Selama Perkuliahan Berlangsung, setiap alat telekomunikasi semisal HP wajib dimatikan demi aktualisasi interaksi-edukatif. (amanat kode etik mahasiswa) 10 mata kuliah Manajemen Lembaga Pendidikan Islam : Manajemen Personalia (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) pada madrasah dan sekolah اعوذ بالله من الشيطان الرجيم بسم الله الرحمن الرحيم Ali Rohmad – 2014 M Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung
Manajemen personalia (pendidik dan tenaga kependidikan) pada madrasah dan sekolah Arah bahasan : 1. Tujuan manajemen pendidik dan tenaga kependidikan. 2. Fungsi manajemen pendidik dan tenaga kependidikan. 3. Lingkup manajemen pendidik dan tenaga kependidikan. 4. Capaian manajemen pendidik dan tenaga kependidikan.
Pegawai atau personalia, terutama guru, merupakan ujung tombak dalam proses pendidikan Islam. Proses pendidikan Islam tidak akan berhasil dengan baik tanpa peran guru. Secara institusional, kemajuan suatu lembaga pendidikan lebih ditentukan oleh pimpinan lembaga tersebut daripada oleh pihak lain. Akan tetapi, dalam proses pembelajaran, guru berperan paling menentukan melebihi metode atau materi. Mujamil, Manajemen Pendidikan Islam, Erlangga, n.p, n.d, h. 129.
Peranan guru yang sangat penting tersebut bisa menjadi potensi besar dalam memajukan atau meningkatkan mutu pendidikan Islam, atau sebaliknya, bisa menghancurkannya. Ketika guru benar-benar berlaku profesional dan dapat mengelola dengan baik, tentunya mereka akan semakin bersemangat dalam menjalankan tugasnya bahkan rela mewujudkan kesuksesan pembelajaran peserta didik. Namun, jika mereka terlantar akibat tindakan pimpinan, mereka justru bisa menjadi penghambat paling serius terhadap proses pendidikan Islam. Sikap guru ini sangat tergantung pada kualitas manajemen personalia. Mujamil, Manajemen Pendidikan Islam, Erlangga, n.p, n.d, h. 129.
Peningkatan produktivitas dan prestasi kerja dpt dilakukan dg meningkatkan perilaku manusia di tempat kerja melalui konsep dan teknik manajemen personalia modern h. 42. Tujuan manajemen personalia di madrasah-sekolah utk mendayagunakan SDM secara efektif dan efisien agar tersedia pendidik dan tenaga kependidikan dg kualifikasi dan kemampuan yg sesuai kebutuhan lagi dpt melaksanakan pekerjaan dg baik utk mencapai hasil yg optimal. E. Mulyasa, MBS, 3rd ed, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2003.
Manajemen personalia berfungsi untuk menyiapkan tenaga yang menangani proses pendidikan, terutama guru/ustadz/dosen, dan karyawan (juru bersih, satpam, tenaga administrasi). Vide, Mujamil, Manajemen Pendidikan Islam, Erlangga, n.p, n.d, h. 128.
Fungsi manajemen pendidik dan tenaga kependidikan : menarik, mengembangkan, menggaji, memotivasi personil guna mencapai tujuan sistem, membantu anggota mencapai posisi dan standar perilaku, memaksimalkan perkembangan karir, menyelaraskan tujuan individu dan organisasi h.42. E. Mulyasa, MBS, 3rd ed, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2003.
Lingkup manajemen pendidik dan tenaga kependidikan : 1. Perencanaan pegawai 2. Pengadaan pegawai 3. Pembinaan dan pengembangan pegawai 4. Promosi dan mutasi 5. Penilaian pegawai 6. Kompensasi 7. Pemberhentian pegawai h.42. ad.1. utk sekarang dan yad : job analisis – job spesification. ad.2. formasi – rekruitment. ad.3. the job training – in service training. ad.4. pengangkatan, penempatan, … . ad.5. atas prestasi kerja. ad.6. balas jasa lembaga kpd pegawai. ad.7. tiga kelompok sebab. E. Mulyasa, MBS, 3rd ed, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2003.
BUPATI-WALIKOTA Yayasan Kamad-Kasek Tenaga Siswa Bermasyarakat-Berbangsa-BerNKRI . BUPATI-WALIKOTA Dinaspend kab-kota Kemenag Kab-Kota Yayasan Kamad-Kasek top-leader top-manager Mad-Sek Negeri Sek-Mad Swasta harapan harapan Pendidik Guru Tenaga Kependidikan harapan harapan Siswa OSIS Ortu Siswa Masy Rakyat Implikasi standarisasi guru dan tenaga kependidikan ???
Pendidik (guru) + Tenaga Kependidikan (karyawan) Kemendiknas Kemenag Yayasan Kamad-Kasek prajabatan Rekruitmen Masa Tugas Purna Tugas Kompetensi guru: Pedagogik Kepribadian Sosial Profesional Kewajiban guru Hak guru UU 14-2005 Psl 10, PP 74-2008 Guru Permendik 16-2007 Profesional (Soft & Hard Skills) UU 20-2003 psl 40 (2) UU 14-2005 psl 20 UU 20-2003 psl 40 (1) UU 14-2005 psl 14 + 39
yang mampu mengembangkan unjuk kerja secara maksimal. suhardjono 2011 SOFT SKILL ketrampilan seseorang dalam berhubungan dengan orang lain (INTER-PERSONAL SKILL) ketrampilan dalam mengatur dirinya sendiri (INTRA-PERSONAL SKILL) dan yang mampu mengembangkan unjuk kerja secara maksimal. 12 12
Pelindungan hukum dan pembinaan karir Pengembangan Guru Mindset: Perubahan paradigma, dari konten menuju kompetensi Persepsi tentang peserta didik Persepsi tentang belajar Persepsi tentang fungsi penilaian Skills (soft + hard) GURU Uji Kompetensi, Penilaian Kinerja, dan Pembinaan Keprofesionalan Berkelanjutan Budaya Kerja Pelindungan hukum dan pembinaan karir Kode Etik Guru Kurikulum 2013-ppt- 13
kewajiban pendidik, uu 20-2003 psl 40 (2) : a.ciptakan suasana pend yg bermakna, nyenangkan,kreatif,dinamis,dialogis. b.punya komitmen scr profesional utk tingkatkan mutu pend. c.beri teladan, jaga nama baik lembaga, profesi, kedudukan.
UU 14-2005 psl 20 guru berkewajiban : a. Merencanakan pembelaj, melaksanakan proses pembelaj yg bermutu, menilai + mengevaluasi hasil. b. Meningkatkan + mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi. c. Bertindak objektif + tidak diskriminatif. d. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, kode etik guru, nilai2 agama, etika. e. Memelihara + memupuk persatuan + kesatuan bangsa.
Kesejahteraan pendidik, uu 20-2003 psl 40(1) a.penghasilan+jaminan kesejah sos. b.penghargaan sesuai tugas+prestasi. c.pembinaan karier. d.perlindungan hukum. e.kesempatan manfaatkan sarpras.
UU 14 – 2005 psl 14 guru berhak : a. Penghasilan di atas … + jaminan kessos. b. Promosi + penghargaan sesuai … . c. Perlindungan dlm … . d. Kesempatan utk ningkatkan kompetensi. e. Peroleh + manfaatkan sarpras pembel utk … . f. Kebebasan berikan penilaian pelajar sesuai … . g. Peroleh rasa aman + jaminan keselamatan. h. Kebebasan utk berserikat. i. Kesempatan dlm penentuan kebijakan pend. j. Kesempatan kembangkan kualifikasi + kompetensi. k. Peroleh pelatihan + pengembangan profesi. - Cuti
UU 14 – 2005 psl 39 perlindungan : 1. Hukum : tindak kekerasan, ancaman, perlakukan diskriminatif, intimidasi, perlakuan tidak adil. 2. Profesi : phk yg … , imbalan yg … , pelecehan profesi, hambatan dlm bertugas. 3. Keselamatan + kesehatan kerja : risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran dlm kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja.
Sepi ing pamrih, rame ing gawe . Etos Kerja Perencanaan P E M B L A J R N Pengadaan Layanan Kerja Pengembangan Kamad-Kasek Manajemen Personalia (Guru-Karyawan) Promosi-Mutasi Sikon Kerja Penilaian Kerja Kompensasi Pemberhentian Profesionalisme
. Thomas Indradjaja, “Optimalisasi Diri - Visi Sekolah”, http://www.yski.info/index.php?option=com_ content&view=article&id=249:optimalisasi-diri-visi-sekolah&catid=54:artikel-guru&Itemid=139 - diakses Rabu 15-02-2012
. Thomas Indradjaja, “Optimalisasi Diri - Visi Sekolah”, http://www.yski.info/index.php?option=com_ content&view=article&id=249:optimalisasi-diri-visi-sekolah&catid=54:artikel-guru&Itemid=139 - diakses Rabu 15-02-2012
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Guru dan Karyawan . Pendidik dan Tenaga Kependidikan Guru dan Karyawan Thomas Indradjaja, “Optimalisasi Diri - Visi Sekolah”, http://www.yski.info/index.php?option=com_ content&view=article&id=249:optimalisasi-diri-visi-sekolah&catid=54:artikel-guru&Itemid=139 - diakses Rabu 15-02-2012
Guru (Permenpan 16-2009, Permendik 35-2010 : Juknis h.7) NO JABATAN GURU PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG PERSYATAN ANGKA KREDIT KENAIKAN PANGKAT/JABATAN KUMULATIF MINIMAL PER JENJANG a b c d e 1 Guru Pertama Penata Muda, IIIa 100 50 Penata Muda Tingkat I, IIIb 150 2 Guru Muda Penata, IIIc 200 Penata Tingkat I, IIId 300 3 Guru Madya Pembina, IVa 400 Pembina Tingkat I, IVb 550 Pembina Utama Muda, IVc 700 4 Guru Utama Pembina Utama Madya, IVd 850 Pembina Utama, IVe 1.050
Tugas kasek berkaitan dg manajemen tenaga kependidikan bukanlah pekerjaan yg mudah karena tidak hanya mengusahakan tercapainya tujuan sekolah, tetapi juga tujuan tenaga kependidikan secara pribadi h.45 shg mencapai profesionalitas dengan level : standar ideal profesi, citra profesi, kualitas profesi, kebanggaan profesi. Profesionalitas ini ditentukan oleh banyak faktor antara lain : pola pikir yang jauh ke depan, kualitas diri, obyektivitas, adaptif terhadap perubahan, realistis dan kreatif. Pengerjaan instrumen pengelolaan tenaga kependidikan : daftar absensi, daftar urut kepangkatan, daftar riwayat hidup, daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan, ... . E. Mulyasa, MBS, 3rd ed, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2003.
Untuk itu pendidik dituntut untuk memiliki strategi pengembangan diri yang sejalan dengan visi sekolah / yayasan. Strategi pengembangan diri terdiri dari 2 bagian yaitu responsifitas dan optimalisasi diri. Responsifitas meliputi respon individual para pendidik dalam kaitannya dengan pelaksanan tugas serta interaksi yang dibangun baik formal maupun nonformal. Sedangkan optimalisasi diri menyangkut kredibilitas, inovatif serta promotif yang dalam kondisi tertentu sering juga dikaitkan / diterjemahkan dengan kecerdasan emosi seseorang. Thomas Indradjaja, “Optimalisasi Diri - Visi Sekolah”, http://www.yski.info/index.php?option=com_ content&view=article&id=249:optimalisasi-diri-visi-sekolah&catid=54:artikel-guru&Itemid=139 - diakses Rabu 15-02-2012
Permenpan 16-2009 : guru Permendiknas 35-2010 : guru Angka Kredit Guru diperoleh dari 1. Pendidikan 2. Pembelajaran 3. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan 4. Penunjang a. Pengembangan diri b. Publikasi Ilmiah c. Karya Inovatif Mengikuti Diklat fungsional Mengikuti kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru presentasi di forum ilmiah hasil penelitian tinjauan ilmiah tulisan ilmiah populer artikel ilmiah buku pelajaran modul/diktat buku dalam bidang pendidikan karya terjemahan buku pedoman guru Menemukan teknologi tepat guna Menemukan/ menciptakan karya seni Membuat/ memodifikasi alat pelajaran/ peraga/ praktikum Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya Baca : buku 4 & 5 Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.pdf
Siapa yang harus memanaj ? Bagaimana harus memanaj ? Apa yang harus dimanaj ? Siapa yang harus memanaj ? Bagaimana harus memanaj ? Mengapa harus dimanaj ?
مسجدالحرام مكّةالمكرّمة