ESENSI DAN RANAH PROFESI KEPENDIDIKAN PENDEKATAN PELEMBAGAAN PROFESI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

KETENTUAN TENTANG DOSEN
PEMBELAJARAN AKTIF DI PERGURUAN TINGGI Dr. Johannes, S.E., M.Si November 2011.
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU PROFESIONAL
URGENSI MICRO TEACHING BAGI CALON GURU PROFESIONAL
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SERTIFIKASI DOSEN ANTARA VISI DAN IMPLEMENTASI
PENGARUH KOMPETENSI GURU DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN AGAMA
HANDOUT 1 TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PROFESIONAL
Ruang Lingkup Profesi Kependidikan
Profesi dan Prinsip-Prinsip Profesionalitas
Strategi Sertifikasi Dosen
PENDEKATAN PELEMBAGAAN PROFESI DAN RANAH PENGEMBANGAN KEPROFESIAN GURU
PENDIDIKAN NON FORMAL DAN PENDIDIKAN INFORMAL.
MEMPERSEmBAHKAN.
Guru dan Kepala Sekolah Sebagai Profesi
Bab III Pekerjaan, Profesi, dan Profesional
Standar Biaya Operasional Satuan Pendidikan
Hubungan Pengembang Teknologi Pembelajaran dengan P E N D I D I K
GURU Guru : pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta.
PERLINDUNGAN PROFESI GURU DAN SISWA
TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK
Profesi Suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para anggotanya. Artinya, tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak terlatih.
UPAYA MENINGKATKAN PROFESIONALISME GURU
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
PROFESI.
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
KONSEP DASAR PROFESI PENDIDIKAN
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Bab III Pekerjaan, Profesi, dan Profesional
Ilmu Sosial Budaya Dasar Profesional Masuk Desa
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
Materi Kuliah Pengertian jabatan profesional guru, dasar, fungsi, tujuan pendidikan nasional, dan tu­gas, hak, serta kewajiban tenaga kependidik­an. Tahapan.
STANDAR KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU
HANDOUT 1 BELAJAR PEMBELAJARAN
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
Dasar – Dasar Ilmu Pendidikan
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
Fitria Martanti Nurlaziah Hayati M Yusuf Hiayatullah
PENGEMBANGAN PROFESI ESTY ARYANI SAFITHRY, M.PSI, PSI.
PERAN GURU DALAM PROSES BELAJAR-MENGAJAR
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
PENGELOLAAN KURIKULUM DISUSUN OLEH : SUCI PERMATASARI
Konsep Dasar Profesi Kependidikan
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Profesi kependidikan Oleh : Ika Nia Tri Utami (K ) 23/02/2015
Sertifikasi Dosen Tim Pokja Sertifikasi Dosen Direktorat Ketenagaan
UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen Bab I pasal 1 no. 1 : Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Sertifikasi Dosen Tim Pokja Sertifikasi Dosen Direktorat Ketenagaan
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Profesi & Organisasi Profesi BAHAN 01
Sertifikasi Dosen Tim Pokja Sertifikasi Dosen Direktorat Ketenagaan
PROFESI KEPENDIDIKAN ARVINDA C. LALANG. KOMPETENSI DASAR Mahasiswa memahami hakikat profesi kependidikan.
N a m a: Dra. NINIK SRI WIDAYATI,M.Pd Jabatan: Widyaiswara Madya Pangkat/Golongan: Pembina Utama Muda / IV c Spesialisasi: Pendidikan Kimia Instansi:
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
Dhani Harda Setiaji, M.Pd HP /
Transcript presentasi:

ESENSI DAN RANAH PROFESI KEPENDIDIKAN PENDEKATAN PELEMBAGAAN PROFESI KELOMPOK 1 : 1. Arno Estu Prayogi 2. Elsya Rahayu 3. Feby Sartika 4. Ike Nurjannah 5. Puteri Nurul Ramadhan 6. Riani Octavianty Raju

ESENSI DAN RANAH PROFESI KEPENDIDIKAN

A. Ranah Profesi Kependidikan Profesi Pendidik 1. 1. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lainnya yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan kependidikan. A. Ranah Profesi Kependidikan Profesi Tenaga Kependidikan 2. 1. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, dimana didalamnya termasuk pendidik.

Lima kategori tenaga kependidikan Tenaga pendidik terdiri atas pembimbing, penguji, pengajar, dan pelatih 1 Tenaga fungsional kependidikan terdiri atas penilik, pengawas, peneliti, dan pengembang dibidang kependidikan dan pustakawan. 2 Tenaga teknis kependidikan terdiri atas laboran dan teknisi sumber belajar 3 Tenaga pengelola satuan pendidikan terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rektor, dan pimpinan satuan pendidikan luar sekolah. 4 Tenaga lain yang mengurusi masalah-masalah manajerial atau administratif kependidikan. 5

B. Guru dan Tenaga Kependidikan Profesional Pendidik profesional yang mempunyai tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal. Definisi Guru Guru mampu menjalankan fungsi utamanya secara efektif dan efisien untuk mewujudkan proses pendidikan dan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Kriteria Guru Profesional

Sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal sesuai dengan peraturan perundang undangan Kedudukan Guru Guru yang hebat adalah guru yang kompeten secara metodologi pembelajaran dan keilmuan. Tautan antara keduanya tercermin dalam kinerjanya selama transformasi pembelajaran. Keterampilan guru

C. Profesi dan Prinsip-prinsip Profesionalitas Menurut Howard M. Volmer dan Donald L. Mills Profesi adalah sebuah jabatan yang memerlukan kemampuan intelektual khusus, yang diperoleh melalui kegiatan belajar dan pelatihan yang bertujuan untuk menguasai ketermpilan dalam melayani atau memberikan advis pada orang lain dengan memperoleh upah atau gaji dalam jumlah tertentu. Pengertian profesional Profesional bermakna pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu tertentu serta memerlukan pendidikan profesi

Faktor Penting Penentu Profesionalisme dalam Suatu Jabatan Menurut Djojonegoro (1998) 1 Memiliki keahlian khusus yang dipersiapkan oleh program pendidikan keahlian atau spesialisasi. 2 Kemampuan untuk memperbaiki kemampuan (keterampilan dan keahlian khusu yang dikuasai) 3 Penghasilan yang memadai sebagai imbalan terhadap keahlian khusus yang dimiliki.

Unsur terpenting dalam profesi guru adalah penguasaan sejumlah kompetensi sebagai keterampilan atau keahlian khusus yang diperlukan untuk melaksanakan tugasmendidik dan mengajar secara efektif dan efisien. Kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi.

Kriteria Kompetensi Guru Menurut Conny R. Semmiawan 1 Knowledge criteria 2 Perfomance criteria 3 Product criteria

Prinsip-prinsip Profesi Guru dan Dosen Menurut UU No.14 tahun 2015 1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme 2. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan aklak mulia 3. Memiliki kualifiksi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas 4. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas 5.Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan

6.Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja 7. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat 8. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan 9. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru

PENDEKATAN PELEMBAGAAN PROFESI

A. Pendekatan Karakteristik Hasil studi beberapa ahli mengenai sifat – sifat atau karakteristik – karakteristik profesi itu menghasilkan kesimpulan seperti berikut ini : Kemampuan intelektual yang diperoleh melalui pendidikan Memiliki pengetahuan spesialisasi Memiliki pengetahuan praktis yang dapat digunakan langsung oleh orang lain atau klien Memiliki teknik kerja yang dapat dikomunikasikan atau cummunicable Memiliki kapasitas mengorganisasikan kerja secara mandiri atau self organization

Mementingkan kepentingan orang lain (altruism) Memiliki kode etik Memiliki sanksi dan tanggung jawab komunita Mempunyai sistem upah Budaya profesional

B. Pendekatan Institusional Pendekatan institusional memandang profesi dari segi proses institusional atau perkembangan asosional.

Menurut H. L Wilensky (1976) 5 Langkah Memprofesionalkan Pekerjaan Memunculkan suatu pekerjaan yang penuh waktu atau full time Menetapkan sekolah tempat menjalani proses pendidikan atau pelatihan Mendirikan asosiasi profesi Melakukan agitasi secara politis untuk memperjuangkan adanya perlindungan hukum terhadap asosiasi atau perhimpunan tersebut Mengadopsi secara formal kode etik yang ditetapkan

5 Tahap Memprofesionalkan Suatu Pekerjaan Menurut T. Caplow (1975) Menetapkan perkumpulan profesi. Mengubah dan menetapkan pekerjaan itu menjadi suatu kebutuhan. Menetapkan dan mengembangkan kode etik. Melancarkan agitasi untuk memperoleh dukungan masyarakat. Secara bersama mengembangkan fasilitas latihan.

C. Pendekatan Legalistik The legislatic approach yaitu pendekatan yang menekankan adanya pengakuan atas suatu profesi oleh negara atau pemerintah. Menurut M. Friedman (1976), pengakuan atas suatu pekerjaan menjadi suatu profesi sungguhan dapat ditempuh melalui tiga tahap, yaitu: Registrasi (registration) Sertifikasi (certification) Lisensi (licensing)