MEDIA TAYANG SPB 1.1 PERUBAHAN MENDASAR DESA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MENGGAGAS PENDAMPINGAN desa DARI COMMUNITY DRIVEN DEVELOPMENT (cdd) ke VILLAGE DRIVEN DEVELOPMENT (vdd) YOGYAKARTA, 27 DESEMBER 2013.
Advertisements

Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Institusionalisasi Sistem Desa
SELAMAT DATANG PESERTA BIMBINGAN TEKNIS
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
GATUT WIJAYA, SH.,M.Hum. BAGIAN HUKUM SETDAKAB JOMBANG
Otonomi Daerah.
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
PAPARAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
SOSIALISASI DANA DESA dengan Materi: “PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015”
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
Materi muatan ilmu perundang-undangan
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
PEMERINTAHAN DAERAH NOVIA KENCANA, S.IP., MPA PRODI ILMU PEMERINTAHAN
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SBI Satuan pendidikan bertaraf internasional merupakan satuan pendidikan yang telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar.
BAHAN KULIAH HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH FAKULTAS HUKUM UII 2016
DANA AMANAH MASYARAKAT
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
PB. 6b. PEMERINTAHAN DESA PENDAHULUAN
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
PENGERTIAN DESA dan PEMERINTAHAN DESA
Pemerintahan Desa harupermadi.lecture.ub.ac.id.
SEKOLAH DESA TUMBUH Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
PENDAMPINGAN.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2016
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
Karyawan Karyawati DINPERMADES
Muara badak, jumat, 26 desember 2014
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
DUKUNGAN KEBIJAKAN UNTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA 1.
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
DESA A.ILHAM JULIAWAN ARHAM.  UU No. 6 Tahun 2014 Tentang DESA  PP No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
MEDIA TAYANG KELEMBAGAAN DESA PEMBINAAN / PENATAAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA.
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Peran Pusat Kemasyarakatan Desa dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
MENGEMBANGKAN DEMOKRATISASI DESA
MEMAHAMI DESA Insan Mahmud, SE, M.Si FKSP – UNSIQ 2017.
DIREKTORAT PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Transcript presentasi:

MEDIA TAYANG SPB 1.1 PERUBAHAN MENDASAR DESA Modul Pelatihan Pra Tugas Pendamping Desa DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2016

TUJUAN MATERI Peserta mampu menjelaskan Visi Undang-undang desa; Peserta mampu menjelaskan perbedaan mendasar antara desa lama dengan desa baru sesuai semangat UU Desa.

PERSPEKTIF LAMA DAN BARU ATAS DESA  KOMPONEN DESA LAMA DESA BARU Payung hukum UU No. 32/2004 dan PP No. 72/2005 UU No. 6/2014 tentang Desa Asas utama Desentralisasi-residualitas Rekognisi-subsidiaritas Tipe Desa Seragam, dan default Beragam: Desa dan Desa Adat Kedudukan Pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government) Pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government. Kepala desa Sebagai kepanjangan tangan Sebagai pemimpin masyarakat Posisi dan peran kabupaten/kota Kabupaten/kota mempunyai kewenangan yang besar dan luas Kabupaten/kota mempunyai kewenangan yang terbatas Delivery Target Mandat Politik tempat Lokasi: Desa sebagai lokasi proyek Arena: Desa sebagai arena bagi orang desa Posisi dalam pembangunan Obyek Subyek Model pembangunan Government driven development & community driven development Village driven development Pendekatan Imposisi dan mutilasi sektoral Fasilitasi, emansipasi dan konsolidasi

PERUBAHAN DESA DI BAWAH UU DESA KOMPONEN UU No. 32/2004 PP No. 72/2005 UU No 6/2014 Dasar konstitusi UUD 1945 Pasal 18 ayat 7 UUD 1945 Pasal 18 B ayat 2 dan Pasal 18 ayat 7 Misi Tidak ada Negara melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera Asas Desa menjadi bagian dari desentralisasi Asas utama: rekognisi dan subsidiaritas Kedudukan Desa berada dalam sistem pemerintahan daerah kabupaten/kota Desa berada dalam wilayah kabupaten/kota

Masa jabatan kepala desa KOMPONEN UU No. 32/2004 PP No. 72/2005 UU No. 6/2014 Jenis Desa Hanya ada desa Desa dan desa adat Penataan desa Pembentukan, penggabungan, perubahan status diputuskan oleh Kabupaten/Kota dengan Perda Penataan desa diputuskan dengan Perda setelah memperoleh persetujuan gubernur. Ini untuk mencegah pemekaran. Kewenangan Selain kewenangan asal usul, menegaskan tentang sebagian urusan kabupaten/kota yang diserahkan kepada desa Selain kewenangan asal-usul, ditegaskan kewenangan lokal berskala desa Masa jabatan kepala desa 6 tahun, 2 kali 6 tahun, 3 kali Musyawarah desa Tidak ada Sebagai forum bersama (pemerintah desa, BPD dan masyarakat) yang diselenggarakan BPD untuk menyapakati hal-hal strategis

Dalam bentuk bantuan langsung masyarakat yang bertempat di desa KOMPONEN UU No. 32/2004 PP No. 72/2005 UU No. 6/2014 Sekdes PNS Non PNS. Yang PNS tetap menjalankan tugas sampai menunggu keluarnya PP penempatan. ADD Sekurang-kurangnya 10% dari total dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota setelah dikurangi belanja pegawai Paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus Anggaran dari APBN Dalam bentuk bantuan langsung masyarakat yang bertempat di desa Besaran alokasi anggaran yang peruntukkannya langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap.

POSISI DAN RELASI DESA-NEGARA MENURUT UU DESA POSISI & RELASI NEGARA Negara melakukan rekognisi (pengakuan dan penghormatan) terhadap eksistensi desa Negara memberikan atau menetapkan mandat urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat kepada desa Negara melakukan redistribusi: uang dan sebagian aset negara Negara melakukan pembinaan, pemberdayaan dan pengawasan terhadap desa DESA Desa menjadi basis sosial bagi warga masyarakat, menjadi arena untuk merajut modal sosial Desa menjadi arena politik dan pemerintahan bagi warga Desa menjadi arena perencanaan dan penganggaran secara kolektif dan partisipatif Desa memberikan pelayanan dasar kepada warga Desa melakukan konsolidasi aset ekonomi lokal

TERIMA KASIH