaku Tipe order yang digunakan Jenis waktu order berlaku : Order Harian Open Order /Good-till-concelled (GTC) Pasar Modal
SEKURITAS PASAR MODAL (CAPITAL MARKET SECURITIES) Tipe Order : Market Order : Pialang diminta membeli dan menjual saham pada harga pasar Limit Order : Pemodal akan menentukan bahwa saham akan dile-pas kalau harga melebihi atau sama dengan harga tertentu Stop Order/Stop Loss Order dan Stop Limit Order : Bertujuan untuk melindungi dari kerugian yang mungkin terjadi. Di BEJ tipe order yang dapat dipergunakan adalah Market Order, Limit Order dan Discretionary Order . Discretionary Order : Order tersebut akan dilaksanakan pada harga yang menurut anggota bursa (pialang) terbaik bagi klien (pemodal) Pasar Modal
PERDAGANGAN DI BURSA Tiga segmen Pasar : Pasar Reguler : adalah tempat untuk para pemodal yang ingin memperoleh harga terbaik bagi sekuritas mereka Pasar Non-Reguler : akan dipilih para pemodal yang ingin membeli atau menjual sekuritas dalam jumlah dan harga yang sesuai dengan kesepakatan mereka sendiri Pasar Tunai : ditujukan pada para pialang yang tidak mampu menyeragamkan sekuritas yang diperdagangkan pada hari keli-ma setelah transaksi (t+4) Pembentukan Harga : Pasar Lelang Pasar Negosiasi Pasar Modal
OBLIGASI (BOND) Sekuritas Penghasilan Tetap yang popular adalah Obligasi (Bond) OBLIGASI adalah surat tanda hutang yg diterbitkan oleh suatu korporasi, lembaga keuangan atau Pemerintah. Pembeli Obligasi menerima bunga yang tetap pada waktu yang telah ditentukan serta uang sejumlah uang nominal obligasi pada saat obligasi tersebut jatuh tempo. Macam obligasi yang sudah dimodifikasi : Obligasi dengan bunga tidak tetap (mengambang) Obligasi tanpa pembayaran bunga (zero-coupon bond) Obligasi yang dapat ditarik oleh penerbitnya sebelum waktu jatuh tempo (callable bond) Obligasi yang dapat dikonversi menjadi saham biasa (convertible bond) Obligasi yang ditarik sebelum jatuh tempo serta dapat dikonversi menjadi saham biasa (callable convertible bond) Pasar Modal
TREASURY BILLS (T-BILLS) Treasury Bills (T-Bills) adalah obligasi berjangka pendek (kurang dari satu tahun). T-Bills tidak memberikan bunga namun dijual di bawah nilai nominal-nya (dijual secara diskon), sehingga pembelinya memperoleh keuntungan semata-mata dari perbedaan antara harga beli dengan nilai nominal yg diterima saat T-Bills jatuh tempo. Treasury Notes (T-Notes) adalah obligasi yg memiliki waktu jatuh tempo 1 – 10 tahun. Tidak dapt ditarik sebelum waktu jatuh tempo. Treasury Bonds (T-Bonds) adalah obligasi yg memiliki waktu jatuh lebih dari 10 tahun. Dapat ditarik sebelum jatuh tempo (callable) Pasar Modal
RESIKO DARI OBLIGASI Pembeli Obligasi menanggung setidaknya 3 macam resiko, yaitu : risiko bunga dan nominal yg tidak terbayar (default risk) risiko obligasi sulit dijual kembali (liquidity risk) risiko harga pasar obligasi turun karena kenaikan suku bunga pasar (interest rate risk) Untuk membantu calon pembeli obligasi mengukur tingkat risiko kegagalan (default risk), maka obligasi perusahaan diperingkat oleh lembaga pemeringkat independen. Di Indonesia sampai tahun 1998 baru ada satu perusahaan pemeringkat yang direkomendasi BAPEPAM yaitu PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO). Pasar Modal
SAHAM PREFEREN (PREFERRED STOCK) Saham Preferen (preferred stock) adalah saham blasteran dari saham biasa dan obligasi. Sifat saham preferen : Tidak ada waktu jatuh tempo (namun ada beberapa saham preferen yang dapat dicall) dan memberikan dividen. Sifat obligasi yang dimilikinya yaitu dividen yang diberikan bersifat tetap (merupakan persentase dari nilai nominalnya). Jika pada suatu tahun tertentu dividen saham preferen tidak terbayar, maka akan diakumulasikan pada pembayaran dividen tahun mendatang. Pada beberapa kasus dividen yg tidak terbayar dapat diganti dengan hak suara dalam RUPS. Pasar Modal
SAHAM PREFEREN (PREFERRED STOCK) Dalam laporan Laba Rugi, pemegang obligasi akan menerima terlebih dahulu haknya, baru kemudian pemegang saham preferen, berikutnya disusul pemegang saham biasa. Bunga obligasi dan dividen saham preferen relative lebih stabil, namun dividen saham biasa relative berfluktuasi. Jika suatu perusahaan menerbitkan sekaligus tiga sekuritas terse-but, maka obligasi akan memiliki risiko terkecil, saham preferen memiliki resiko lebih besar dan saham biasa memilik risiko terbesar. Pasar Modal
Jenis-jenis Sekuritas yang diperdagangkan di BEJ adalah : Saham Biasa adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Dividen yang diterima tidak tetap Saham Preferen merupakan saham yang akan menerima dividen dalam jumlah tetap Obligasi merupakan surat tanda hutang jangka panjang yang diterbitkan oleh perusahaan maupun pemerintah Obligasi Konversi adalah obligasi yang dapat dikonversi (ditukar) menjadi saham biasa pada waktu tertentu atau sesudahnya Sertifikasi Right merupakan sekuritas yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk membeli saham baru dengan harga tertentu Pasar Modal
Pasar Uang Pasar Uang (money market) merupakan sarana lembaga keuangan, perusahaan non keuangan dan peserta lainnya baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun dalam rangka melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditas Merupakan sarana pengendali moneter oleh penguasa moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka
Peserta Pasar Uang peserta Lembaga keuangan Perusahaan besar Lembaga pemerintahan Individu BI
Instrumen Pasar Uang Instrumen Pasar Uang Treasury Bills (T Bills) Commercial Paper (CP) Negotiable Certificate of Deposit (CD) Instrumen Pasar Uang Banker’s Acceptance (BA) / Time Draft Bill of Exchange (Wesel) Repurchase Agreement (Repo) Revolving Underwriting Facility (RUF)
Instrumen Pasar Uang di Indonesia Sertifikat Bank Indonesia (SBI) Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) Call money / pasar uang antar bank Commercial Paper Repurchase Agreement Banker’s Acceptance Promissory Notes Certificate of Deposit (CD)
Commercial Paper Merupakan promes yang tidak disertai jaminan, yang diterbitkan olehsuatu perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor di pasar uang Dalam commercial paper dinyatakan penerbit berjanji akan membayar sejumlah tertentu uang pada saat jatuh tempo Jangka waktu commercial paper sampai 270 hari Penjualan dilakukan dengan sistem diskonto Commercial paper diterbitkan atas dasar dukungan aset perseroan Adakalanya commercial paper diterbitkan dengan back-up fasilitas kredit yang jumlahnya hampir sama dengan nominal commercial paper
Proses penerbitan Commercial Paper Penerbit mencari Arranger (umumnya bank) Arranger tidak bertanggung jawab atas tidak terjualnya CP Arranger menawarkan kepada investor / nasabah bank Perusahaan menerbitkan commercial paper sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan Bank disamping sebagai arranger juga bertindak selaku paying agent dan mendapatkan fee (arranger fee dan paying agent fee)
Kelebihan CP bagi Issuer Tingkat suku bunga commercial paper lebih rendah dari prime rate (bunga kredit) Tidak perlu menyediakan jaminan Proses penerbitan relatif mudah karena hanya melibatkan penerbit dan investor Jangka waktu jatuh tempo fleksibel / dapat diperpanjang atas persetujuan investor
Kelebihan CP bagi Investor Diskonto yang ditawarkan lebih tinggi dibanding deposito atau sertifikat deposito Dapat dijual kembali tanpa menunggu tanggal jatuh tempo Tingkat keamanan relatif tinggi karena commercial paper hanya diterbitkan oleh perusahaan yang memiliki rating yang tinggi
Kelemahan Commercial Paper Bagi investor, CP instrumen yang tidak disertai jaminan (unsecured promissory notes) Kemungkinan issuer melakukan window dressing / rekayasa laporan keuangan sehingga kelihatan likuid dan rendabel Merupakan sumber dana jangka pendek sehingga issuer kurang leluasa dalam melakukan investasi
Repo Agreement Transaksi jual beli surat surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat surat berharga tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan terlebih dahulu Surat berharga yang dapat diperjual belikan secara diskonto a.l.: SBI, SBPU, CP, CD dan TBills
Pasar Uang Valuta Asing Fungsi : Transfer daya beli (purchasing power) Penyediaan kredit Mengurangi risiko valuta asing Peserta : Dealer valas bank dan non bank Perusahaan dan Individu Spekulator dan Arbitrase Bank Sentral
Jenis Transaksi Valas Transaksi Spot value today (velue tod) = same day / cash settlement Value tomorrow (value tom) Value Spot (penyerahan 2 hari kemudian) Transaksi Forward Transaksi sejumlah mata uang tertentu dengan sejumlah mata uang tertentu lainnya dengan penyerahan pada waktu yang akan datang (biasanya: 1,2,3,6 & 12 bulan) Transaksi Swap Pembelian dan penjualan secara bersamaan sejumlah mata uang dengan 2 tanggal valuta yang berbeda. Umumnya Spot terhadap Forward
Tujuan Pasar Uang Turunnya harga saham (interest rate risk) Keamanan likuiditas Peluang untuk mendapatkan bunga Mengelola / mengurangi risiko karena : Turunnya harga saham (interest rate risk) Risiko gagal bayar (default risk) Risiko inflasi (purchasing power risk) Risiko valuta (exchage rate risk) Risiko reinvestment Risiko politik
Produk Derivatif Suatu produk yang nilainya tergantung pada nilai suatu produk yang mendasarinya (underlying) seperti suku bunga, nilai tukar, saham, obligasi indeks atau komoditas Jenis produk derivatif Pasar Modal Pasar Uang Sebagai transaksi 2 arah mencakup forward, future dan swap maka sasarannya adalah untuk mengendalikan risiko keuangan (hedging), mengeksploitasi kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari kemampuan untuk mengantisipasi perubahan harga dari suku bunga pasar
Faktor pendorong produk Derivatif Adanya peluang untuk melakukan penurunan harga disatu sisi dan peningkatan penghasilan disisi lain sehingga tercipta integrasi dan efisiensi pasar Volatilitas suku bunga dan nilai tukar mata uang Perkembangan teknologi komputer dan informasi serta deregulasi yang memungkinkan penghematan biaya opersi dan biaya pengendalian risiko Adanya terobosan kemajuan metode perhitungan yang begitu canggih dalam pasar uang sehingga para peserta pasar dapat dengan mudah melakukan perhitungan penetapan harga lebih akurat serta pengendalian risiko lebih tepat
Manfaat transaksi Derivatif Para investor dapat melakukan hedging dan spekulasi Meningkatkan likuiditas pasar uang secara keseluruhan Memudahkan penilaian risiko karena risiko sudah dapat dipisah pisahkan Dengan meningkatkan substitutabilitas domestik dan internasional maka kompetisi di pasar uang semakin ketat
Risiko Derivatif Risk to absolute rate of price Discount rate Risiko pasar Risk to absolute rate of price Discount rate Risiko kredit (credit risk) Risiko operational (Operation risk) Risiko penyelesaian (Settlement risk) Legal risk
Upaya pencegahan risiko Derivatif Pengawasan yang baik dari manajemen Proses manajemen risiko yang memadai dan berkesinambungan untuk mengukur, memonitor dan mengendalikan risiko Sistem informasi yang akurat Menajemen pelaporan yang tepat waktu mengenai keadaan keuangan, eksposure derivatif dan risiko derivatif Prosedur pemeriksaan serta pengendalian yang mantap
JIBOR Jakarta Interbank Offered Rate ditentukan berdasarkan tingkat bunga deposito berjangka rata rata dari sejumlah bank (bank pemerintah, bank swasta nasional dan swasta asing) yang dianggap sebagai refleksi tingkat bunga pasar uang di Jakarta
Bank Indonesia membentuk Pusat Informasi Pasar Uang (PIPU) dan menunjuk sejumlah bank serta pialang pasar uang yang akan menjadi peserta aktif dalam mekanisme penentuan Jibor Periode tingkat bunga Jibor bervariasi mulai dari jangka waktu 1 hari (overnight), 1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulam dan 12 bulan.
PERBEDAAN PASAR UANG & PASAR MODAL Indikator Pasar Pasar Uang Pasar Modal Jangka Waktu Jangka Pendek Jangka Panjang Barang dagangan 1.Sertifikat Bank Indonesia 2.Surat Berharga Pasar Uang 1.Saham 2.Obligasi 3.Reksa Dana Hasil Bunga 1.Dividen 2.Capital Gain Pelaksana Bank Indonesia 1.Perusahaan Efek 2.Bursa Efek Peranan Peranti Operasi Pasar Terbuka Alternatif Pendanaan perusahaan dan Alternatif Investasi bagi pemilik modal
Thank You ! www.themegallery.com