UNDANG-UNDANG KESEHATAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN BAB III TENAGA KEFARMASIAN BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN BAB V PEMBINAAN DAN.
Advertisements

LABEL PANGAN ROY SPARRINGA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
STRATEGI PEMASARAN PRODUK USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
BanYakNya PenggUNaan obat berbahaya dikalaNgan reMajA, MEmbUAt dAmPak nEGatif baGI nEGara INi…… Oleh kaRena iTU, kaMi perSEmbAhKan beBeraPa haL teNtang……..
UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
BAHAYA PENGGUNAAN NARKOBA
PENGGOLONGAN OBAT DRA. HELNI, APT, M.KES.
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KALANGAN REMAJA
Penyaluran Obat oleh Pedagang Besar Farmasi berdasarkan Permenkes 1148/2011 tentang PBF beserta Perubahannya (Permenkes 34/2014) Direktorat Bina Produksi.
Presentasi Biologi Psikotropika
NARKOBA
PP No. 69 Tahun 1999 Tentang PELABELAN DAN IKLAN PANGAN
KONSEP DASAR PEMBERIAN OBAT
Andri Dimalouw RSUD DOK II JAYAPURA
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
DI BIDANG OBAT TRADISIONAL
Dr. Rasmi Zakiah Oktarlina Bagian Farmasi Fakultas Kedokteran – UNILA dr. Rasmi Zakiah Oktarlina Bagian Farmasi Fakultas Kedokteran – UNILA 1.
KASI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI AGAM
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
KEMASAN DAN LABELLING (PEMBERIAN LABEL) PRODUK PANGAN
LABEL BAHAN MAKANAN DAN ZAT ADITIF DALAM BAHAN MAKANAN
Wajib Daftar Perusahaan
Mendeskripsikan Penggolongan Obat
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
Standar Kompetensi: Menerapkan Distribusi Sediaan Obat Bebas, Bebas Terbatas, dan Obat Keras, Obat Psikotropika dan Narkotika.
TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
OBAT TRADISIONAL (OBAT BAHAN ALAM INDONESIA)
Aspek Hukum Dalam Bisnis
SISTEM PENCATATAN DAN PELAPORAN FORM LB-2
PENGGOLONGAN OBAT MENURUT UNDANG-UNDANG
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
Narkotika/Psikotropika
HUBUNGAN DOKTER-APOTEKER-PASIEN SERTA UU KEFARMASIAN TENTANG OBAT
PENGGOLONGAN OBAT.
Say no to drug Oleh Nurul Faradisa.
Psikotropika UU no.5 th 1997 fathulrohman.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Introducing to Medicine
NARKOBA BY JULINDA LESTARI.
Wajib Daftar Perusahaan
MATA KULIAH MEDIA PENGAJARAN
OLEH VINNY S. MUSTAFA NIRMALA N. P. HOWAN
RESEP DAN SALINAN RESEP
Oleh : Hanafi Catur Wulandari
Dra Ratih Dyah Pertiwi, M.Farm, Apt
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
PENYIMPANAN DAN PEMUSNAHAN RESEP
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
PENGGOLONGAN,CARA PEMAKAIAN OBAT DAN CARA PENYIMPANAN OBAT
SIAPA INI??? Tu j u a n U n d a n g - U n d a n g N a r k o t i k a N o m o r 3 5 Ta h u n Menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan.
UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996
PENGGOLONGAN OBAT.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
PENGGOLONGAN OBAT BERDASAR KELAS TERAPI
Aspek Hukum Pelayanan Farmasi Online (e-Farmasi)
M. SIDROTULLAH PENGELOLAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA.
PENGGOLONGAN,CARA PEMAKAIAN OBAT DAN CARA PENYIMPANAN OBAT.
NARKOTIKA MENURUT UU NO. 35 TAHUN 2009 Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat.
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) Fiqi daynul iqbal, S.Farm., Apt.
TELAAH HUKUM ATAS Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.56/Menlhk-Seijen/2015 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan.
Transcript presentasi:

UNDANG-UNDANG KESEHATAN KELOMPOK 7 VIA LESTARI NOR AMALINA FAJRIANNUR FIQRI RISWANDI MUHAMMAD ZHEFRI

PENGGOLONGAN OBAT BERDASARKAN PENGAMANAN DISTRIBUSI Permenkes No. 917/MENKES/PER/X/1993 Tentang Daftar Wajib Obat Jadi, bahwa yang dimaksud dengan golongan obat adalah penggolongan yang dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketetapan penggunaan serta pengamanan distribusi yang terdiri dari Keras,Psikotropika danNarkotika.

PENGGOLONGAN OBAT BERDASARKAN PENGAMANAN DISTRIBUSI 1.  Obat Keras Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI yang menetapkan/memasukkan obat-obatan kedalam daftar obat keras, memberikan pengertian obat keras adalah obat-obat yang ditetapkan sebagai berikut : a. Semua obat yang pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkan bahwa obat itu hanya boleh diserahkan denagn resep dokter. b. Semua obat yang dibungkus sedemikian rupa yang nyata-nyata untuk dipergunakan secara parenteral. c. Semua obat baru, terkecuali apabila oleh Departemen Kesehatan telah dinyatakan secara tertulis bahwa obat baru itu tidak membahayakan kesehatan manusia. Contoh : -  Andrenalinum -  Antibiotika - Antihistaminika, dan lain-lain

LANJUTAN........ Adapun penandaannya diatur berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI No. 02396/A/SK/VIII/1986 tentang tanda khusus Obat Keras daftar G adalah “Lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan hurup K yang menyentuh garis tepi”.

2. Obat Golongan Narkotika Pengertian narkotika menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan kedalam golongan I, II dan III. Obat narkotika penggunaannya diawasi dengan ketat sehingga obat golongan narkotika hanya dapat diperoleh di apotek dengan resep dokter asli (tidak dapat menggunakan copy resep). Dalam bidang kesehatan, obat-obat narkotika biasa digunakan sebagai anestesi/obat bius dan analgetik/obat penghilang rasa sakit. Contoh obat narkotika adalah : codipront (obat batuk), MST (analgetik) dan fentanil (obat bius).

PENGGOLONGAN OBAT BERDASARKAN PENGAMANAN DISTRIBUSI 3. Obat Psikotropika    Pengertian psikotropika menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Untuk Psikotropika penandaan yang dipergunakan sama dengan penandaan untuk obat keras, hal ini karena sebelum diundangkannya UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, maka obat-obat psikotropika termasuk obat keras, hanya saja karena efeknya dapat mengakibatkan sidroma ketergantungan sehingga dulu disebut Obat Keras Tertentu. Sehingga untuk Psikotropika penandaannya : lingkaran bulat berwarna merah, dengan huruf K berwarna hitam yang menyentuh garis tepi yang berwarna hitam.

PENGGOLONGAN OBAT BERDASARKAN TUJUAN PENGAWASAN Penggolongan obat menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 917/Menkes/Per/X /1993 yang kini telah diperbaiki dengan Permenkes RI Nomor 949/Menkes/Per/ VI/2000 penggolongan obat dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi. 

PENGGOLONGAN OBAT BERDASARKAN TUJUAN PENGAWASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA .Pasal 4 Undang-Undang tentang Narkotika bertujuan: menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika; c. memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah Guna dan pecandu Narkotika.

PENGGOLONGAN OBAT BERDASARKAN TUJUAN PENGAWASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA PASAL 3 Tujuan pengaturan di bidang psikotropika adalah : menjamin ketersediaan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan; b. mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika; c. memberantas peredaran gelap psikotropika 

ATURAN PELABELAN SEDIAAN Penggunaan iklan pangan diatur dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1996 tentang Pangan. Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 1996, pemerintah berkewajiban mengatur, mengawasi dan melakukan tindakan yang  diperlukan agar iklan mengenai pangan yang diperdagangkan, tidak memuat keterangan yang menyesatkan. Sehubungan dengan hal tersebut, Pasal 33 UU No. 7 Tahun 1996 menyatakan, setiap label dan/atau iklan tentang pangan yang diperdagangkan, harus memuat keterangan mengenai pangan dengan benar dan tidak menyesatkan. Khusus yang berkaitan dengan keyakinan atau agama, Pasal 34 UU No. 7 Tahun 1996 menentukan, setiap orang yang menyatakan dalam label atau iklan bahwa pangan yang diperdagangkan adalah sesuai dengan persyaratan agama atau kepercayaan tertentu, bertanggungjawab atas kebenaran pernyataan berdasarkan agama atau kepercayaan tersebut. Pasal ini mengacu kepada pencantuman label halal sesuai dengan Hukum Islam.

ATURAN PELABELAN SEDIAAN Di dalam Pasal 2 PP No. 69 Tahun 1999 mengenai Label Pangan secara umum ditentukan bahwa: Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada, di dalam, dan atau di kemas pangan. Pencantuman label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mudah lepas dari kemasannya, tidak mudah luntur atau rusak, serta terletak pada bagian kemasan pangan yang mudah untuk dilihat dan dibaca.

ATURAN PELABELAN SEDIAAN Kemudian pada Pasal 3 dari PP No. 69 Tahun 1999 tersebut ditentukan mengenai standar isi dari label pangan bahwa: 1.Label sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) berisikan keterangan mengenai pangan yang bersangkutan. 2.Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya: -Nama produk; -Daftar bahan yang digunakan; -Berat bersih atau isi bersih; -Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia; -Tanggal, bulan, dan tahun kadaluwarsa.

Nama obat pada kemasan terdiri dari nama dagang dan nama zat aktif yang terkandung di dalamnya. contoh : nama dagang : panadol nama zat aktif : paracetamol atau acetaminophen. Daftar bahan yang digunakan Komposisi obat tentang informasi zat aktif yang terkandung didalam suatu obat, dapat merupakan zat tunggal atau kombinasi dari berbagai macam zat aktif dan bahan tambahan lain. Nama produsen : nama industri farmasi yang memproduksi obat. Tanggal daluwarsa : batas waktu jaminan produsen terhadap kualitas produk.