ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
PENGERTIAN Hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur dapat dilaksanakannya dan ditaatinya hukum perdata materiil Pengajuan tuntutan dalam hukum acara perdata dibedakan menjadi: Tuntutan yang didasarkan atas sengketa yang terjadi tuntutan ini didasarkan pada gugatan pihak yang dirugikan kepada pihak yang merugikan Tuntutan yang didasarkan adanya peristiwa hukum tertentu tuntutan yang didasarkan pada peristiwa hukum tertentu kepada pemohon
ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA Hakim bersifat menunggu pengajuan tuntutan hak adalah para pihak yang berkepentingan, sedangkan hakim bersikap menunggu adanya pengajuan tuntutan hak (iudex bo procedat ex officio) inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak sepenuhnya ada di tangan para pihak Hakim bersifat pasif Peran hakim dalam kasus perdata adalah pasif, artinya bahwa ini mengisyaratkan adanya batasan pada hakim untuk tidak dapat mencegah jika para pihak mencabut gugatan atau menggunakan jalan perdamaian hakim tidak dibenarkan menambah atau mengurangi pokok perkara yang diajukan oleh para pihak batas ruang lingkup pokok perkara tidak ditentukan hakim, melainkan para pihak
Persidangan bersifat terbuka ini diwajibkan agar dapat diketahui oleh masyarakat bahwa persidangan berjalan dengan fair, obyektif, tidak memihak dan berkeadilan Hakim mengadili kedua belah pihak audi et alteram partem, bahwa hakim harus adil dalam memeriksa perkara tanpa adanya diskriminasi para pihak harus diberikan kesempatan yang sama dalam memberikan pendapat atau keterangan Putusan hakim harus disertai alasan penyertaan alasan ini adalah sebagai pertanggungjawaban hakim atas putusannya yang obyektif dan memberikan pemahaman kepada para pihak bagaimana alur berfikir hakim dalam menghasilkan sebuah putusan Berperkara dikenai biaya para pihak dikenai biaya dengan tujuan untuk menunjang penyelenggaraan peradilan, kecuali tidak mampu membayar biaya perkara Tidak ada keharusan mewakilkan tidak perlu seorang kuasa untuk menyelesaikan sengketa perdata, artinya para pihak dapat menyelesaikan sendiri secara langsung
ALAT BUKTI DALAM ACARA PERDATA Pasal 1865 KUH Perdata bahwa “barangsiapa yang mendalilkan mempunyai sesuatu hak, atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun untuk membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, maka diwajibkan untuk membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.” Pembuktian harus dilakukan dengan alat bukti yang sah, seperti: Bukti tertulis (surat) Bukti saksi Bukti persangkaan kesimpulan yang diambil berdasarkan peristiwa tertentu Bukti pengakuan Bukti sumpah
JENIS-JENIS PUTUSAN Pasal 185 (1) HIR: Putusan akhir Putusan yang sifatnya menghukum (condemnatoir) putusan yang menghukum atau membebani pihak yang kalah Putusan yang sifatnya menciptakan (konstitutif) putusan yang meniadakan atau menciptakan keadaan hukum baru, seperti perkawinan Putusan yang sifatnya menerangkan atau menyatakan (deklaratif) putusan yang isinya bersifat menerangkan atau menyatakan yang sah Putusan yang bukan putusan akhir (putusan sela atau antara) putusan yang berfungsi untuk memperlancar jalannya sidang atau pemeriksaan perkara Putusan gugur apabila pemohon/penggugat tidak hadir pada persidangan Putusan verstek apabila termohon/tergugat tidak hadir pada persidangan
UPAYA HUKUM Upaya hukum disediakan bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan hakim, yaitu berupa perlawanan (jika putusannyaadalah putusan verstek), banding dan kasasi