PENERAPAN CYBERLAW DI INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

CYBER CRIME A ND CYBER LOW Z AENAL A BIDIN ( )
Loading, Please Wait….
ETIKA DALAM KEGIATAN PRODUKSI DAN PEMASARAN
KASUS PRITA DAN RS OMNI INTERNASIONAL
Dalam UU ITE Iin Candrawati Iin Candrawati
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
ASPEK HUKUM E-BUSINESS
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
Undang – undang ITE Anggara Jauhari
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
Permasalahan dalam hubungan Kontrak
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
BAB VIII PERATURAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI DI INDONESIA.
CYBERCRIME DAN CYBERLAW
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
Sanksi Pidana dalam UU No
Oleh: 1. MAZIA FAKHRIANA 2. FIA MARLINA 3. MOH. SAIFULLOH
Etika dan Profesionalisme TSI
TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK
CYBERSPACE, CYBERCRIME DAN CYBERLAW
Cyber Law.
Timur Dali Purwanto, M.Kom
TUGAS PTIK PELANGGARAN UU ITE
Nama: NIM : Danang dwi Diky Anggi Rahmat Prasetya Satrio Wibowo Wiko Novi Andri ISU SOSIAL & ETIKA.
Referensi. referensi PERLINDUNGAN KONSUMEN Oleh : Shandy Christianto
Keterkaitan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
Kerangka Hukum Bidang TI
PERLINDUNGAN KONSUMEN
HAKIKAT KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Penerapan Etika dan Profesionalisme Teknologi Informasi
Tugas PTIK Baskoro Adi Pratomo, S.Kom., M.Kom
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Aspek Hukum Dalam Bisnis
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
Hukum Perdata dan Hukum Pidana
BAB VIII INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UMUM)
Kelompok 5 Anggota: 1. Novel arolin ( ) 2. iryandri ( )
Cyber Law di Indonesia Budi Mulyana, S.IP., M.Si.
Hukum dalam e-commerce
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
DISUSUN OLEH: Heru setyawan
UNDANG – UNDANG ITE Faizal Ghifari, M. Habibie, Rizki Ananda & Sherly Hapsari.
ASPEK HUKUM E-BUSINESS
KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM IT
TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE)
CYBER CRIME AJI BIMA A. (A ) ANDRE WAHYU (A )
Oleh: Martya Sofia P. ( ) Auliya Triasita R. ( )
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
Pengantar Teknologi Informasi
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Perlindungan Konsumen
MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
CYBER CRIME AJI BIMA A. (A ) ANDRE WAHYU (A )
Cyber Crime Yasser Arafat, S.H.,M.H.
Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Media
KASUS PRITA MULYASARI.
Tata Krama Etika Periklanan
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
CYBER LAW.
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Dewi Anggraini P. Hapsari
KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA
Apa Bisnis itu? Kegiatan usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa Bisnis adalah bagian integral dari masyarakat modern dan mempengaruhi.
Cyber Law Fathiah,S.T.,M.Eng Page Fb : Program Studi S-1 Teknik Informatika UUI
Pengenalan Teknologi Informasi
Transcript presentasi:

PENERAPAN CYBERLAW DI INDONESIA DI SUSUN OLEH : TEGUH SETIYADI (18112581) ENITA SYAHDATI (18111255) YOANOVA ZAKY ANSHOR (18111635) NADIA PUTRI ARISTIA (18111314) PUTRI NOVIANDARI (18110938) MUHAMMAD SU’UD IMDAD (18114202)

PENGERTIAN CYBERLAW Cyber Law ialah sebuah aturan yang berbentuk hukum yang di buat khusus untuk dunia digital atau internet. Dengan makin banyak dan berkembangnya tindak kriminal dan kejahatan yang ada di dunia internet, maka mau tidak mau hukum dan aturan tersebut harus di buat. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya

TOPIC SEPUTAR CYBERLAW Information security : menyangkut masalah keautentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content. Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet. Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet

RUANG LINGKUP CYBER LAW E-Commerce, Trademark/Domain Names, Privacy and Security on the Internet, Copyright, Defamation, Content Regulation, Disptle Settlement, dan sebagainya.

KOMPONEN DARI CYBER LAW Pertama, tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Kedua, tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan. Ketiga, aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang  patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber. Keempat, tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum . Kelima, tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet. Keenam, tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi. Ketujuh, tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha

ASAS-ASAS CYBER LAW Subjective territoriality : keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain. Objective territoriality : Hukum dimana akibat perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan. Nationality : Jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan pelaku. Passive Nationality : jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban. Protective Principle : hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya. Universality : setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.

CYBERLAW DI INDONESIA Tahun 1999 : Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia mulai dibahas.Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Tahun 2009 : UU ITE yang rancangannya sudah masuk dalamagenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami penambahan disana-sini. Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarangdalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger, pasal-pasalyang mengatur larangan-larangan tertentu di dunia maya, yang bisa saja dilakukanoleh seorang blogger tanpa dia sadari. Pasal-Pasal tersebut adalah Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2), serta Pasal 45 ayat (1) dan (2).

DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Sisi Positif UU ITE memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia. mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan. memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik Sisi Negatif UU ITE UU ITE dianggap hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet. UU ITE tumpang tindih dengan UU Lain.

CONTOH PENERAPAN CYBERLAW DI INDONESIA Bila kita cermati saat ini kasus pencemaran nama baik di dunia maya melalui media online banyak terjadi,contoh kasus pencemaran nama baik yang pernah terjadi di masyarakat dan sempat menimbulkan polemik dan kontraversi di masyarakat pada tahun 2009 adalah kasus Prita Mulyasari yang menyampaikan keluhan melalui surat elektronik (e-mail) mengenai pelayanan Rumah Sakit (RS) Omni International Tangerang. Keluh kesah Prita tersebut berwujud email tersebut dijadikan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Pengadilan Negeri Tangerang untuk menuntut Prita dengan delik pencemaran nama baik (penghinaan), sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) Undang-Undang 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan pasal 310 ayat (2) juncto pasal 311 ayat (1) KUHP. oleh sebagian orang dianggap sebagai penyimpangan.Penyimpangan lain dalam kasus Prita adalah perampasan hak mengemukakan pendapat sebagaimana ditentukan dalam pasal 28 UUD 1945dan Pasal 19 Deklarasi Universal (PBB) Hak Asasi Manusia (DUHAM)tanggal 10 Desember 1928

juga merupakan pengabaian hak konsumen atau pasien untuk mendapat pelayanan yang baik dari produsen atau dokter, sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Konsumen dan Undang-Undang Praktek Kedokteran. Jika email Prita yang berjudul ”Rumah Sakit Omni International Telah Melakukan Penipuan” tersebut dianggap sebagai pencemaran nama baik (penghinaan) bagi dokter dan rumah sakit, sebagaimana ditentukan pasal 27 ayat 3 UU ITE, perlu diingat bahwa email Prita tersebut bersifat pribadi dan ditujukan hanya kepada teman-teman terdekatnya. Artinya, Prita tidak bermaksud menyebarluaskan tuduhan itu kepada umum.Dengan demikian, unsur penyebar-luasan sebagaimana disyaratkan pada pasal dimaksud tidak terpenuhi. Perbuatan Prita yang mengirimkan email tersebut mungkin tanpa motifsengaja mencemarkan nama baik, hanya bersifat keluhan pribadi, kecuali kalau teman-temannya sengaja mengirim kembali email tersebut kemudian menambah-nambahi, maka yang harus bertanggungjawab dalam permasalahanini seharusnya tidak hanya Prita tapi juga teman-temannya tersebut. Terkecuali jika memang ada motif tertentu dalam mengirim email atau sms, maka harus dibuktikan motif tersebut, sedangkan membuktikan adanya motif tertentu sangatlah sulit dilakukan. Sehingga tidak segampang itu menerapkan pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut, oleh karena dunia maya sangat jauh berbeda dengandunia nyata

Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan Gugatan Perdata RS Omni Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan Gugatan Perdata RS Omni. Prita terbukti melakukan perbuatan hukum yang merugikan RS Omni. Prita divonis membayar kerugian materil sebesar 161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan 100 juta untuk kerugian imateril. Karena dinilai sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang memang menjerat pelaku pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan hukuman pejara diatas 5 (lima) tahun Walaupun pada akhirnya Prita Mulyasari dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang setelah tiga minggu menjadi penghuni Lapas Wanita Tangerang karena Majelis Hakim menilai bahwa Prita Mulyasari tidak mempunyai maksud dengan sengaja menyebarkan Surat Elektronik kepada khalayak luas dengan demikian tidak ada perbuatan yang melawan hukum oleh Prita Mulyasari,hal itu juga diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen khususnya Pasal 4 huruf d yaitu: "Hak untuk didengar pendapat atau keluhan atas barang atau jasa.“ Dari kasus prita diatas,menunjukkan bahwa cyberlaw di Indonesia masih perlu konsep yang lebih matang agar tidak terjadi tumpang tindih dengan UU lain terutama yang menyangkut Hak Kebebasan untuk berpendapat.

SEKIAN DAN TERIMA KRITIK SARAN 