ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

PEMERIKSAAN PERKARA PERCERAIAN
Prosedur Beracara Arbitrase
PERIHAL PEMBUKTIAN.
Hukum Acara.
ACARA BIASA.
PENGERTIAN PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP
Asas-asas Hukum Acara Perdata
ISTIMEWA ACARA M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
SISTEM PERKULIAHAN 1.PERSYARATAN : > Kuliah Tatap muka + 30 pertemuan > Tidak ada UTS (Hk. Acara Perdata) > Kehadiran 80% sbg. Syarat dpt mengikuti UAS.
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan Bag. 2
PERMA NO. 1 TAHUN 2002 TENTANG ACARA GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK SLA
KULIAH KEDUA 118 HIR DAN TAHAP BERACARA
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
HUKUM ACARA PERDATA Pengertian:
PENGERTIAN HUKUM ACARA PERDATA
PERDAMAIAN.
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
KESIMPULAN DAN PUTUSAN
PUTUSAN.
HUKUM ACARA PERDATA.
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
UPAYA HUKUM.
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
Federasi Serikat Buruh
SITA JAMINAN.
PERTEMUAN KESEPULUH.
AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
PUTUSAN.
PEMERIKSAAN DALAM PERSIDANGAN
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
PUTUSAN HUKUM ACARA PERDATA.
Materi 13.
Hukum Acara PTUN -Pengertian: hukum yang mengatur tentang cara-cara bersengketa di PTUN, serta mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait dalam.
PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA
PERMA NO. 1 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Kunjungan Pengadilan Pajak
PRODUK PERADILAN AGAMA
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
Federasi Serikat Buruh
UPAYA HUKUM.
Hukum Acara Perdata.
PENGANTAR HUKUM ACARA PERDATA
PEMBATALAN PERKAWINAN
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
HUKUM ACARA PERDATA.
PEMBUKTIAN.
PENGANTAR ALAT BUKTI.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
PENGERTIAN SITA JAMINAN
PRODUK PERADILAN AGAMA
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
HUKUM ACARA PERDATA RAMDHAN KASIM, SH.MH.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
UPAYA HUKUM.
ACARA PEMERIKSAAN.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
Macam – Macam Alat Bukti Hukum Acara Perdata Peradilan Agama
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
Transcript presentasi:

ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA

PENGERTIAN Hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur dapat dilaksanakannya dan ditaatinya hukum perdata materiil Pengajuan tuntutan dalam hukum acara perdata dibedakan menjadi: Tuntutan yang didasarkan atas sengketa yang terjadi  tuntutan ini didasarkan pada gugatan pihak yang dirugikan kepada pihak yang merugikan Tuntutan yang didasarkan adanya peristiwa hukum tertentu  tuntutan yang didasarkan pada peristiwa hukum tertentu kepada pemohon

ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA Hakim bersifat menunggu  pengajuan tuntutan hak adalah para pihak yang berkepentingan, sedangkan hakim bersikap menunggu adanya pengajuan tuntutan hak (iudex bo procedat ex officio)  inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak sepenuhnya ada di tangan para pihak Hakim bersifat pasif  Peran hakim dalam kasus perdata adalah pasif, artinya bahwa ini mengisyaratkan adanya batasan pada hakim untuk tidak dapat mencegah jika para pihak mencabut gugatan atau menggunakan jalan perdamaian  hakim tidak dibenarkan menambah atau mengurangi pokok perkara yang diajukan oleh para pihak  batas ruang lingkup pokok perkara tidak ditentukan hakim, melainkan para pihak

Persidangan bersifat terbuka  ini diwajibkan agar dapat diketahui oleh masyarakat bahwa persidangan berjalan dengan fair, obyektif, tidak memihak dan berkeadilan Hakim mengadili kedua belah pihak  audi et alteram partem, bahwa hakim harus adil dalam memeriksa perkara tanpa adanya diskriminasi  para pihak harus diberikan kesempatan yang sama dalam memberikan pendapat atau keterangan Putusan hakim harus disertai alasan  penyertaan alasan ini adalah sebagai pertanggungjawaban hakim atas putusannya yang obyektif dan memberikan pemahaman kepada para pihak bagaimana alur berfikir hakim dalam menghasilkan sebuah putusan Berperkara dikenai biaya  para pihak dikenai biaya dengan tujuan untuk menunjang penyelenggaraan peradilan, kecuali tidak mampu membayar biaya perkara Tidak ada keharusan mewakilkan  tidak perlu seorang kuasa untuk menyelesaikan sengketa perdata, artinya para pihak dapat menyelesaikan sendiri secara langsung

ALAT BUKTI DALAM ACARA PERDATA Pasal 1865 KUH Perdata bahwa “barangsiapa yang mendalilkan mempunyai sesuatu hak, atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun untuk membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, maka diwajibkan untuk membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.” Pembuktian harus dilakukan dengan alat bukti yang sah, seperti: Bukti tertulis (surat) Bukti saksi Bukti persangkaan  kesimpulan yang diambil berdasarkan peristiwa tertentu Bukti pengakuan Bukti sumpah

JENIS-JENIS PUTUSAN Pasal 185 (1) HIR: Putusan akhir Putusan yang sifatnya menghukum (condemnatoir)  putusan yang menghukum atau membebani pihak yang kalah Putusan yang sifatnya menciptakan (konstitutif)  putusan yang meniadakan atau menciptakan keadaan hukum baru, seperti perkawinan Putusan yang sifatnya menerangkan atau menyatakan (deklaratif)  putusan yang isinya bersifat menerangkan atau menyatakan yang sah Putusan yang bukan putusan akhir (putusan sela atau antara)  putusan yang berfungsi untuk memperlancar jalannya sidang atau pemeriksaan perkara Putusan gugur  apabila pemohon/penggugat tidak hadir pada persidangan Putusan verstek  apabila termohon/tergugat tidak hadir pada persidangan

UPAYA HUKUM Upaya hukum disediakan bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan hakim, yaitu berupa perlawanan (jika putusannyaadalah putusan verstek), banding dan kasasi