pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Advertisements

HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
PRAPENUNTUTAN PENUNTUTAN SURAT DAKWAAN
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
DWI ENDAH NURHAYATI MATA KULIAH : TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA, HARTA KEKAYAAN DAN KESUSILAAN 22 Agustus 2014.
HUKUM PIDANA.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
Hukum Pidana Kodifikasi
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
HUKUM PIDANA LANJUTAN Ramdhan Kasim SH.
Asas Asas Hukum Pidana.
Hukum Pidana.
GABUNGAN TINDAK PIDANA (SAMENLOOP VAN STRAFBAARE FEITEN ATAU CONCURSUS) CONCURSUS IDEALIS CONCURSUS REALIS PERBUATAN BERLANJUT.
Created : Zakki el fadhillah dan
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
Asas-Asas Hukum Pidana
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
MATA KULIAH : HUKUM PIDANA KELAS F
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
MATA KULIAH : TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA, HARTA KEKAYAAN DAN KESUSILAAN DWI ENDAH NURHAYATI.
BAHASA INDONESIA HUKUM
Gabungan tindak pidana yaitu apabila seseorang atau lebih melakukan satu perbuatan dan dengan melakukan satu perbuatan, ia melanggar beberapa peraturan.
Penyertaan Tindak Pidana
JENIS-JENIS PIDANA.
PENGHINAAN.
SISTEM HUKUM DAN SISTEM PIDANA
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Yurisdiksi Kekuasaan atau kompetensi hukum sebuah negara terhadap orang, benda ataupun peristiwa hukum. Yurisdiksi: Legislatif: membuat dan menetapkan.
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
HUKUM PIDANA Disampaikan pada Pertemuan ke 6 Mata Kuliah :
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT WAKTU & TEMPAT
PENYERTAAN (DEELNEMING) PERBARENGAN (CONCURSUS) PENGULANGAN (RECIDIVE)
Pengulangan Melakukan Tindak Pidana
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
Perbarengan Tindak Pidana (Concursus)
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
HUKUM PIDANA.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
Sekilas Hukum Pidana Indonesia
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
HUKUM PIDANA LANJUTAN YUSRIANTO KADIR.
PEMBIDANGAN HUKUM.
RUANG LINGKUP KEKUATAN BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
ASAS LEGALITAS.
HUKUM PIDANA.
HUKUM ADAT sub.bab delik adat
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
HUKUM PIDANA BAB I PENGANTAR I. PENGERTIAN HUKUM PIDANA Secara Umum
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
ASAS-ASAS YANG TERKANDUNG DALAM HUKUM PIDANA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Recidive di Berbagai Negara
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
BY: KARINA ALIFIANA, SH, MH GUGURNYA HAK MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA SERTA GRASI, AMNESTI,DAN ABOLISI HUKUM PIDANA II.
Transcript presentasi:

pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum HUKUM PIDANA PENGERTIAN: Hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum Yang termasuk kepentingan umum: Badan + peraturan perundangan negara  lembaga-2 negara, pejabat negara, pegawai negeri Kepentingan hukum tiap manusia  jiwa, raga, kemerdekaan, kehormatan, hak milik, harta benda

Pidana Kegunaan hukum pidana: preventif & represif Sifat hukum pidana  publik  merugikan 1 orang  menyinggung nurani anggota masyarakat harus memenuhi unsur-unsur Hukum pidana material + formal  Ius punale #perbuatan2 apa saja yg dpt dihukum #siapa saja yang dapat dihukum #hukuman apa saja yg dpt diterapkan Hukum pidana subyektif (ius puniendi) Hak negara memberikan hukuman Hak jaksa untuk menuntut Hak hakim memutus perkara peristiwa pidana tindak pidana (delik)

Jenis-jenis delik: (a) dolus (b) culpa Cara penuntutan: ** aduan ** biasa Jumlah tuntutan: # tunggal # jamak Delik: formal – yg dilarang perbuatannya (pencurian) material – yg dilarang akibatnya (pembunuhan) SUBYEK HUKUM: ORANG BADAN HUKUM NEGARA

Syarat peristiwa sbg peristiwa pidana perbuatan memenuhi unsur2 berdasar hk yg berlaku kesalahan yg dpt dipertanggungjawabkan bertentangan dg hukum yg berlaku ada sanksi Sistematika KUHP Bk I ketentuan umum (algemene leertrukken ps 1-103) Bk II kejahatan (misdrijven ps 104-448) Bk III pelanggaran (over stredingen – ps 448-569)

Asas-asas Hukum Pidana Asas berlakunya hukum pidana (ps 1 ayat (1)) nullum delictum nula puna sine praevia lege punali (hk pidana tidak berlaku surut – tiada hukuman tanpa peraturan yg mengaturnya)  kecuali tindak pidana pelanggaran HAM berat. Asas teritorial (pasal 2 + 3 KUHP  perluasan) Berlaku di wilayah Indonesia (darat, laut, udara, kapal-kapal berbendera Indonesia Siapa saja yang ada di wilayah (WNI atau bukan) Dasarnya adalah tempat dimana perbuatan pidana terjadi Pengecualian asas teritorial: pejabat negara asing yang berada di Indonesia, duta (keluarga dan pegawai-2nya, anak buah kapal perang asing, walaupun ada di luar kapal, tentara asing yang mengunjungi Indonesia, sekjen PBB)

Asas-asas Hukum Pidana (lanjutan) Asas nasional aktif (pasal 5 ayat (1) sub b): hukum pidana Indonesia berlaku bagi orang Indonesia yang melakukan kejahatan tertentu di luar Indonesia  (harus ada ekstradisi) PNS yg melakukan kejahatan Bab XXVIII buku kedua Asas nasional pasif (pasal 4 ayat (1,2,3), 7 dan 8) Hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang, juga di luar Indonesia yang melakukan perbuatan pidana yang mengganggu keselamatan negara Indonesia (memalsukan uang, meterai, lambang negara, stempel negara, surat hutang yang ditanggung pemerintah Indonesia) Asas universalitas (pasal 4 ayat 4) Hukum pidana Indonesia berlaku bagi pelaku perbuatan pidana yang merugikan keselamatan Internasional, yang terjadi di daerah yang tidak bertuan: pembajakan, pemalsuan uang

Samen loop (gabungan melakukan tindak pidana) Sistem hukuman: hukuman pokok – mati, penjara, kurungan, denda hukuman tambahan: pencabutan hak2 ttt; perampasan barang2 ttt, pengumuman putusan hakim, konsultasi kepada psikolog/psikiater Deel neming: pleger (yg melakukan) doen pleger (yg menyuruh) mede pleger (turut melakukan) uit lokker (membujuk melakukan) Samen loop (gabungan melakukan tindak pidana) @ concursus idealis – 1 perbuatan dikenai beberapa ketentuan  yg dikenakan yang terberat @ voorgezette – handeling  mencari bagian demi bagian  perbuatan harus merupakan 1 kesatuan, waktu antara tidak boleh lama @ meerdaadsche samen loop/concursus realis – masing-masing perbuatan harus dipandang sbg perbuatan sendiri2 – masing2 kejahatan diancam hukuman pokok sejenis – hukuman maksimal yang dijatuhkan

RESIDIVE - mengulang Residive yang umum – syarat-syarat: Mengulang kejahatan yang sama (dianggap sama) Antara kejahatan yang 1 dengan yg lain sudah ada putusan hakim yg dijatuhkan dengan hukuman penjara Antara yang 1 dengan yg lain tidak lebih dari 5 tahun Residive yang khusus – diatur khusus dalam pasalnya masing-masing