Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian SOSIALISASI PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR : 6 TAHUN 2006 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PEMONDOKAN DAN PERDA NOMOR : 2 TAHUN 2012 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN LINGKUNGAN Oleh Drs. AGUNG HARIADI Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Bidang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja
PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR : 6 TAHUN 2006 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PEMONDOKAN Asas dan tujuan : Penyelenggaraan pemondokan dilaksanakan berdasarkan asas kekeluargaan, manfaat, kesusilaan, keseimbangan, ketentramanan dan ketertiban serta kepastian hukum. Pemondokan meliputi rumah atau kamar atau ruangan yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi seseorang atau beberapa orang kecuali hotel dan penginapan
Tujuan pengaturan penyelenggaraan pemondokan adalah : Mewujudkan Kota Malang yang berbudaya; Mendukung Malang sebagai kota pendidikan, industri dan pariwisata; Penataan dan monitoring kependudukan serta pemondokan; Menjaga ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat ; Mencegah perbuatan yang tidak bermoral ditempat pemondokan; Mencegah tindakan dan perbuatan penggunaan NAPZA dan minol yang bertentangan dengan peraturan per Uuan yang berlaku; Pengaturan yang jelas tentang hak dan kewajiban , baik untuk penyelenggara pemondokan, pemondok, masyarakat dan Pemerintah Kota Malang.
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN Hak penyelenggara pemondokan : Menentukan besarnya tarif pemondokan; Membuat tatatertib bagi para pemondok; Memberikan arahan, bimbingan dan teguran untuk terlaksananya tata tertib bagi para pemondok; Menerima sewa dari pemondok; Hak pemondok : Memakai ruang, rumah dan fasilitas lainnya yang tersedia yang telah disepakati sebagai fasilitas pemondok;
Terjaminnya hak menempati sampai batas waktu yang telah disepakati. Kewajiban penyelenggara pemondokan : Memiliki ijin usaha pemondokan terhadap orang atau badan yang memiliki kamar pemondokan minimal 5 (lima) kamar atau 10 (sepuluh) orang pemondok; Bertindak sebagai penanggung jawab atas ketentraman dan ketertiban pemondokan; Mencegah terjadinya perbuatan tidak bermoral, peredaran & penyalahgunaan NAPZA dan minol serta aktivitas yang bertentangan dg peraturan perUUan;
Menyediakan ruang tamu yang terpisah dari kamar, MCK dan fasilitas lainnya; Melaporkan secara tertulis jumlah dan identitas pemondok kepada Lurah dengan diketahui RT dan RW; Melaporkan kepada RT apabila menerima tamu menginap minimal 1 x 24 jam; Memasang tata tertib yang berlaku; Membimbing pemondok untuk menyesuaikan diri dengan kehidupan masyarakat setempat dan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan maupun pembangunan;
Memelihara kebersihan dan kesehatan lingkungan; Mentaati ketentuan ketentuan yang berlaku. Setiap penyelenggara pemondokan harus bertanggungjawab dan sebagai induk semang serta tinggal serumah, apabila penyelenggara pemondokan tidak tinggal serumah wajib menunjuk orang yang diberi tanggung jawab penyelenggaraan pemondokan dan wajib tinggal dirumah pemondokan tersebut. Kecuali untuk pemondokan keluarga. Syarat-syarat Pelimpahan tanggung jawab penyelenggaraan pemondokan, sbb:
Yang diberi tanggung jawab tersebut wajib bertempat tinggal dan ber KTP setempat; Pelimpahan tersebut dilaporkan kepada lurah RT dan RW. Pemondok wajib : Mentaati ketentuan adminstrasi Kependudukan; Aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan berpartisipasi dalam pembangunan lingkungan; Menjaga ketentraman dan ketertiban lingkungan; Mematuhi peraturan lingkungan pemondokan dan menyesuaikan diri dengan kehidupan masyarakat setempat; Memelihara kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Larangan : Menyelenggarakan pemondokan yang dihuni pemondok berbeda jenis kelamin dalam satu kesatuan bangunan, kecuali suami isteri dengan menunjukkan surat nikah; Menerima tamu berbeda jenis kelamin di dalam kamar
IJIN USAHA PEMONDOKAN Setiap orang atau badan yang memiliki pemondokan berupa rumah atau kamar minimal 5(lima) kamar atau dihuni minimal 10 (sepuluh) orang pemondok wajib memiliki ijin usaha pemondokan; Ijin usaha pemondokan berupa surat ijin tempat usaha/HO; Setiap orang yang memiliki berupa rumah/kamar kurang dari 5 (lima) kamar atau dihuni kurang dari 10 (sepuluh) orang pemondok wajib membuat laporan tertulis kepada Lurah melalui RT dan RW.
SANKSI ADMINISTRASI PENYELENGGARAAN PEMONDOKAN Ijin dicabut apabila penyelenggara pemondokan tidak lagi memenuhi kewajiban dan melanggar larangan penyelenggaraan pemondokan; Pencabutan ijin dilaksanakan setelah diberi peringatan sebanyak 3(tiga) kali masing-masing berjangka waktu 7 (tujuh) hari efektif dan ditutup, dilakukan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk; Pemondokan yang telah dicabut ijinnya dapat diijinkan kembali setelah memenuhi persyaratan serta pernyataan tidak keberatan Ketua RT setempat.
Peran serta masyarakat : Pemondokan yang ijinnya 2 (dua) kali DICABUT tidak boleh difungsikan lagi sebagai rumah pemondokan dan harus ditutup; Peran serta masyarakat : Pengawasan secara aktif terhadap ketentraman dan ketertiban penyelenggaraan pemondokan dilingkungan masing-masing dengan tata cara dan mekanisme melalui RT/RW. RT dan RW membuat ketentuan tehnis sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan disyahkan Lurah. dfff
Ketentuan Pidana Pasal 17 : diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
PERATURAN DAERAH KOTA MALANG KETERTIBAN UMUM DAN LINGKUNGAN NOMOR : 2 TAHUN 2012 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN LINGKUNGAN Tanpa izin pejabat yang berwenang, setiap orang atau badan dilarang : Menutup jalan ; Menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya; Membuat gaduh sekitar tempat tinggal atau berbuat sesuatu yang dapat mengganggu ketentraman orang lain.
Pengendalian,Pengawasan dan penertiban : Walikota atau pejabat yang ditunjuk melakukan pengendalian penyelenggaraan terhadap katertiban umum dan lingkungan melalui perizinan, pengawasan dan penertiban; Penertiban terhadap pelanggaran ketertiban umum dapat dilakukan berdasarkan temuan langsung dilapangan, laporan dari masyarakat atau aparat.
Ketentuan Pidana Pasal 33 : setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan ketertiban umum dan lingkungan diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
SEKIAN, TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT BAGI KEHIDUPAN KITA SEMUA