KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia 2015
Baitul Maal wa Tamwil Baitul Maal wa Tamwil adalah konsep industri perbankan syariah yang menekankan adanya konsentrasi usaha perbankan yang tidak hanya mengelola unit bisnis saja, namun juga mengelola unit sosial yang memiliki fungsi intermediary unit antara pihak yang kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana. (muhammad, 2008) - Baitul Maal ( Bait = Rumah, Maal = Harta) - Baitut Tamwil (Bait = Rumah, at-Tamwil = Pengembangan Harta)
Baitul Maal wa Tamwil Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarkat dalam bentuk kredit dan /atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa bidang syariah
Baitul Maal wa Tamwil Perbankan Syariah masih terkonsentrasi pada pengembangan Batut tamwil Fungsi Baitul Maal belum dapat dilaksanakan dengan baik oleh Perbankan Syariah, karenanya Pengelolaannya berkerjasama dengan Organisasi Pengelola Zakat
Baitul Maal wa Tamwil Baitut Tamwil di Indonesia dijalankan oleh : Bank Umum Syariah (BUS) Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Lembaga Keuangan Mikro Syariah ( Koperasi Jasa Keuangan Syariah)
Konsep Operasional Baitut Tamwil
Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional Bank Konvensional Falsafah Tidak Bersdasarkan Bunga (Riba), Spekulasi (maisir), dan ketidakjelasan (Gharar) Berdasarkan Bunga Operasionalisasi Dana Masyarakat baru akan mendapatkan hasil jika diusahakan (halal) terlebih dahulu Bunga dibayar pada saat jatuh tempo Tidak memperhatikan aspek halal Aspek Sosial Dinyatakan secara eksplisit (visi & misi) Tidak diketahui secara tegas Organisasi Harus memiliki Dewan Pengawas Syariah Tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah
Akad dalam keuangan syariah Akad adalah suatu perikatan yang ditandai adanya pernyataan melakukan ikatan (ijab) dan pernyataan menerima ikatan (qabul) sesuai dengan syariah Islam yang mempengaruhi obyek yang diperikatkan oleh pelaku perikatan Rukun : Pernyataan untuk mengikatkan diri ( sighat al-’aqd ); Pihak-pihak yang berakad ( al-muta’aqidain ); Obyek akad ( al-ma‘qud‘alaih ).
Akad dalam Keuangan Syariah
Pola Titipan - Wadiah titipan murni dari satu pihak ke pihak lainnya baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki. Dua Jenis Wadiah : Wadiah yad Amanah Wadiah Yad Dhamanah
Pola Titipan - Wadiah Wadi’ah yad amanah Wadi’ah yad dhamanah pihak penerima titipan tidak diperkenankan menggunakan barang/uang yang dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan pihak penerima titipan dengan izin pemilik barang/uang dapat memanfaatkan barang/uang titipan dan harus bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan
Pola Titipan - Wadiah Wadi’ah yad amanah Wadi’ah yad dhamanah
Pola Pinjaman - Qardh transaksi pinjaman murni tanpa bunga hanya wajib mengembalikan pokok hutang pada waktu tertentu di masa yang akan datang Atas inisiatif sendiri, peminjam boleh memberikan kelebihan pengembalian atas uang yang dipinjamnnya. Ulama-ulama tertentu membolehkan pemberi pinjaman untuk membebani biaya jasa pengadaan pinjaman
Pola Pinjaman - Qardh
Pola Lainnya - Wakalah Wakalah penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat. Wakalah : Pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal yang boleh diwakilkan Ada imbalan (Wakalah bil ujrah), boleh tidak ada imbalan
Pola Lainnya - Kafalah Kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ke tiga untuk memenuhi kewajiban pihak ke dua atau yang ditanggung
Pola Lainnya - Hawalah Hawalah adalah pengalihan utang/Piutang dari orang yang berhutang/berpiutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya
Pola Lainnya - Rahn Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya
Zakat, Infaq, Sadaqah, dan Wakaf Zakat : Aktivitas memberikan harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak. Infaq :pengeluran harta karena taat dan patuh kepada Alloh SWT Shadaqah : segala pemberian untuk mengharapkan pahala dari Allah SWT. Wakaf : Menahan harta pewakaf untuk dapat dimanfaatkan disegala bidang kemaslahatan dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai taqarrub kepada Allah SWT.
Zakat, Infaq, Sadaqah, dan Wakaf INFAQ / SHADAQAH Hak milik atas barang dikembalikan kepada Allah SWT Hak milik atas barang diberikan kepada penerima Infaq/Shadaqah Obyek tidak boleh dijual atau diberikan kepada pihak lain Obyek boleh dijual atau diberikan kepada pihak lain Manfaat barang dinikmati untuk kepentingan sosial Manfaat barang dinikmati untuk kepentingan penerima Infaq/Shadaqah Obyeknya kekal zatnya Obyeknya boleh tidak kekal zatnya
Akad dalam Keuangan Syariah
Pola Jual Beli - Murabahah Jual beli dimana harga jualnya terdiri dari harga pokok barang yang dijual ditambah dengan sejumlah keuntungan (ribhun) yang disepakati oleh kedua belah pihak, pembeli dan penjual Penjual dapat meminta uang muka Hak atas Diskon pembelian barang sesuai dengan kesepakatan jika diperoleh setelah akad dilaksanakan. Penyerahan Barang pada saat transaksi Pembayaran tunai, tangguh atau cicilan.
Pola Jual Beli - Murabahah
Pola Jual Beli - Murabahah Jenis akad Murabahah : Murabahah Pesanan Murabahah membeli barang setelah ada pesanan dari pembeli Bisa bersifat mengikat (pembeli harus membeli barang yang sudah dipesan ) maupun tidak mengikat 2. Murabahah tanpa pesanan Murabahah ini bersifat tidak mengikat
Pola Jual Beli - Salam jual beli dengan pembayaran di muka dan penyerahan barang di kemudian hari, dengan harga, spesifikasi, jumlah, kualitas, dan tanggal dan tempat penyerahan yang jelas Manfaat : Pembeli mendapatkan kepastian barang diterima, penjual mendapatkan modal kerja terlebih dahulu produk-produk pertanian Risiko terhadap barang yang diperjualbelikan masih berada pada penjual sampai waktu penyerahan barang.
Pola Jual Beli - Salam
Pola Jual Beli - Ishtishna Akad Jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli) dan penjual (pembuat). Barang pesanan harus memenuhi syarat berikut : Memerlukan proses pembuatan setelah akad disepakati Sesuai spesifikasi pemesan, bukan produk massal Harus diketahui spesifikasinya secara umum (jenis, kualitas, kuantitas) Pembayaran bisa tunai maupun tangguh
Pola Jual Beli - Ishtishna
Pola Jual Beli
Pola Sewa - Ijarah Akad pemindahan hak guna atau manfaat atas barang atau jasa melalui upah sewa tanpa diikuti pemindahan hak kepemilikan atas barang itu sendiri Kerusakan normal atas obyek sewa akan menjadi tanggung jawab pemberi sewa dan sebaliknya
Pola Sewa - Ijarah
Pola Sewa – Ijarah Muntahiya Bi Tamlik (IMBT) Transaksi sewa dengan perjanjian untuk menjual atau menghibahkan obyek sewa di akhir periode sehingga transaksi ini diakhiri dengan alih kepemilikan obyek sewa. Berbagai bentuk alih kepemilikan IMBT antara lain: Hibah di akhir periode, yaitu ketika pada akhir periode sewa aset dihibahkan kepada penyewa; Harga yang berlaku pada akhir periode, yaitu ketika pada akhir periode sewa aset dibeli oleh penyewa dengan harga yang berlaku pada saat itu; Bertahap selama periode sewa, yaitu ketika alih kepemilikan dilakukan bertahap dengan pembayaran cicilan selama periode sewa
Pola Sewa – Ijarah Muntahiya Bi Tamlik (IMBT)
Pola Sewa - Perbedaan
Pola Lainnya- Sharf Sharf adalah jual beli suatu valuta dengan valuta lain syarat-syarat dari akad sharf, yaitu: Valuta (sejenis atau tidak sejenis). Apabila sejenis, harus ditukar dengan jumlah yang sama. Apabila tidak sejenis, pertukaran dilakukan sesuai dengan nilai tukar; dan Waktu penyerahan tunai. Produk jasa perbankan adalah fasilitas penukaran uang (money changer).
Pola Lainnya- Sharf
Akad dalam Keuangan Syariah
Pola Bagi Hasil - Mudharabah Akad kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengusaha (mudharib) untuk mengelola uang pemilik dana dan melakukan suatu usaha bersama Keuntungannya dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama dalam bentuk nisbah (%) bukan proyeksi moneter. sedangkan kerugian yang diderita menjadi tanggungan pemilik modal.
Pola Bagi Hasil - Mudharabah
Pola Bagi Hasil - Mudharabah Mudharabah Mutlaqah Dimana pemilik (shahibul maal) dana memberikan keleluasaan penuh kepada kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf) Mudharabah Muqayyadah Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya. Mudharabah Musytarakah
Pola Bagi Hasil - Musyarakah Musyarakah merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, kerugian ditanggung sesuai dari proporsi modal yang diserahkan
Pola Bagi Hasil - Musyarakah
Pola Bagi Hasil - Musyarakah Musyarakah Tetap (Permanen), musyarakah tetap ketika jumlah dan porsi modal yang disertakan oleh masing-masing mitra tetap selama periode kontrak Musyarakah Menurun (Mutanaqisah), Bagian aset pihak pertama, sebagai pemodal, kemudian dibagi ke dalam beberapa unit dan disepakati bahwa pihak kedua, sebagai klien, akan membeli bagian aset pihak pertama unit demi unit secara periodik sehingga akan meningkatkan bagian aset pihak kedua sampai semua unit milik pihak pertama terbeli semua dan aset sepenuhnya milik pihak kedua. Keuntungan yang dihasilkan pada tiap-tiap periode dibagi sesuai porsi kepemilikan aset masing-masing pihak saat itu.
TERIMA KASIH Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia 2015