UU RI NO. 38 THN 2014 TENTANG KEPERAWATAN OLEH : S U K W A N T O DISAMPAIKAN : PADA PERTEMUAN PPNI KAB. PANAJAM PASER UTARA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
Advertisements

Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
LEGALITAS PROFESI SANITARIAN
Disajikan dalam Acara Seminar Keperawatan RS. Bethesda Yogyakarta
REGULASI PENDIDIKAN TINGGI BIDANG KESEHATAN
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
Hak dan kewajiban dokter
P e n g a n g k a t a n P e g a w a I n e g e r I s I p I l.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
Seminar Keperawatan STIKES WHS
PENDAHULUAN. MENYONGSONG DISYAHKANNYA UNDANG-UNDANG KEBIDANAN : KESIAPAN BIDAN RUNJATI, M.MID.
Universitas Padjadjaran
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
STATUTA PERGURUAN TINGGI
ALUR PENERBITAN STRTTK
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes
ETIKA PROFESI Tita Media Fitra Muslimah Dira Novita Sherly Herlina
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
Hak dan Kewajiban HAK GURU
IMPLEMENTASI PERAN PPNI dalam meningkatkan kesejahteraan perawat
PERMENTAN NOMOR : 02/Permentan/OT
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
Yuliani Rahmatillah ( )
KONSEP SISTEM DALAM KEPERAWATAN
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
UU Keperawatan : Implikasi terhadap praktik keperawatan
PENGANTAR KEPERAWATAN PROFESIONAL (Bagian Ke-1)
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Peraturan Perundang-Undangan
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
PERKESMAS TERKAIT UNDANG- UNDANG NO 38 TAHUN 2014: KEPERAWATAN dan permenkes no 75 tahun 2014 : PUSKESMAS DIREKTORAT BINA PELAYANAN KEPERAWATAN DAN KETEKNISIAN.
PERMENKES NO.900/VII/2002 TENTANG REGISTRASI & PRAKTEK BIDAN
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
HAK DAN KEWAJIBAN.
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN OLEH : YUSNI FAUZIAH, S.Tr. Keb.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
UNDANG UNDANG KESEHATAN
ASPEK ETIK DAN LEGAL PELAYANAN KEPERAWATAN BERDASAR UU NO 38 TAHUN 2014 LEMBAR NEGARA No. 307 TAMBAHAN LEMBAR NEGARA No DITANDATANGANI PRESIDEN RI.
Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes. 80 an Pekerja Kesehatan 90 an Tenaga Keperawatan 2000 Profesi Perawat Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes.
PENDIDIKAN KEPERAWATAN (Profesi ners) DI INDONESIA
PRODI D III KEBIDANAN Hanny Desmiati legislasi dalam praktek kebidanan.
Bintek STRUKTUR RANCANGAN PERATURAN YAYASAN TENTANG STATUTA
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
FERRY AMURIAWAN, AMK., SKM., MH
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Batas-batas Kewenangan Profesional
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
Transcript presentasi:

UU RI NO. 38 THN 2014 TENTANG KEPERAWATAN OLEH : S U K W A N T O DISAMPAIKAN : PADA PERTEMUAN PPNI KAB. PANAJAM PASER UTARA ( PPU ) TGL, 19 JANUARI 2015

KONSIDERAN Memajukan Kesejahteraan umum Pembangunan Kesehatan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Pelayanan Keperawatan Bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau oleh perawat yg kompeten, berwenang, beretika dan bermoral yg tinggi Perlu diatur secara komprehensif Memberi perlindungan dan kepastian hukum: perawat dan masyarakat

ANATOMI BAB I: KETENTUAN UMUM BAB II: JENIS PERAWAT BAB III: PENDIDIKAN KEPERAWATAN BAB IV: REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN REGISTRASI ULANG BAB V: PRAKTIK KEPERAWATAN BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN BAB VII: ORGANISASI PROFESI BAB VIII: KOLEGIUM KEPERAWATAN BAB IX: KONSIL KEPERAWATAN BAB X: PENGEMBAANGAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN BAB XI: LARANGAN BAB XII: SANKSI ADMINISTRATIF BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP

UMUM KEPERAWATAN : KEGIATAN PEMBERIAN ASUHAN KEPADA INDIVIDU,KELUARGA, KELOMPOK,ATAU MASYARAKAT BAIK DALAM KEADAAN SAKIT MAUPUN SEHAT. PERAWAT: SESORANG YANG TELAH LULUS PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN, BAIK DIDALAM MAUPUN DILUAR NEGERI YANG DIAKUI OLEH PEMERINTAH SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KLIEN : PERSEORANGAN, KELUARGA, KELOMPOK ,ATAU MASYARAKAT YANG MENGGUNAKAN JASA PELAYANAN KEPERAWATAN

UMUM PELAYANAN KEPERAWATAN : SUATU BENTUK PELAYANAN PROFESIONAL YANG MERUPAKAN BAGIAN INTEGRAL DARI PELAYANAN KESEHATAN YANG DIDASARKAN PADA ILMU DAN KIAT KEPERAWAAN DITUJUKAN KEPADA INDIVIDU, KELUARGA, KELOMPOK, ATAU MASYARAKAT BAIK SEHAT MAUPUN SAKIT PRAKTIK KEPERAWATAN : PELAYANAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH PERAWAT DALAM BENTUK ASUHAN KEPERAWATAN ASUHAN KEPERAWATAN : RANGKAIAN INTERAKSI PERAWAT DENGAN KLIEN DAN LINGKUNGANNYA UNTUK MENCAPAI TUJUAN PEMENUHAN KEBUTUHAN DAN KEMANDIRIAN KLIEN

umum Uji Kompetensi Sertifikat Kompetensi Sertifikat Profesi Registrasi Surat tanda registrasi Surat Izin Praktik Perawat Fasilitas Peayanan Kesehatan Perawat WNA Organisasi Profesi Perawat Kolegium Keperawatan Konsi keperawatan Institusi Pendidikan Wahana Pendidikan Keperawatan Pemerintah Pusat

AZAS Perikemanusiaan Nilai ilmiah Etika dan profesionalisme Manfaat Keadilan Perlindungan dan keselamatan Klien

TUJUAN PENGATURAN Meningkatkan mutu Perawat Meningkatkan mutu Pelayanan Keperawatan Memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Perawat dan Klien Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat

JENIS PERAWAT : PERAWAT PROFESI NERS NERS SPESIALIS PERAWAT VOKASI

PENDIDIKAN KEPERAWATAN JENIS PENDIDIKAN VOKASI : DIPLOMA , PALING RENDAH DIII AKADEMIK : SARJANA KEPERAWATAN, MAGISTER KEPERAWATAN DOKTOR KEPERAWATAN PROFESI : PROFESI KEPERAWATAN, SPESIALIS KEPERAWATAN

PENDIDIKAN KEPERAWATAN PENYELENGGARAAN PT SESUAI SNPK SNPK SESUAI DENGAN SNPT SNPK DISUSUN BERSAMA-SAMA – KEMDIK – KEMKES – OP – AIPNI

DOSEN PENDIDIKAN K-PWT-N DOSEN PT DOSEN WAHANA PENDIDIKAN KEP. MEMILIKI KESETARAAN, PENGAKUAN, ANGKA KREDIT MEMPERHITUNGKAN KEGIATAN PELAYANAN

PENDIDIKAN KEPERAWATAN Mhs pd akhir pendidikan Vokasi dan Profesi harus mengikuti Uji Kompetensi (UKOM) UKOM diselenggarakan oleh PT bekerjasama dengan OP, Lembaga Pelatihan, atau Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi UKOM ditujukan utk mencapai : Std Kompetensi lulusan yg memenuhi std Kompetensi kerja

PENDIDIKAN Std Kompetensi kerja disusun oleh OP dan Konsil dan ditetapkan Menteri Mhs Vokasi Lulus : Sertifikat Kompetensi Mhs Profesi Lulus : Sertifikat Profesi Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi Pelaksanaan UKOM diatur Mendik

REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, REGISTRASI ULANG •Perawat Praktik wajib STR • STR dikeluarkan oleh konsil Keperawatan • Ijazah • Serkom/SerProf • Keterangan sehat fisik dan mental • Pernyataan Telah ucap sumpah/janji Profesi • Pernyataan mematuhi Etika Profesi • Berlaku 5 tahun dan dpt diregistrasi ulang • Telah mengabdi sbg perawat vokasi/profesi • Kecukupan kegiatan pelayanan, diklat atau ilmuan lainnya • Tata cara Registrasi diatur oleh Perkonsil

REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, REGISTRASI ULANG Perawat Praktik Wajib Izin : Btk izin SIPP SIPP dikeluarkan oleh Pemda Kab/Kota SalinanSTR ygmasihberlaku Rekomendasi OP Pernyataan Memiliki tempat praktik atau keterangan Pimpinan fasyankes SIPP berlaku hanya 1 tempat Praktik paling banyak 2 tempat Praktik Mandiri harus pasang papan nama

IZIN PRAKTIK PERAWAT WNA WAJIB EVALUASI KOMPETENSI KelengkapanAdministrasi •Keabsahan Ijazah oleh Mendik •Keterangan Sehatf isik dan mental •Pernyataan mematuhi Etika Profesi Penilaian kemampuan praktik •Keterangan teLah mengikuti Program evaluasi Kompetensi •Sertifikat Kompetensi Wajib STR Sementara (1 th) WajibSIPP (1 th) dan hanya perpanjangan 1 th Pendayagunaan Perawat WNA diatur PP

IZIN PRAKTIK PERAWAT WNI LULUSAN LUAR NEGERI WAJIB EVALUASI KOMPETENSI – Kelengkapan Administrasi – Penilaian kemampuan praktik  STR dan SIPP sesuai dengan UU ini  Pendayagunaan diatur Kemkes

PRAKTIK KEPERAWATAN DILAKSANAKAN DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TEMPAT LAIN SESUAI DGN KLIEN SASARAN TERDIRI ATAS : PRAKTIK KEPERAWATAN MANDIRI DI FASYANKES PRAKTIK DIDASARKAN: KODE ETIK, STANDAR PELAYANAN, STANDAR PROFESI, SPO DIDASARKAN Kebutuhan Yankes dan/atau Yankep masyarakat disuatu wilayah

TUGAS DAN WEWENANG TUGAS –PemberiAskep –PenyuluhdanKonselorKlien –PengelolaPelayanan –PenelitiKeperawatan –PelaksanatugasberdasarPelimpahanwewenang –Pelaksanatugasdlmketerbatasantertentu Tugas secara bersama atau sendiri Pelaksanaan tugas harus bertanggung jawab dan akuntabel

Wewenang U K P Melakukan Pengkajian K-PWT-N scr holistik Menetapkan Diagnosis K-PWT-N Merencanakan tindakan K-PWT-N Melaksanakan tindakan K-PWT-N Mengevaluasi tindakan K-PWT-N Melakukan Rujukan Memberi tindakan gadar sesuai dg Kompetensi Memberi Konsultasi keperawatan dan berkolaborasi dgn dokter Melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling Melakukan penatalaksanaan pemberian obat kepada klien sesuai dengan resep tenaga medis atau obat bebas dan bebas terbatas.

Wewenang U K M Melakukan Pengkajian K-PWT-N Kesmas ditingkat keluarga dan masyarakat Menetapkan permasalahan K-PWT-N Kesmas Membantu Penemuan kasus penyakit Merencanakan tindakan K-PWT-N kesmas Melakukan Rujukan kasus Mengevaluasi hasil tindakan K-PWT-N kesmas Menjalin kemitraan dalam perawatan Kesmas Mengelola kasus Melakukan penatalaksanaan K-PWT-N komplementer dan alternatif

Wewenang Penyuluhan & Konselor Melakukan pengkajian K-PWT-N secara holistik ditingkat individu dan keluarga, serta tingkat kelompok masyarakat Melakukan pemberdayaan masyarakat Melakukan advokasi dalam K-PWT-N kesmas Menjalin kemitraan dalam K-PWT-N kesmas Melakukan Penyuluhan kesehatan & Konseling

Wewenang Pengelola Pel. K-PWT-N Melakukan pengkajian dan menetapkan permasalahan Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pelayanan K-PWT-N Mengelola kasus

Wewenang Peneliti K-PWT-N Melakukan penelitian sesuai dengan Standar dan etika Menggunakan sumber daya pada fasilitas pelayanan Kesehatan atas izin Pimpinan Menggunakan pasien sebagai subjek penelitian sesuai dengan etika profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PELIMPAHAN WEWENANG Hanya dpt tertulis medis – pwt suatu tindakan medis, dan dievaluasi pelaksanaannya Dilakukan secara : DELEGATIF: Tanggung jawab berpindah hanya dapat diberikan kepada perawat Profesi atau Perawat Vokasi terlatih sesuai kompetensi yg dibutuhkan Atau MANDAT: - oleh medis – pwt : tindakan medis - dibawah pengawasan - Tg jwb berada pada pemberi wewenang

WEWENANG DALAM TUGAS LIMPAH Melaksanakan tindakan medis sesuai dengan kompetensinya atas pelimpahan wewenang delegatif tenaga medis Melakukan tindakan medis dibawah pengawasan atas pelimpahan wewenang mandat Memberi pelayanan Kesehatan sesuai dg program pemerintah

Tugas dlm keadaan keterbatasan tertentu Penugasan pemerintah Keadaan tidak adanya TM dan /atau TK disuatu wilayah tempat perawat bertugas Keadaan tsb ditetapkan oleh SKPD Pelaksanaan tugas memperhatikan kompetensi

Wewenang dlm keadaan keterbatasan tertentu Melakukan pengobatan utk penyakit umum dalam hal tdk terdapat tenaga medis Merujuk Pasien sesuai ketentuan pada sistem rujukan Melakukan pelayanan kefarmasian terbatas dlm hal tidak terdapat TK

DALAM KEADAAN DARURAT Untuk Pertolongan pertama perawat dpt melakukan tindakan medis dan pemberian obat sesuai dg kompetensinya TUJUAN untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan lebih lanjut Keadaan darurat : Keadaan mengancam nyawa atau kecacatan Klien Ditetapkan oleh Perawat berdasarkan keilmuannya

HAK & KEWAJIBAN HAK PERAWAT Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai : std profesi, std pelayanan, SPO dan ketentuan Peruu-an Memperoleh Informasi yang benar, jeas dan jujur dari klien dan/atau keluarga Menerima imbal jasa atas Pelayanan Keperawatan yang telah diberikan Menolak keinginan Klien yg bertentangan dengan Standar (profesi/Pelayanan/PO/ Kode etik) dan per UU-an Memperoleh fasilitas kerja sesuai standar

KEWAJIBAN PERAWAT Melengkapi sarana dan Prasarana Pelayanan keperawatan sesuai dg standar Pelayanan keperawatan dan ketentuan Per UU-an Memberi Peleyanan Keperawatan sesuai Standar (profesi/ Pelayanan/PO/ Kode etik) dan per UU-an Merujuk Klien yang tidak dapat ditangani kepada perawat atau nakes lain Mendokumentasikan Asuhan keperawatan Memberi informasi yang lengkap, jujur, benar, jelasn dan mudah dimengerti mengenai tindakan keperawatan kpd klien dan /atau keluarga sesuai dengan batas kewenangannya Melaksanakan tindakan Pelimpahan wewenang dari Nakes lain sesuai dengan kompetensi Perawat Melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan pemerintah

HAK KLIEN Mendapatkan informasi secara benar, jelas, dan jujur tentang tindakan Keperawatanyang akan dilakukan; Meminta pendapat Perawat lain dan/atau tenaga kesehatan lainnya; Mendapatkan Pelayanan Keperawatan sesuai dengan kode etik,standar Pelayanan Keperawatan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; Memberi persetujuan atau penolakan tindakan Keperawatan yang akan diterimanya; dan Memperoleh keterjagaan kerahasiaan kondisi kesehatannya.

Kepentingan Kesehatan Klien PENGUNGKAPAN RAHASIA ATAS DASAR : Kepentingan Kesehatan Klien Pemenuhan permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum Persetujuan klien sendiri Kepentingan P-dkk-n dan penelitian Ketentuan Per UU-an

Mematuhi nasihat dan petunjuk Perawat; KEWAJIBAN KLIEN Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang masalah kesehatannya; Mematuhi nasihat dan petunjuk Perawat; Mematuhi ketentuan yang berlaku di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

ORGANISASI PROFESI Sebagai wadah yang menghimpun perawat secara nasional dan berbadan hukum Tujuan : Meningkatkan dan /atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan etika profesi Perawat Mempersatukan dan memberdayakan perawat dalam rangka menunjang pembangunan kesehatan Berfungsi : Pemersatu, pembina, Pengembang dan Pengawas keperawatan di INDONESIA Berlokasi di IBU KOTA NKRI dan dapat membentuk perwakilan di daerah

KOLEGIUM K-PWT-N Badan otonom di dalam organisasi profesi perawat Bertanggung jawab Kepada OP Fungsi : mengembangkan cabang disiplin ilmu Keperawatan dan mengembangkan standar pendidikan tinggi bagi perawat profesi

KONSIL K-PWT-N UNTUK MENINGKATKAN MUTU PRAKTIK KEPERAWATAN, MEMBERI PERLINDUNGAN SERTA KEPASTIAN HUKUM KEPADA PERAWAT DAN MASYARAKAT MERUPAKAN BAGIAN DARI KONSIL NAKES BERKEDUDUKAN DI IBU KOTA NEGARA FUNGSI PENGATURAN, PENETAPAN DAN PEMBINAAN PERAWAT DALAM MENJALANKAN PRAKTIK

TUGAS KONSIL Melakukan Registrasi Melakukan Pembinaan perawat dlm menjalankan Praktik keperawatan Menyusun standar Pendidikan keperawatan Menyusun standar Praktik dan Standar Kompetensi Perawat Menegakkan didiplin perawat

WEWENANG KONSIL Menyetujui/menolak permohonan registrasi Perawat termasuk Perawat WNA Menerbitkan atau mencabut STR Menyelidiki dan menangani masalah pelanggaran disiplin Perawat Menetapkan dan memberikan sanksi disiplin profesi Perawat Memberi pertimbangan pendirian atau penutupan Institusi Pendidikan K-PWT-N

KEANGGOTAAN KONSIL JUMLAH PALING BANYAK 9 ORANG TRDIRI ATAS UNSUR : PEMERINTAH, OP, KOLEGIUM, ASOSIASI INSTITUSI PENDIDIKAN KEPERAWATAN, ASOSIASI FASYANKES DAN TOMAS PEMBIAYAAN APBN dan Sumber lain yang tidak mengikat sesuai Pr UU-an

PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN Pengembangan Praktik Keperawatan Tujuan mempertahankan dan meningkatkan Keprofesionalan Perawat Melalui: Pendidikan Formal dan Non formal atau Pendidikan ber kelanjutan Pemilik atau pengelola Fasyankes harus memfasilitiasi Perawat mengikuti Pendidikan Berkelanjutan Pendidikan Non forMal dan berkelanjutan dapat diaksanaka oleh: Pemerintah, Pemda, Organisasi Profesi atau lembaga lain yg terakreditasi sesuai dengan Per uu-an Dasar : kebutuhan sesuai dgn Std Pelayanan, Std profesidan SPO

SANKSI ADMINISTRATIF Teguran Lisan Peringatan Tertulis Denda Administratif dan/atau Pencabutan izin

PERALIHAN STR dan SIPP yang telah dimiliki oleh Perawat sebelum Undang-Undang ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu STR dan SIPP berakhir Selama Konsil K-PWT-N blm terbentuk,permohonan untuk memperoleh STR yang masih dalam proses diselesaikan dengan prosedur yang berlaku sebelum Undang-Undang ini diundangkan Perawat lulusan sekolah perawat kesehatan yang telah melakukan Praktik K-PWT-N sebelum Undang-Undang ini diundangkan masih diberikan kewenangan melakukan Praktik K-PWT-N untuk jangka waktu 6(enam) tahun setelah Undang-

PENUTUP Institusi Pendidikan K-PWT-N yang telah ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan harus menyesuaikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 paling lama 3 (tiga) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan Konsil K-PWT-N dibentuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2(dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

CURRICULUM VITAE Nama : DR. Sukwanto, S.Kep, Ners.M.Si TTL : Tendiq 15 Mei 1966 Alamat : JL. Singa Natagana Sendawar Kubar Pekerjaan : - Perawat RS. Jiwa Samarinda - 1988 - 2004 : - Perawat RSUD HIS Kubar Thn 2005 : - Camat Siluq Ngurai 2006 – 2009 : - Kabid P2PL Dinkes 2009 – 2010 : - Direktur RSUD HIS 2010 – 2013 : -Sekretaris Dinkes Kubar 2014 - Skrg Pendidikan : S.P.K DepKes Samarinda Thn 1986 : S.P.K Spesialis jiwa Ujung Pandang Thn 1988 : Akademi Keperawatan DepKes. Yokyakarta Thn 1996 : Psik Fak. Kedokteran Universitas Airlangga Thn 2001 : Program Profesi ” NERS” Fak. Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya Thn 2002. : Magister Kesehatan Lingkungan UNMUL, Thn 2008 : Program DOKTOR FIA UNIBRAW Malang, Thn 2012 Organisasi : Pengurus P.P.N.I Komisariat RS. Jiwa Samarinda : Ketua P.P.N.I Cabang Kubar. 2005 - 2011. : Ketua PPNI KALTIM & KALTARA, 2011 - Sekarang