SENGKETA PAJAK.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sengketa Pajak.
Advertisements

KETETAPAN DAN PENAGIHAN PAJAK
KEBERATAN DAN BANDING.
Pemeriksaan B. Sundari, SE., MM..
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
PENGADILAN PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
PEMERIKSAAN PPN Dasar Hukum : Pasal 29 UU No.28 Tahun 2007 tentang KUP
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan 2_S1.
MEKANISME PERLINDUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
PEMERIKSAAN PAJAK VI Pasal 29 UU KUP.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015
Tata Cara Pemeriksaan Pajak
PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
PERTEMUAN 16.
KEBERATAN DAN BANDING PAJAK
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
PENGERTIAN DAN LINGKUP PEMERIKSAAN
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
Materi 10.
Materi 12.
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
Materi 13.
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
KUP II.
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PENETAPAN DAN KETETAPAN Kuliah ke-9, 10 STAN 2016.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE-12 & 13 SENGKETA PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Materi 11.
PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
STP dan Ketetapan Pajak
PENGADILAN PAJAK.
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
MATERI KULIAH PENGERTIAN RESTITUSI
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
KEBERATAN DAN BANDING.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
SENGKETA PAJAK.
PENINJAUAN KEMBALI ATAS KETETAPAN PAJAK
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
Materi 12.
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pemeriksaan Pajak Gurda Gupita Ikrima Rosyidah Sofiya Utamy
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
KEBERATAN.
PENCATATAN/PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK Eva Nurfitriah Syifa Dian Nisa Eva Nurfitriah Syifa Dian.
Transcript presentasi:

SENGKETA PAJAK

Pengertian Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

Banding : upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WP atau PP terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Gugatan: upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WP atau PP terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Proses sengketa Peninjauan kembali Banding Keberatan SKP Pemeriksaan/ penelitian/ verivikasi SKP Keberatan Banding Peninjauan kembali

Verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak [PP 74].

Dokumen yang diuji oleh petugas verifikasi adalah "keterangan lain" sebagaimana dimaksud di Pasal 13 (1) UU KUP. Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 kemudian menjelaskan lebih konkret apa yang dimaksud "keterangan lain", yaitu: hasil klarifikasi/konfirmasi faktur pajak; bukti pemotongan Pajak Penghasilan; data perpajakan terkait dengan Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis SPT tidak disampaikan; atau bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Selain keempat data diatas, maka bukan data konkret dan tidak dapat dilakukan verifikasi. Kalau ada indikasi ketidakpatuhan Wajib Pajak tetapi tidak ada salah satu dari empat data konkret diatas, maka prosedurnya adalah himbauan dan pemeriksaan.

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan [KUP].

Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya [KUP]