Rinaldo Anugrah Wahyuda

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

Ketetapan Fiktif Negatif
PATEN Hak khusus kepada penemu Diberikan oleh negara
Prof.Ir. Sukandarrumidi, M.Sc.,Ph.D. Pusat Pelayanan HaKI UGM
KEBERATAN DAN BANDING.
Universitas Gadjah Mada
Hak Paten di Indonesia Agus Riyanto, SH, LL.M.
PENGADILAN PAJAK.
PENGALIHAN HAK, LISENSI DAN PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Hak atas Kekayaan Intelektual
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
Paten Miko Kamal Pendiri Institut untuk Reformasi Badan Usaha Milik Negara (i-reformbumn) (
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
PERTEMUAN #12 KEBERATAN DAN BANDING
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
Legal Aspek Produk TIK Febrianti Dwianjani
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Hak Desain Industri Miko Kamal
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
Materi 12.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
Materi 13.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
UU NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Kunjungan Pengadilan Pajak
UU REPUBLIK INDONESIA NO
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
UU NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
PENGADILAN PAJAK.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
KEBERATAN DAN BANDING.
HAK PATEN - STUDI KELAYAKAN BISNIS-ZAINUL MUCHLAS
Sistem pendaftaran paten (dahulu)
SENGKETA PAJAK.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Materi 12.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Presented by : Kelompok 12
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK MEREK
Universitas Gadjah Mada
Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
PERATURAN & REGULASI 1 (HAK CIPTA).
Permohonan Pendaftaran Desain Industri
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
Pengurus Yayasan.
Hak Paten.
Transcript presentasi:

Rinaldo Anugrah Wahyuda Kelompok 5 Lanjutan Hak Paten Nama Kelompok : Agung Wicaksono Hanifah Nur Ramadhan Muhammad Didi Rinaldo Anugrah Wahyuda

Pembahasan 1. Pemeriksaan Permintaan Hak Paten 2. Lisensi dan Pembatalan Paten 3. Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah 4. Hak Menuntut, Ketentuan Pidana, dan Penyidikan, Ketentuan Peralihan dalam Paten

Pemeriksaan Permintaan Hak Paten Tahap-tahap Permintaan Pendaftaran dan Pemeriksaan Hak Paten Permohonan pendaftaran hak Paten dapat dilakukan sendiri atau melalui konsultan paten selaku kuasa. Pendaftaran hak paten di Indonesia menganut sistem “First-to-File”. Dalam sistem ini, hak atas suatu temuan diperoleh melalui pendaftaran. Terhadap suatu penemuan akan dilakukan pemeriksaan, bila terpenuhi maka akan diberi hak paten. Sistem ini disebut juga “sistem Ujian (examination system)” atau oleh Prof Sudargo Gautama disebut “sistem Konstitutif” (karena pendaftaran akan melahirkan atau membentuk Hak).

3. Cara pemeriksaannya menggunakan Sistem Pemeriksaan-Ditunda (defered examination system). Dalam cara pemeriksaan ini terdapat dua tahap: Pemeriksaan syarat-syarat administratif. Pemeriksaan substantif. 4. Pemberian hak paten dilakukan atas dasar permintaan. Permintaan dilakukan secara tertulis. Menyangkut penemuan yang akan dimintakan hak paten, dalam surat permintaan perlu dijelaskan mengenai spesifikasi bekerjanya penemuan baru tersebut. Selain itu, juga perlu dijelaskan klaim atas bagian apa dari spesifikasi tersebut yang hendak dimintakan paten. 5. Secara abstrak, tahap-tahap pendaftaran adalah sebagai berikut: Permintaan secara tertulis. Pengumuman kepada masyarakat tentang permintaan paten; bila ada keberatan terhadap permintaan ini. Pemeriksaan substansi Bila semua ketentuan sudah terpenuhi, maka kantor paten memberikan secara resmi surat paten untuk penemuan terkait kepada orang yang mengajukan permintaan paten.

Permohonan Pemeriksaan Substantif dalam Hak Paten Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Pemeriksaan Substantif, pemeriksaan Substantif dilakukan terhadap Permohonan yang tidak diumumkan. Terhadap Permohonan tersebut dilakukan pemeriksaan substantif setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan Direktorat Jenderal mengenai tidak diumumkannya Permohonan yang bersangkutan. Permohonan Pemeriksaan Substantif diajukan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan.  Pemeriksaan Substantif dilaksanakan oleh Pemeriksa Pada Direktorat Jenderal yang berkedudukan sebagai pejabat fungsional yang diangkat dan diberhetikan oleh Menteri sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku. Apabila Pemeriksa melaporkan bahwa Invensi yang dimintakan Paten terdapat ketidakjelasan atau kekurangan yang dinilai penting, maka Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis adanya ketidakjelasan atau kekurangan tersebut kepada Pemohon atau Kuasanya guna meminta tanggapan atau kelengkapan atas kekurangan tersebut.

Lisensi dan Pembatalan Paten Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberikan perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Pada umumnya bagi negara-negara yang telah memiliki perundangan yang mengatur tentang perjanjian lisensi yaitu lisensi wajib, lisensi karena permupakatan dan lisensi karena berlakunya hukum. Lisensi karena permupakatan/perjanjian yaitu seorang atau badan hukum menerima lisensi boleh memberi suatu lisensi dibawah penemuan patennya kepada orang lain melalui suatu kontrak.

PEMBATALAN HAK PATEN Dengan ketentuan yang telah berlaku dalam hak paten, para pemegang hak paten tidak terus dapat mematenkan hasil temuannya untuk selamanya. Hak paten ini dapat dibatalkan apabila para pemegang hak paten telah melanggar peraturan-peraturan peundangan yang sudah ditetapkan. Dan hal ini tidak menutup kemungkinan akan terjadi, karena banyak macam faktor yang menjadi dasar pembatalan suatu hak paten, baik itu internal atau eksternal. Pembatalan paten yang dimaksudkan telah diatur dalam pasal 88 sampai 98 sebagai berikut: 1. Batal demi hukum, apabila pemegang paten tidak membayar biaya tahunan 2. Batal atas permohonan pemegang paten 3. Batal karena gugatan (pasal 91), dengan alasan - Paten seharusnya tidak diberikan seperti dimaksud (pasal 6,7,dan12) - Sama dengan paten lain yang telah diberikan - Pemberian lisensi wajib tidak dapat mencegah bentuk dan cara yang merugikan masyarakat dalam jangka waktu 2 tahun sejak pemberian lisensi wajib - Akibat pembatalan paten menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan paten dan hal-hal lain yang berasal dari paten tersebut (pasal 95) Pemberian lisensi wajib tidak dapat mencegah bentuk dan cara yang merugikan masyarakat dalam jangka waktu dua tahun sejak tanggal pemberian lisensi wajib. Akibat pembatalan paten menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan paten dan hal lain – lain yang berasal dari paten tersebut. (Pasal 95)

Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Apabila pemerintah berpendapat bahwa suatu paten di Indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan negara dan kebutuhan mendesak untuk kepentingan masyarakat, Pemerintah dapat melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan. Keputusan untuk melaksanakan sendiri suatu paten ditetapkan dengan keputusan Presiden setelah mendengarkan pertimbangan Menteri dan/atau pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang terkait. Pelaksanaan paten oleh Pemerintah bersifat final. Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Pemerintah memberitahukan secara tertulis maksud melaksanakan suatu paten kepada pemegang paten dengan mencantumkan:   1. Paten yang dimaksud disertai nama pemegang paten dan nomornya;   2. Alasan; 3. Jangka Waktu pelaksanaan;   4. Hal-hal yang dianggap penting; Membayar imbalan yang wajar kepada pemegang paten. Jika pemegang paten tidak setuju terhadap besarnya imbalan yang ditetapkan oleh Pemerintah, pemegang paten dapat menggugat ke pengadilan niaga. Gugatan ini tidak menghentikan pelaksanaan paten oleh Pemerintah.

Hak Menuntut, Ketentuan Pidana, dan Penyidikan, Ketentuan Peralihan dalam Paten Hak menuntut, Ketentuan Pidana dan Penyidikan dalam paten Jika seseorang pemegang paten atau pemenang lisensi menemui hak atas paten yang dimilikinya dipakai untuk diberikan kepada orang lain, maka ia berhak mengajukan tuntutan kepengadilan seperti yang disebutkan dalam pasal berikut: Pasal 117 : a. Jiak suatu paten diberikan kepada pihak lain selain dari pihak yang berhak atas paten b. Hak menggugat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku surut sejak tanggal penerimaan c. Pemberian isi putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud ayat (1) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan d. Isi putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat dan diumumkan Ketentuan Peralihan, Ketentuan lain dan Ketentuan penutup Tentang ketentuan peralihan diatur dalam pasal 136 UU paten No.14 tahun 2001 yang menyatakan : dengan berlakunya UU ini segala peraturan perundang-undangan dibidang paten yang telah ada pada tenggal berlakunya UU, tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru berdasarkan UU ini