MEDIA TAYANG SPB 1.1 PERUBAHAN MENDASAR DESA Modul Pelatihan Pra Tugas Pendamping Desa DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2016
TUJUAN MATERI Peserta mampu menjelaskan Visi Undang-undang desa; Peserta mampu menjelaskan perbedaan mendasar antara desa lama dengan desa baru sesuai semangat UU Desa.
PERSPEKTIF LAMA DAN BARU ATAS DESA KOMPONEN DESA LAMA DESA BARU Payung hukum UU No. 32/2004 dan PP No. 72/2005 UU No. 6/2014 tentang Desa Asas utama Desentralisasi-residualitas Rekognisi-subsidiaritas Tipe Desa Seragam, dan default Beragam: Desa dan Desa Adat Kedudukan Pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government) Pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government. Kepala desa Sebagai kepanjangan tangan Sebagai pemimpin masyarakat Posisi dan peran kabupaten/kota Kabupaten/kota mempunyai kewenangan yang besar dan luas Kabupaten/kota mempunyai kewenangan yang terbatas Delivery Target Mandat Politik tempat Lokasi: Desa sebagai lokasi proyek Arena: Desa sebagai arena bagi orang desa Posisi dalam pembangunan Obyek Subyek Model pembangunan Government driven development & community driven development Village driven development Pendekatan Imposisi dan mutilasi sektoral Fasilitasi, emansipasi dan konsolidasi
PERUBAHAN DESA DI BAWAH UU DESA KOMPONEN UU No. 32/2004 PP No. 72/2005 UU No 6/2014 Dasar konstitusi UUD 1945 Pasal 18 ayat 7 UUD 1945 Pasal 18 B ayat 2 dan Pasal 18 ayat 7 Misi Tidak ada Negara melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera Asas Desa menjadi bagian dari desentralisasi Asas utama: rekognisi dan subsidiaritas Kedudukan Desa berada dalam sistem pemerintahan daerah kabupaten/kota Desa berada dalam wilayah kabupaten/kota
Masa jabatan kepala desa KOMPONEN UU No. 32/2004 PP No. 72/2005 UU No. 6/2014 Jenis Desa Hanya ada desa Desa dan desa adat Penataan desa Pembentukan, penggabungan, perubahan status diputuskan oleh Kabupaten/Kota dengan Perda Penataan desa diputuskan dengan Perda setelah memperoleh persetujuan gubernur. Ini untuk mencegah pemekaran. Kewenangan Selain kewenangan asal usul, menegaskan tentang sebagian urusan kabupaten/kota yang diserahkan kepada desa Selain kewenangan asal-usul, ditegaskan kewenangan lokal berskala desa Masa jabatan kepala desa 6 tahun, 2 kali 6 tahun, 3 kali Musyawarah desa Tidak ada Sebagai forum bersama (pemerintah desa, BPD dan masyarakat) yang diselenggarakan BPD untuk menyapakati hal-hal strategis
Dalam bentuk bantuan langsung masyarakat yang bertempat di desa KOMPONEN UU No. 32/2004 PP No. 72/2005 UU No. 6/2014 Sekdes PNS Non PNS. Yang PNS tetap menjalankan tugas sampai menunggu keluarnya PP penempatan. ADD Sekurang-kurangnya 10% dari total dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota setelah dikurangi belanja pegawai Paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus Anggaran dari APBN Dalam bentuk bantuan langsung masyarakat yang bertempat di desa Besaran alokasi anggaran yang peruntukkannya langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap.
POSISI DAN RELASI DESA-NEGARA MENURUT UU DESA POSISI & RELASI NEGARA Negara melakukan rekognisi (pengakuan dan penghormatan) terhadap eksistensi desa Negara memberikan atau menetapkan mandat urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat kepada desa Negara melakukan redistribusi: uang dan sebagian aset negara Negara melakukan pembinaan, pemberdayaan dan pengawasan terhadap desa DESA Desa menjadi basis sosial bagi warga masyarakat, menjadi arena untuk merajut modal sosial Desa menjadi arena politik dan pemerintahan bagi warga Desa menjadi arena perencanaan dan penganggaran secara kolektif dan partisipatif Desa memberikan pelayanan dasar kepada warga Desa melakukan konsolidasi aset ekonomi lokal
TERIMA KASIH