PENINGKATAN NILAI TAMBAH - IB - EMBRIO TRANSFER - SEXING - BIBIT - PAKAN - TEKNOLOGI - KESWAN - DLL - KULIT (2,5 TON/THN) TEPUNG TULANG (480 TON/THN) PENGOLAHAN PRODUK DERIVAT PENINGKATAN KUALITAS PRODUK PENINGKATAN PRODUKTIVITAS PENINGKATAN NILAI TAMBAH PASAR DAN PRODUK SEKUNDER PASAR DAN PRODUK TERTIER PRODUK INOVATIF KREATIF - SWALAYAN - HOTEL - RESTORAN - BIOGAS - PUPUK ORGANIK 12 JUTA TON / THN - PUPUK CAIR
Pelestarian Sapi Madura PROSPEKTUS PENGEMBANGAN SAPI POTONG DI PULAU MADURA Pelestarian Sapi Madura Permentan No 35 Thn 2006 (41.500 ek 10.000 ek betina dewasa) KANGEAN SAMPANG SUMENEP SAPUDI BANGKALAN PAME- KASAN 2014 Th 2009 - 2014 No Kabupaten 2009 (ek) 2014 (ek) 1 2 3 4 Bangkalan Sampang Pamekasan Sumenep 159.096 158.972 187.820 304.357 206.059 207.116 240.410 398.881 Jumlah 810.245 1.052.466
SELEKSI / CROSSING / GRADING UP PERFORMANS SAPI MADURA VBC PLASMA NUTFAH SELEKSI / CROSSING / GRADING UP Berat badan - Jantan 300-400 kg, - Betina 250-300 kg Tinggi gumba - Jantan 120-125 cm - Betina 115-120 cm Karkas 40-45% Bulu tipis mengkilat Berat badan - Jantan 700-800 kg, - Betina 550-600 kg Tinggi gumba - Jantan 130-145 cm - Betina 125-130 cm Karkas 50-55% Bulu tebal Warna bulu - Jantan : merah tua - Betina : merah tua
PENGEMBANGAN SAPI POTONG DI MADURA BANGKALAN SAMPANG PAMEKASAN SUMENEP GU VBC Masing-masing kabupaten di Pulau Madura ditetapkan sebagai kawasan pembibitan Sapi Madura Rakyat (Village Breeding Center / VBC) dengan populasi minimal 10.000 ekor betina dewasa Daerah di luar kawasan pembibitan sapi madura dapat dikembangkan Grading Up sapi potong yakni persilangan jenis Limousin (“Madrasin”) perlu dilakukan survey sosial ekonomi
Salah satu penghambat keberhasilan peningkatan populasi sapi di Madura adalah karena adanya Undang-undang no. 6 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Peternakan dan Kesehatan pada pasal 13 ayat 1 dan 2 yang berbunyi : (1) Jika di suatu daerah telah terdapat keseragaman dalam mutu, bentuk badan dan sifat-sifat keturunan maka di daerah tersebut diadakan peternakan murni, misalnya : pulau Bali, bibit unggul tampang diambil dari Sapi Rumpun Bali, di Sumba dari rumpun ongole, di Madura rumpun Madura dan sebagainya, tidak diperkenankan di daerah tersebut digunakan rumpun lain sebagai bibit ternak. (2) Di daerah dimana terdapat keseragaman ternak seperti dimaksud dalam ayat 1 dapat didatangkan bibit lain daerah (yang diatur dengan Peraturan Pemerintah). Apa yang dijelaskan di atas ialah sepanjang mengenai peternakan rakyat yang umumnya memakai padang pengembalaan umum sebagai sumber makanan ternak. Untuk perusahaan peternakan yang ternaknya tidak tercampur dengan ternak rakyat, dapat diadakan penyimpangan dari peraturan tersebut misalnya untuk perusahaan peternakan sapi perah dengan memakai bibit dari luar negeri.
Peluang pengembangan sapi potong di Madura terbuka dengan disahkannya UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan kesehatan Hewan, dimana dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 diatur sebagai berikut : (1) Pemerintah menetapkan kebijakan perbibitan nasional untuk mendorong ketersediaan benih dan atau bibit yang bersertifikat dan melakukan pengawasan dalam pengadaan dan peredarannya secara berkelanjutan. Pemerintah membina pembentukan wilayah sumber bibit pada wilayah yang berpotensi menghasilkan suatu rumpun ternak dengan mutu dan keragaman jenis yang tinggi untuk sifat produksi dan atau reproduksi.
KEGIATAN PENGEMBANGAN KAWASAN PEMBIBITAN SAPI MADURA TUJUAN SASARAN TUGAS-FUNGSI Meningkatkan kualitas dan jumlah bibit Sapi Madura guna mendukung program swasembada daging sapi. Menginisiasi prinsip-prinsip usaha pembibitan sapi potong yang baik. Memberdayakan masyarakat perdesaan melalui kegiatan usaha ekonomi produktif Membuka peluang kesempatan kerja. Meningkatkan pendapatan masyarakat khususnya peternak sapi potong. Peternak sapi potong yang tergabung dalam wadah kelompok. Wilayah yang memiliki potensi agroklimat, agroekosistem dan sosiobudaya untuk pengembangan usaha sapi potong. Merubah pola usaha pembibitan tradisional (individual farming) menjadi pola usaha bisnis (coorporate farming). PROPINSI Penyediaan bantuan kegiatan. Penyediaan bantuan informasi dan inspeksi Penetapan standarisasi dan sertifikasi. Pembinaan, pengawasan dan konsultasi. KABUPATEN Penyediaan tenaga penyuluhan. Penyediaan pelayanan kesehatan hewan. Penyediaan pelayanan Inseminasi Buatan (IB). Pembinaan, pangawasan dan pelaporan.
FASILITASI KEBERHASILAN PENGEMBANGAN KAWASAN PEMBIBITAN SAPI MADURA REGULASI Permentan dan Pergub Penetapan Pulau Sapudi sbg lokasi pelestarian plasma nutfah (UU No.6 th 1967 No.18 th 2009) Pelarangan pemotongan sapi betina produktif Standarisasi dan sertifikasi PRASARANA & SARANA DANA KAWASAN PEMBIBITAN SAPI MADURA Kebutuhan 400 milyar (1 paket 20 Milyar) Sumber dana : KUPS KKPE, KUR, Dana Bergulir, SMD, PMUK Bansos, LM3 Suramadu Bull sapi madura Pakan HMT Teknologi (pakan, sexing, twin, embrio transfer) Puskeswan RPH KELEMBAGAAN DISNAK Pembinaan Teknis Loka Pembibitan Sapi Madura Koperasi pembinaan kelembagaan BPM Fasilitasi Investasi Perguruan Tinggi Teknologi dan survey
MEKANISME PENGEMBANGAN KAWASAN PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA SAPI MADURA KUPS 5% (Kredit Usaha Pembibitan Sapi) Plafond : 11 Milyar BANSOS PMUK KKPE 6% DANA BERGULIR 6% I N T I Minimal memiliki 100 ek Berbadan Hukum KELOMPOKTANI TERNAK (PLASMA) PETERNAK PETERNAK PETERNAK PETERNAK PETERNAK Inti Melakukan pemuliaan ternak, menyalurkan modal (sapi), bantuan teknis, manajemen dan pemasaran Plasma Melakukan budidaya
PROSPEKTUS AGRIBISNIS PERSUSUAN Usaha sapi perah berbasis pedesaan dan padat karya Produk : Susu, Bibit, Daging, Pupuk, Bahan Bakar Hewani (Biogas) REALITA : Jumlah penduduk 210 juta, pertumbuhan 1,49% / thn Kesadaran gizi masyarakat dan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas SDM Kasus gizi buruk : pemberian susu salah satu upaya pemulihan / pencegahan Rasio produksi nasional dengan impor 1 : 2