Selama Perkuliahan Berlangsung,

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETENTUAN TENTANG DOSEN
Advertisements

PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Tabel Yang harus Dilihat Sebelum Menilai
IMPLEMENTASI PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN KARIR GURU (PTK DIKDAS)
PENGEMBANGAN KARIR PTK DIKDAS
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Menghitung Angka Kredit Hasil PK Guru 2014
PENILAIAN KINERJA (Performance Appraisal)
MEMPERSEmBAHKAN.
KEGIATAN GURU PERMENPAN No 16 th 2009 PS Penunjang tugas guru
PENILAIAN KINERJA GURU
SMK Negeri 4 Banjarbaru Present Cara Melakukan Penilaian Kinerja Guru Beserta Pembahasannya Berdasarkan Widyaswara : Rr. Sri Sukarni Katam Watiningsih,M.Pd.
AZAZ-AZAZ DAN RUANG LINGKUP PEMBINAAN PEGAWAI
KEMENTERIAN AGAMA RI PENGAWASAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN GURU PENDIDIKAN MENENGAH
PERLINDUNGAN PROFESI GURU DAN SISWA
PROSES PERHITUNGAN ANGKA KREDIT JABATAN GURU
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
Bab 9 Usaha-usaha Pengembangan Guru Sebagai Tenaga Pendidik
PENILAIAN KINERJA GURU
Perhitungan angka kredit tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar 2
PENILAIAN KINERJA GURU (Performance Appraisal)
Kebijakan terkait Dosen
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENINGKATAN PROFESI DAN KESEJAHTERAAN GURU
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESIONALITAS G U R U.
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Tabel Yang harus Dilihat Sebelum Menilai dan Memutuskan Dapat /apa TDK
Hak dan Kewajiban HAK GURU
Materi Kuliah Pengertian jabatan profesional guru, dasar, fungsi, tujuan pendidikan nasional, dan tu­gas, hak, serta kewajiban tenaga kependidik­an. Tahapan.
Mendesain Proses Kenaikan Pangkat Guru
PENGEM-BANGAN KARIR GURU
waktu sajian 90 menit (2 JP)
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan GURU
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
RINCIAN KEGIATAN GURU DAN ANGKA KREDITNYA
Keterkaitan PUBLIKASI ILMIAH dan KARYA INOVATIF dengan P K B.
Hak dan kewajiban guru 06 Selama Perkuliahan Berlangsung,
KEMENTERIAN AGAMA RI PENGAWASAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Pengantar kuliah Manajemen lembaga pendidikan islam (MLPI)
PENGEM-BANGAN KARIR GURU
Manajemen sarana dan prasarana pendidikan pada madrasah dan sekolah
Peran guru 08 Selama Perkuliahan Berlangsung,
Selama Perkuliahan Berlangsung,
Ali Rohmad – 2015 M - Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI)
Biodata Nama : Rr. Sri Sukarni Katam Watiningsih,M.Pd.
sertifikasi guru (Sergur) dan Uji kompetensi guru (UKG)
Ali Rohmad – 2015 M - Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI)
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
HAK DAN KEWAJIBAN.
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
Ali Rohmad – 2015 M - Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI)
Manajemen kesiswaan dan alumni pada madrasah dan sekolah
KELOMPOK 2 PENGEMBANGAN PROFESI GURU 1.RIDHA HENNI PANE 2.MARUDUT SIDEBANG 3.RASTI HAFIZANTI 4.SITI FATIMAH 5.ABDUL HARIS.
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI LAMPUNG
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
(Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru.
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
Dhani Harda Setiaji, M.Pd HP /
Transcript presentasi:

Selama Perkuliahan Berlangsung, setiap alat telekomunikasi semisal HP wajib dimatikan demi aktualisasi interaksi-edukatif. (amanat kode etik mahasiswa) 10 mata kuliah Manajemen Lembaga Pendidikan Islam : Manajemen Personalia (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) pada madrasah dan sekolah اعوذ بالله من الشيطان الرجيم بسم الله الرحمن الرحيم Ali Rohmad – 2014 M Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung

Manajemen personalia (pendidik dan tenaga kependidikan) pada madrasah dan sekolah Arah bahasan : 1. Tujuan manajemen pendidik dan tenaga kependidikan. 2. Fungsi manajemen pendidik dan tenaga kependidikan. 3. Lingkup manajemen pendidik dan tenaga kependidikan. 4. Capaian manajemen pendidik dan tenaga kependidikan.

Pegawai atau personalia, terutama guru, merupakan ujung tombak dalam proses pendidikan Islam. Proses pendidikan Islam tidak akan berhasil dengan baik tanpa peran guru. Secara institusional, kemajuan suatu lembaga pendidikan lebih ditentukan oleh pimpinan lembaga tersebut daripada oleh pihak lain. Akan tetapi, dalam proses pembelajaran, guru berperan paling menentukan melebihi metode atau materi. Mujamil, Manajemen Pendidikan Islam, Erlangga, n.p, n.d, h. 129.

Peranan guru yang sangat penting tersebut bisa menjadi potensi besar dalam memajukan atau meningkatkan mutu pendidikan Islam, atau sebaliknya, bisa menghancurkannya. Ketika guru benar-benar berlaku profesional dan dapat mengelola dengan baik, tentunya mereka akan semakin bersemangat dalam menjalankan tugasnya bahkan rela mewujudkan kesuksesan pembelajaran peserta didik. Namun, jika mereka terlantar akibat tindakan pimpinan, mereka justru bisa menjadi penghambat paling serius terhadap proses pendidikan Islam. Sikap guru ini sangat tergantung pada kualitas manajemen personalia. Mujamil, Manajemen Pendidikan Islam, Erlangga, n.p, n.d, h. 129.

Peningkatan produktivitas dan prestasi kerja dpt dilakukan dg meningkatkan perilaku manusia di tempat kerja melalui konsep dan teknik manajemen personalia modern h. 42. Tujuan manajemen personalia di madrasah-sekolah utk mendayagunakan SDM secara efektif dan efisien agar tersedia pendidik dan tenaga kependidikan dg kualifikasi dan kemampuan yg sesuai kebutuhan lagi dpt melaksanakan pekerjaan dg baik utk mencapai hasil yg optimal. E. Mulyasa, MBS, 3rd ed, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2003.

Manajemen personalia berfungsi untuk menyiapkan tenaga yang menangani proses pendidikan, terutama guru/ustadz/dosen, dan karyawan (juru bersih, satpam, tenaga administrasi). Vide, Mujamil, Manajemen Pendidikan Islam, Erlangga, n.p, n.d, h. 128.

Fungsi manajemen pendidik dan tenaga kependidikan : menarik, mengembangkan, menggaji, memotivasi personil guna mencapai tujuan sistem, membantu anggota mencapai posisi dan standar perilaku, memaksimalkan perkembangan karir, menyelaraskan tujuan individu dan organisasi h.42. E. Mulyasa, MBS, 3rd ed, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2003.

Lingkup manajemen pendidik dan tenaga kependidikan : 1. Perencanaan pegawai 2. Pengadaan pegawai 3. Pembinaan dan pengembangan pegawai 4. Promosi dan mutasi 5. Penilaian pegawai 6. Kompensasi 7. Pemberhentian pegawai h.42. ad.1. utk sekarang dan yad : job analisis – job spesification. ad.2. formasi – rekruitment. ad.3. the job training – in service training. ad.4. pengangkatan, penempatan, … . ad.5. atas prestasi kerja. ad.6. balas jasa lembaga kpd pegawai. ad.7. tiga kelompok sebab. E. Mulyasa, MBS, 3rd ed, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2003.

BUPATI-WALIKOTA Yayasan Kamad-Kasek Tenaga Siswa Bermasyarakat-Berbangsa-BerNKRI . BUPATI-WALIKOTA Dinaspend kab-kota Kemenag Kab-Kota Yayasan Kamad-Kasek top-leader top-manager Mad-Sek Negeri Sek-Mad Swasta harapan harapan Pendidik Guru Tenaga Kependidikan harapan harapan Siswa OSIS Ortu Siswa Masy Rakyat Implikasi standarisasi guru dan tenaga kependidikan ???

Pendidik (guru) + Tenaga Kependidikan (karyawan) Kemendiknas Kemenag Yayasan Kamad-Kasek prajabatan Rekruitmen Masa Tugas Purna Tugas Kompetensi guru: Pedagogik Kepribadian Sosial Profesional Kewajiban guru Hak guru UU 14-2005 Psl 10, PP 74-2008 Guru Permendik 16-2007 Profesional (Soft & Hard Skills) UU 20-2003 psl 40 (2) UU 14-2005 psl 20 UU 20-2003 psl 40 (1) UU 14-2005 psl 14 + 39

yang mampu mengembangkan unjuk kerja secara maksimal. suhardjono 2011 SOFT SKILL ketrampilan seseorang dalam berhubungan dengan orang lain (INTER-PERSONAL SKILL) ketrampilan dalam mengatur dirinya sendiri (INTRA-PERSONAL SKILL) dan yang mampu mengembangkan unjuk kerja secara maksimal. 12 12

Pelindungan hukum dan pembinaan karir Pengembangan Guru Mindset: Perubahan paradigma, dari konten menuju kompetensi Persepsi tentang peserta didik Persepsi tentang belajar Persepsi tentang fungsi penilaian Skills (soft + hard) GURU Uji Kompetensi, Penilaian Kinerja, dan Pembinaan Keprofesionalan Berkelanjutan Budaya Kerja Pelindungan hukum dan pembinaan karir Kode Etik Guru Kurikulum 2013-ppt- 13

kewajiban pendidik, uu 20-2003 psl 40 (2) : a.ciptakan suasana pend yg bermakna, nyenangkan,kreatif,dinamis,dialogis. b.punya komitmen scr profesional utk tingkatkan mutu pend. c.beri teladan, jaga nama baik lembaga, profesi, kedudukan.

UU 14-2005 psl 20 guru berkewajiban : a. Merencanakan pembelaj, melaksanakan proses pembelaj yg bermutu, menilai + mengevaluasi hasil. b. Meningkatkan + mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi. c. Bertindak objektif + tidak diskriminatif. d. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, kode etik guru, nilai2 agama, etika. e. Memelihara + memupuk persatuan + kesatuan bangsa.

Kesejahteraan pendidik, uu 20-2003 psl 40(1) a.penghasilan+jaminan kesejah sos. b.penghargaan sesuai tugas+prestasi. c.pembinaan karier. d.perlindungan hukum. e.kesempatan manfaatkan sarpras.

UU 14 – 2005 psl 14 guru berhak : a. Penghasilan di atas … + jaminan kessos. b. Promosi + penghargaan sesuai … . c. Perlindungan dlm … . d. Kesempatan utk ningkatkan kompetensi. e. Peroleh + manfaatkan sarpras pembel utk … . f. Kebebasan berikan penilaian pelajar sesuai … . g. Peroleh rasa aman + jaminan keselamatan. h. Kebebasan utk berserikat. i. Kesempatan dlm penentuan kebijakan pend. j. Kesempatan kembangkan kualifikasi + kompetensi. k. Peroleh pelatihan + pengembangan profesi. - Cuti

UU 14 – 2005 psl 39 perlindungan : 1. Hukum : tindak kekerasan, ancaman, perlakukan diskriminatif, intimidasi, perlakuan tidak adil. 2. Profesi : phk yg … , imbalan yg … , pelecehan profesi, hambatan dlm bertugas. 3. Keselamatan + kesehatan kerja : risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran dlm kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja.

Sepi ing pamrih, rame ing gawe . Etos Kerja Perencanaan P E M B L A J R N Pengadaan Layanan Kerja Pengembangan Kamad-Kasek Manajemen Personalia (Guru-Karyawan) Promosi-Mutasi Sikon Kerja Penilaian Kerja Kompensasi Pemberhentian Profesionalisme

. Thomas Indradjaja, “Optimalisasi Diri - Visi Sekolah”, http://www.yski.info/index.php?option=com_ content&view=article&id=249:optimalisasi-diri-visi-sekolah&catid=54:artikel-guru&Itemid=139 - diakses Rabu 15-02-2012

. Thomas Indradjaja, “Optimalisasi Diri - Visi Sekolah”, http://www.yski.info/index.php?option=com_ content&view=article&id=249:optimalisasi-diri-visi-sekolah&catid=54:artikel-guru&Itemid=139 - diakses Rabu 15-02-2012

Pendidik dan Tenaga Kependidikan Guru dan Karyawan . Pendidik dan Tenaga Kependidikan Guru dan Karyawan Thomas Indradjaja, “Optimalisasi Diri - Visi Sekolah”, http://www.yski.info/index.php?option=com_ content&view=article&id=249:optimalisasi-diri-visi-sekolah&catid=54:artikel-guru&Itemid=139 - diakses Rabu 15-02-2012

Guru (Permenpan 16-2009, Permendik 35-2010 : Juknis h.7) NO JABATAN GURU PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG PERSYATAN ANGKA KREDIT KENAIKAN PANGKAT/JABATAN KUMULATIF MINIMAL PER JENJANG a b c d e 1 Guru Pertama Penata Muda, IIIa 100 50 Penata Muda Tingkat I, IIIb 150 2 Guru Muda Penata, IIIc 200 Penata Tingkat I, IIId 300 3 Guru Madya Pembina, IVa 400 Pembina Tingkat I, IVb 550 Pembina Utama Muda, IVc 700 4 Guru Utama Pembina Utama Madya, IVd 850 Pembina Utama, IVe 1.050

Tugas kasek berkaitan dg manajemen tenaga kependidikan bukanlah pekerjaan yg mudah karena tidak hanya mengusahakan tercapainya tujuan sekolah, tetapi juga tujuan tenaga kependidikan secara pribadi h.45 shg mencapai profesionalitas dengan level : standar ideal profesi, citra profesi, kualitas profesi, kebanggaan profesi. Profesionalitas ini ditentukan oleh banyak faktor antara lain : pola pikir yang jauh ke depan, kualitas diri, obyektivitas, adaptif terhadap perubahan, realistis dan kreatif. Pengerjaan instrumen pengelolaan tenaga kependidikan : daftar absensi, daftar urut kepangkatan, daftar riwayat hidup, daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan, ... . E. Mulyasa, MBS, 3rd ed, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2003.

Untuk itu pendidik dituntut untuk memiliki strategi pengembangan diri yang sejalan dengan visi sekolah / yayasan. Strategi pengembangan diri terdiri dari 2 bagian yaitu responsifitas dan optimalisasi diri. Responsifitas meliputi respon individual para pendidik dalam kaitannya dengan pelaksanan tugas serta interaksi yang dibangun baik formal maupun nonformal. Sedangkan optimalisasi diri menyangkut kredibilitas, inovatif serta promotif yang dalam kondisi tertentu sering juga dikaitkan / diterjemahkan dengan kecerdasan emosi seseorang. Thomas Indradjaja, “Optimalisasi Diri - Visi Sekolah”, http://www.yski.info/index.php?option=com_ content&view=article&id=249:optimalisasi-diri-visi-sekolah&catid=54:artikel-guru&Itemid=139 - diakses Rabu 15-02-2012

Permenpan 16-2009 : guru Permendiknas 35-2010 : guru Angka Kredit Guru diperoleh dari 1. Pendidikan 2. Pembelajaran 3. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan 4. Penunjang a. Pengembangan diri b. Publikasi Ilmiah c. Karya Inovatif Mengikuti Diklat fungsional Mengikuti kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru presentasi di forum ilmiah hasil penelitian tinjauan ilmiah tulisan ilmiah populer artikel ilmiah buku pelajaran modul/diktat buku dalam bidang pendidikan karya terjemahan buku pedoman guru Menemukan teknologi tepat guna Menemukan/ menciptakan karya seni Membuat/ memodifikasi alat pelajaran/ peraga/ praktikum Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya Baca : buku 4 & 5 Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.pdf

Siapa yang harus memanaj ? Bagaimana harus memanaj ? Apa yang harus dimanaj ? Siapa yang harus memanaj ? Bagaimana harus memanaj ? Mengapa harus dimanaj ?

مسجدالحرام مكّةالمكرّمة