ESENSI DAN RANAH PROFESI KEPENDIDIKAN PENDEKATAN PELEMBAGAAN PROFESI KELOMPOK 1 : 1. Arno Estu Prayogi 2. Elsya Rahayu 3. Feby Sartika 4. Ike Nurjannah 5. Puteri Nurul Ramadhan 6. Riani Octavianty Raju
ESENSI DAN RANAH PROFESI KEPENDIDIKAN
A. Ranah Profesi Kependidikan Profesi Pendidik 1. 1. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lainnya yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan kependidikan. A. Ranah Profesi Kependidikan Profesi Tenaga Kependidikan 2. 1. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, dimana didalamnya termasuk pendidik.
Lima kategori tenaga kependidikan Tenaga pendidik terdiri atas pembimbing, penguji, pengajar, dan pelatih 1 Tenaga fungsional kependidikan terdiri atas penilik, pengawas, peneliti, dan pengembang dibidang kependidikan dan pustakawan. 2 Tenaga teknis kependidikan terdiri atas laboran dan teknisi sumber belajar 3 Tenaga pengelola satuan pendidikan terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rektor, dan pimpinan satuan pendidikan luar sekolah. 4 Tenaga lain yang mengurusi masalah-masalah manajerial atau administratif kependidikan. 5
B. Guru dan Tenaga Kependidikan Profesional Pendidik profesional yang mempunyai tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal. Definisi Guru Guru mampu menjalankan fungsi utamanya secara efektif dan efisien untuk mewujudkan proses pendidikan dan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Kriteria Guru Profesional
Sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal sesuai dengan peraturan perundang undangan Kedudukan Guru Guru yang hebat adalah guru yang kompeten secara metodologi pembelajaran dan keilmuan. Tautan antara keduanya tercermin dalam kinerjanya selama transformasi pembelajaran. Keterampilan guru
C. Profesi dan Prinsip-prinsip Profesionalitas Menurut Howard M. Volmer dan Donald L. Mills Profesi adalah sebuah jabatan yang memerlukan kemampuan intelektual khusus, yang diperoleh melalui kegiatan belajar dan pelatihan yang bertujuan untuk menguasai ketermpilan dalam melayani atau memberikan advis pada orang lain dengan memperoleh upah atau gaji dalam jumlah tertentu. Pengertian profesional Profesional bermakna pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu tertentu serta memerlukan pendidikan profesi
Faktor Penting Penentu Profesionalisme dalam Suatu Jabatan Menurut Djojonegoro (1998) 1 Memiliki keahlian khusus yang dipersiapkan oleh program pendidikan keahlian atau spesialisasi. 2 Kemampuan untuk memperbaiki kemampuan (keterampilan dan keahlian khusu yang dikuasai) 3 Penghasilan yang memadai sebagai imbalan terhadap keahlian khusus yang dimiliki.
Unsur terpenting dalam profesi guru adalah penguasaan sejumlah kompetensi sebagai keterampilan atau keahlian khusus yang diperlukan untuk melaksanakan tugasmendidik dan mengajar secara efektif dan efisien. Kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi.
Kriteria Kompetensi Guru Menurut Conny R. Semmiawan 1 Knowledge criteria 2 Perfomance criteria 3 Product criteria
Prinsip-prinsip Profesi Guru dan Dosen Menurut UU No.14 tahun 2015 1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme 2. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan aklak mulia 3. Memiliki kualifiksi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas 4. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas 5.Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan
6.Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja 7. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat 8. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan 9. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru
PENDEKATAN PELEMBAGAAN PROFESI
A. Pendekatan Karakteristik Hasil studi beberapa ahli mengenai sifat – sifat atau karakteristik – karakteristik profesi itu menghasilkan kesimpulan seperti berikut ini : Kemampuan intelektual yang diperoleh melalui pendidikan Memiliki pengetahuan spesialisasi Memiliki pengetahuan praktis yang dapat digunakan langsung oleh orang lain atau klien Memiliki teknik kerja yang dapat dikomunikasikan atau cummunicable Memiliki kapasitas mengorganisasikan kerja secara mandiri atau self organization
Mementingkan kepentingan orang lain (altruism) Memiliki kode etik Memiliki sanksi dan tanggung jawab komunita Mempunyai sistem upah Budaya profesional
B. Pendekatan Institusional Pendekatan institusional memandang profesi dari segi proses institusional atau perkembangan asosional.
Menurut H. L Wilensky (1976) 5 Langkah Memprofesionalkan Pekerjaan Memunculkan suatu pekerjaan yang penuh waktu atau full time Menetapkan sekolah tempat menjalani proses pendidikan atau pelatihan Mendirikan asosiasi profesi Melakukan agitasi secara politis untuk memperjuangkan adanya perlindungan hukum terhadap asosiasi atau perhimpunan tersebut Mengadopsi secara formal kode etik yang ditetapkan
5 Tahap Memprofesionalkan Suatu Pekerjaan Menurut T. Caplow (1975) Menetapkan perkumpulan profesi. Mengubah dan menetapkan pekerjaan itu menjadi suatu kebutuhan. Menetapkan dan mengembangkan kode etik. Melancarkan agitasi untuk memperoleh dukungan masyarakat. Secara bersama mengembangkan fasilitas latihan.
C. Pendekatan Legalistik The legislatic approach yaitu pendekatan yang menekankan adanya pengakuan atas suatu profesi oleh negara atau pemerintah. Menurut M. Friedman (1976), pengakuan atas suatu pekerjaan menjadi suatu profesi sungguhan dapat ditempuh melalui tiga tahap, yaitu: Registrasi (registration) Sertifikasi (certification) Lisensi (licensing)