Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGHUNIAN DAN PENGELOLAAN RUMAH SUSUN
Advertisements

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 17 November 2015
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
PAKTA INTEGRITAS PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
PENYIDIKAN NEGARA.
PENGAWASAN PERATURAN DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
PERTEMUAN KE-4 PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PPKP)
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS BRAWIJAYA Nomor : 328/PER/2011
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
UU REPUBLIK INDONESIA NO
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 4 November 2015
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH DI DKI JAKARTA
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Ringkasan Tata Tertib RT 03
DIVISI HUKUM DAN PENINDAKAN PELANGGARAN PEMILU BAWASLU PROVINSI JATENG
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Program Penyehatan Makanan
YAYASAN Stichting.
Menyiram Indahnya Keadilan dan Kedamaian
PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2003
PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2003
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (PDRD)
SOSIALISASI DIVKUM POLRI
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 17 November 2015
Dampaknya terhadap pengelolaan apartemen saat ini dan selanjutnya
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
PENGAWASAN PRA MASA KAMPANYE PEMILU 2019
BANTUAN PEMERINTAH DITINJAU DARI ASPEK HUKUM
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
PBB (PAJA3233) SESI-3 Keberatan, Banding, Ketentuan Lain, Ketentuan Pidana Pajak Bumi dan Bangunan.
Transcript presentasi:

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian SOSIALISASI PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR : 6 TAHUN 2006 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PEMONDOKAN DAN PERDA NOMOR : 2 TAHUN 2012 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN LINGKUNGAN Oleh Drs. AGUNG HARIADI Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Bidang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja

PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR : 6 TAHUN 2006 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PEMONDOKAN Asas dan tujuan : Penyelenggaraan pemondokan dilaksanakan berdasarkan asas kekeluargaan, manfaat, kesusilaan, keseimbangan, ketentramanan dan ketertiban serta kepastian hukum. Pemondokan meliputi rumah atau kamar atau ruangan yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi seseorang atau beberapa orang kecuali hotel dan penginapan

Tujuan pengaturan penyelenggaraan pemondokan adalah : Mewujudkan Kota Malang yang berbudaya; Mendukung Malang sebagai kota pendidikan, industri dan pariwisata; Penataan dan monitoring kependudukan serta pemondokan; Menjaga ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat ; Mencegah perbuatan yang tidak bermoral ditempat pemondokan; Mencegah tindakan dan perbuatan penggunaan NAPZA dan minol yang bertentangan dengan peraturan per Uuan yang berlaku; Pengaturan yang jelas tentang hak dan kewajiban , baik untuk penyelenggara pemondokan, pemondok, masyarakat dan Pemerintah Kota Malang.

HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN Hak penyelenggara pemondokan : Menentukan besarnya tarif pemondokan; Membuat tatatertib bagi para pemondok; Memberikan arahan, bimbingan dan teguran untuk terlaksananya tata tertib bagi para pemondok; Menerima sewa dari pemondok; Hak pemondok : Memakai ruang, rumah dan fasilitas lainnya yang tersedia yang telah disepakati sebagai fasilitas pemondok;

Terjaminnya hak menempati sampai batas waktu yang telah disepakati. Kewajiban penyelenggara pemondokan : Memiliki ijin usaha pemondokan terhadap orang atau badan yang memiliki kamar pemondokan minimal 5 (lima) kamar atau 10 (sepuluh) orang pemondok; Bertindak sebagai penanggung jawab atas ketentraman dan ketertiban pemondokan; Mencegah terjadinya perbuatan tidak bermoral, peredaran & penyalahgunaan NAPZA dan minol serta aktivitas yang bertentangan dg peraturan perUUan;

Menyediakan ruang tamu yang terpisah dari kamar, MCK dan fasilitas lainnya; Melaporkan secara tertulis jumlah dan identitas pemondok kepada Lurah dengan diketahui RT dan RW; Melaporkan kepada RT apabila menerima tamu menginap minimal 1 x 24 jam; Memasang tata tertib yang berlaku; Membimbing pemondok untuk menyesuaikan diri dengan kehidupan masyarakat setempat dan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan maupun pembangunan;

Memelihara kebersihan dan kesehatan lingkungan; Mentaati ketentuan ketentuan yang berlaku. Setiap penyelenggara pemondokan harus bertanggungjawab dan sebagai induk semang serta tinggal serumah, apabila penyelenggara pemondokan tidak tinggal serumah wajib menunjuk orang yang diberi tanggung jawab penyelenggaraan pemondokan dan wajib tinggal dirumah pemondokan tersebut. Kecuali untuk pemondokan keluarga. Syarat-syarat Pelimpahan tanggung jawab penyelenggaraan pemondokan, sbb:

Yang diberi tanggung jawab tersebut wajib bertempat tinggal dan ber KTP setempat; Pelimpahan tersebut dilaporkan kepada lurah RT dan RW. Pemondok wajib : Mentaati ketentuan adminstrasi Kependudukan; Aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan berpartisipasi dalam pembangunan lingkungan; Menjaga ketentraman dan ketertiban lingkungan; Mematuhi peraturan lingkungan pemondokan dan menyesuaikan diri dengan kehidupan masyarakat setempat; Memelihara kebersihan dan kesehatan lingkungan.

Larangan : Menyelenggarakan pemondokan yang dihuni pemondok berbeda jenis kelamin dalam satu kesatuan bangunan, kecuali suami isteri dengan menunjukkan surat nikah; Menerima tamu berbeda jenis kelamin di dalam kamar

IJIN USAHA PEMONDOKAN Setiap orang atau badan yang memiliki pemondokan berupa rumah atau kamar minimal 5(lima) kamar atau dihuni minimal 10 (sepuluh) orang pemondok wajib memiliki ijin usaha pemondokan; Ijin usaha pemondokan berupa surat ijin tempat usaha/HO; Setiap orang yang memiliki berupa rumah/kamar kurang dari 5 (lima) kamar atau dihuni kurang dari 10 (sepuluh) orang pemondok wajib membuat laporan tertulis kepada Lurah melalui RT dan RW.

SANKSI ADMINISTRASI PENYELENGGARAAN PEMONDOKAN Ijin dicabut apabila penyelenggara pemondokan tidak lagi memenuhi kewajiban dan melanggar larangan penyelenggaraan pemondokan; Pencabutan ijin dilaksanakan setelah diberi peringatan sebanyak 3(tiga) kali masing-masing berjangka waktu 7 (tujuh) hari efektif dan ditutup, dilakukan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk; Pemondokan yang telah dicabut ijinnya dapat diijinkan kembali setelah memenuhi persyaratan serta pernyataan tidak keberatan Ketua RT setempat.

Peran serta masyarakat : Pemondokan yang ijinnya 2 (dua) kali DICABUT tidak boleh difungsikan lagi sebagai rumah pemondokan dan harus ditutup; Peran serta masyarakat : Pengawasan secara aktif terhadap ketentraman dan ketertiban penyelenggaraan pemondokan dilingkungan masing-masing dengan tata cara dan mekanisme melalui RT/RW. RT dan RW membuat ketentuan tehnis sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan disyahkan Lurah. dfff

Ketentuan Pidana Pasal 17 : diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

PERATURAN DAERAH KOTA MALANG KETERTIBAN UMUM DAN LINGKUNGAN NOMOR : 2 TAHUN 2012 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN LINGKUNGAN Tanpa izin pejabat yang berwenang, setiap orang atau badan dilarang : Menutup jalan ; Menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya; Membuat gaduh sekitar tempat tinggal atau berbuat sesuatu yang dapat mengganggu ketentraman orang lain.

Pengendalian,Pengawasan dan penertiban : Walikota atau pejabat yang ditunjuk melakukan pengendalian penyelenggaraan terhadap katertiban umum dan lingkungan melalui perizinan, pengawasan dan penertiban; Penertiban terhadap pelanggaran ketertiban umum dapat dilakukan berdasarkan temuan langsung dilapangan, laporan dari masyarakat atau aparat.

Ketentuan Pidana Pasal 33 : setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan ketertiban umum dan lingkungan diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

SEKIAN, TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT BAGI KEHIDUPAN KITA SEMUA